Denpasar, baliilu.com
– Pembukaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Denpasar digelar secara resmi Jumat (7/8). Sidang yang
mengagendakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar
Tahun Anggaran 2021, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I
Gusti Ngurah Gede.
Sementara Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra
bersama Wakil Walikota IGN Jaya Negara secara virtual di Graha Sewaka Dharma
Kota Denpasar. Selain itu, tampak hadir pula secara virtual Wakil Ketua DPRD
Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandira dan I Made Mulyawan Arya, Sekda
Kota Denpasar AAN Rai Iswara beserta
jajaran pimpinan OPD dan Forkopimda Kota Denpasar.
Dalam pidato pengantarnya, Walikota Denpasar IB Rai
Dharmawijaya Mantra menjelaskan sebagaimana diketahui bersama bahwa setiap tahun
Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan
APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan,
pembahasan dan penetapan APBD. Dalam Pedoman dimaksud antara lain diatur
mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah.
Di samping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan tersebut dalam pedoman penyusunan
APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan
daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Rai Mantra menjelaskan, mengacu pada kebijakan pendapatan
tersebut di atas maka dalam Rancangan (KUA) dan (PPAS) Pendapatan Daerah Kota
Denpasar Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp 1,55 triliun lebih yang
bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp 635,06 miliar lebih,
pendapatan transfer pada tahun anggaran 2021 dirancang sebesar Rp 857,61 miliar
lebih. Dan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari pendapatan
hibah dirancang sebesar Rp 61,43 miliar lebih.
Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, belanja daerah
digunakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan tahun 2021.
Belanja daerah sebelumnya terbagi menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung,
pada tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal,
Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Total belanja daerah di tahun 2021 dirancang sebesar Rp 1,57
triliun lebih yang terdiri atas belanja operasi tahun anggaran 2021 dirancang
sebesar Rp 1,34 triliun lebih. Belanja modal dirancang sebesar Rp 52,78 miliar lebih.
Belanja tidak terduga sebesar Rp 15,00 miliar dan belanja transfer dirancang
sebesar Rp 160,26 miliar lebih.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah
kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran
2021 terjadi defisit sebesar Rp 20,00 miliar, rencana defisit ini akan ditutupi
dari pembiayaan daerah, dimana pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan
yang bersumber dari perkiraan SILPA tahun 2020 sebesar Rp 25,50 miliar dan pengeluaran
pembiayaan yang diperuntukan penyertaan modal (investasi) daerah sebesar Rp 5,50
miliar lebih.
Sementara itu, untuk Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun
Anggaran 2020 sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 1,76
triliun lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp 625,17
miliar lebih, dana perimbangan dirancang sebesar Rp 829,73 miliar rupiah lebih
dan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 308,18 miliar lebih.
Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, dan
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi
Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), maka belanja daerah disusun untuk
mempercepat penanganan Covid-19.
Dengan demikian, Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2020
Perubahan dirancang sebesar Rp 1,14 miliar lebih dan Belanja Langsung dalam
Tahun Anggaran 2020 Perubahan dirancang sebesar Rp 851,42 miliar lebih.
Dimana, lanjut Rai
Mantra belanja langsung dimaksudkan untuk membiayai seluruh kegiatan
pembangunan dalam tahun 2020 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang
dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan dan pemecahan masalahnya termasuk
juga untuk penanganan Covid- 19.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah di atas
maka dalam Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 terjadi defisit
sebesar Rp 237,42 miliar lebih, rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan
daerah.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, pembiayaan daerah
terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Pada Tahun 2020
Penerimaan Pembiayaan bersumber dari SILPA tahun 2019 sebesar Rp 237,42 miliar lebih.
“Sekali lagi, selamat bermusyawarah, dan sudah tentu
kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa
yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan
pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai,” ujar Rai Mantra. (*/eka)