Yogyakarta, baliilu.com – Setelah mengunjungi Paniradya Kaistimewaan DIY, Setwan DPRD Bali bersama Forum Wartawan DPRD Bali (Forward), Kamis, 13 Juli 2023 melakukan studi tiru ke Kantor DPRD Yogyakarta dalam rangka meningkatkan sinergi dengan awak media dalam mendukung secara maksimal kegiatan-kegiatan pimpinan dan anggota dewan. Keunikan dan keistimewaan Yogyakarta juga menjadi bagian yang bisa dilakukan di Pemerintahan Provinsi Bali dalam rangka pelestarian adat, tradisi dan budaya.
Rombongan yang dipimpin langsung Sekwan DPRD Bali I Gede Indra Dewa Putra, SE, MM, didampingi Kabag Persidangan I Gst Agung Nyoman Alit Wikrama, S.Sos, M.Si, Kasubag TU, Kepeg, Humas dan Protokol Kadek Putra Suantara serta jajaran disambut Sekwan DPRD Yogyakarta Hariyanto didampingi Koordinator Wartawan Dewan, Santoso Sukarman.
Sekwan DPRD Bali Gede Indra menyampaikan kehadiran awak media yang sehari-hari ngepos di DPRD Bali sangat membantu menginformasikan kegiatan dewan. Termasuk memberikan masukan tentang kebijakan yang perlu mendapat respons dari pemerintah daerah.
‘‘Kami ingin tahu program kegiatan Setwan Yogyakarta dalam rangka meningkatkan sinergi dengan awak media sehingga secara maksimal mendukung kegiatan-kegiatan pimpinan dan anggota di dewan, juga program kegiatan keistimewaan Yogyakarta yang bisa dilakukan di pemerintahan Provinsi Bali dalam rangka pelestarian adat, tradisi dan budaya,‘‘ ucap Gede Indra seraya mengucapkan terimakasih telah menerima rombongan Setwan Bali.
Pada kesempatan itu, Sekwan Yogyakarta Haryanto menyampaikan terkait pengelolaan pemerintahan menganut dua undang-undang yakni UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Terkait dengan keistimewaan Yogyakarta ada lima kegiatan di dalam UU No. 13 Tahun 2012. Pertama, terkait tata cara pengisian jabatan gubernur dimana gubernur tidak dipilih tetapi ditetapkan dengan masa jabatan lima tahun. Yang menjadi gubernur adalah Sultan yang bertahta.
Penetapan berdasarkan usulan dari keraton. Keraton yang mengusulkan kepada dewan untuk melakukan proses penetapan yang calonnya dari Keraton dengan syarat- syarat hampir sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Setelah dicermati syarat-syarat terpenuhi baru ditetapkan.
Kedua, kelembagaan, dimana lembaga keistimewaan namanya Paniradya Kaistimewaan yang bertugas mengurusi Keistimewaan Yogyakarta termasuk anggarannya. Ada bentuk kecamatan dan kelurahan yang berbeda dengan daerah lain. Kecamatan disebut Kemantren, dimana salah satu perbedaan dengan kelembagaan yang ada.
Ketiga, pertanahan. Kalau di luar Yogyakarta adanya tanah hak milik dan tanah negara. Berbeda dengan di Yogyakarta ada tanah SG atau Sultan Ground, PAG atau Paku Alam Ground, tanah negara dan tanah hak milik. Soal SG yang mengelola adalah Sultan untuk kepentingan masyarakat. Siapa pun bisa memakai tanah Sultan tetapi atas seijin keraton. Demikian juga PAG dikelola oleh Paku Alaman tetapi peruntukannya untuk kepentingan sosial.
Keempat, tentang tata ruang. Ini mengatur tentang tata ruang termasuk contoh daerah Malioboro sebagai sumbu filosofi. Ada aturan yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. Contoh, memasang baleho dan demo tidak boleh lewat daerah tersebut.
Kelima, masyarakat budaya yang dioptimalkan. Di antaranya pembenahan tempat-tempat pariwisata yang dibiayai dari dana istimewa. ‘‘Kelima kegiatan yakni penetapan jabatan, kelembagaan, tata ruang, pertanahan dan kebudayaan dibiayai oleh dana istimewa tersebut,‘‘ ujar Hariyanto.
Santoso Sukarman, koordinator wartawan dewan Yogyakarta mengatakan untuk memperkuat penetapan perda, wartawan di dewan secara intensif melakukan diskusi dan penggalian melalui studi tiru ke beberapa daerah. Seperti Perda DIY No. 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
‘‘Kita melakukan napak tilas sejak perda tersebut dibahas dengan melakukan kunjungan ke beberapa daerah tentang Bung Karno dan Pancasila. Kita sudah ke Blitar, Ngawi, Tampak Siring, Taman Bung Karno Buleleng, akhir tahun ini ke Istana Batutulis, ke Bogor, Bengkulu untuk napak tilas sesuai perda tersebut,‘‘ ucapnya.
Selain press tour, wartawan bekerja sama dengan Setwan secara rutin menggelar forum diskusi yang digelar setiap dua bulan sekali. Kita mengadakan diskusi dengan tema yang lagi hits saat ini. Peserta semua wartawan dengan narasumber dari luar yang sesuai dengan tema yang dibahas. ‘‘Semua fasilitas diakomodir oleh humas, dan itu sudah terselenggara 10 tahun lebih,’’ ujarnya.
Selain itu, setiap minggu dari humas dan protokol Setwan Yogyakarta melakukan konferensi pers masing-masing komisi sesuai kebutuhan tema. Seperti konferensi hari ini tentang kasus antraks yang terjadi di Bantul.
‘‘Walaupun difasilitasi penuh oleh Setwan untuk penulisan tetap kita kritis. Contoh terakhir kita menyuarakan masukan masyarakat waktu patung depan kantor dewan akan dicat. Masukan masyarakat menginginkan patung tetap asli,‘‘ ujar Sukarman seraya mengungkapkan pernah ngepos besar-besaran perlunya penerbangan langsung Yogya-Lombok yang kemudian terealisasi.
Wartawan dewan juga bersinergi dengan ikut membantu meningkatkan SDM dengan melakukan pelatihan penulisan sesuai kaidah jurnalistik terhadap staf humas. Pelatihan ini untuk meningkatkan kualitas penulisan yang akan dilaporkan di WEB DPRD dan akhirnya bisa dikutip oleh wartawan DPRD.
Menyimak sinergitas yang terbangun, Sekwan Gede Indra mengungkapkan perlunya forum diskusi antara wartawan dengan narasumber baik dari narsum hal-hal teknis maupun dari anggota dewan yang membidanginya.
‘’Saya akan berusaha apalagi hari ini ada tiga Raperda yang masuk. Maka kita akan diskusi dengan wartawan tentang substansi raperda tersebut,’’ ujar Gede Indra dan mengatakan tentang Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini penting dan strategis, dimana 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, NKRI, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika itu harga mati dan saya kira perlu menjadi masukan bagi kita di Provinsi Bali. (gs/bi)