Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Sebut Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri

BALIILU Tayang

:

operator judi online
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat beri keterangan kepada wartawan Selasa, 6 Agustus 2024. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Polri menemukan korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan menjadi operator judi online di luar negeri. Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan kasus TPPO.

“Sementara ini yang masuk ke kita ada (korban TPPO jadi operator judi online),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus 2024, dikutip dari humas.polri.go.id.

Namun, Djuhandani tak menyebut negara tempat korban menjadi operator judi online itu. Jenderal bintang satu ini juga belum bisa mengungkap jumlah korban TPPO yang menjadi operator judi online.

“Kalau berapa orang nanti harus membuka data kembali. Tapi, yang jelas pernah ada, dan itu pernah ada juga yang kita ungkap lebih lanjut baik itu terkait TPPO-nya,” ungkap Djuhandani.

Namun, terkait sosok T yang disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, kata Djuhandhani, belum pernah menemukan. Benny mengungkap T adalah pengendali pengiriman warga Indonesia secara ilegal ke Kamboja yang dipekerjakan sebagai operator judi online dan scamming online.

“Tapi, kalau berkaitan yang disampaikan Pak Benny, sementara belum ada,” ucap Djuhandani.

Di samping itu, Djuhandani menekankan jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selalu menyelidiki kasus TPPO setiap mendapatkan laporan. Polri juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian lainnya terkait penanganan perdagangan orang.

“Bila ada pemulangan pun kita selalu melaksanakan pendalaman. Tidak hanya, bukan karena Pak Benny menyampaikan seperti itu (sosok T) kita perbuat (penyelidikan), selama ini sudah berbuat,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Benny Rhamdani sebanyak dua kali di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini untuk menggali sosok T yang disebut pengendali judi online. Bahkan, T ini dikatakan orang yang tak tersentuh hukum.

Baca Juga  Divkum Polri Pastikan Kasus Dugaan Judol yang Seret Nama Wulan Guritno Masih Diselidiki

Namun, setelah dua kali pemeriksaan pada Senin, 29 Juli dan Senin, 5 Agustus 2024, Benny tak bisa menjelaskan sosok T. Benny mulanya mengaku mendapatkan informasi terkait seseorang berinisial T dari pekerja migran di Kamboja dan meralatnya mendapatkan informasi dari Ketua BP2MI Serang Joko Purwanto yang kini sudah meninggal.

Benny juga tidak bisa membuktikan sosok T. Dengan demikian, Polri menyatakan informasi sosok pengendali judi online berinisial T itu tak terbukti ada. Polri juga tidak bisa menggali Benny lebih dalam, karena sumber informasinya sudah wafat.

“Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan usai pemeriksaan Benny, Senin, 5 Agustus 2024. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal, Pelaku Diamankan di Kerobokan

Published

on

By

Pelaku Pencurian Amal Diamankan
DIAMANKAN: Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026 dalam kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H. Kasus bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, saat marbot mushola memberitahukan bahwa uang tunai dalam dua kotak amal telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Banjar Semer, Kerobokan, Badung. Polisi kemudian melakukan hunting dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah ruko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi dan menyatakan baru pertama kali melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal, satu buah sweater, satu kaos oblong warna hitam, serta satu kemeja lengan pendek warna putih yang berkaitan dengan aksi pencurian. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Mewaspadai TPPO, Polsek Blahbatuh Pasang Spanduk Imbauan

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Ekstasi, Seorang Security Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Security Diamankan Narkoba
AMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan, Rabu, 2 September 2026. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), yang bekerja sebagai security, karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan.

Pelaku diamankan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria bernama Rio sebagai pengedar narkotika dan tinggal di kawasan Br. Sanglah, Denpasar.

Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melihat pelaku keluar dari tempat tinggalnya dan melintas hingga berhenti di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Br. Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan awal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ekstasi di kamar tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Gang Pelita Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Selatan.

Petugas kemudian membawa tersangka ke tempat tinggalnya. Dengan disaksikan masyarakat, dilakukan pemeriksaan terhadap kamar tersangka dan ditemukan 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi, disimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI melalui nomor WhatsApp. Barang tersebut kemudian diambil dengan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan.

Pelaku juga mengakui pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada tahun 2017, dan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polri Sebut Judi Online Dioperasikan Mafia dari Kamboja, Laos dan Myanmar
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bawa Pisau Saat Nongkrong dan Minum Arak di Lapangan Bajra Sandhi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

Pria Diamankan Bajra Sandhi
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Dentim mengamankan seorang pria berinisial DB (20) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan seorang pria berinisial DB (20) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Kejadian tersebut berawal pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.55 Wita. Saat melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Jl. Kusuma Atmaja, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di tempat tersebut. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebilah pisau yang disimpan di pinggang kiri salah seorang pria.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pria tersebut saat ini diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membawa pisau tersebut dengan alasan untuk menjaga diri karena menurut pengakuannya di lokasi tersebut kerap terjadi keributan,” ujar Kanit Reskrim.

Selain pisau beserta sarungnya, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru serta minuman beralkohol jenis arak sebagai barang bukti.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan CCTV di sekitar lokasi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan merespons setiap informasi masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Divkum Polri Pastikan Kasus Dugaan Judol yang Seret Nama Wulan Guritno Masih Diselidiki
Lanjutkan Membaca