Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tindak Lanjut UU Provinsi Bali, Gubernur Sampaikan Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali

BALIILU Tayang

:

koster
RAPAT PARIPURNA: Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Bali pada Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Bali, Rabu (12/7/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, dihadapan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Hal ini didasarkan pada kekuatan Bali yang memiliki keunikan kebudayaan dan keindahan alam yang menjadi sumber keunggulan pariwisata Bali yang perlu dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali, untuk pelindungan kebudayan dan lingkungan alam Bali yang diatur dalam Peraturan Daerah.

‘’Saya kira ini adalah berkah luar biasa bagi Kita di Bali, karena baru pertama kali Kita mendapatkan Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Undang – Undang yang memberikan mandat kepada Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing,’’ ujar Gubernur Bali pada rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali, Rabu (Buda Wage, Warigadean), 12 Juli 2023

Selanjutnya dalam Pasal 3, bahwa pengaturan pungutan bagi Wisatawan Asing dilakukan melalui Peraturan Daerah, yang ditujukan untuk : 1) Pelindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali; 2) Pemuliaan serta pemeliharaan Kebudayaan dan Lingkungan Alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali; 3) Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; dan 4) Menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi Wisatawan Asing.

Baca Juga  Gubernur Koster Sampaikan Arah Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru

Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi mengenakan pungutan bagi Wisatawan Asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia. Pembayaran pungutan oleh Wisatawan Asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) sebesar Rp 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk sekali datang ke Bali. Pembayaran pungutan bagi Wisatawan Asing, wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

Penerimaan dari pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing, akan diklasifikasikan ke dalam Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hasil pungutan bagi Wisatawan Asing, akan digunakan untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam dengan atau tanpa dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Selain digunakan untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, hasil pungutan ini juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta terbebas dari tindakan korupsi yang melanggar Peraturan Perundang-undangan.

Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, terdiri dari 10 BAB dan 21 Pasal yang secara umum mengatur materi pokok yang berisi Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, Manfaat Bagi Wisatawan Asing, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Masyarakat, Sanksi Hukum, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan

NEWS

Polda Bali Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama

Published

on

By

Polda Bali
SERTIJAB: Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. pimpin upacara serah terima jabatan di lingkungan Polda Bali dari pejabat utama dan pejabat wilayah, di gedung Presisi Polda Bali, Selasa (8/7/2025). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali menggelar upacara serah terima jabatan di lingkungan Polda Bali dari pejabat utama dan pejabat wilayah. Upacara ini dipimpin oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si., dan dihadiri oleh pejabat utama (PJU) Polda Bali, Bhayangkari Daerah Bali beserta Personil Polda Bali. Acara berlangsung di gedung Presisi Polda Bali, Selasa (8/7/2025).

Adapun sejumlah pejabat utama dan pejabat wilayah Polda Bali yang mengalami pergantian antara lain Dir Binmas Polda Bali Brigjen Pol. Agus Setiyoko, S.I.K., M.M., digantikan oleh Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H., digantikan oleh AKBP Chandra Citra Kusuma, S.I.K., M.H., Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kusuma, S.I.K., M.H., digantikan oleh AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, S.H.,S.I.K., digantikan oleh AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk, S.I.K., M.H.

Dalam sambutannya, Kapolda Bali menekankan pentingnya kesinambungan dan konsistensi dalam menjalankan tugas dan program yang telah ditetapkan.

“Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolda Bali

Kapolda Bali juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat, serta mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru atas kepercayaan yang diberikan.

“Kepada pejabat yang baru, saya berharap dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dengan baik,” tutup Kapolda Bali.

Upacara serah terima jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan Polda Bali kepada masyarakat, serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, Polda Bali berharap dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Keluarkan Instruksi Gubernur No. 04/2022, Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari Denpasar

Published

on

By

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat melaksanakan kegiatan penyerahan dua tersangka kasus penggelapan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Senin (7/7/2025) pukul 10.00 Wita. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi, tentang peningkatan kinerja penegak hukum, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan kegiatan penyerahan dua tersangka kasus penggelapan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Senin (7/7/2025) pukul 10.00 Wita.

Dua tersangka yang diserahkan berinisial FH (23) dan ALB (22), keduanya berdomisili sementara di wilayah Denpasar Selatan dan berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Keduanya merupakan buruh bangunan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/V/2025/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali tertanggal 19 Mei 2025.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, Nopol DK 3971 AEN beserta STNK dan kunci kontak dan 1 buah obeng warna oranye.

Kegiatan penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan dipimpin oleh Ipda I Nengah Juniman, S.H., didampingi oleh Aipda I Dewa Gede Agam Riawan, S.H. dan Brigpol I Dewa Ketut Alit Santika, S.H.. Penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi, S.H., M.H., yang ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam mendukung sistem peradilan pidana yang profesional dan akuntabel, serta mempercepat proses penyelesaian perkara di tingkat penyidikan.

Dengan dilaksanakannya penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat terus berjalan sesuai prosedur, dan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Keluarkan Instruksi Gubernur No. 04/2022, Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Permudah Layanan Adminduk Non-Permanen, Disdukcapil Buleleng Luncurkan AKU PNP

Published

on

By

disdukcapil buleleng
Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng resmi meluncurkan layanan Administrasi Kependudukan Penduduk Non-Permanen (AKU PNP) melalui pertemuan virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan, Selasa (8/7).

Acara launching ini diikuti oleh seluruh perangkat desa dan kelurahan secara daring dari ruang rapat Disdukcapil Buleleng. Dalam arahannya, Kepala Disdukcapil Buleleng Made Juartawan menjelaskan bahwa peluncuran AKU PNP bertujuan untuk mempermudah pendataan dan pelayanan administrasi bagi penduduk non-permanen (PNP) di seluruh wilayah desa dan kelurahan di Buleleng.

“Dengan AKU PNP, desa dan kelurahan kini bisa langsung mendata keberadaan penduduk non-permanen di wilayahnya masing-masing. Ini akan sangat memudahkan pelayanan, khususnya dalam hal jarak dan waktu untuk proses pendaftaran,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini baru sekitar 54% desa dan kelurahan yang aktif mengajukan data PNP selama masa uji coba tiga bulan terakhir. Masih ada sekitar 45% desa dan kelurahan yang belum aktif, dan pihaknya telah meminta bantuan kepada jajaran terkait untuk melakukan monitoring dan mendorong implementasi program ini.

“Kami harap setelah launching ini, seluruh desa dan kelurahan bisa segera menerapkan AKU PNP. Ini bukan aplikasi baru, tapi merupakan sub-aplikasi dari AKU Online yang menjadi dasar dalam sistem perencanaan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Made Juartawan juga mengimbau kepada seluruh penduduk non-permanen di Kabupaten Buleleng untuk mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan terdekat. Menurutnya, dengan status PNP yang tercatat, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.

“Yang paling penting, layanan administrasi kependudukan ini gratis. Kami tegaskan bahwa tidak ada biaya apapun dalam pengurusan AKU PNP. Kami minta kepada seluruh perangkat desa dan kelurahan untuk tidak memungut biaya dalam pelayanan ini,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Keluarkan Instruksi Gubernur No. 04/2022, Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi

Juartawan menambahkan, setiap pendaftaran PNP memiliki masa aktif selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Bagi yang ingin menetap permanen, dapat mengajukan pembatalan PNP dan mengurus surat pindah sesuai prosedur.

“Kami juga menghimbau desa dan kelurahan untuk mencari potensi PNP yang mungkin tersembunyi, seperti penghuni kos, kontrakan, atau pekerja musiman, agar tidak ada yang tercecer dari data. Semua desa wajib memilah mana PNP baru, mana yang perpanjangan. Sistem ini mendukung itu,” tambahnya.

Dengan diluncurkannya AKU PNP, diharapkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng segera menerapkan sistem ini secara aktif, sehingga masyarakat non-permanen dapat menikmati haknya atas layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan gratis. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca