Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Terkait Video Viral di Medsos, KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Badung

BALIILU Tayang

:

KPU Badung
KLARIFIKASI: KPU Provinsi Bali saat melaksanakan klarifikasi dan pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung sehubungan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang menimbulkan perhatian dan reaksi dari masyarakat, Jumat (19/12/2025) di kantor setempat. (Foto: Hms KPU Bali)

Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah melaksanakan klarifikasi dan pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung sehubungan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang menimbulkan perhatian dan reaksi dari masyarakat, Jumat (19/12/2025) di kantor setempat. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Sekretaris KPU Kabupaten Badung dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Badung.

Dalam kegiatan klarifikasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan penjelasan bahwa sampah yang terlihat dalam video merupakan sampah kiriman yang kerap muncul saat terjadi hujan deras. Sampah tersebut berasal dari luar lingkungan KPU Kabupaten Badung dan bukan dihasilkan dari aktivitas internal kantor. Jenis sampah yang terbawa pun bersifat sampah pribadi, seperti pembalut wanita, yang tidak layak untuk dikelola oleh institusi.

Disampaikan pula bahwa peristiwa serupa telah berulang kali terjadi, sehingga menimbulkan rasa marah dari sejumlah pihak di lingkungan KPU Kabupaten Badung. Kondisi tersebut menjadi latar belakang terjadinya tindakan yang kemudian direkam dan tersebar di media sosial. KPU Kabupaten Badung menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat untuk dilakukan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk memperbaiki keadaan, KPU Kabupaten Badung telah dan akan melakukan sejumlah langkah, antara lain: Menerima penghakiman dan kritik dari masyarakat sebagai konsekuensi atas kejadian tersebut; Membuat video klarifikasi serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari; Membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku; Melaksanakan kegiatan gotong-royong sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap lingkungan; Menyatakan kesiapan untuk dipanggil dan mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut kepada aparat berwenang apabila diperlukan; Mengikuti pembinaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada hari Senin, khusus terkait pengelolaan dan penanganan masalah sampah.

Baca Juga  Tahap Pendaftaran Cagub-Cawagub Bali, Satgas OMP Perketat Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu

Sebagai tindak lanjut atas hal ini, KPU Provinsi Bali telah melakukan anulir terhadap empat penghargaan yang sebelumnya direncanakan akan diberikan kepada KPU Kabupaten Badung pada kegiatan Rapat Pimpinan Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan hari ini. Keputusan anulir tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen KPU Provinsi Bali dalam menjaga integritas, etika, serta citra kelembagaan penyelenggara pemilu. Langkah ini juga merupakan bagian dari proses evaluasi dan pembinaan yang sedang dilakukan terhadap KPU Kabupaten Badung. Terhadap yang bersangkutan juga telah diberikan Surat Peringatan oleh KPU Provinsi Bali sebagai berikut:

Surat Peringatan Pengelolaan Sampah kepada Ketua KPU Kabupaten Badung Nomor 1242/SDM.04-SP/51/3/2025. Surat Peringatan Pengelolaan Sampah kepada Anggota KPU Kabupaten Badung Nomor 1243/SDM.04-SP/51/3/2025. Surat Peringatan Pengelolaan Sampah kepada Sekretaris KPU Kabupaten Badung Nomor 1244/SDM.04-SP/51/3/2025.

KPU Provinsi Bali menegaskan pentingnya menjaga etika, sikap, dan perilaku seluruh jajaran penyelenggara pemilu, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama agar ke depan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak, sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

KPU Provinsi Bali berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Tingkatkan Kualitas Pariwisata Berkelanjutan, Gubernur Bali Gencarkan 5 Kawasan di Bali Rendah Emisi

Hotel, Villa, Restaurant, Mall harus Gunakan PLTS Atap

Loading

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi di Bali.
RAKOR: Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada, Rabu (Buda Wage, Merakih) 5 Agustus 2026 di Gedung Kerta Sabha, Jaya Sabha Denpasar. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan 5 kawasan di Bali seperti Nusa Dua dan Kuta di Badung, Ubud di Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida Klungkung sebagai kawasan Rendah Emisi.

Kelima kawasan tersebut tengah dipersiapkan Gubernur Wayan Koster sebagai upaya untuk meningkatkan pariwisata Bali yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan dengan menerapkan 1) Green Energy (Energi Hijau) melalui penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di setiap bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah; 2) Green Mobility (Transportasi Hijau) melalui penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB); 3) Green Ecosystem (Ekosistem Hijau) melalui peningkatan tutupan lahan untuk menjaga kelestarian hutan; 4) Green Tourism (Industri Pariwisata) melalui pengurangan plastik sekali pakai di kawasan pariwisata; dan 5) Green Community (Masyarakat Hijau) dengan mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kualitasnya yang berbasis kearifan lokal untuk tercapainya kesejahteraan.

“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada, Rabu (Buda Wage, Merakih) 5 Agustus 2026 yang dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta World Resources Institute.

Secara khusus, Gubernur Bali dalam arahannya menegaskan Bali harus mengendalikan energinya, kalau tidak dikelola dengan baik, maka citra pariwisata Bali akan tergerus.

Baca Juga  Kapolres Badung Dampingi Waka Pamatwil Polda Bali Cek Logistik di Gudang KPU Badung

“Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut (infrastruktur vital untuk mengalirkan arus listrik tegangan tinggi antar pulau, red) itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS,” ujar Koster.

PLTS dikatakan Wayan Koster adalah pembangkit listrik yang ramah lingkungan, selain biayanya yang murah. Jadi kebijakan yang fundamental ini harus diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali. PLTS juga mampu menghasilkan udara bersih.

“Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu,” jelas Gubernur Koster yang tercatat sudah memanfaatkan PLTS atap dirumahnya Desa Sembiran, Buleleng.

Lebih lanjut kebutuhan listrik di Bali disebutnya sangat penting. Karena pada tahun ini, kalau semua listrik di Bali menyala maka akan menghabiskan daya kurang lebih mencapai 1.200 lebih MW, dengan kekuatan 1.400 lebih MW.

Kemudian di Tahun 2027 bebannya akan naik menjadi lebih dari 1.400 MW. “Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini,” ungkapnya seraya menjelaskan kesiapan Bali juga harus diperhatikan melalui penggunaan kendaraan listrik untuk menjawab kenaikan harga BBM. Karena dengan menggunakan kendaraan listrik, tentu tidak menggunakan bahan bakar fosil lagi, lebih murah, dan tidak ada polusi udara maupun suara.

Sebagai penutup, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Kepala BRIDA Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kawasan Rendah Emis ini.

“Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang  boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa? Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikut sertakan Dinas Perizinan,” tegasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Tahap Pendaftaran Cagub-Cawagub Bali, Satgas OMP Perketat Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wamenkeu Juda Agung Optimis Ekonomi Tumbuh Kuat dan Fiskal Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Published

on

By

Wamenkeu Juda Agung Optimistis Ekonomi 2026 Tumbuh Kuat
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung. (Foto: Hms Kemenkeu)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, optimistis perekonomian Indonesia mampu mempertahankan momentum pertumbuhan sepanjang tahun 2026 serta pengelolaan fiskal tetap terjaga kredibel dan pruden di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian. Hal tersebut disampaikan Wamenkeu Juda Agung dalam wawancara pada program Top Economy Metro TV.

Menurut Wamenkeu Juda, pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 diperkirakan masih berada di atas 5 persen. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi diprediksi sedikit lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya, aktivitas ekonomi nasional tetap menunjukkan tren yang positif.

“Pertumbuhan di triwulan II ini sedikit lebih rendah dibanding triwulan I, tetapi gairah ekonomi masih berjalan dengan baik. PMI sudah menunjukkan ekspansi, sementara impor barang modal dan bahan baku meningkat, yang menandakan aktivitas produksi dan investasi terus tumbuh,” ujar Wamenkeu dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

Pemerintah pun meyakini target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 pada kisaran 5,6–6,0 persen masih dapat dicapai. Berbagai stimulus pada semester II, termasuk di sektor manufaktur dan otomotif, diharapkan semakin memperkuat aktivitas ekonomi.

Optimisme tersebut juga didukung oleh terjaganya daya beli masyarakat. Wamneku Juda menjelaskan bahwa deflasi pada Juli 2026 bukan disebabkan melemahnya permintaan, melainkan dipengaruhi penurunan harga komoditas tertentu seperti bawang merah dan emas.

“Kalau dilihat data kemarin, deflasi itu kan lebih banyak disebabkan oleh penurunan harga pangan khususnya bawang merah dan juga harga emas turun. Ini tidak terlalu tidak mengindikasikan bahwa demand lemah. Apalagi ditambah PMI-nya naik” jelasnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu Juda Agung menjelaskan kinerja perekonomian Indonesia juga ditopang oleh kondisi APBN yang tetap sehat dan kredibel. Wamenkeu menyampaikan beberapa indikator seperti pertumbuhan penerimaan negara, belanja negara serta defisit yang terjaga menandakan kondisi APBN tetap sehat dan prudent.

“Dari sisi revenue ada kenaikan yang cukup signifikan 24%, kemudian ini yang kemudian juga membuka ruang fiskal sehingga belanjanya juga bisa tumbuh 17% sekitar itu, dan perlu dicatat, defisit kita sampai dengan bulan Juni, artinya satu semester ya, satu semester itu masih 0,76 persen, itu sangat terjaga, terkelola dengan baik lah, fiskal kita yang memang sangat prudent,” jelas Wamenkeu.

Baca Juga  Kapolres Badung Dampingi Waka Pamatwil Polda Bali Cek Logistik di Gudang KPU Badung

Pengelolaan fiskal yang disiplin tersebut, menurut Wamenkeu Juda turut memperkuat kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia. Hal itu tercermin dari tetap terjaganya peringkat kredit Indonesia serta tingginya minat investor terhadap instrumen pembiayaan pemerintah.

“Artinya kita mampu tumbuh tinggi tanpa mengorbankan stabilitas. Inflasi terjaga, fiskal tetap sehat, dan ekonomi tetap bertumbuh di atas 5 persen. Inilah yang menjadi dasar kepercayaan investor terhadap Indonesia,” imbuhnya.

Menjelang penyampaian Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Wamenkeu Juda menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesinambungan fiskal. Menurutnya, arah kebijakan fiskal tahun depan tetap bersifat ekspansif, namun dengan defisit yang semakin terkendali.

“Jadi intinya 2027 kita tetap ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan terukur,” pungkas Wamenkeu Juda Agung. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

16.812 Pelanggaran Plat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Perkuat dengan Sistem “Face Recognition”

Published

on

By

Korlantas Perkuat ETLE dengan Face Recognition
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo saat memberikan pengarahan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu kebijakan yang kini menjadi fokus adalah penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kebijakan yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo tersebut diterapkan menyusul masih tingginya pelanggaran penggunaan TNKB. Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.

“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol I. Made Agus, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.

Baca Juga  KPU Bali Tetapkan 55 Calon Anggota DPRD Bali Terpilih

Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.

Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca