Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik, KPU Bali Gelar FKP Penyusunan Standar Pelayanan

BALIILU Tayang

:

fkp kpu bali
FKP: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (25/9/2025). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (25/9/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, mulai dari Ketua KPU Provinsi Bali dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Bawaslu Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, perwakilan perguruan tinggi organisasi masyarakat seperti DPW Pertuni dan KMHDI, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menegaskan pentingnya forum ini sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. “KPU Provinsi Bali memiliki visi besar untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Program quick service yang kami canangkan menargetkan pelayanan informasi less than 30 minutes untuk seluruh permintaan data yang tidak dikecualikan,” ujar Lidartawan.

Ia menambahkan, penyusunan standar pelayanan ini selaras dengan proses penilaian Zona Integritas (ZI) oleh KemenPAN RB, sehingga KPU Bali terus berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan layanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Pemaparan mengenai pelayanan publik disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan. Ia menekankan pentingnya aksesibilitas dan transparansi data serta penguatan SOP yang telah dipublikasikan di website KPU Bali. Selain itu, laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga disampaikan, menjelaskan klasifikasi informasi publik, proses digitalisasi data, serta inovasi pelayanan cepat. Tahun 2025 tercatat sudah ada 15 permintaan data yang dilayani dengan baik oleh KPU Bali dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, instansi, partai politik, dan media.

Baca Juga  Bupati Tamba Jalani Coklit Pilkada serentak 2024

Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, memaparkan standar pelayanan yang dimiliki KPU Bali, antara lain pelayanan PPID, data pemilih, Penggantian Antar-Waktu (PAW) DPRD Provinsi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pendidikan pemilih.

Untuk diketahui, pelayanan data dan informasi di KPU Bali tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan penerimaan pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai platform media sosial resmi KPU Bali, Dumas pada website www.bali.kpu.go.id atau melalui tautan https://bit.ly/DUMASKPUBali

Forum ini juga diwarnai dengan tanggapan konstruktif dari peserta, di antaranya Komisi Informasi Provinsi Bali yang mendorong penetapan SOP dalam bentuk Surat Keputusan (SK) agar meminimalkan potensi sengketa informasi. Ombudsman RI Perwakilan Bali memberikan masukan terkait keterbukaan akses pengaduan dan ketersediaan dokumen SOP di website KPU. Perwakilan perguruan tinggi menekankan pentingnya sosialisasi standar pelayanan kepada masyarakat, terutama melalui media sosial, serta penyelenggaraan diskusi publik bagi pemilih pemula.

Masukan dari organisasi penyandang disabilitas (Pertuni) juga menjadi perhatian, khususnya terkait penyediaan fasilitas dan pendampingan yang memadai bagi pemilih disabilitas di TPS.

Forum ditutup oleh I Gede John Darmawan yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan masukan seluruh peserta. “Semua masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan perbaikan kami, baik dalam penetapan SK, pengklasifikasian informasi publik, maupun pembaruan data yang perlu di-update secara berkala,” pungkasnya.

Dengan terlaksananya FKP ini, KPU Provinsi Bali berharap dapat menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, inklusif, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan tagline KPU: Melayani. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Polsek Kutsel Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Perundungan yang Libatkan Pelajar di Wilayah Jimbaran

Published

on

By

perundungan smp di jimbaran
MEDIASI: Polsek Kuta Selatan memfasilitasi kegiatan mediasi yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026) pukul 18.00 Wita di kediaman Jro Bendesa Adat Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti beredarnya video viral terkait dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP jajaran Polsek Kuta Selatan memfasilitasi kegiatan mediasi yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026) pukul 18.00 Wita di kediaman Jro Bendesa Adat Jimbaran, Jalan Bukit Permai No. 1, Jimbaran, Kuta Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri unsur kepolisian, perangkat desa, tokoh masyarakat, orang tua korban, serta orang tua para siswa yang terlibat.

Kasus yang terjadi di Wantilan Quari Desa Adat Jimbaran pada 5 Juni 2026 dan kemudian viral di media sosial pada 11 Juni 2026 itu melibatkan Pelajar SMP. Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga hubungan baik antarwarga dan masa depan anak-anak yang terlibat.

Jro Bendesa Adat Jimbaran I Putu Subamia berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi semua pihak. Senada dengan itu, tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Badung, Dr. I Made Sudira, S.H., M.H., menegaskan pentingnya perdamaian dan komitmen bersama agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Kuta Selatan AKP I Wayan Dirga Adnyana mengimbau para siswa agar menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran berharga serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. mengimbau para pelajar untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting dalam membangun sikap saling menghormati dan menjaga persaudaraan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Dalam forum mediasi, orang tua korban menyatakan menerima permohonan maaf dari pihak pelaku dan berharap seluruh anak dapat kembali menjalin hubungan pertemanan dengan baik dan seluruh pihak berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (gs/bi)

Baca Juga  KPU Bali Raih Predikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2025

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Respons Cepat Penemuan Penyu Langka, Polsek Blahbatuh Bersama Sat Polairud Evakuasi Penyu Lekang di Keramas

Published

on

By

penyu langka di subak umadewa
PENEMUAN PENYU: Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Blahbatuh bersama Sat Polairud Polres Gianyar setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan seekor penyu jenis Lekang di aliran irigasi Subak Umadewa, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, pada Senin (15/6/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Blahbatuh bersama Sat Polairud Polres Gianyar setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan seekor penyu jenis Lekang di aliran irigasi Subak Umadewa, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, pada Senin (15/6/2026). Langkah sigap tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian satwa yang dilindungi sekaligus memastikan keselamatan penyu yang ditemukan di luar habitat alaminya.

Penemuan satwa tersebut berawal saat seorang warga, I Wayan Eka, melihat seekor penyu berada di dalam telabah atau aliran irigasi saat hendak mandi sekitar pukul 06.00 Wita. Menyadari bahwa satwa tersebut tidak lazim berada di lokasi tersebut, ia segera melaporkan temuannya kepada Bendesa Adat Keramas, I Ketut Puja Waisnawa, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polsek Blahbatuh.

Menerima informasi tersebut, piket fungsi Polsek Blahbatuh yang dipimpin Pawas Ipda I Nyoman Balik Suparta bersama personel Sat Polairud Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Polairud AKP I Gede Budarasa segera mendatangi lokasi. Setelah melakukan pengecekan dan pengamanan, penyu jenis Lekang tersebut dievakuasi menuju Penangkaran Penyu Saba Asri di Banjar Saba, Desa Saba, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut oleh para relawan konservasi.

Selain melakukan evakuasi, petugas juga melaksanakan olah tempat kejadian, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Berdasarkan informasi awal, tidak diketahui adanya warga sekitar yang memelihara satwa langka jenis penyu tersebut sehingga diduga satwa itu berasal dari luar wilayah setempat. Saat ini penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Sat Polairud Polres Gianyar yang berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Bali dan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan kondisi satwa serta langkah konservasi yang tepat.

Baca Juga  Koster-Giri Resmi Jabat Gubernur dan Wagub Bali 2025-2030

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan penemuan penyu tersebut. Respon cepat yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan satwa yang dilindungi agar dapat ditangani dengan tepat dan aman,” terang Kapolsek Blahbatuh. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Mudah dan Praktis, Ini Cara Memiliki SIM Digital Resmi dari Korlantas Polri

Published

on

By

sim digital
SIM DIGITAL: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah masyarakat. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah masyarakat. Proses mendapatkan SIM digital juga terbilang sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat.

Inovasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus dilakukan Polri guna menghadirkan layanan publik yang lebih efisien, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Hadirnya SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang sering khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan memanfaatkan teknologi smartphone, informasi terkait legalitas berkendara kini dapat diakses langsung melalui perangkat seluler.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna cukup melakukan proses registrasi yang relatif singkat. Tahap awal mencakup verifikasi identitas untuk memastikan keamanan akun sebelum data SIM disinkronkan ke dalam sistem.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo yang dikutip pada laman resmi Korlantas Polri.

Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, maka SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.

Menurut Brigjen Pol Wibowo, aplikasi tersebut juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM. Dengan demikian, pemilik beberapa kategori SIM dapat mengintegrasikan seluruh dokumen mereka ke dalam satu aplikasi.

Fitur ini memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu izin mengemudi, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.

Baca Juga  Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi: DPRD Bali 55 Kursi, Badung dan Gianyar Bertambah 5 Kursi

Selain memudahkan akses, penggunaan SIM digital diharapkan dapat mengurangi kendala yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik. Kehadiran layanan ini sekaligus menunjukkan adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan kepraktisan dan efisiensi.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.

Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan. Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas, petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca