Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sekda Dewa Indra Sebut Pemprov Bali Komit Menjaga Bahasa Bali

Apresiasi Usaha Pelindungan Bahasa Bali oleh Balai Bahasa

Loading

BALIILU Tayang

:

Sekda Dewa Indra
RAKOR: Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat membuka Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Bali, bertempat di Hotel Aventus, Kuta, Badung, pada Senin (18/3). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengapresiasi langkah Balai Bahasa Provinsi Bali, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, dalam upaya perlindungan Bahasa Daerah terutama Bahasa Bali. Karena hal itu sejalan dengan program Pemprov Bali dalam upaya menjaga, melindungi serta merevitalisasi Bahasa dan Sastra Bali.

Hal itu diungkapkannya saat membuka Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Bali, bertempat di Hotel Aventus, Kuta, Badung, pada Senin (18/3).

Komitmen untuk melindungi Bahasa dan Sastra Bali telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. “Peraturan tersebut sekaligus menjadikan Bahasa Bali sebagai identitas dan jati diri masyarakat Bali. Dan jika ada institusi yang juga ingin menguatkan, kita patut menghargai,” jelasnya.

Menurutnya, komitmen dalam melindungi Bahasa Bali sudah dijalankan dari hulu ke hilir. Di hilir telah dilakukan melalui berbagai program oleh Pemprov Bali seperti penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. “Dalam acara yang dilaksanakan selama sebulan penuh, terdapat banyak lomba hingga penghargaan kepada insan yang giat dalam melestarikan Bahasa Bali,” imbuhnya seraya menjelaskan bahwa dari hulu Balai Bahasa berupaya melindungi Bahasa Bali melalui rakor tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga berharap keberadaan Balai Bahasa Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, turut berperan serta dalam usaha pelestarian Bahasa Bali. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan lahir program kegiatan yang sinergis antara Balai Bahasa dengan Pemerintah Provinsi Bali. “Program yang dilahirkan harus dapat menjadi pemantik dan mampu menggetok tularkan langkah-langkah pelestarian bahasa Bali sampai pada ruang lingkup terkecil dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2023

Pada sore tersebut, ia pun menyinggung masalah penganggaran dalam upaya pelestarian Bahasa Bali. Ia mengakui bahwa program tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga ia pun memastikan akan mengawal agar Pemprov hingga Pemerintah Kabupaten/Kota bisa berkomitmen melaksanakannya.

Sebelumnya Kepala Balai Bahasa Bali Valentina Lovina Tanate menjelaskan jika Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu upaya pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Indonesia yang telah diamanatkan pada Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara Bahasa Daerah sebagai kekayaan nasional, serta UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014.

Beberapa tahapan pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah antara lain adalah rapat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas terkait, diskusi kelompok dalam rangka penyusunan modul pembelajaran, bimbingan teknis Guru Utama untuk guru SD dan SMP, monitoring dan evaluasi, Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat kabupaten/kota yang disusul di tingkat provinsi, kemah penulisan cermin hingga FTBI tingkat nasional.

Ia pun melanjutkan materi yang diajarkan dalam Bimtek yaitu: masatua, pidarta, metembang sekar alit, ngali lan ngwacen Puisi Bali, ngawi cerpen, nyurat aksara di kertas lontar, dan bebanyolan tunggal.

Sementara Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum, menegaskan sebelumnya bahwa upaya pelestarian Bahasa Daerah bukan hanya sebuah program, namun sebuah tanggung jawab moral yang harus dilaksanakan secara kontinyu. Ia pun menyadari bahwa Pemerintah Daerah tentunya sudah mempunyai program pelestarian Bahasa Daerah, namun ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kemendikbudristek sedikit berbeda. “Kita melalui proses yang cukup panjang, seperti rakor, diskusi, pelatihan kepada guru master sehingga para guru tersebut bisa menyalurkan ilmunya ke guru lainnya dan bermuara ke anak-anak didik,” jelasnya.

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Konversi BOR RS Covid-19 di Bali

Ia pun berharap, ke depan teknis penganggaran bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga dalam rakor kali ini pihaknya mengundang Kepala Bappeda Provinsi dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali serta Kepala Dinas Kebudayaan seluruh Bali.

Acara pada sore itu juga dirangkaikan dengan peluncuran Parasali atau Paplajahan, Aksara, Basa lan Sastra Bali, sebuah program pembelajaran Bahasa Bali yang diinisiasi oleh anak muda Duta Bahasa dan dikembangkan oleh Balai Bahasa Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gubernur Koster Dukung Kolaborasi Penanggulangan Rabies, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Published

on

By

Gubernur Koster Terima Audiensi PDHI Bali Bahas Rabies
TERIMA AUDIENSI: Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi jajaran Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali di Jayasabha, Denpasar, Jumat (11/9). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi jajaran Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali di Jayasabha, Denpasar, Jumat (11/9). Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi berbagai pihak dalam mempercepat penanganan dan penanggulangan rabies di Bali.

Dalam audiensi tersebut, PDHI Cabang Bali menyampaikan sejumlah langkah kolaboratif yang diarahkan untuk mendukung terwujudnya Bali Bebas Rabies 2030. Upaya tersebut meliputi peningkatan edukasi masyarakat, perluasan vaksinasi rabies pada hewan penular rabies (HPR), serta pengendalian populasi hewan terlantar atau liar melalui program sterilisasi secara manusiawi.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam penanggulangan rabies. Menurutnya, persoalan rabies tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah atau tenaga kesehatan hewan, tetapi membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama, terutama dari masyarakat yang memelihara anjing.

Gubernur Wayan Koster mendorong agar kegiatan edukasi mengenai rabies dilakukan secara lebih masif dan berkelanjutan. Masyarakat perlu memahami bahwa memelihara hewan bukan hanya persoalan memberi makan dan merawatnya, tetapi juga memastikan kesehatan, vaksinasi, pengendalian reproduksi, serta keamanan hewan tersebut agar tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan.

Ia juga mendukung pelaksanaan kegiatan World Rabies Day (WRD) 2026 sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rabies sekaligus mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Peringatan World Rabies Day Tahun 2026 rencananya akan digelar pada 27 September 2026 di Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar. Sejumlah kegiatan telah disiapkan, antara lain sterilisasi gratis untuk anjing liar, vaksinasi rabies gratis, Pet Fun Walk, Lomba Anjing Sehat, Lomba Makan untuk Anjing, serta berbagai kegiatan edukatif dan menarik lainnya.

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2023

Gubernur Wayan Koster mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran rabies di Bali. Ia menekankan bahwa pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat, terutama melalui kepemilikan hewan peliharaan yang bertanggung jawab.

Masyarakat juga diimbau tidak mengabaikan kasus gigitan anjing atau hewan penular rabies lainnya. Apabila terjadi gigitan, korban harus segera mendapatkan penanganan yang tepat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait. Kesadaran masyarakat dalam mengenali risiko dan mengambil tindakan cepat menjadi salah satu kunci dalam mencegah terjadinya korban akibat rabies.

Di sisi lain, pemilik anjing di Bali diharapkan memastikan hewan peliharaannya mendapatkan vaksinasi rabies secara rutin, tidak dibiarkan berkeliaran, serta melakukan sterilisasi sebagai bagian dari pengendalian populasi.

Kolaborasi antara pemerintah, PDHI, tenaga medis veteriner, komunitas pencinta hewan dan masyarakat dinilai menjadi kekuatan penting dalam mempercepat penanggulangan rabies. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan langkah penanganan yang lebih terintegrasi, inklusif dan memberikan dampak nyata bagi keamanan masyarakat Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Bangunan Vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Tegaskan Jangan Main-main Dalam Penegakan Peraturan di Bali

Loading

Published

on

By

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan
PEMBONGKARAN: Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak Kabupaten Buleleng pada Sabtu, 12 September 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)  

Buleleng, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen penertiban pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali. Hal tersebut tercetus dalam prosesi pembongkaran bangunan vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak Kabupaten Buleleng pada Sabtu, 12 September 2026.

Pembongkaran ini menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah penertiban melalui pembongkaran bangunan vila yang berada di areal Hutan

Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, dilakukan menyusul ditemukannya pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan Berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020, dengan luas areal 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Pembangunan vila tidak tercantum dalam RKPS berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial. Pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Pihak pemilik bangunan pun sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dan hingga hari pembongkaran tidak diindahkan oleh yang bersangkutan untuk dibongkar secara mandiri.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menyinggung bahwa ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya lagi. Selain itu, Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali.

Baca Juga  Dorong UMKM Bali Tingkatkan Kualitas Produk, Gubernur Koster Ingatkan Harus Berkemasan Aksara Bali

Diketahui, bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri itu belum memiliki sejumlah izin krusial, di antaranya: Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah (pembuatan ABT) sudah dilakukan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada izin resmi dari Dinas Perizinan termasuk Penelitian Tata Kelola Landscape yang belum dilaksanakan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

WNA Jatuh ke Jurang di Tebing Kelingking Beach

Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Loading

Published

on

By

Evakuasi Korban Tewas di Tebing Kelingking Beach
EVAKUASI: Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban terjatuh di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. (Foto: Hms SR)

Nusa Penida, Klungkung, baliilu.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Cronin Brianna Lani (P/30) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah jatuh dari tebing Kelingking Beach, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada Sabtu pagi, (12/9/2026).

“Dari informasi di lapangan, korban diperkirakan jatuh sekitar pukul 09.00 pagi. Saat itu korban mancari jalur mandiri menuju ujung tebing sebelum akhirnya tergelincir dan jatuh ke jurang,” ujar Koordinator Unit Siaga Nusa Penida, Cakra Negara saat memberikan keterangan.

Peristiwa tersebut dilaporkan pertama kali oleh Bapak Pageh selaku warga Desa Kelingking sekira pukul 09.50 Wita.

“Usai menerima perintah pimpinan, kami kemudian memberangkatkan tim penolong menuju lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan unsur SAR lainnya untuk melaksanakan upaya evakuasi,” terangnya.

Cakra menambahkan, rencana evakuasi yang semula akan dilakukan lewat laut harus dibatalkan akibat gelombang pasang yang cukup tinggi di bibir pantai.

Evakuasi selanjutnya dilaksanakan secara manual dengan menaiki anak tangga Pantai Kelingking.

“Saat ditemukan, korban mengalami beberapa fraktur pada bagian tubuh dan selanjutnya kami lakukan packing di atas tandu untuk memudahkan proses evakuasi,” jelas Cakra.

Akses jalan yang menanjak dan sempit cukup menyulitkan tim penolong untuk melakukan proses evakuasi. Akhirnya korban berhasil dibawa naik ke atas setelah melaksakan proses evakuasi yang mencapai 1,5 jam.

“Korban selanjutnya dievakuasi menuju Klinik Griya Penida menggunakan ambulance Griya Penida,” tutupnya.

Operasi Pencarian dan Pertolongan ini turut melibatkan beberapa unsur SAR diantaranya, TNI AL Pos Nusa Penida, Polsek Nusa Penida, Balawista Nusa Pantai Kelingking, Babinsa Desa Bunga Mekar, Klinik Griya Penida dan masyarakat setempat. (gs/bi)

Baca Juga  Jadwal Pelayanan Keliling OSS RBA

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca