Saturday, 7 December 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Tujuh Perusak Rumah Diamankan Tim Gabungan Resmob Polsek Denbar

Dua Diantaranya Melukai Korban dengan Sajam

BALIILU Tayang

:

polresta
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH, SIK, M.Si, didampingi Kapolsek Denbar, Kasat Reskrim, Kasihumas Polresta Denpasar dan Kanit Reskrim Polsek Denbar saat konferensi pers kasus perusakan rumah, Kamis (6/7) siang. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Tertanggal Selasa, 4 Juli 2023, AAKY melaporkan kepada pihak kepolisian, terkait tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Tempat kejadian perkara (TKP)-nya di Jalan Gunung Talang II No. 11 A Kelurahan Padangsambian Denpasar. Akibat kejadian itu korban AAPC mengalami luka di pinggang sebelah kanan dan lengan kanannya oleh tusukan dan sabetan senjata tajam (sajam).

Berdasarkan laporan itu, tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Resmob Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar), Opsnal Jatanras Polresta Denpasar dan tim IT Dit Krimum Polda Bali yang dipimpin langsung Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, SIK melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan tujuh pelaku dari sebelas orang yang melakukan tindakan kekerasan dan pengerusakan rumah tersebut.

Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan antara lain AAM sebagai pelaku utama yang melukai korban dengan sajam, kemudian YM, OJK, IM, VM dan ALM terlibat sebagai pelaku pengerusakan rumah dan sepeda motor milik pelapor. Sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan.

Atas keberhasilan penangkapan tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH, SIK, M.Si, didampingi Kapolsek Denbar, Kasat Reskrim, Kasihumas Polresta Denpasar dan Kanit Reskrim Polsek Denbar kemudian melakukan konferensi pers, Kamis (6/7) siang. Di depan awak media Kapolresta mengatakan, “Terhadap empat orang pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih melarikan diri tersebut diminta untuk segera menyerahkan diri, sebelum diambil langkah tegas tindakan Kepolisian.” (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Program Sabtu Bersih, Polsek Denbar Gelar Kurve Kebersihan Lingkungan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

Published

on

By

satgas pengamanan
GAGALKAN PENYELUNDUPAN: Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Mly) Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (2/12/2024). (Foto: Hms TNI)

Nunukan, Kalimantan Utara, baliilu.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Mly) Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (2/12/2024).

Hal ini sejalan dengan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Keppang nomor Kep/1452/XI/2024 tanggal 22 November 2024 tentang pembentukan satuan tugas pencegahan, pemantauan, dan penindakan pelanggaran prajurit/PNS TNI dalam bentuk judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi di lingkungan TNI.

Penggagalan tersebut bermula saat anggota Pos Gabma Long Midang yang dipimpin Wadansatgas Kapten Czi Aryo melaksanakan patroli di jalan tikus. Dalam operasi ini, tim patroli berhasil menemukan 96 botol miras merek Lucky yang disembunyikan dalam beberapa karung. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri ke arah Malaysia ketika penyergapan dilakukan.

Tidak berselang lama, Patroli lanjutan yang dipimpin Sertu Aziz, Danpos Gabma Long Midang, menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi berbeda. Kali ini, tim mengamankan 48 botol miras merek Lucky yang ditinggalkan pelaku setelah melarikan diri. Saat ini, seluruh barang bukti diamankan di Pos Gabma Long Midang untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Krayan guna proses hukum lebih lanjut.

Di tempat berbeda, Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos., membenarkan keberhasilan satgas tersebut serta memberikan apresiasi atas kesigapan Satgas dalam menjalankan tugas. “Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Satgas Pamtas dan masyarakat dalam mengamankan wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal,” tutupnya. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Serap Aspirasi Ojek Online, Polsek Denbar Bersama PT. Gojek Gelar Minggu Kasih
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Uang Sesari, Dua Remaja Diamankan Polsek Denbar

Published

on

By

Polsek Denbar
DIAMANKAN: Dua remaja yang melakukan pencurian uang sesari di beberapa pura wilayah Denpasar diamankan Polsek Denpasar Barat. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dua remaja yang melakukan pencurian uang sesari di beberapa pura wilayah Denpasar diamankan Polsek Denpasar Barat (Denbar). Peristiwa ini juga sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial dimana terlihat para pelaku memasuki pura dan mengambil kotak sesari.

Dua remaja tersebut berinisial PIL (17) dan IPMAW (16) yang sebelumnya telah mencuri uang sesari di Pura Dalem Tegeh Gumi Jalan Pulau Batanta Desa Dauh Puri Kauh Denpasar Barat pada (17/6).

Pelaku menyasar pura yang pintu masuknya tidak terkunci. Kemudian pelaku akan mengambil kotak sesari dan dicongkel dengan obeng yang telah pelaku bawa sebelumnya.

“Kedua pelaku mengakui uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli makan sehari-hari dan bermain di warnet,” ucap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K.

Pelaku PIL dan IPMAW diamankan polisi di wilayah Banjar Sebelanga dan satu pelaku di Jalan Spriori Denpasar oleh Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Ada sembilan pura yang diakui kedua pelaku pernah disatroni yaitu empat pura di Jalan Imam Bonjol Denpasar, dua pura di Banjar Sebelanga, satu pura di Desa Padangsambian Jalan Gunung Soputan, pura di Jalan Pulau Galang dan pura di Banjar Gunung. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Hindari Kesan Kumuh, Tim Kecamatan Dentim Data Pedagang dan Pemulung di Kawasan Lapangan Kapten Japa
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi HP, Pria Asal Jateng Diamankan Polsek Denbar

Published

on

By

polsek denbar

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria asal Surakarta Jawa Tengah diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) karena masuk ke rumah kos mencuri Hp.

Peristiwa ini dialami korban berinisial TBN (35) yang tinggal di Jalan Dam Tukad Badung Banjar Sading Sari Desa Pemecutan Kelod Denbar yang kehilangan Hp saat dicas di atas meja. Sebelumnya korban tengah tertidur dan dibangunkan oleh istrinya dengan mengatakan bahwa ada temannya yang datang ke rumah dan mengambil dua HP korban. Mendengar itu korban langsung berusaha mencari dan pelaku telah kabur.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K, Tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Jalan Tukad Baru GG Uma Diwang Denpasar.

“Saat diamankan tim, pelaku tengah duduk di teras rumah dan sempat berusaha kabur tetapi berhasil diamankan petugas,” jelas Kapolsek.

Pelaku berinisial SA (31) diamankan Polisi pada Kamis (28/11/24) dan dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua Hp korban serta pernah melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya.

Pelaku pernah mencuri sepeda motor di wilayah Jalan Tukad Baru Gg Uma Diwang Br. Sebelange, Ds Dauh Puri Kauh Denbar dan laporan polisi juga masuk di Polsek Denpasar Barat. Kemudian pencurian dua HP di wilayah Sesetan dan satu HP di daerah Tabanan.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kompol Laksmi.

Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (gs/bi)

Baca Juga  Program Sabtu Bersih, Polsek Denbar Gelar Kurve Kebersihan Lingkungan

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca