Klungkung, baliilu.com – Polres Klungkung di bawah kepemimpinan Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H., tak henti-hentinya melaksanakan pemberantasan narkoba di wilayah Klungkung. Buktinya, selama bulan April Polres Klungkung melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan menangkap 6 tersangka.
Seperti yang terungkap pada konferensi pers, Rabu 28 April 2021, Satres Narkoba Polres Klungkung mengungkapkan kasus narkoba yang terjadi selama bulan April 2021 di wilayah hukum Polres Klungkung.
Siizin Kapolres Klungkung, Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M. didampingi Kasat Narkoba AKP Willa Jully Nendissa, S.I.K. dan Kasubbag Humas AKP Putu Gede Ardana, S.H. menyampaikan kepada awak media, Rabu (28/4) pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama bulan April 2021 di wilayah hukum Polres Klungkung, bertempat di lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.
Wakapolres menyampaikan hasil pengungkapan 4 kasus narkoba tersebut berawal Jumat, 9 April 2021 pukul 05.10 Wita bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka GT alias Naya (35) asal Negari dengan barang bukti 2 paket kristal bening terbungkus plastik klip yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto dan berat 0,11 gram bruto atau 0,01 gram netto.
Lanjut giat yang kedua pada Sabtu 17 April 2021 pukul 23.00 Wita Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka WS alias Gondam (46) laki-laki, pekerjaan pedagang, alamat Kelurahan Kawan, Bangli di pinggir Jalan Untung Surapati tepatnya di sebelah utara Lapangan Puputan Klungkung dengan barang bukti 1 paket kristal bening terbungkus plastik klip mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto.
Penangkapan yang ketiga pada Minggu, 25 April 2021 pukul 14.50 Wita Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka WTN (41) laki-laki alamat Desa Batununggul, Nusa Penida dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 1,4 kg bruto atau 0,9 kg netto.
Penangkapan yang keempat pada Minggu, 25 April 2021 sekira 18.00 Wita polisi berhasil mengamankan tersangka DS alias De Nongan (45) laki-laki alamat Banjar Dinas Sekar, Desa Nongan, Karangasem dan tersangka SP alias Wawawan (48) laki-laki alamat Jln. Werkudara Gang III, Kel. Semarapura Klod Kangin, Klungkung dengan barang bukti 1 paket kristal bening dibungkus plastik klip yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,79 gram bruto atau 1,62 gram netto.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. (gs)