Denpasar, baliilu.com – Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Provinsi Bali melakukan sidak ke Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Jumat (24/7-2020). Sidak yang dikoordinir Inspektur Provinsi Bali yang juga selaku Wakil Ketua I UPP Saber Pungli I Wayan Sugiada melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, hukum dan HAM, ombudsman, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Irwasda Kabupaten Karangasem.
Inspektur Wayan Sugiada menyampaikan, sidak ke pelabuhan
bertujuan untuk memastikan tidak ada oknum petugas yang melakukan pungutan liar
di luar ketentuan terkait syarat keluar masuk Bali yang diperketat di tengah
pandemi Covid-19. Sidak kali ini juga merupakan tindak lanjut pemberitaan media
terkait seorang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku menyogok petugas
di Pelabuhan Padangbai agar bisa lolos ke Bali tanpa surat keterangan rapid test. Saat ini, kasus tersebut
telah ditangani oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai.
Menyikapi hal tersebut, Sugiada wanti-wanti mengingatkan
agar petugas di lapangan jangan pernah melakukan tindakan pungli yang dapat
berbuntut pada persoalan hukum. Ia menyadari beratnya tanggung jawab yang harus
dipikul oleh petugas lapangan di pintu masuk Bali.
“Mereka harus meninggalkan keluarga untuk menjalankan tugas
penuh risiko untuk menjaga agar menyebaran Covid-19 tak makin meluas. Ini harus
kita apresiasi,” ujarnya. Kendati tugas yang diemban cukup berat, para petugas
diingatkan agar tetap bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada pelaksanaan sidak kali ini, Tim UPP Saber Pungli
Pemprov Bali memantau proses pelayanan di pos pemeriksaan indentitas diri
berupa KTP dan surat keteranan sehat berbasis rapid test. Tim juga sempat meninjau pos pelayanan rapid test yang disediakan Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan layanan rapid
test mandiri di ruang tunggu pelabuhan. Petugas KKP Putu Suardiana
menjelaskan, pihaknya memberi layanan rapid
test gratis bagi pelaku perjalanan yang telah mengantongi surat keterangan
rapid namun dalam pengecekan suhu tubuh kedapatan panas.
“Ini biasanya pelaku perjalanan dari luar, kalau kedapatan
panas, kita rapid lagi di sini. Selain itu, kami juga melayani rapid test untuk para petugas
pelabuhan,” terangnya. Terhitung sejak Mei hingga saat ini, KKP Padangbai telah
mengambil 1.516 spesimen rapid test.
Sedangkan untuk layanan rapid test
mandiri, pelabuhan menggandeng pihak ketiga dan biayanya dibebankan kepada
pelaku perjalanan.
Sementara itu, Manager ASDP Pelabuhan Padangbai Zainal
Abidin menjelaskan berbagai upaya maksimal yang telah dilakukan jajarannya
terkait pemeriksaan identitas pelaku perjalanan keluar masuk Bali. Sejalan
dengan komitmen Tim UPP Saber Pungli, ia juga mengingatkan para petugas di
lapangan agar bekerja dengan baik, penuh dedikasi dan tetap berjalan pada
koridor hukum. Sehari sebelumnya, Tim UPP Saber Pungli Pemprov Bali juga
melakukan sidak ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. (*/gs)