Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tim Hukum Koster-Giri Laporkan Informasi Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Polda Bali

BALIILU Tayang

:

pelanggaran pilkada bali
LAPORKAN: Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur -Wakil Gubernur Bali Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) melaporkan informasi dan mohon perlindungan hukum terkait adanya dugaan tindakan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 ke Polda Bali, pada Minggu (24/11/2024). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) melaporkan informasi dan mohon perlindungan hukum terkait adanya dugaan tindakan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 ke Polda Bali, pada Minggu (24/11/2024).

Laporan itu dilakukan Sekretaris Tim Hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH, MH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan menyertakan sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran berupa foto dan video.

“Bahwa dari informasi masyarakat dan bukti-bukti yang dihimpun oleh Tim Hukum dan Advokasi pada Tim Pemenangan Koster-Giri sejak hari Sabtu, tanggal 23 November 2024 sampai dengan surat ini kami ajukan, dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ternyata sudah terjadi di sejumlah daerah kabupaten/kota yang mana patut diduga telah dipersiapkan untuk kemudian dilaksanakan secara masif, seperti di wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung, dan wilayah lainnya,” ungkapnya.

Adapun fakta yang terlihat di lapangan, lanjut dia, rangkaian kegiatan dimaksud diantaranya berupa kegiatan pengiriman atau pengumpulan stok beras yang patut diduga akan siap diedarkan kepada masyarakat, dan juga berupa pemberian kupon beras dengan tercantum harga kupon yang sangat murah kepada masyarakat.

“Cara-cara seperti ini tentu harus dikualifikasikan sebagai suatu bentuk atau strategi terselubung untuk memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya guna dapat mempengaruhi masyarakat pemilih,” tegasnya.

Ia lalu menjelaskan bahwa laporan informasi dan mohon perlindungan hukum ini, dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024.

Pun ia juga menjelaskan sejumlah alasan-alasan hukum terkait laporan informasi dan memohon perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum tersebut. Pertama, bahwa menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak Tahun 2024, telah terjadi peristiwa yang cukup meresahkan masyarakat di Bali yaitu terjadinya dugaan pelanggaran administrasi maupun Pidana Pilkada berupa kegiatan pemberian uang (money politic) atau dalam bentuk materi lainnya yang patut diduga digunakan sebagai sarana mempengaruhi dan menggiring pemilih untuk memilih Paslon Gubernur – Wakil Gubernur Nomor Urut tertentu maupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati, serta Paslon Walikota dan Wakil Walikota lawan dari Paslon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Baca Juga  KPU Bali Tetapkan Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Pilkada 2024

‘‘Kedua, bahwa dari informasi masyarakat dan bukti-bukti yang dihimpun oleh Tim Hukum dan Advokasi pada Tim Pemenangan Koster-Giri sejak hari Sabtu, tanggal 23 November 2024 sampai dengan surat ini kami ajukan, dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ternyata sudah terjadi di sejumlah daerah Kabupaten/Kota yang mana patut diduga telah dipersiapkan untuk kemudian dilaksanakan secara masif, seperti di wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung, dan wilayah lainnya,‘‘ paparnya.

Adapun fakta yang terlihat di lapangan rangkaian kegiatan dimaksud, sebutnya, diantaranya berupa kegiatan pengiriman atau pengumpulan stok beras yang patut diduga akan siap diedarkan kepada masyarakat, dan juga berupa pemberian kupon beras dengan tercantum harga kupon yang sangat murah kepada masyarakat, hal-hal mana cara-cara seperti ini tentu harus dikualifikasikan sebagai suatu bentuk atau strategi terselubung untuk memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya guna dapat mempengaruhi masyarakat pemilih.

Ketiga, tambah dia, bahwa dari bukti-bukti yang ada, dalam pemberian uang atau materi lainnya tersebut juga ada diselipkan specimen surat suara bergambar Pasangan Calon, sehingga jelas dapat diduga perihal pemberian uang atau materi lainnya tersebut merupakan alat yang digunakan sebagai upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berlaku, terhadap pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang, telah secara tegas diformulasikan dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu yang terbukti memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya a quo dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa di atas menurut hukum jelas merupakan suatu bentuk dugaan pelanggaran Pilkada sebagaimana diatur Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta dalam Undang-Undang Pilkada yang telah mengatur secara lengkap dan tegas ketentuan mengenai larangan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Baca Juga  Koster-Giri Tegaskan Lanjut Bangun Tol Gilimanuk-Mengwi dan Wisata Kelas Dunia

Yakni, sebut dia, Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam aturan itu disebutkan, Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih. Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” jelasnya.

Selain itu juga Pasal 73 Undang-Undang Pilkada bahwa Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih;

“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” urainya.

Baca Juga  Antisipasi Drone Liar, Subsatgas Anti Drone Operasi Mantap Brata Agung 2024 kembali Pantau Udara di Kantor Bawaslu Denpasar

APH Bertindak Preventif Sebelum Coblos

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa pemberian uang (money politic) atau dalam bentuk materi lainnya yang ditujukan kepada masyarakat sebagai pemilih tersebut, di samping menjadi suatu potensi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan dapat meresahkan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan Pilkada ini. Dugaan pelanggaran Pilkada yang secara masif terjadi di sejumlah daerah tersebut jelas juga sangat merugikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2 (dua): Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta. Sehingga sudah sepatutnya aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia melakukan langkah-langkah pencegahan, pengamanan dan juga penegakan hukum sesuai kewenangan maupun perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mewujudkan Pilkada yang aman, jujur, adil, tertib, berkepastian hukum dan berintegritas.

“Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum tentu saja mempunyai kewenangan yang jelas serta tugas dan fungsi yang sangat penting dalam rangka mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ini agar berjalan tertib, karenanya sangat wajar dan beralasan hukum apabila kami mohon perlindungan hukum kepada Yth. Bapak Kapolda Bali, bilamana perlu melakukan proses penegakan hukum termasuk mengusut tuntas para pelaku/aktor intelektual terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Berikutnya, sebagai langkah terpadu, kata dia, dalam rangka melindungi dan menyelamatkan proses demokrasi khususnya di wilayah Provinsi Bali, maka sudah sepatutnya kami juga mohon kepada seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh-tokoh, pemuda pemudi, beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum terkait lainnya turut bersama mengawal, mengawasi, melaporkan bilamana terjadi dugaan pelanggaran, melakukan langkah penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Pilkada tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan Informasi dan Mohon Perlindungan Hukum dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 sehubungan dengan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada berupa kegiatan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih ini kami sampaikan,” tutupnya. (*/tim)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Putri Koster Dorong Endek Bali Semakin Dikenal melalui Berbagai Aktivitas Kreatif

Published

on

By

HADIRI OLAHRAGA ZUMBA: Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster, menghadiri olahraga zumba dalam kegiatan “Endek Energetic: Heritage in Motion” yang berlangsung di Kabupaten Buleleng, Sabtu (19/9/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Buleleng, baliilu.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster, terus mendorong pengenalan dan pemanfaatan kain tenun tradisional endek Bali melalui berbagai aktivitas kreatif dan kekinian. Salah satunya dilakukan melalui olahraga zumba dalam kegiatan “Endek Energetic: Heritage in Motion” yang berlangsung di Kabupaten Buleleng, Sabtu (19/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta yang mengenakan kostum zumba dengan sentuhan kain endek Bali. Perpaduan tersebut menjadi cara kreatif untuk memperkenalkan endek kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa kain tradisional Bali dapat hadir dalam berbagai aktivitas dan gaya hidup masyarakat modern.

Putri Koster mengatakan, pelestarian endek sebagai warisan budaya tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan yang bersifat formal dan tradisional. Endek harus terus diperkenalkan, digunakan, dan dikembangkan melalui berbagai ruang kehidupan masyarakat.

“Menjaga kelestarian warisan leluhur merupakan kewajiban kita bersama tanpa terkecuali. Semakin banyak yang mengetahui keberadaan endek, mengenal, menggunakan, dan mencintai produk lokal kita, maka semakin kuat pula upaya kita menjaga dan melestarikannya,” ujar Putri Koster.

Menurutnya, penggunaan endek dalam berbagai aktivitas merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan kain tradisional tersebut. Ketika masyarakat semakin mengenal dan menggunakan endek, keberadaan produk para perajin juga semakin mendapatkan ruang di tengah perkembangan zaman.

“Tidak hanya warisan leluhur yang kita jaga dan lestarikan, tetapi perputaran perekonomian dan regenerasi perajin kain tenun juga semakin banyak yang lahir,” katanya.

Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster juga menekankan pentingnya memperluas ruang promosi endek. Menurutnya, kain endek dapat diperkenalkan melalui berbagai bidang, mulai dari fesyen, seni, olahraga, hingga aktivitas kreatif masyarakat.

Baca Juga  Koster-Giri akan Bangun Pengaman Abrasi dan Pedestrian Pantai Happy, Prioritas Selamatkan Pura dan Warga

Olahraga zumba, kata Putri Koster, menjadi salah satu ruang yang menarik karena diminati berbagai kalangan. Melalui kegiatan tersebut, endek dapat diperkenalkan dalam suasana yang lebih santai, aktif, dan dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Penggunaan kain endek tentu saja pengenalannya tidak kami batasi agar semakin dikenal dan mendunia,” ujarnya.

Putri Koster berharap kegiatan yang memadukan endek dengan berbagai aktivitas kreatif dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia mengusulkan kegiatan zumba yang mengangkat endek dapat dilaksanakan dua kali dalam setahun sebagai salah satu upaya memperluas pengenalan kain tradisional Bali.

“Zumba ini diharapkan menjadi wadah bagi ibu-ibu dan anak-anak untuk berkreativitas sekaligus menjadi sehat. Kegiatan seperti ini saya harapkan dilaksanakan dua kali setahun,” katanya.

Dorong Endek Menembus Pasar Internasional

Lebih jauh, Putri Koster berharap upaya memperkenalkan endek tidak berhenti pada masyarakat Bali, tetapi dapat terus diperluas hingga ke tingkat internasional.

Menurutnya, semakin banyak masyarakat menggunakan dan memperkenalkan endek dalam berbagai aktivitas, semakin terbuka pula peluang bagi kain tradisional tersebut untuk dikenal di luar Bali dan mancanegara.

Ia juga melihat kegiatan seperti “Endek Energetic: Heritage in Motion” dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara perajin, pelaku ekonomi kreatif, komunitas, dan berbagai bidang lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Putri Koster turut mendorong lahirnya Zin Zumba asal Bali yang memiliki kemampuan dan sertifikasi sehingga mampu tampil di tingkat internasional.

“Jangan hanya kita yang mengundang zin dari luar negeri, tetapi kita juga harus bisa menjadi zin zumba yang diundang oleh negara lain,” tegasnya.

Pemkab Buleleng Dukung Promosi Endek

Dukungan terhadap upaya promosi endek melalui kegiatan kreatif juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Baca Juga  KPU Bali Tetapkan Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Pilkada 2024

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, saat membacakan sambutan Bupati Buleleng, menyampaikan bahwa “Endek Energetic: Heritage in Motion” merupakan kegiatan yang memadukan pelestarian dan promosi kain tenun endek Bali dengan gaya hidup modern.

Menurut sambutan tersebut, perpaduan budaya dan olahraga menjadi pendekatan yang menarik dan inovatif untuk memperkenalkan kain endek kepada masyarakat secara lebih luas.

Pemerintah Kabupaten Buleleng juga menyatakan akan terus memberikan dukungan terhadap kegiatan yang mendorong pelestarian warisan budaya sekaligus membuka ruang bagi pengembangan UMKM kain tenun.

Melalui kreativitas dalam produksi dan pemanfaatan kain endek, produk tersebut diharapkan semakin dikenal, termasuk hingga ke luar negeri. Upaya ini juga diharapkan memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM serta keberlangsungan perajin kain tenun di Buleleng dan Bali.

Hadirkan Zin Zumba dari Dalam dan Luar Negeri

Ketua panitia pelaksana, Zin Laksmi, mengatakan “Endek Energetic: Heritage in Motion” menjadi momentum untuk memperkenalkan kain endek melalui berbagai aktivitas, termasuk olahraga zumba.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua Zin Zumba dari luar negeri, yakni Damla Amanat dari Jerman dan Rodrigo Rocco dari Chili. Selain itu, puluhan Zin Zumba asal Bali turut berpartisipasi.

Melalui kegiatan tersebut, kain endek diperkenalkan dalam suasana olahraga yang dinamis dan kreatif. Pemanfaatan endek dalam kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas ruang penggunaan kain tradisional Bali agar tetap hidup, dikenal, dan digunakan oleh generasi masa kini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Buka Pagelaran Budaya Desa Padangan, Bupati Sanjaya Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Published

on

By

Bupati Sanjaya Buka Pagelaran Budaya Desa Padangan
PAGELARAN BUDAYA PADANGAN: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat membuka Pagelaran Budaya Desa Padangan di Lapangan Umum Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Minggu (20/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya memberikan apresiasi atas inisiatif masyarakat dalam menjaga serta memperkenalkan kearifan lokal Desa Padangan. Hal itu dikatakannya saat membuka Pagelaran Budaya Desa Padangan bertema “Lokahita Samudaya Desa Padangan” Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Umum Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Minggu (20/9/2026).

Didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan jajaran, Bupati Komang Sanjaya menyaksikan rangkaian pembukaan yang diawali dengan penyambutan Baleganjur Okokan Desa Sanda. Pagelaran ini juga menggandeng pelaku UMKM, ada juga penampilan Tari Rejang Dedari Desa Padangan dan hiburan lainnya.

Pagelaran berlangsung selama dua hari, 20-21 September 2026, melibatkan lima banjar se-Desa Padangan, yakni Banjar Padangan Kaja, Padangan Kangin, Padangan Kawan, Padangan Kelod dan Padangan Dauh Tukad dan dimeriahkan penampilan seni budaya dari Desa Bantiran dan Pupuan.

Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pagelaran budaya ini dan menegaskan kegiatan seni dan budaya menjadi bagian penting dalam pembangunan desa, khususnya dalam menjaga dan mengembangkan kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya pagelaran seni dan budaya di Desa Padangan dengan mengangkat tema kearifan lokal,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang juga turut dihadiri Perwakilan Gubernur Bali dan anggota DPR RI, unsur Forkopimcam dan para Perbekel serta Bendesa Adat se-Kecamatan Pupuan, Sanjaya menyebut, hal ini menjadi momentum untuk memperkenalkan kekayaan budaya Desa Padangan dan sekitar kepada masyarakat luas.

“Tahun 2026 ini, parade pagelaran ini mengangkat seni budaya lokal yang luar biasa, warisan leluhur yang adiluhung dalam membangun seni budaya di Kabupaten Tabanan. Luar biasa,” imbuh Sanjaya.

Baca Juga  Koster-Giri Tegaskan Lanjut Bangun Tol Gilimanuk-Mengwi dan Wisata Kelas Dunia

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan pelestarian budaya merupakan bagian dari pembangunan yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pembangunan dikatakannya tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga mencakup pelestarian alam, kehidupan masyarakat dan kebudayaan. Dalam konteks tersebut, keterlibatan masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus mengembangkan potensi yang dimiliki setiap desa.

“Sepanjang event dan pembangunan tidak terjadi, tidak akan ada transaksi ekonomi,” tegas Sanjaya.

Senada dengan Bupati Sanjaya, Perbekel Padangan, I Wayan Warditha, menyampaikan Pagelaran Budaya Desa Padangan Tahun 2026 merupakan kegiatan perdana bagi Desa Padangan. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Selain itu, disampaikan pula sejumlah dukungan pembangunan yang telah diterima Desa Padangan dari Pemerintah Daerah, termasuk perbaikan trotoar yang telah diperjuangkan dan bersinergi bersama masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Penancapan Keris Tandai Puncak Peringatan Puputan Badung Ke-120

Published

on

By

Walikota Jaya Negara Tancapkan Keris Peringatan Puputan Badung
PENANCAPAN KERIS: Penancapan keris oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama para penglingsir puri se-Kota Denpasar menjadi simbol puncak peringatan 120 tahun Puputan Badung yang berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Minggu (20/9/2026) malam. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Penancapan keris oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama para penglingsir puri se-Kota Denpasar menjadi simbol puncak peringatan 120 tahun Puputan Badung. Prosesi tersebut berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Minggu (20/9/2026) malam.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, para penglingsir puri se-Kota Denpasar, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulia, jajaran Forkopimda Kota Denpasar, LVRI Kota Denpasar, pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, serta undangan lainnya.

Puncak peringatan tahun ini dikemas melalui rangkaian apel dan penampilan Karya Mahabandana Puputan Badung bertajuk Mati Tan Pumut Pejah. Kegiatan berlangsung khidmat dengan mengangkat kembali nilai sejarah dan semangat perjuangan Raja serta rakyat Badung dalam menghadapi kolonialisme Belanda pada 1906.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan sejarah singkat Puputan Badung yang terjadi pada 20 September 1906. Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan rakyat Bali, khususnya Kerajaan Badung, dalam mempertahankan wilayah dan kehormatan dari tekanan kolonial Belanda.

Dalam kesempatan tersebut, mandat dibacakan oleh Penglingsir Puri Denpasar, Ida Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Dr. AA Ngurah Agung Wira Bima Wikrama. Dia menegaskan, peringatan Puputan Badung tidak semata-mata menjadi agenda mengenang peristiwa sejarah, tetapi juga momentum untuk memahami nilai perjuangan dan pengorbanan Raja serta rakyat Badung.

“Hari ini kita hadir untuk memperingati sejarah perjuangan dan pengorbanan yang luar biasa, khususnya Raja dan rakyat Badung tahun 1906. Bukan hanya sebagai pertempuran, tetapi sebagai simbol tekad dan semangat juang masyarakat Bali dalam memperjuangkan keadilan melawan Belanda,” ungkapnya.

Baca Juga  Koster-Giri akan Bangun Pengaman Abrasi dan Pedestrian Pantai Happy, Prioritas Selamatkan Pura dan Warga

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan peringatan Puputan Badung setiap 20 September menjadi momentum untuk mengenang peristiwa heroik rakyat Bali, khususnya Kerajaan Badung, yang berjuang hingga titik darah penghabisan atau puputan dalam menghadapi penjajahan Belanda.

Dia menuturkan, peristiwa 20 September 1906 menunjukkan semangat perjuangan rakyat Bali yang dipimpin Raja Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, dalam mempertahankan tanah kelahiran.

“Momentum ini diperingati sebagai tanda semangat sebagai bangsa besar yang tidak pernah melupakan sejarah perjuangan para pendahulunya. Pengorbanan nyawa dan perjuangan para pahlawan yang gugur harus senantiasa kita kenang,” ujar Jaya Negara.

Menurutnya, nilai-nilai kepahlawanan dan semangat perjuangan tersebut penting diwariskan kepada generasi muda sebagai bahan refleksi dan inspirasi dalam kehidupan sehari-hari.

“Nilai-nilai kepahlawanan para pejuang kita harus kita wariskan kepada generasi muda penerus bangsa, sebagai cermin refleksi diri yang patut diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat dijadikan inspirasi generasi muda untuk membangun Denpasar yang lebih maju lagi,” katanya.

Peringatan 120 tahun Puputan Badung ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat terhadap sejarah perjuangan serta menumbuhkan semangat menjaga persatuan, nilai kebangsaan, dan jati diri budaya Bali di tengah perkembangan zaman. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca