Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tim Hukum Koster-Giri Laporkan Informasi Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Polda Bali

BALIILU Tayang

:

pelanggaran pilkada bali
LAPORKAN: Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur -Wakil Gubernur Bali Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) melaporkan informasi dan mohon perlindungan hukum terkait adanya dugaan tindakan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 ke Polda Bali, pada Minggu (24/11/2024). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) melaporkan informasi dan mohon perlindungan hukum terkait adanya dugaan tindakan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 ke Polda Bali, pada Minggu (24/11/2024).

Laporan itu dilakukan Sekretaris Tim Hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH, MH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan menyertakan sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran berupa foto dan video.

“Bahwa dari informasi masyarakat dan bukti-bukti yang dihimpun oleh Tim Hukum dan Advokasi pada Tim Pemenangan Koster-Giri sejak hari Sabtu, tanggal 23 November 2024 sampai dengan surat ini kami ajukan, dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ternyata sudah terjadi di sejumlah daerah kabupaten/kota yang mana patut diduga telah dipersiapkan untuk kemudian dilaksanakan secara masif, seperti di wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung, dan wilayah lainnya,” ungkapnya.

Adapun fakta yang terlihat di lapangan, lanjut dia, rangkaian kegiatan dimaksud diantaranya berupa kegiatan pengiriman atau pengumpulan stok beras yang patut diduga akan siap diedarkan kepada masyarakat, dan juga berupa pemberian kupon beras dengan tercantum harga kupon yang sangat murah kepada masyarakat.

“Cara-cara seperti ini tentu harus dikualifikasikan sebagai suatu bentuk atau strategi terselubung untuk memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya guna dapat mempengaruhi masyarakat pemilih,” tegasnya.

Ia lalu menjelaskan bahwa laporan informasi dan mohon perlindungan hukum ini, dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024.

Pun ia juga menjelaskan sejumlah alasan-alasan hukum terkait laporan informasi dan memohon perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum tersebut. Pertama, bahwa menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak Tahun 2024, telah terjadi peristiwa yang cukup meresahkan masyarakat di Bali yaitu terjadinya dugaan pelanggaran administrasi maupun Pidana Pilkada berupa kegiatan pemberian uang (money politic) atau dalam bentuk materi lainnya yang patut diduga digunakan sebagai sarana mempengaruhi dan menggiring pemilih untuk memilih Paslon Gubernur – Wakil Gubernur Nomor Urut tertentu maupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati, serta Paslon Walikota dan Wakil Walikota lawan dari Paslon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Baca Juga  Solusi Konkret Atasi Kemacetan, Warga Denpasar Ini Jatuhkan Hati pada Koster-Giri

‘‘Kedua, bahwa dari informasi masyarakat dan bukti-bukti yang dihimpun oleh Tim Hukum dan Advokasi pada Tim Pemenangan Koster-Giri sejak hari Sabtu, tanggal 23 November 2024 sampai dengan surat ini kami ajukan, dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ternyata sudah terjadi di sejumlah daerah Kabupaten/Kota yang mana patut diduga telah dipersiapkan untuk kemudian dilaksanakan secara masif, seperti di wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung, dan wilayah lainnya,‘‘ paparnya.

Adapun fakta yang terlihat di lapangan rangkaian kegiatan dimaksud, sebutnya, diantaranya berupa kegiatan pengiriman atau pengumpulan stok beras yang patut diduga akan siap diedarkan kepada masyarakat, dan juga berupa pemberian kupon beras dengan tercantum harga kupon yang sangat murah kepada masyarakat, hal-hal mana cara-cara seperti ini tentu harus dikualifikasikan sebagai suatu bentuk atau strategi terselubung untuk memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya guna dapat mempengaruhi masyarakat pemilih.

Ketiga, tambah dia, bahwa dari bukti-bukti yang ada, dalam pemberian uang atau materi lainnya tersebut juga ada diselipkan specimen surat suara bergambar Pasangan Calon, sehingga jelas dapat diduga perihal pemberian uang atau materi lainnya tersebut merupakan alat yang digunakan sebagai upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berlaku, terhadap pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang, telah secara tegas diformulasikan dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu yang terbukti memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya a quo dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa di atas menurut hukum jelas merupakan suatu bentuk dugaan pelanggaran Pilkada sebagaimana diatur Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta dalam Undang-Undang Pilkada yang telah mengatur secara lengkap dan tegas ketentuan mengenai larangan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Baca Juga  Di Padangbai, Warga Hingga Turis Asing Sapa Wayan Koster

Yakni, sebut dia, Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam aturan itu disebutkan, Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih. Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” jelasnya.

Selain itu juga Pasal 73 Undang-Undang Pilkada bahwa Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih;

“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” urainya.

Baca Juga  Waspada Pilkada Bali, BMKG Rilis Bali Tengah Sudah Mulai Musim Hujan

APH Bertindak Preventif Sebelum Coblos

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa pemberian uang (money politic) atau dalam bentuk materi lainnya yang ditujukan kepada masyarakat sebagai pemilih tersebut, di samping menjadi suatu potensi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan dapat meresahkan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan Pilkada ini. Dugaan pelanggaran Pilkada yang secara masif terjadi di sejumlah daerah tersebut jelas juga sangat merugikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2 (dua): Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta. Sehingga sudah sepatutnya aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia melakukan langkah-langkah pencegahan, pengamanan dan juga penegakan hukum sesuai kewenangan maupun perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mewujudkan Pilkada yang aman, jujur, adil, tertib, berkepastian hukum dan berintegritas.

“Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum tentu saja mempunyai kewenangan yang jelas serta tugas dan fungsi yang sangat penting dalam rangka mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ini agar berjalan tertib, karenanya sangat wajar dan beralasan hukum apabila kami mohon perlindungan hukum kepada Yth. Bapak Kapolda Bali, bilamana perlu melakukan proses penegakan hukum termasuk mengusut tuntas para pelaku/aktor intelektual terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Berikutnya, sebagai langkah terpadu, kata dia, dalam rangka melindungi dan menyelamatkan proses demokrasi khususnya di wilayah Provinsi Bali, maka sudah sepatutnya kami juga mohon kepada seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh-tokoh, pemuda pemudi, beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum terkait lainnya turut bersama mengawal, mengawasi, melaporkan bilamana terjadi dugaan pelanggaran, melakukan langkah penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Pilkada tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan Informasi dan Mohon Perlindungan Hukum dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 sehubungan dengan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada berupa kegiatan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih ini kami sampaikan,” tutupnya. (*/tim)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Dukung Penguatan Kesiapsiagaan dan Sinergi Hadapi Potensi Bencana, Gubernur Koster Hadiri Manuver Lapangan LKO Kogabwilhan II

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Manuver Lapangan Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Kogabwilhan II di Pantai Mertasari, Sanur, Bali.
HADIRI LKO: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Manuver Lapangan Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kodam IX/Udayana di Pantai Mertasari, Sanur, Bali, Sabtu (8/8/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com — Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Manuver Lapangan Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kodam IX/Udayana di Pantai Mertasari, Sanur, Bali, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian latihan yang berlangsung pada 3–9 Agustus 2026, dengan fokus pada simulasi taktis penanganan darurat bencana alam secara terpadu serta penguatan koordinasi lintas matra TNI dan instansi sipil terkait.

Manuver lapangan tersebut juga menjadi sarana untuk menguji kesiapan prosedur posko, koordinasi antarpersonel, serta penerapan berbagai prosedur operasional dalam menghadapi kondisi darurat, khususnya di wilayah pesisir.

Kehadiran Gubernur Bali dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan Pemerintah Provinsi Bali terhadap penguatan kesiapsiagaan dan sinergi lintas instansi dalam menghadapi potensi bencana, sehingga penanganan keadaan darurat dapat dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.

Kegiatan turut dihadiri Pangdam IX/Udayana, Kasdam IX/Udayana, Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana, Wadan Diklat Pusat, Danlanal, Danlanud, Pangkogabwilhan II, serta Wakapolda Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kapolsek Densel Ajak Warga NTT Jaga Kondisifitas Wilayah Jelang Pilkada Serentak 2024
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kesiapsiagaan Bencana Diuji di Bali

Kodam IX/Udayana Bersama Kogabwilhan II Mantapkan Respons Terpadu

Loading

Published

on

By

Kogasgabpad Kodam IX/Udayana menggelar latihan aplikasi lapangan penanggulangan bencana gempa bumi dan tsunami di kawasan Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar.
LATIHAN: Kogasgabpad Kodam IX/Udayana menggelar latihan aplikasi lapangan penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami di kawasan Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar, Bali. (Foto: Pendam IX)

Denpasar, baliilu.com – Setelah lima hari melaksanakan rangkaian latihan Mako, mulai dari penyusunan Rencana Operasi (RO), penentuan Cara Bertindak (CB), penyempurnaan Rencana Operasi, Tactical Floor Game (TFG), hingga Gelar Pasukan Kogasgabpad, Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami Kogabwilhan II Tahun 2026 memasuki tahap aplikasi lapangan.

Memasuki hari keenam, Sabtu (8/8/2026), Kogasgabpad Kodam IX/Udayana menggelar latihan aplikasi lapangan penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami di kawasan Pantai Merta Sari, Denpasar, Bali. Tahapan ini menjadi momentum penting untuk menguji secara langsung kesiapan personel, efektivitas prosedur operasi, komando dan pengendalian, serta kemampuan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi skenario bencana berskala besar.

Latihan tersebut dihadiri langsung Pangkogabwilhan II Marsekal Madya TNI Muzafar, S.Sos., M.M., didampingi Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto selaku Pangkogasgabpad, serta para pejabat di lingkungan Mabes TNI, Kogabwilhan II dan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam pelaksanaannya, latihan melibatkan unsur TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara di jajaran Kogabwilhan II, serta bersinergi dengan BNPB/BPBD, Basarnas, Polri, pemerintah daerah, unsur kesehatan, kementerian/lembaga terkait dan berbagai pemangku kepentingan lainnya sesuai tugas, peran dan fungsinya dalam penanggulangan bencana.

Pangkogabwilhan II Marsekal Madya TNI Muzafar, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan LKO dilatarbelakangi kondisi geografis Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai bencana alam, khususnya gempa bumi dan tsunami. Kondisi tersebut menuntut seluruh unsur terkait untuk senantiasa memiliki kesiapsiagaan serta kemampuan bertindak secara cepat, tepat, terpadu dan terkoordinasi.

“Latihan Kesiapsiagaan Operasional ini bertujuan menguji kesiapan prosedur, komando dan pengendalian, interoperabilitas, serta sinergi antarinstansi dalam menghadapi skenario bencana berskala besar. Melalui latihan ini, kami ingin memastikan seluruh unsur memiliki kesamaan persepsi, mampu bekerja sama secara efektif dan memberikan respons yang optimal demi keselamatan masyarakat,” ujar Pangkogabwilhan II.

Baca Juga  Koster-Giri Resmi Jabat Gubernur dan Wagub Bali 2025-2030

Menurutnya, Provinsi Bali dipilih sebagai lokasi latihan karena memiliki karakteristik geografis dengan potensi ancaman gempa bumi dan tsunami akibat aktivitas tektonik di wilayah Indonesia bagian tengah. Di sisi lain, Bali merupakan destinasi pariwisata internasional dengan mobilitas masyarakat dan wisatawan yang tinggi, sehingga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana menjadi kebutuhan yang sangat penting.

“Yang tidak kalah penting, kita ingin membangun dan memperkuat sinergi antara TNI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Polri dan seluruh komponen bangsa, sehingga sistem penanggulangan bencana nasional semakin tangguh, responsif dan efektif. Yang paling utama, melalui latihan ini kita ingin memastikan bahwa negara selalu hadir untuk melindungi masyarakat,” ungkap Pangkogabwilhan II.

Memperkuat dimensi kemanusiaan, puncak latihan juga diisi dengan kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat. Sebanyak 1.200 paket sembako dibagikan kepada warga sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap masyarakat di sekitar wilayah latihan.

Selain itu, dilaksanakan bakti kesehatan berupa pengobatan gratis di Lapangan Puputan Niti Mandala Renon yang dalam skenario latihan disimulasikan sebagai lokasi pengungsian. Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dan antusiasme masyarakat Denpasar yang turut hadir dalam rangkaian kegiatan.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf. Amrizal Nasution menegaskan bahwa keterlibatan Kodam IX/Udayana dalam LKO Kogabwilhan II merupakan wujud kesiapan TNI AD dalam mendukung penanggulangan bencana sekaligus memperkuat sistem respons terpadu di wilayah Bali.

“Latihan ini menjadi sarana untuk menguji kesiapan personel dan satuan, termasuk efektivitas komando dan pengendalian serta kemampuan Kodam IX/Udayana dalam mengintegrasikan kekuatan TNI dan unsur terkait agar mampu memberikan respons yang cepat, tepat dan terkoordinasi ketika menghadapi bencana,” ujar Kapendam.

Menurutnya, Kodam IX/Udayana akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, BNPB/BPBD, Basarnas, Polri, tenaga kesehatan serta seluruh komponen masyarakat dalam membangun kesiapsiagaan bencana.

Baca Juga  Solusi Konkret Atasi Kemacetan, Warga Denpasar Ini Jatuhkan Hati pada Koster-Giri

“Pada prinsipnya, kesiapsiagaan yang kita bangun harus bermuara pada satu tujuan, yaitu memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, pertolongan dan bantuan secara cepat kepada masyarakat apabila terjadi bencana,” tegas Kolonel Inf Amrizal Nasution.

Melalui latihan ini, Kogasgabpad Kodam IX/Udayana bersama seluruh unsur yang terlibat tidak hanya menguji kemampuan operasional, tetapi juga memantapkan sinergi dan kesiapan menghadapi kondisi darurat yang sebenarnya. Seluruh rangkaian latihan pada akhirnya bermuara pada satu kepentingan utama, yaitu keselamatan dan perlindungan masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekda Dewa Indra Apresiasi Antusiasme Peserta QRIS Bali Summer Run 2026

Published

on

By

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra membuka QRIS Bali Summer Run 2026 di kawasan Renon, Denpasar.
BUKA QRIS BALI SUMMER RUN 2026: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menghadiri sekaligus membuka QRIS Bali Summer Run 2026 yang digelar di kawasan Renon, Denpasar, Sabtu (8/8). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat mengikuti QRIS Bali Summer Run 2026 yang digelar di kawasan Renon, Denpasar, Sabtu (8/8). Memasuki penyelenggaraan kedua, ajang ini memadukan olahraga dengan edukasi dan sosialisasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada masyarakat.

Dewa Made Indra yang turut menjajal rute lari 5K mengatakan tingginya minat peserta terlihat sejak pendaftaran dibuka. Ia juga mengibarkan bendera sebagai tanda dimulainya kegiatan.

“Ajang ini sangat luar biasa. Pesertanya sangat antusias. Ketika pendaftaran dibuka, langsung membludak. Ini menunjukkan animo masyarakat yang sangat tinggi,” ujar Dewa Made Indra.

Menurutnya, QRIS Bali Summer Run 2026 menawarkan pengalaman berbeda karena peserta tidak hanya berolahraga, tetapi juga diajak semakin mengenal sistem pembayaran digital. Rute yang disiapkan juga dinilai menarik, terutama kategori 10K yang melintasi sejumlah kawasan protokol Kota Denpasar.

“Rutenya juga bagus. Yang tidak kalah penting, Bali Summer Run yang kedua ini menjadi media untuk sosialisasi QRIS,” katanya.

Dewa Made Indra menilai kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung menjadi salah satu media efektif untuk memperluas pemahaman mengenai QRIS. Terlebih, penggunaan QRIS terus berkembang, tidak hanya untuk transaksi di dalam negeri, tetapi juga transaksi lintas negara melalui QRIS Cross Border.

“QRIS hari ini sudah bisa digunakan di beberapa negara dan akan terus dikembangkan. Ini tentunya sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi,” jelasnya.

Menurut Dewa Made Indra, tantangan perluasan penggunaan QRIS di Bali saat ini bukan lagi sebatas ketersediaan akses internet maupun layanan perbankan. Dengan jangkauan internet dan layanan perbankan yang semakin luas, sosialisasi menjadi bagian penting untuk mendorong pemanfaatan QRIS secara lebih merata.

Baca Juga  Koster-Giri Resmi Jabat Gubernur dan Wagub Bali 2025-2030

“Kalau akses, Bali ini seluruh wilayahnya sudah terjangkau internet. Layanan akses perbankan juga sangat mudah. Jadi, problemnya adalah sosialisasi,” katanya.

Karena itu, ia mendorong sosialisasi QRIS dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau masyarakat hingga ke perdesaan. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga diharapkan semakin memanfaatkan QRIS sebagai sarana pembayaran.

“QRIS jangan hanya digunakan di kota, tetapi sampai ke desa-desa. QRIS sangat mudah dan sangat memudahkan masyarakat. Kita harus terus melakukan sosialisasi,” tegasnya.

Dewa Made Indra optimistis penggunaan QRIS akan semakin meluas seiring dengan meningkatnya kepemilikan telepon seluler dan akses internet di masyarakat.

“Saya punya keyakinan, QRIS akan menyebar luas di masyarakat. Hari ini hampir semua masyarakat sudah memiliki HP dan seluruh wilayah Bali sudah terjangkau akses internet,” ujarnya.

Atas terselenggaranya QRIS Bali Summer Run 2026, Dewa Made Indra mewakili Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia, perbankan, penyelenggara, dan seluruh pihak yang terlibat.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada teman-teman penyelenggara, perbankan, dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Achris Sarwani mengatakan QRIS Bali Summer Run 2026 tidak hanya mengajak masyarakat menerapkan gaya hidup sehat, tetapi juga menjadi bagian dari kampanye perluasan penggunaan QRIS Cross Border.

“Hari ini rasanya apa yang kita canangkan, yaitu QRIS Cross Border, mendapatkan momentumnya melalui QRIS Bali Summer Run 2026,” ujar Achris Sarwani.

Selain edukasi transaksi digital, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan aktivitas ekonomi dan sosial. Kehadiran pelaku kuliner dan UMKM memberikan ruang promosi bagi produk lokal, sementara peserta dan penyelenggara turut berpartisipasi dalam penggalangan donasi.

Baca Juga  Kapolsek Densel Ajak Warga NTT Jaga Kondisifitas Wilayah Jelang Pilkada Serentak 2024

Achris Sarwani mengatakan donasi yang terkumpul akan disalurkan kepada salah satu panti asuhan di Kabupaten Buleleng.

“Jadi, hari ini selain melaksanakan kegiatan untuk kesehatan jasmani, kita juga melakukan kegiatan sosial. Donasi dari teman-teman semuanya akan kita donasikan,” katanya.

Melalui perpaduan olahraga, edukasi transaksi digital, pemberdayaan UMKM, dan kegiatan sosial, QRIS Bali Summer Run 2026 diharapkan semakin mendekatkan penggunaan QRIS kepada masyarakat sekaligus memperluas ekosistem pembayaran digital di Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca