Thursday, 19 September 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Spesialis Curanmor dan Pencurian HP di 12 TKP di Kutsel Berhasil Diringkus

BALIILU Tayang

:

Polsek Kuta Selatan
BEKUK: Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil membekuk Guntur Ch, spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone, pada Senin (5/8). (Foto; Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil membekuk Guntur Ch, spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone, pada Senin (5/8). Pelaku yang kerap beraksi di wilayah Kuta Selatan ini telah meresahkan warga dengan aksinya di 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Penangkapan Guntur berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Nmax milik I Putu Priandika yang dipinjam oleh temannya yang bernama GAIA asal Belanda dan yang diparkir di Hotel Dreamland View Jln. Cemongkak, Pecatu, Kuta Selatan Badung, sehingga mengakibatkan mengalami kerugian Rp 26.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), tim Opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku yang tinggal di Jalan Giri Dharma Camplik, Ungasan. Setelah itu tim opsnal bergerak cepat mengamankan pelaku.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek hasil curian, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Guntur mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Karena perbuatan pelaku tersebut dilakukan secara berulang dapat disangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ditambah sepertinganya.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengunci kendaraan dengan baik serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. “Kejahatan dapat terjadi karena ada niat dan kesempatan serta kapan dan dimana saja, maka kurangilah kesempatan pelaku dalam melakukan aksinya dengan selalu meningkatkan kewaspadaan kita,” tegasnya. (gs/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Antisipasi Balap Liar, BLP Kutsel Susuri Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua-Jimbaran

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan BB Kasus Penggelapan ke Kejari

Published

on

By

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA PELAKU: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Rabu (18/9/2024) pukul 11.00 Wita, saat melaksanakan penyerahan seorang tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus tindak pidana penggelapan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Rabu (18/9/2024) pukul 11.00 Wita, melaksanakan penyerahan seorang tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus tindak pidana penggelapan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi, tentang peningkatan kinerja penegak hukum.

Tersangka yang diserahkan adalah Reza AP (35 thn), seorang karyawan swasta asal Jayapura, Papua. Tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/VII/2024/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali, tertanggal 28 Juli 2024, yang mengacu pada Pasal 374 KUHP. Barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini antara lain hasil audit, faktur penjualan, dan hasil audit orderan fiktif dari PT Sukses Dhafa Amerta.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan dihadiri oleh personil Polsek Dentim yaitu Ipda Dedi Nurmansyah S.H., Aiptu Gede Agus Damendra S.S., M.H., dan Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H. Barang bukti dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memastikan tertibnya administrasi penyidikan serta kelengkapan berkas perkara, yang selanjutnya akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional dan transparan.

“Kami memastikan setiap proses hukum berjalan dengan baik, dari penyidikan hingga penyerahan kepada kejaksaan, sesuai dengan Program Commander Wish Kapolri Presisi. Harapan kami, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum,” ungkapnya. (gs/bi)

Baca Juga  Kapolsek Kutsel Cek Kondisi Pulau Penyu Tanjung Benoa

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Taruh di Motor untuk Video Rekaman Berlari, Handphone Dua Sekawan Malah Hilang Dicuri

Polres Gianyar Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Tegallalang

Published

on

By

Polres Gianyar
Tersangka pelaku pencurian Hp di Tegallalang Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Nasib apes dialami oleh I Wayan Suamba dan temannya Kadek Yoga Antara ketika sedang membuat video tugas kampus di area Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Dimana ketika itu korban menaruh handphone miliknya di dashboard sepeda motor. Handphone itu ditaruh di dashboard sepeda motor untuk membuat video rekaman berlari yang merupakan keperluan kampus.

Kedua korban pun kemudian menekan tombol record video di handphone dan kemudian meninggalkannya berlari, namun setelah korban kembali ternyata kedua handphone mereka sudah hilang dicuri. Kejadian inipun dilaporkan kepada petugas Kepolisian Polres Gianyar. Untuk handphone yang hilang adalah Realme GT Master Edition dan Realme Narzo 50i.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar atas perintah Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta kepada Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi pun akhirnya menemukan pelaku, yakni Ricky M (36) yang ternyata sudah ditahan oleh petugas kepolisian Polsek Ubud karena kasus pencurian. Pelaku mengaku memberikan dua handphone yang dicurinya tersebut kepada istrinya untuk kemudian dijual kepada seseorang.

Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (19/9/2024) mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Pelaku berstatus residivis dan sebelumnya sudah ditahan di Polsek Ubud,” katanya. (gs/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Denpasar Timur
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi iPhone di Laundry, AFR Diamankan Polsek Denut

Published

on

By

polsek denut
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial AFR, asal Denpasar Utara, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Denpasar Utara karena mencuri iPhone. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial AFR, asal Denpasar Utara, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Denpasar Utara karena telah melakukan pencurian handphone iPhone 13 warna hitam di Gede Coin Laundry, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, pada Selasa, 10 September 2024.

Korban dalam kasus ini berinisial WL, asal Gresik, yang tinggal di Perum Sentana Residence, Jalan Subak Pakel, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 19.30 Wita, saat WL datang ke tempat laundry untuk mencuci pakaian.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, korban sempat meletakkan ponselnya di atas mesin cuci. Setelah selesai mencuci, korban pergi membeli makanan di depan laundry. Namun, saat kembali, ia menyadari bahwa iPhone-nya telah hilang.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Utara,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan dari saksi-saksi.

Setelah penyelidikan mendalam, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Pelaku AFR berhasil ditangkap beserta barang bukti, yaitu iPhone 13 milik korban. Pelaku diamankan pada Rabu, 11 September 2024 dan langsung dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku mengaku mencuri handphone tersebut untuk digunakan sendiri,” ujar AKP Sukadi.

Akibat dari kejadian tersebut, korban WL mengalami kerugian sekitar Rp 9.500.000. Kasus ini kini masih dalam proses lebih lanjut di Polsek Denpasar Utara. (gs/bi)

Baca Juga  Kapolsek Kutsel Cek Kondisi Pulau Penyu Tanjung Benoa

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca