Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tanggapi Perkara Pidana Koneksitas, DPR Tegaskan UU KPK dan UU KUHAP Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

BALIILU Tayang

:

sidang UU KPK
SAMPAIKAN KETERANGAN: Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan DPR dalam agenda sidang tentang Pengujian Materiil UU KPK dan KUHAP di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024). (Foto: Arief/Man/dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI menilai bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Terkait perkara pidana koneksitas, maka masing-masing instansi yang terlibat dalam penyidikan bukan untuk saling melemahkan, melainkan saling bersinergi melalui peran yang ditetapkan.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan DPR dalam agenda sidang tentang Pengujian Materiil UU KPK dan KUHAP di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024). Jika terjadi perbedaan penetapan pengadilan, maka perlu dilakukan musyawarah.

“Untuk menetapkan, apakah (perkara tersebut) akan diadili di pengadilan militer atau pengadilan umum maka, sesuai Pasal 89 Ayat 2 KUHAP, diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut,” tutur Habiburokhman.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa KPK berwenang untuk dapat mengoordinasikan dan mengendalikan setiap tahapan penegakan hukum tindak pidana korupsi termasuk yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari kalangan militer. Hal tersebut, ungkapnya, telah diatur dalam perundang-undangan sudah secara jelas dalam UU KPK.

“Selain itu, telah terdapat MoU antara KPK dengan TNI terkait mekanisme bagi KPK jika pelakunya dari kalangan prajurit TNI aktif. Hal tersebut menunjukkan telah adanya komitmen antara KPK dengan TNI dalam penanganan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, MK mendengar pendapat DPR guna menindaklanjuti Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Pemohon Gugum Ridho Putra di Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai penanganan perkara korupsi yang mengandung koneksitas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih condong mengedepankan penghukuman kepada pelaku dari kalangan sipil saja, namun minim kepada pelaku dari kalangan militer.

Baca Juga  Sari Yuliati: Anak Korban Pengeroyokan di Bali Berhak Raih Masa Depan yang Lebih Baik

Pemohon meyakini, hal ini terjadi disebabkan oleh ketidakjelasan norma-norma yang mengatur penyidikan dan penuntutan tindak pidana koneksitas. Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan UU KPK dan KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Perlu diketahui, pengertian pidana koneksitas menurut Pasal 89 KUHAP adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jika menurut Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Turut hadir dalam sidang tersebut di antaranya Koordinator Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik, Hukum, dan HAM Kemenkumham Purwoko beserta jajaran, Pimpinan KPK Nurul Ghufron beserta jajaran, dan Pemohon Gugum Ridho Putra bersama tim kuasa hukum. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Presiden Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sisa 209,78 Hektare Terus Dipadamkan

Published

on

By

Presiden Prabowo Pantau Penanganan Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
RATAS: Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas terkait penanganan bencana secara hybrid melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. (Foto: BPMI Setpres/Kris/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas terkait penanganan bencana secara hybrid melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. Rapat tersebut secara khusus membahas perkembangan terkini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membuka rapat dengan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo ingin memperoleh laporan terkini mengenai kondisi karhutla, khususnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, serta perkembangan penanganan secara keseluruhan di Kalimantan dan Sumatra.

“Pada siang hari ini Bapak Presiden menginginkan laporan terkini dari Bapak Kepala BNPB terkait kondisi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, serta Kalimantan secara keseluruhan, kemudian juga di Sumatra,” ujar Seskab Teddy.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto kemudian melaporkan perkembangan penanganan karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Hingga Rabu sore masih terdapat 209,78 hektare lahan yang terus dalam proses pemadaman oleh tim di lapangan.

“Kami laporkan saat ini per hari ini terdapat 209,78 hektare yang masih dipadamkan terus. Ini kami ikuti terus hari per hari sehingga kami upayakan setiap hari yang dipadamkan itu besar,” ungkap Suharyanto.

Pemerintah terus mengintensifkan berbagai upaya untuk menyelesaikan karhutla ini antara lain dengan operasi modifikasi cuaca (OMC) yang terus dilakukan secara masif. Kepala BNPB mengatakan bahwa OMC akan dilakukan setidaknya sampai dengan musim hujan kembali normal.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Merdeka. Sementara Kepala BNPB Suharyanto dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani menyampaikan laporan dari tempat masing-masing melalui konferensi video.

Baca Juga  Polri Masih Selidik Laporan Pimpinan KPK Terhadap Dewas KPK

Rapat ini menegaskan perhatian Presiden terhadap perkembangan karhutla di lapangan. Pemantauan harian terus dilakukan agar upaya pemadaman dapat segera menuntaskan sisa titik kebakaran. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp 218,3 Triliun

Published

on

By

Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun
TERIMA MENTERI: Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026. (Foto: BPMI Setpres/Rusman/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan tahun 1997-1998.

“Utang yang obligasi yang Rp 218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Menkeu, pada Selasa, 22 September 2026.

Menurut Menkeu, kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan secara bertahap dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.

“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.

“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.

Meski kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia telah tuntas, Menkeu menegaskan bahwa pelunasan tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI. Pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.

“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  KPK RI Apresiasi Capaian Nilai MCP Pemkot Denpasar

Pada kesempatan tersebut, Menkeu turut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban tersebut. Pelunasan utang obligasi BLBI dinilai menjadi bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.

“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polri dan Pecalang Perkuat Sinergitas Pengamanan IAWP Ke-63 di Bali

Published

on

By

Polri dan Pecalang Perkuat Pengamanan IAWP di Bali
PENGAMANAN: Pecalang Desa Adat Pedungan ikut terlibat dalam mendukung pengamanan kegiatan penanaman mangrove di Mangrove Arboretum Park, Pedungan, Denpasar, Selasa (22/9/2026), yang diikuti para delegasi IAWP dari berbagai negara. (Foto: Hms Polri)

Denpasar, baliilu.com – Polri memperkuat sinergitas bersama Pecalang Desa Adat Pedungan dalam mendukung pengamanan rangkaian International Association of Women Police (IAWP) ke-63 di Denpasar, Bali. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memastikan seluruh rangkaian kegiatan internasional berjalan aman, tertib, dan tetap menghormati nilai serta kearifan lokal Bali.

Salah satu keterlibatan tersebut terlihat dalam kegiatan penanaman mangrove di Mangrove Arboretum Park, Pedungan, Denpasar, Selasa (22/9/2026), yang diikuti para delegasi IAWP dari berbagai negara.

Penyarikan Desa Adat Pedungan Kadek Duwi Cahyadi mengapresiasi langkah Polri yang melibatkan Pecalang dalam pengamanan rangkaian kegiatan IAWP. Menurutnya, sinergi tersebut menunjukkan kolaborasi antara aparat keamanan dengan kekuatan pengamanan berbasis desa adat.

“Sinergitas pengamanan antara Pecalang dengan Polri sangat luar biasa. Kami dari Desa Adat Pedungan mengucapkan terima kasih kepada Polri karena sudah melibatkan Pecalang Desa Adat dalam kegiatan ini,” ujar Kadek.

Menurut Kadek, Pecalang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa adat. Karena itu, kolaborasi dengan Polri menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan berskala internasional di Bali.

“Di Bali, eksistensi agama dan budaya itu adalah desa adat. Untuk menjaga eksistensi dan keamanan itu, keberadaan Pecalang menjadi terdepan yang berkolaborasi dan bekerja sama dengan aparatur pemerintah, khususnya Polri,” katanya.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026), mengatakan sinergitas dengan Pecalang merupakan bagian penting dalam mendukung pengamanan kegiatan internasional sekaligus membangun kolaborasi dengan masyarakat dan kearifan lokal Bali.

“Polri mengapresiasi sinergitas yang terjalin bersama Pecalang dalam pengamanan rangkaian IAWP ke-63. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa keamanan dapat dibangun bersama dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat serta tetap menghormati kearifan lokal,” ujar Trunoyudo.

Baca Juga  Tindakan Penyimpangan Turis Nakal di Bali Harus Ditangani secara Bijaksana

Menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui Pecalang turut memperkuat upaya Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama rangkaian kegiatan IAWP yang diikuti delegasi dari berbagai negara.

“Sinergitas seperti ini merupakan bentuk kebersamaan dalam menjaga keamanan. Polri bersama masyarakat, termasuk Pecalang, dapat hadir dan bekerja sama untuk memberikan rasa aman bagi seluruh peserta dan delegasi yang hadir di Bali,” katanya.

Sinergitas tersebut juga mencerminkan pendekatan Polri dalam membangun pengamanan dengan melibatkan unsur masyarakat dan kearifan lokal. Dalam pelaksanaan IAWP ke-63, keberadaan Pecalang turut mendukung Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi para delegasi dari berbagai negara.

Kadek berharap kolaborasi tersebut dapat terus dipertahankan, khususnya dalam mendukung berbagai kegiatan internasional yang berlangsung di Bali.

“Harapan ke depan, tentu sinergitas ini harus dipertahankan. Budaya tidak bisa dilepaskan dari Bali, sehingga sinergitas pengamanan antara Polri dan desa adat harus terus terjaga,” tegasnya.

Melalui sinergitas Polri dan Pecalang, pengamanan IAWP ke-63 tidak hanya mengedepankan aspek keamanan, tetapi juga memperkuat kolaborasi dengan masyarakat adat sebagai bagian dari kekuatan lokal Bali dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan internasional. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca