Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Dosen FH Unud Arya Utama Dukung Sikap Gubernur Bali

Selaku Kepala Daerah Memiliki Kewajiban dan Tanggungjawab atas Keselamatan dan Keamanan Daerahnya

Loading

BALIILU Tayang

:

arya utama
Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH, M.Hum. dari Dosen Fakultas Hukum, Universitas Udayana. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH, M.Hum. dari Dosen Fakultas Hukum, Universitas Udayana menyampaikan surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada Menpora RI, tanggal 14 Maret 2023, yang esensinya memohon kepada Bapak Menpora agar mengambil kebijakan melarang Tim Israel ikut bertanding di Bali adalah sikap seorang Gubernur Bali selaku Kepala Daerah yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas keselamatan dan keamanan daerahnya, baik keselamatan terhadap warga Bali dan juga Warga Negara Asing (dalam hal ini pemain U-20 asal Israel, red) yang sesuai rencana sempat memilih Indonesia (Bali, red) sebagai pelaksanaan FIFA U-20. Berdasarkan tanggung jawabnya tersebut, Prof. Arya menyebut Gubernur Wayan Koster telah menyampaikan usulan terkait penolakan Tim Israel bertanding di Bali saat FIFA U-20 nanti kepada Menpora.

“Yang namanya usulan, tentu akan mendapatkan jawaban nantinya, entah itu akan disetujui atau tidak, namun secara khusus Saya mendukung sikap Gubernur Bali, karena berkaitan dengan segi keselamatan warga Bali dan Indonesia, terutama yang berkedudukan sebagai suporter sepak bola dan menonton langsung di lapangan. Selain itu penting juga kita pikirkan dan pertimbangkan terkait keselamatan pemain U-20 asal negara Israel nantinya, karena segala macam kejadian dan kondisi saat itu tidak satu orang pun yang mampu memprediksi,” ucapnya seraya menyakini surat yang diajukan oleh Gubernur Bali ke Menpora pasti untuk kepentingan Bali, dan hal tersebut wajar dan tidak apa-apa, karena surat itu mengingatkan Pemerintah Pusat untuk mencari jalan keluar atau solusi.

Surat yang diajukan Gubernur Koster ke Menpora juga sebagai antisipasi terhadap potensi – potensi yang terjadi di kemudian hari, dan sah saja bagi pemerintah daerah yang mengetahui persis kondisi daerahnya untuk menyampaikan aspirasi dan permohonan tersebut ke Menpora, dimana nanti yang berperan menyetujui atau menolak kan Pemerintah Pusat, mengingat kewenangan dalam “konteks” jalinan atau hubungan internasional dengan luar negeri menjadi kewenangan wajib Pemerintah Pusat, dimana urusan luar negeri menjadi urusan dan kewenangan mereka, dan Gubernur tidak memiliki kewenangan dalam konteks luar negeri, tetapi memiliki tanggung jawab dan kewenangan sebagai Pimpinan Daerah dalam menyampaikan aspirasi ke Pusat tentang kondisi-kondisi yang mungkin beliau pertimbangkan dalam berbagai aspek dan tentu itu tidak salah.

Baca Juga  Gubernur Bali Laksanakan Persembahyangan Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

Meskipun FIFA telah memutuskan Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 karena menyinggung tragedi di Kanjuruhan, bukan persoalan Israel. Meskipun demikian, Prof. Arya mengajak warga Bali yang sebagai pecinta bola agar bisa menonton pertandingan Piala Dunia U-20 dari mana saja, baik itu televisi maupun penyedia siaran lainnya, ataupun YouTube. Terkait tidak diizinkannya pengibaran bendera dan berkumandangnya lagu negara Israel di wilayah Republik Indonesia sesuai Permenlu RI Nomor 03 Tahun 2019, dan menyikapi sebelumnya ada pertemuan kenegaraan yang juga mengikutsertakan negara Israel sebagai partisipannya di Bali, Prof. Arya Utama berpandangan bahwa apabila dilandaskan kepada Permenlu RI Nomor 3 Tahun 2019, maka hal tersebut sudah berkesesuaian dan aturan tersebut harus ditegakkan sekaligus diimplementasikan.

“Jadi sikap Pak Gubernur Bali sudah sesuai, namun Gubernur Bali tidak dapat secara langsung menentukan hubungan internasional dengan luar negeri. Contoh misalnya, jika suatu saat ada kegiatan yang mengikutsertakan negara Israel, terus keberadaannya di Bali dengan adanya pengibaran bendera Israel, maka Gubernur Bali berkewajiban melaporkan dan menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri untuk memperoleh pendampingan, dan koordinasi tersebut agar wajib dilakukan untuk menghindari terganggunya hubungan luar negeri. Sehingga tentu sikap Gubernur Bali ini sudah sesuai dengan aturan itu,” jelasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Direktur FBI Kash Patel di Mabes Polri, Jakarta.
TERIMA AUDIENSI: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.

Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.

“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum,” kata Sigit.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.

Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  APBD Bali Hendaknya Didesain Mampu Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Bali

Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Nekat Lepas Spion Motor? Ini Bahaya dan Aturan yang Wajib Diketahui

Published

on

By

Ilustrasi sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan.
LANGGAR ATURAN: Saorang pengendara sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Demi membuat tampilan motor terlihat lebih sporty atau menarik, masih banyak pengendara yang memilih melepas salah satu bahkan kedua spion. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Saat berada di jalan raya, pengendara tidak hanya fokus pada kondisi di depan tetapi juga harus mengetahui situasi di belakang dan di samping kendaraan. Sebab spion dapat membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.

Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi lebih terbatas sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, fungsi spion penting bagi keselamatan, penggunaan spion juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan.

Bagi pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, tetapi keberadaannya dapat membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (gs/dpr.go.id)

Baca Juga  Surat Pembuatan Ogoh-ogoh Gubernur Bali Diapresiasi Yowana, Dianggap Sebagai Obat Kerinduan Berkesenian

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perpres Ojol Segera Final, Dasco Pastikan DPR Terus Kawal Perlindungan Pengemudi  

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.

Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi melengkapi.

Baca Juga  Gubernur Bali Wayan Koster Tutup PKB Ke-45

Melalui rapat koordinasi ini, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan optimal guna menjamin Perpres Ojol yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca