Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Benoa Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang

BALIILU Tayang

:

Polsek Benoa
PENYIDIKAN: Seorang ABK yang melakukan penipuan dan penggelapan uang berinisial BSL (27) saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Benoa setelah dilaporkan oleh korbannya. (Foto: Hms Polresta)

Benoa, Denpasar, baliilu.com – Seorang ABK pria yang melakukan penipuan dan penggelapan uang berinisial BSL (27) saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Benoa setelah dilaporkan oleh korbannya.

Korban bernama Iyan yang  bekerja sebagai pengurus kapal ikan di salah satu perusaahan perikanan di Pelabuhan Benoa, melaporkan pelaku ke Polsek Benoa pada Senin, 22 Januari 2024 sesuai laporan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2024/Polsek Benoa, tanggal 22 Januari 2024.

Menurut keterangan dari Kapolsek Benoa Kompol I  Wayan Sueca, S.Pd., membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku berinisial SBL sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Benoa.

Kejadian berawal ketika Korban bertemu pelaku di dermaga barat Pelabuhan Benoa pada 21 Januari 2024 dan mengajak pelaku untuk bekerja sebagai ABK kapal ikan, lalu antara korban dan pelaku terjadi kesepakatan dan tersangka meminta kas bon kepada korban sebanyak 25 juta untuk dibagikan ke ABK lainnya.

Setelah korban memberikan kas bon kepada pelaku dan dengan alasan akan membeli keperluan selama melaut, pelaku pergi dan tidak pernah kembali lagi ke kapal sehingga pada tanggal 22 Januari 2024 korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek.

Setelah  menerima laporan dari korban dan membuatkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Benoa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. “Sehari setelah dilaporkan korban (23/1/24), unit Reskrim Polsek Benoa berhasil mengamankan tersangka di salah satu tempat wisata air di wilayah Kedonganan Kabupaten Badung,” jelas Kapolsek.

Keterangan pelaku bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhan sehari-hari pelaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Benoa selama proses penyidikan. Setelah berkasnya lengkap nantinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. (gs/bi)

Baca Juga  Penertiban Penduduk Nonpermanen di Kutsel, 70 Warga Terjaring Tanpa STLD

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Densel Tangkap Pelaku Curanmor di Sesetan

Published

on

By

pencurian motor di sesetan
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial Y.P.D. (25) di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (12/6/2025) malam. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial Y.P.D. (25) di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (12/6/2025) malam.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Helena Barek (25), yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dengan nomor polisi DK 5668 KS. Kendaraan tersebut diparkir di halaman kos tanpa dikunci stang pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Sesetan.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 22.30 Wita. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan melepas pelat nomor serta mencopot stiker kendaraan, guna menghilangkan jejak.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci palsu dan beralasan ingin memakainya untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dan satu buah kunci palsu yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Baca Juga  Diduga Mabuk, Sopir Grab Alami Kecelakaan OC
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Spesialis Curanmor di Kos-kosan Dibekuk, Polsek Dentim Amankan Barang Bukti Honda Vario

Published

on

By

pencurian motor di kesiman
Pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan kos-kosan Jln. Sekar Sari Gang III, Banjar Batur Sari, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Pelaku, seorang pria berinisial IMAS (27) asal Gianyar, diamankan petugas bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih-hijau milik korban.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Frendi Riyan Hidayat, yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 05.00 Wita. Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, Tim Opsnal Polsek Dentim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., dibantu Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan patroli siber dan menemukan sepeda motor korban diposting untuk dijual di marketplace.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli (COD) di kawasan Mengwi, Badung. Dalam pertemuan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (2/7/2025) malam dan langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban dengan cara memanfaatkan kunci yang masih menempel di motor yang terparkir di depan kos. Sepeda motor kemudian dituntun hingga ke jalan raya sebelum dihidupkan dan dibawa kabur. Kerugian korban akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 5.000.000.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., memastikan pelaku telah diamankan. Ia mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang cepat melapor dan menegaskan pentingnya kewaspadaan saat memarkir kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Dentim, dan kami terus mendalami kasus ini untuk mengantisipasi adanya kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain,” tegas Kapolsek. (gs/bi)

Baca Juga  Sebar Foto Bugil, DPO Polda Maluku Diamankan Unit Reskrim Polsek Benoa

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Ular Ball Python dari Kos-kosan, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Densel

Published

on

By

Polsek densel
Pelaku pencurian ular piton berhasil diamankan Polsek Densel. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian tak biasa berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel). Seorang pria berinisial SE (25) ditangkap setelah terbukti mencuri seekor ular jenis Ball Python dari sebuah kamar kos di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan. Pelaku diamankan pada Selasa dini hari, 1 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 Wita di kawasan Jalan Pulau Bungin, Denpasar.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan dukungan dari Tim Resmob Polresta Denpasar.

Barang bukti ulat piton. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin pagi, 16 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Palapa VII No. 8 B, Desa Sidakarya. Korban bernama Ferry Agus Andiyanto (30) melaporkan kehilangan seekor ular Ball Python jantan berwarna kuning pisang, sepanjang 120 cm dan berat sekitar 1,3 kg. Ular tersebut disimpan dalam kandang Container berwarna putih dengan tutup biru yang diletakkan di luar kamar kos. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui pencurian tersebut dan menyebutkan bahwa ular hasil curian telah dijual. Ironisnya, sebagian uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli seekor ular lainnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (gs/bi)

Baca Juga  Pelarian Panjang Seorang DPO Pembunuhan, Berakhir di Tangan Reskrim Polsek Benoa

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca