Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tim Hukum Koster-Giri Laporkan Informasi Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Polda Bali

BALIILU Tayang

:

pelanggaran pilkada bali
LAPORKAN: Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur -Wakil Gubernur Bali Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) melaporkan informasi dan mohon perlindungan hukum terkait adanya dugaan tindakan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 ke Polda Bali, pada Minggu (24/11/2024). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) melaporkan informasi dan mohon perlindungan hukum terkait adanya dugaan tindakan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 ke Polda Bali, pada Minggu (24/11/2024).

Laporan itu dilakukan Sekretaris Tim Hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH, MH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan menyertakan sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran berupa foto dan video.

“Bahwa dari informasi masyarakat dan bukti-bukti yang dihimpun oleh Tim Hukum dan Advokasi pada Tim Pemenangan Koster-Giri sejak hari Sabtu, tanggal 23 November 2024 sampai dengan surat ini kami ajukan, dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ternyata sudah terjadi di sejumlah daerah kabupaten/kota yang mana patut diduga telah dipersiapkan untuk kemudian dilaksanakan secara masif, seperti di wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung, dan wilayah lainnya,” ungkapnya.

Adapun fakta yang terlihat di lapangan, lanjut dia, rangkaian kegiatan dimaksud diantaranya berupa kegiatan pengiriman atau pengumpulan stok beras yang patut diduga akan siap diedarkan kepada masyarakat, dan juga berupa pemberian kupon beras dengan tercantum harga kupon yang sangat murah kepada masyarakat.

“Cara-cara seperti ini tentu harus dikualifikasikan sebagai suatu bentuk atau strategi terselubung untuk memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya guna dapat mempengaruhi masyarakat pemilih,” tegasnya.

Ia lalu menjelaskan bahwa laporan informasi dan mohon perlindungan hukum ini, dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024.

Pun ia juga menjelaskan sejumlah alasan-alasan hukum terkait laporan informasi dan memohon perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum tersebut. Pertama, bahwa menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak Tahun 2024, telah terjadi peristiwa yang cukup meresahkan masyarakat di Bali yaitu terjadinya dugaan pelanggaran administrasi maupun Pidana Pilkada berupa kegiatan pemberian uang (money politic) atau dalam bentuk materi lainnya yang patut diduga digunakan sebagai sarana mempengaruhi dan menggiring pemilih untuk memilih Paslon Gubernur – Wakil Gubernur Nomor Urut tertentu maupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati, serta Paslon Walikota dan Wakil Walikota lawan dari Paslon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Baca Juga  Wayan Koster Beri Solusi Berkelanjutan, Pertanyaan Kritis Milenial dan Gen Z Buleleng

‘‘Kedua, bahwa dari informasi masyarakat dan bukti-bukti yang dihimpun oleh Tim Hukum dan Advokasi pada Tim Pemenangan Koster-Giri sejak hari Sabtu, tanggal 23 November 2024 sampai dengan surat ini kami ajukan, dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ternyata sudah terjadi di sejumlah daerah Kabupaten/Kota yang mana patut diduga telah dipersiapkan untuk kemudian dilaksanakan secara masif, seperti di wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung, dan wilayah lainnya,‘‘ paparnya.

Adapun fakta yang terlihat di lapangan rangkaian kegiatan dimaksud, sebutnya, diantaranya berupa kegiatan pengiriman atau pengumpulan stok beras yang patut diduga akan siap diedarkan kepada masyarakat, dan juga berupa pemberian kupon beras dengan tercantum harga kupon yang sangat murah kepada masyarakat, hal-hal mana cara-cara seperti ini tentu harus dikualifikasikan sebagai suatu bentuk atau strategi terselubung untuk memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya guna dapat mempengaruhi masyarakat pemilih.

Ketiga, tambah dia, bahwa dari bukti-bukti yang ada, dalam pemberian uang atau materi lainnya tersebut juga ada diselipkan specimen surat suara bergambar Pasangan Calon, sehingga jelas dapat diduga perihal pemberian uang atau materi lainnya tersebut merupakan alat yang digunakan sebagai upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berlaku, terhadap pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang, telah secara tegas diformulasikan dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu yang terbukti memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya a quo dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa di atas menurut hukum jelas merupakan suatu bentuk dugaan pelanggaran Pilkada sebagaimana diatur Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta dalam Undang-Undang Pilkada yang telah mengatur secara lengkap dan tegas ketentuan mengenai larangan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Baca Juga  Filosofi Kearifan Lokal Dipakai Membangun Bali, Wayan Koster Bikin Ratusan Generasi Muda Takjub

Yakni, sebut dia, Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam aturan itu disebutkan, Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih. Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” jelasnya.

Selain itu juga Pasal 73 Undang-Undang Pilkada bahwa Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih;

“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” urainya.

Baca Juga  Ratusan Warga Busungbiu Tumpah Ruah Menangkan Koster-Giri

APH Bertindak Preventif Sebelum Coblos

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa pemberian uang (money politic) atau dalam bentuk materi lainnya yang ditujukan kepada masyarakat sebagai pemilih tersebut, di samping menjadi suatu potensi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan dapat meresahkan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan Pilkada ini. Dugaan pelanggaran Pilkada yang secara masif terjadi di sejumlah daerah tersebut jelas juga sangat merugikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2 (dua): Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta. Sehingga sudah sepatutnya aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia melakukan langkah-langkah pencegahan, pengamanan dan juga penegakan hukum sesuai kewenangan maupun perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mewujudkan Pilkada yang aman, jujur, adil, tertib, berkepastian hukum dan berintegritas.

“Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum tentu saja mempunyai kewenangan yang jelas serta tugas dan fungsi yang sangat penting dalam rangka mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ini agar berjalan tertib, karenanya sangat wajar dan beralasan hukum apabila kami mohon perlindungan hukum kepada Yth. Bapak Kapolda Bali, bilamana perlu melakukan proses penegakan hukum termasuk mengusut tuntas para pelaku/aktor intelektual terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Berikutnya, sebagai langkah terpadu, kata dia, dalam rangka melindungi dan menyelamatkan proses demokrasi khususnya di wilayah Provinsi Bali, maka sudah sepatutnya kami juga mohon kepada seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh-tokoh, pemuda pemudi, beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum terkait lainnya turut bersama mengawal, mengawasi, melaporkan bilamana terjadi dugaan pelanggaran, melakukan langkah penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Pilkada tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan Informasi dan Mohon Perlindungan Hukum dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 sehubungan dengan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada berupa kegiatan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih ini kami sampaikan,” tutupnya. (*/tim)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Sasar Remaja Dini, Ketua Forum PUSPA Bali Pesankan Anak-anak Fokus Belajar, Hindari Bullying, dan Jauhi Pernikahan Dini

Published

on

By

Ketua Forum PUSPA Bali
SAPA ANAK-ANAK: Ketua Forum PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, menyapa anak-anak usai menjadi narasumber Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di SMP N 3 Petang, Kabupaten Badung, Kamis (30/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Ketua Forum PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, menyampaikan agar setiap remaja mampu menjaga diri dengan pembatasan yang terkontrol.

Menurutnya, masa remaja merupakan fase rentan ketika seseorang sedang mencari jati diri, sehingga peran orang tua sangat dibutuhkan. Pengawalan terhadap tumbuh kembang, pergaulan, serta kepedulian terhadap masalah internal dan beban yang dirasakan anak tentu dapat memberikan perlindungan mental dan batin bagi mereka.

“Jangan biarkan mereka menghadapi masalahnya sendiri hingga merasa terbelenggu, putus asa, dan memilih jalan pintas. Sebagai orang tua di rumah maupun guru di sekolah, kita harus peka terhadap kondisi anak agar mereka tidak merasa sendiri dan kesepian,” ungkapnya saat menjadi narasumber Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di SMP N 3 Petang, Kabupaten Badung, Kamis (30/4).

Ia menambahkan, “Kita boleh sibuk dengan kegiatan masing-masing, tetapi jangan pernah lelah untuk mengawasi pergaulan dan kondisi putra-putri kita. Jangan lalai saat ekspresi wajah mereka berubah dari biasanya. Cobalah mendekati anak-anak saat mereka menyendiri, murung, bahkan mengurung diri di kamar. Jangan sampai mereka mengalami bullying di sekolah atau lingkungan luar rumah tanpa kita mengetahuinya, yang pada akhirnya dapat merusak mental anak.”

Dengan demikian, anak-anak akan mampu bertanggung jawab di sekolah—dengan belajar dan memperkaya pengetahuan sebagai fondasi diri yang lebih baik dan matang—di rumah dengan memanfaatkan waktu untuk membantu orang tua, serta di lingkungan dengan menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan fokus menjalankan kewajiban sesuai niat baik. Mereka juga diharapkan mampu menyayangi diri sendiri, sehingga dapat menyayangi orang lain tanpa terjerumus dalam pergaulan bebas yang membahayakan masa depan, serta menjaga kepercayaan yang diberikan orang tua agar terhindar dari pernikahan dini.

Baca Juga  Wiwi: Ibu-ibu Jangan Lupa Coblos Nomor 2 Koster-Giri dan Bang-Ipat, Coblos Dulu Baru Masak

Ny. Seniasih juga menegaskan agar tidak membiasakan berkata kasar, karena hal tersebut termasuk kekerasan verbal yang dapat melukai perasaan dan menimbulkan tekanan batin.

“Lakukan tugas dengan baik untuk membentuk pribadi dan karakter yang berpotensi menggapai masa depan, sehingga menjadi individu yang berkualitas,” imbuhnya.

Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali, A.A. Sagung Mas Dwipayani, menyampaikan bahwa bullying di sekitar anak-anak sangat memengaruhi semangat dan fokus mereka dalam belajar serta menjalani kehidupan. Anak-anak menghabiskan sekitar 8 jam di sekolah, 8 jam di rumah, dan 8 jam di luar keduanya. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk menanamkan kesadaran bahwa tanggung jawab terhadap diri sendiri sangatlah penting.

Merencanakan masa depan yang baik dengan melewati masa remaja yang berkualitas tentu menjadi impian setiap orang. Oleh sebab itu, pola pengasuhan dan perhatian orang tua menjadi hal yang krusial.

Pada kesempatan ini, sosialisasi yang menyasar remaja tingkat Sekolah Menengah Pertama dilakukan untuk memberikan gambaran bahwa hidup membutuhkan perencanaan yang jelas dalam menentukan masa depan, sehingga langkah untuk mencapainya dapat lebih terarah dan sistematis. Oleh karena itu, penting untuk memperbanyak informasi mengenai bahaya pergaulan bebas dan seks bebas guna menghindari terjadinya pernikahan dini.

Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Putu Astri Dewi Miranti dan Ni Made Mery Setianingsih, yang memaparkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kesehatan reproduksi adalah kondisi sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau disabilitas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Hari Kedua Pencarian, Korban Hilang di Pantai Kelingking Akhirnya Ditemukan

Published

on

By

Pantai Kelingking
EVAKUASI: Tim SAR evakuasi korban dengan ambulans menuju Rumah Sakit Gema Santi. (Foto: Hms SAR)

Nusa Penida, Klungkung, baliilu.com – Operasi SAR hari kedua terhadap seorang warga Desa Bunga Mekar yang dilaporkan hilang akibat terhempas ombak di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan pada Jumat (25/4/2026) malam dalam kondisi meninggal dunia.

Upaya pencarian oleh Tim SAR Gabungan telah dilaksanakan sejak pagi hari. Pada pukul 06.00 WITA, seluruh personel melaksanakan briefing, pembagian area pencarian (search area), serta penyampaian rencana pergerakan. Tim SAR Gabungan menggunakan RIB 05 Denpasar bergerak dari Pelabuhan Sampalan, Nusa Penida menuju area pencarian untuk melaksanakan penyisiran sorty pertama. Hingga pukul 11.15 WITA hasilnya nihil dan mereka merapat di Jungut Batu Tlatak, Nusa Ceningan. Upaya pencarian dilanjutkan sekitar pukul 13.57 Wita hingga pukul 16.30 Wita, namun tak menemukan tanda-tanda keberadaan korban.

Pencarian hari itu sempat menghadapi beberapa kendala, yakni akses penyisiran yang sulit, kondisi gelombang tinggi dan ombak pecah, serta perubahan arah dan kecepatan angin yang cukup ekstrem di sekitar garis pantai.

“Pada 17.50 WITA kami menerima informasi dari warga bahwa korban mengapung tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Cakra Negara, Koordinator Unit Siaga SAR Nusa Penida. Menindaklanjuti laporan tersebut, RIB 05 Denpasar segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Pada pukul 19.15 WITA, korban akhirnya berhasil ditemukan pada posisi kurang lebih 803,62 meter dari lokasi kejadian awal. Usai dibawa ke darat, jenasah korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Gema Santi menuju Rumah Sakit Gema Santi.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Nyoman Rame (49) hilang saat melakukan aktivitas memancing bersama anaknya di atas tebing Pantai Kelingking pada Jumat (24/4/2026). Saat itu, korban diduga terhempas ombak besar hingga terjatuh ke laut dan hilang.

Baca Juga  Tim Kemenko Polhukam Pantau Persiapan Pilkada di Bali

Operasi SAR ini melibatkan berbagai unsur Tim SAR Gabungan, di antaranya Unit Siaga SAR Nusa Penida, Pos TNI AL Nusa Penida, Babinsa Desa Bunga Mekar, Bhabinkamtibmas Desa Bunga Mekar, Polairud Polres Klungkung, BPBD Klungkung, petugas ambulans Gema Santi, serta keluarga korban. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim SAR Cari Seorang Pendaki Tersesat di Gunung Batukaru

Published

on

By

pendaki tersesat di badukaru
Jalur pendakian hingga target terpisah dari rombongan. (Foto: Hms SAR)

Tabanan, baliilu.com – Upaya pencarian terhadap seorang pendaki yang dilaporkan terpisah dan tersesat dari rombongannya di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, masih dilakukan oleh tim SAR gabungan.

Informasi awal diterima oleh petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar pada hari Minggu (26/4/2026) pukul 04.40 Wita dari anggota BPBD Kabupaten Tabanan. Dari laporan tersebut, diperkirakan kejadiannya di hari Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban diketahui bernama Made Dibya (80), seorang warga asal Penebel, Tabanan.

Mulanya Made Dibya bersama 13 orang lainnya berangkat dari jalur pendakian Desa Sarin Buana kurang lebih pukul 06.00 Wita. Namun dalam perjalanan hanya 10 orang saja yang masih bisa melanjutkan pendakian. Sore harinya, saat mereka telah kembali tiba ke titik awal, baru disadari ada 1 orang belum bergabung. Upaya pencarian awal telah dilakukan oleh BPBD Kabupaten Tabanan, akan tetapi korban belum berhasil ditemukan.

Pagi tadi, sebanyak 7 personel Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar berangkat menuju lokasi kejadian. Mereka dilengkapi dengan peralatan mountaineering, medis serta drone thermal untuk pencarian melalui udara dengan jangkauan yang lebih luas.

Selama berlangsungnya operasi SAR turut melibatkan berbagai unsur, diantaranya Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (7 personel), Polsek Penebel (2 personel), BPBD Kabupaten Tabanan (5 personel), masyarakat setempat dan rekan korban. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Filosofi Kearifan Lokal Dipakai Membangun Bali, Wayan Koster Bikin Ratusan Generasi Muda Takjub
Lanjutkan Membaca