Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Gubernur Koster Optimis 32 Ribu Rumah Layak Huni di Bali Rampung dalam Lima Tahun

Gubernur Koster Minta Perhatian Pusat, Menteri PKP Respons Positif dan akan Perbaiki Bertahap

Loading

BALIILU Tayang

:

rumah layak huni bali
SOSIALISASI: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri kegiatan sosialisasi percepatan penyaluran KPP dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan Permodalan Nasional Madani (PNM) melawan rentenir yang berlangsung di Auditorium Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Senin (24/11/2025). ( Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, saat ini Bali membutuhkan alokasi anggaran untuk penyediaan 32 ribu rumah rakyat layak huni. Dengan perhatian pemerintah pusat melalui program Kredit Program Perumahan (KPP), ia menargetkan kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat Bali rampung dalam lima tahun.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi percepatan penyaluran KPP dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan Permodalan Nasional Madani (PNM) melawan rentenir yang berlangsung di Auditorium Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Senin (24/11/2025).

Lebih jauh Gubernur Koster menambahkan, kebutuhan 32 ribu rumah layak huni itu adalah bagian dari kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Di Bali ini, terbanyak adalah kewenangan kabupaten/kota yaitu 22 ribu,” katanya.

Guna mempercepat penuntasan kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat, ia minta pemerintah pusat mengalokasikan pagu anggaran lebih banyak untuk Daerah Bali di tahun 2026.

“Mohon bisa dibantu lebih banyak di tahun 2026, sesuai dengan pagu, bersinergi dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” harapnya.

Melalui sinergi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, ia optimis kepemilikan rumah layak huni bisa tuntas dalam lima tahun. “Dengan demikian, tak ada lagi masyarakat Bali yang tinggal di rumah tak layak huni,” imbuhnya.

Masih dalam sambutannya, Gubernur Koster sangat mengapresiasi program 3 juta rumah yang diluncurkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini mencakup 1 juta rumah di perkotaan, 1 juta di pedesaan, dan 1 juta di kawasan pesisir. “Ini akan sangat membantu masyarakat karena mencakup tiga kawasan,” cetusnya.

Ia paham bahwa daerah lain dengan wilayah lebih luas, membutuhkan kuota lebih banyak. Namun dengan target yang relatif lebih sedikit dari daerah lain, ia tetap memohon atensi lebih agresif agar persoalan permukiman di Bali bisa tuntas lebih cepat.

Baca Juga  Menteri PU Setujui Usulan Gubernur Koster Bangun Infrastruktur Strategis di Bali, Termasuk Shortcut dengan Anggaran  Rp 773 M

Menteri PKP Respons Positif Harapan Gubernur Koster

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman RI Maruarar Sirait merespons positif harapan Gubernur Wayan Koster. Ia berjanji akan mempertimbangkan permohonan Gubernur Koster untuk segera memperbaiki rumah tak layak huni dan kawasan kumuh di Daerah Bali secara bertahap.

“Di Bali, masih ada rumah tak layak huni dan kawasan kumuh dan kita akan perbaiki secara bertahap. Tadi saya mendapat laporan dari Walikota Denpasar kalau butuh 100 unit, tahun depan langsung kita alokasikan anggaran untuk merenovasi 100 rumah tak layak huni,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Maruarar Sirait juga menyampaikan keseriusan Presiden Prabowo dalam program penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat Indonesia. Keseriusan itu tercermin dari peningkatan alokasi anggaran untuk renovasi rumah tak layak huni.

“Tahun ini ada 45 ribu rumah dan tahun depan meningkat delapan kali lipat menjadi 400 ribu rumah. Ini membuktikan bahwa program Presiden Prabowo sangat pro rakyat,” sebutnya.

Muhammad Qodari: Miliki Rumah Layak Huni Tanpa Terjerat Rentenir  

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyebut program Presiden Prabowo ini bertujuan memastikan masyarakat bisa memiliki rumah layak huni dengan skema pemerintah dan menghindari jeratan rentenir.

“Kita ingin memastikan rakyat Bali bisa miliki rumah dengan skema pemerintah, mari kita sukseskan program ini dan pastikan KUR Perumahan sampai ke masyarakat dan tepat sasaran,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Polresta Denpasar Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik 2026

Perkuat Transparansi dan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Loading

Published

on

By

Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik Polresta Denpasar di Ruang Catur Prasetya
EVALUASI: Rapat Analisa dan Evaluasi terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Dengan dipimpin oleh Kabag Ren Polresta Denpasar AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. dan dihadiri para pejabat serta personel dari sejumlah satuan kerja, di antaranya Kanit Regident Sat Lantas, Ka SPKT, KBO Sat Reskrim, PS. Kauryamnin Sat Intelkam Polresta Denpasar, serta personel/staf masing-masing Satker yang ditunjuk.

Forum tersebut juga melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Selatan, Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Barat, perwakilan mahasiswa Universitas Warmadewa, Elisabeth International, dan STIKES Bina Usada, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan media.

Kabag Ren Polresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan FKP menjadi ruang komunikasi antara Kepolisian dan masyarakat untuk menyepakati serta mengevaluasi standar pelayanan publik. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Selain membahas standar pelayanan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai layanan Polisi 110 sebagai sarana quick response dalam memberikan bantuan Kepolisian kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Denpasar memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang terbagi dalam tujuh zona, yakni zona pendaftaran, registrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktik, dan cetak SIM.

Baca Juga  DPRD Bali Terima Raperda Perubahan APBD 2023 Ditetapkan Menjadi Perda

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polresta Denpasar menjelaskan standar pelayanan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Pelayanan Reskrim mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Disampaikan pula bahwa standar pelayanan Reskrim tidak hanya berorientasi pada kecepatan penanganan perkara, tetapi juga mencakup kepastian proses, perlindungan hak saksi, korban, tersangka maupun masyarakat, tertib administrasi, serta akuntabilitas setiap tindakan. SOP menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memastikan pelayanan Kepolisian senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan Polresta Denpasar benar-benar memenuhi standar, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Kasi Humas.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan FKP Tahun 2026, Polresta Denpasar berharap terbangun komunikasi dua arah yang semakin kuat antara Kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tindaklanjuti Laporan Warga via Call Center 110, Polsek Dentim Datangi Lokasi Gangguan Musik Keras

Published

on

By

Polsek Dentim respons laporan gangguan musik keras
RESPONS LAPORAN: Personel Polsek Dentim saat merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110 terkait adanya gangguan suara musik keras yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan Jl. Dahlia 1, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suartana, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, personel UKL Polsek Dentim tidak menemukan adanya aktivitas yang menghidupkan musik dengan suara keras. Petugas hanya mendapati sejumlah anak muda yang sedang duduk dan berbincang-bincang.

Dalam kesempatan tersebut, Pawas memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban, tidak membuat keributan maupun menyalakan musik dengan volume keras, mengingat waktu sudah memasuki dini hari dan warga sekitar sedang beristirahat. Imbauan tersebut juga disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setelah diberikan imbauan, anak-anak muda tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polsek Dentim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga setiap potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi Bali United Raih Juara BRI Liga I 2021 - 2022
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

Published

on

By

Kepala Dinas Perikanan Badung Nyoman Suardana bersama pembudidaya lokal mengemas paket olahan ikan Gemarikan
KEMAS PAKET OLAHAN IKAN: Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M. (kanan) bersama pembudidaya dan pengolah lokal saat mengemas paket olahan ikan. (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., mengatakan bahan baku paket olahan ikan dalam program Gemarikan berasal dari pembudidaya dan pengolah lokal, yakni Kelompok Ikan Tunjung Putih yang juga berkolaborasi dengan kelompok pembudidaya di Kabupaten Badung guna pemenuhan bahan baku.

“Sehingga program ini juga turut mendukung sektor perikanan lokal,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Paket Gemarikan tersebut berisi ikan nila, ikan lele, hingga abon tuna yang siap dikonsumsi. Hasil budidaya dan olahan masyarakat lokal tersebut kemudian disalurkan sebagai bagian dari program pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

“Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan penyaluran 2.000 paket olahan ikan untuk pencegahan stunting. Paket tersebut dibagikan dalam 10 tahap di 10 desa sasaran, dengan masing-masing desa mendapat 200 paket,”ujarnya.

“Secara khusus paket ini diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” sambung Suardana.

Selain itu, pihaknya juga rutin menyalurkan 350 paket olahan ikan setiap bulan. Sasarannya balita yang membutuhkan peningkatan status gizi atau berpotensi mengalami stunting.

“Jika digabung dengan berbagai kegiatan distribusi lainnya sepanjang 2026, total paket olahan ikan yang akan disalurkan kepada masyarakat Badung mencapai 6.200 paket,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, Gemarikan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi hasil budidaya dan olahan ikan lokal untuk terserap. Pembudidaya dan pengolah ikan Badung pun ikut mendapat manfaat dari program pemerintah tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi Bali United Raih Juara BRI Liga I 2021 - 2022
Lanjutkan Membaca