Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Larang Tim Israel, Lanang Perbawa Nilai Kebijakan Gubernur Koster Sudah Tepat

BALIILU Tayang

:

lananag
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang tegas menyatakan ‘Tidak Menolak Kejuaraan Dunia FIFA U-20’, dan menyampaikannya surat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, tanggal 14 Maret 2023, yang esensinya memohon kepada Bapak Menpora agar mengambil kebijakan melarang Tim Israel ikut bertanding di Bali, dengan dasar : pertama, untuk menghormati konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945 dalam Pembukaan Alinea Kesatu, bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Prinsip ini dipegang teguh oleh Bung Karno sebagai Bapak Bangsa; kedua, Israel menjajah Palestina berpuluh – puluh tahun lamanya, yang tidak menghormati kedaulatan dan kemanusiaan Bangsa Palestina, yang tidak sesuai dengan garis politik Bung Karno; dan ketiga, bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Keputusan Gubernur Wayan Koster itu mendapatkan dukungan dan respon positif dari Akademisi hingga tokoh masyarakat. Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Minggu (2/4) menilai Bapak Wayan Koster di dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Bali sudah sangat tepat dengan menyampaikan surat kepada Menpora yang esensinya memohon kepada Bapak Menpora agar mengambil kebijakan melarang Tim Israel ikut bertanding di Bali, karena melihat kehadiran Tim Israel pada Kejuaraan Dunia FIFA U-20 telah menimbulkan pro dan kontra di Indonesia terkait dengan konflik Israel – Palestina. Sehingga hal ini sangat berpotensi menjadi ancaman dan gangguan keamanan di Bali.

“Jadi surat Gubernur Bali, Wayan Koster itu memiliki makna juga agar Menpora menyikapi kondisi adanya potensi ancaman dan gangguan keamanan di Bali, ketika Tim Israel ke Bali. Sehingga apa yang disampaikan seorang Gubernur, khususnya Gubernur Bali ke Pemerintah Pusat itu tetap yang memutuskan adalah Pemerintah Pusat melalui Presiden di bawah menteri-menterinya,” tegas mantan Ketua KPU Provinsi Bali periode 2008–2013 sembari menilai surat pelarangan kepada Tim Israel agar tidak bertanding di Bali, Saya nilai bukan anti atau memusuhi Israel, namun surat itu disampaikan lebih melihat kondisi dalam negeri dan Bali. Mungkin surat itu tidak populer di mata masyarakat bola, tapi itulah yang terbaik saat ini demi kepentingan yang lebih besar. Jadi masyarakat Bali dan masyarakat pecinta bola Saya harap untuk memahami, apalagi surat dan putusan yang disampaikan Pemerintah Pusat melalui Presiden itu sudah dipertimbangkan dengan baik.

Baca Juga  Saudi Airlines Tiga Kali Seminggu Mendarat di Ngurah Rai

Lanang Putra Perbawa yang merupakan lulusan S3 Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya Malang lebih lanjut menyatakan, karena itu agar beberapa oknum tidak menyalahkan Gubernur Bali. Sekali lagi ya, Saya sampaikan bahwa Pak Gubernur itu memberi surat ke Menpora. Jadi posisi Gubernur sebagai kepala wilayah sudah benar menyampaikan ke Menpora dan yang memutuskan surat Gubernur itu kan Menpora. Kemudian, ketika Pak Gubernur Koster menolak kedatangan Tim Israel ke Bali, itupun sikap penolakannya harus diputuskan oleh Pusat. Karena Pak Gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan, itu kewenangan semua ada di Menpora.

“Surat yang disampaikan Gubernur itu, Saya meyakini sebagai early warning berkaitan dengan keamanan, konstitusi, serta kemanusiaan. Kita bisa bayangkan jika surat ini tidak disampaikan, dan misalnya terjadi pelanggaran konstitusi, jangan – jangan Bali nanti dianggap tidak melindungi wilayahnya. Sehingga sudah benar surat Pak Gubernur Bali sebagai early warning,” ujar mantan aktivis mahasiswa di Universitas Merdeka Malang tahun 1996.

Mengakhiri pandangannya, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa ini menyampaikan, jadi sudah sangat benar Bapak Gubernur Bali kita menyampaikan kondisi, keadaan, dan alasan – alasan ke Menpora apabila Tim Israel ke Bali, dan Presiden RI Bapak Jokowi juga sudah benar memberikan keputusan.

“Jadi kita semua harus tahu alur pemerintahan ini, untuk itulah Saya mengajak masyarakat di Bali pada khususnya agar memahami dan kembali untuk tentram, guyub, serta tidak terpancing oleh kepentingan beberapa oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politiknya di tahun 2024, karena Bapak Presiden Jokowi sudah menegaskan jangan campur adukkan urusan olahraga dan politik,” tegas pria asal Kabupaten Buleleng yang sempat menimpa ilmu Magister Hukum di Universitas Diponegoro Semarang. (gs/bi)

Baca Juga  Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster ‘‘Kick Off‘‘ Liga Kampung Sepakbola PDI Perjuangan

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Direktur FBI Kash Patel di Mabes Polri, Jakarta.
TERIMA AUDIENSI: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.

Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.

“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum,” kata Sigit.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.

Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Gubernur Koster Dianugerahi PWI Bali Nugraha 2023

Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Nekat Lepas Spion Motor? Ini Bahaya dan Aturan yang Wajib Diketahui

Published

on

By

Ilustrasi sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan.
LANGGAR ATURAN: Saorang pengendara sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Demi membuat tampilan motor terlihat lebih sporty atau menarik, masih banyak pengendara yang memilih melepas salah satu bahkan kedua spion. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Saat berada di jalan raya, pengendara tidak hanya fokus pada kondisi di depan tetapi juga harus mengetahui situasi di belakang dan di samping kendaraan. Sebab spion dapat membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.

Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi lebih terbatas sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, fungsi spion penting bagi keselamatan, penggunaan spion juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan.

Bagi pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, tetapi keberadaannya dapat membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (gs/dpr.go.id)

Baca Juga  Gubernur Koster Saksikan Parade Gong Kebyar Wanita dan Drama Gong Tradisi di PKB 2025

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perpres Ojol Segera Final, Dasco Pastikan DPR Terus Kawal Perlindungan Pengemudi  

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.

Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi melengkapi.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Dampingi Gubernur Koster Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Alam di Tabanan

Melalui rapat koordinasi ini, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan optimal guna menjamin Perpres Ojol yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca