Badung, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi menetapkan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi, pada Minggu (8/12/2024) yang berlangsung di Jimbaran Bay Beach Resort & Spa, Badung.
Dalam rapat pleno yang dihadiri Forkopimda Bali, Bawaslu Bali, KPU Kabupaten Kota, saksi kedua paslon memutuskan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), unggul dengan perolehan 1.413.604 suara. Sementara, paslon nomor urut 1, I Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), meraih 886.251 suara.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan bahwa hasil rekapitulasi ini telah final dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Bali. Meskipun telah dianggap final dan tidak ada persoalan namun KPU masih membuka ruang selama 3×24 jam kerja untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bagi paslon yang keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi KPU ini.
“Ini baru SK penetapan suara. Jika tidak ada gugatan dalam waktu yang ditentukan, maka kami akan segera menetapkan paslon terpilih melalui SK penetapan calon,” ujar Lidartawan.
Dalam rapat pleno tersebut, tim paslon nomor urut 1 sempat mempertanyakan efektivitas sosialisasi Pilkada Serentak 2024, pasalnya ada beberapa catatan yang diberikan oleh tim paslon nomor urut 1.
Menanggapi hal itu, Lidartawan menegaskan bahwa KPU Bali telah melakukan sosialisasi secara maksimal melalui berbagai media dan platform digital dan semua proses telah melalui mekanisme. Data sosialisasi kita menunjukkan hampir 85% pemilih seluruhnya sudah terpapar sosialisasi.
Dari hasil penghitungan KPU bahwa partisipasi pemilih untuk Provinsi Bali dibandingkan dengan tahun 2018 adalah sama persis 71,9 persen. “Partisipasi pemilih mencapai 71,9 persen, angka ini sebanding dengan Pilkada Serentak 2018,” paparnya.
Kalau kita mau jujur, ungkap Lidartawan, ada dua solusi yang nanti harus kita lakukan. Pertama, pendaftaran pemilihnya de facto, jangan de jure, yang ada di Bali. Atau mau semuanya memilih, dengan melakukan pemungutan suara melalui pos. Seluruh masyarakat Bali yang ada di luar, yang sedang di kapal pesiar, kita data, kita pos, mereka memilih, baru bisa datang semua.
Lidartawan lanjut menegaskan, jika tidak ada halangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025. Sementara, pelantikan kepala daerah tingkat II dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Dengan hasil ini, Bali akan segera memasuki babak baru kepemimpinan, mengedepankan visi pembangunan yang sejalan dengan aspirasi masyarakat. (gs/bi)