Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Buruh Bangunan Diamankan Polisi

BALIILU Tayang

:

polresta denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH, SIK, M.SI., didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, SIK saat melakukan konferensi pers pada 29, Agustus 2023. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH, SIK, M.SI., kepada media pada 29, Agustus 2023 menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur ini. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial Moh S (64), seorang buruh bangunan, yang diduga terlibat dalam aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun, berinisial NA.

Kapolresta Denpasar mengungkapkan kronologi kejadian, yakni kejadian pertama pada sekitar tahun 2019, saat korban masih duduk di bangku SD kelas 3, pelaku yang merupakan tetangga korban melakukan aksi pencabulan. Saat ibu korban tidak berada di rumah, pelaku mengajak korban masuk ke kamar sebelah kamar ibu korban. Di sana, pelaku memaksa korban membuka celananya dan melakukan tindakan tidak senonoh. Setelah perbuatan tersebut, pelaku memperingatkan korban untuk tidak memberi tahu siapa pun.

Kejadian kedua pada tahun 2022, pelaku kembali mencari korban yang saat itu sedang menunggu ibunya di warung. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar kakak korban dan melakukan aksi pencabulan lagi dengan memaksa korban membuka celananya.

Kejadian ketiga pada April 2023, korban sedang nongkrong di depan warung ketika pelaku mendekatinya dengan sepeda motor. Pelaku mengajak korban naik sepeda motornya dan membawa korban ke lokasi terpencil, dimana pelaku kembali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

“Kasus ini dimulai ketika korban, berinisial NA, menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya pada 13 Agustus 2023 lalu. Ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, SIK.

Baca Juga  Berhasil Ungkap Kasus Besar, Polresta Denpasar Dinilai Layak Menerima Penghargaan Kapolri

Setelah menerima laporan tersebut tim Unit Perlindungan Anak Polresta Denpasar bergerak dan melakukan interogasi terhadap korban dan melakukan visum di rumah sakit.

Hasil interogasi membawa kepada identifikasi pelaku, Moh S, yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Tim Unit Perlindungan Anak berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di dekat tempat tinggalnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Motif dari pelaku diduga adalah hasrat untuk melihat tubuh korban yang dianggapnya sudah seperti orang dewasa,” tambah Kombes Bambang Yugo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar 5 miliar rupiah.

Kapolresta Denpasar mengapresiasi kerja sama antara pihak kepolisian, pelapor, dan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Dia menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di wilayah Denpasar, serta memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Published

on

By

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait penanganan karhutla di Jakarta
BERI KETERANGAN: Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pipit menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga  Simpan Airsofgun dan Lakukan Penganiayaan, WNA Australia Ditahan Polsek Kuta

Trunoyudo menegaskan, Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

Berdasarkan data pada periode 1 Januari sampai 4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas areal terbakar terbesar yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.

Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Sabu dan Ekstasi, Residivis Kembali Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Tersangka residivis kasus narkoba bersama barang bukti sabu dan ekstasi diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar
DIAMANKAN: Tersangka pelaku bersama barang bukti diamankan Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria yang juga residivis berinisial IPAAA (29), asal Denpasar, yang kedapatan menyimpan dan menguasai puluhan paket kristal bening diduga sabu serta belasan tablet diduga ekstasi di kamar kosnya di wilayah Denpasar Timur.

Pelaku diamankan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah kos di Jalan Gandapura III, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang tinggal di kawasan tersebut dan diduga kerap melakukan aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Subnit 3 Sat Resnarkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku berinisial IPAAA berada di dalam kamar kos dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dan ekstasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 13 butir tablet warna merah diduga narkotika jenis ekstasi,” jelas Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu berat bersih keseluruhan 8,01 gram dan ekstasi dengan berat bersih 5,59 gram yang ditemukan di dalam plastik klip hitam yang disimpan dalam kotak tisu. Sementara satu paket lainnya berisi kristal bening diduga sabu ditemukan di dalam bekas bungkus rokok.

Ditambah Kasat bahwa dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Caplin (Lidik) dan pelaku hanya diminta untuk mengedarkan sesuai perintah.

“Pelaku IPAAA merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendapat hukuman pada tahun 2019, ” tambah Kompol Komang Agus.

Baca Juga  Simpan Airsofgun dan Lakukan Penganiayaan, WNA Australia Ditahan Polsek Kuta

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal, Pelaku Diamankan di Kerobokan

Published

on

By

Pelaku Pencurian Amal Diamankan
DIAMANKAN: Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026 dalam kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H. Kasus bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, saat marbot mushola memberitahukan bahwa uang tunai dalam dua kotak amal telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Banjar Semer, Kerobokan, Badung. Polisi kemudian melakukan hunting dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah ruko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi dan menyatakan baru pertama kali melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal, satu buah sweater, satu kaos oblong warna hitam, serta satu kemeja lengan pendek warna putih yang berkaitan dengan aksi pencurian. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Sidokkes Polresta Denpasar Beri Pelayanan Kesehatan Saat Pengamanan Sholat Ied, Personel Dipastikan Prima

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca