Thursday, 15 May 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Densel Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Hewan Jenis Anjing

BALIILU Tayang

:

Polsek Densel
AMANKAN PELAKU: Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria bernama MS (62) asal Tapanuli Utara yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan hewan jenis anjing yang kemudian diolah menjadi makanan untuk dijual. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria bernama MS (62) asal Tapanuli Utara yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan hewan jenis anjing yang kemudian diolah menjadi makanan untuk dijual.

Pelaku diamankan setelah menerima pengaduan dari pelapor Tyo Ros (45) dari Asosiasi pencinta anjing di Bali bahwa adanya penganiayaan anjing dan pengolahan menjadi makanan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama pelapor melakukan pengecekan lokasi di Jalan Gurita IV Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekira pukul 15.23 Wita dan ditemukan potongan daging anjing yang disimpan di dalam mesin pembeku (freezer), satu kuali ditemukan potongan anjing yang sudah masak dan potongan daging anjing yang sudah membusuk serta 1 ekor anjing yang masih hidup jenis lokal dengan kondisi terluka parah di bagian kaki.

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, S.H. saat Tim Opsnal Reskrim dan pelapor dari asosiasi pecinta anjing melakukan pengecekan TKP ditemukan lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penganiayaan dan pembunuhan hewan serta pengolahan daging anjing yang dilakukan oleh pelaku sendiri. “Pelaku mengakui perbuatanya membunuh anjing tersebut sendirian karena pesanan temannya untuk dimakan,” jelas Kapolsek.

Pelaku yang seorang pensiunan PNS juga mengakui tidak berjualan setiap hari tetapi sesuai pesanan dari temannya dan kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Sementara itu usai pengerebekan sebagaian potongan daging yang ditemukan di TKP dikubur karena sudah mengeluarkan bau busuk sedangkan barang bukti yang disita berupa tabung gas 3 kg dengan selang pipa pembakarnya. Total anjing yang ditemukan sebanyak  5 (lima) ekor dari berbagai jenis dan ras yang sudah dipotong dan diolah serta 1 ekor anjing ras lokal yang masih hidup dalam keadaan terluka parah.

Baca Juga  Kapolsek Densel Sambangi Sekeha Teruna Teruni, Ingatkan Pentingnya Kamtibmas Jelang Nyepi

“Pelaku sudah kami amankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Herson.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan hingga mati diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp. 300 ribu. Untuk saat ini pelaku tengah dalam penyidikan di Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Clandys Gatsu Timur Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian di clandys Gatsu
DIAMANKAN: Pelaku pencurian berinisial KAS di Clandys Gatsu Timur kini diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAS, 35 tahun, asal Karangasem, yang diduga melakukan pencurian puluhan barang dagangan di Toko Clandys Jln. Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Denpasar Timur.

Aksi pelaku terungkap setelah pihak toko melaporkan kejadian tersebut pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 15.15 Wita. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengambil sejumlah barang dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas selempang tanpa melakukan pembayaran.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jln. Nangka Selatan pada Kamis (8/5/2025) pukul 19.30 Wita saat sedang berjalan kaki dengan membawa barang hasil curian.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 item produk perawatan tubuh dan rumah tangga seperti sabun cair, parfum, dan pewangi pakaian, dengan total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp 5.962.000.

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama dengan modus pura-pura belanja,” jelas Kompol Tomiyasa.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Densel Amankan Sesetan Heritage Omed-omedan Festival 2022
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Tiga Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, 6 Orang Diamankan

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi jajaran pejabat Polres Gianyar saat memimpin konferensi pers kasus pengeroyokan dan penganiayaan, Jumat (9/5) di Mapolresta Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menangani tiga kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya dalam sepekan terakhir. Dalam ketiga kasus ini, sebanyak enam orang telah diamankan sebagai terduga pelaku, termasuk seorang warga negara asing asal Inggris.

Kasus pertama melibatkan terduga LO (22), warga negara asing asal Inggris, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang di kawasan Pengosekan, Ubud, Gianyar, pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 22.10 Wita. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, LO diduga memukul korban dua kali menggunakan tangan hingga korban mengalami luka di bagian kepala.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paspor atas nama LO, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, dan satu helm fullface warna hitam.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Jalan Raya IB Mantra, Desa Ketewel, Sukawati. Dua terduga pelaku, A.K. (29) dan Y.B.L. (19), diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan kosong. Dugaan penganiayaan ini disebut berkaitan dengan konflik internal keluarga.

Sementara itu, kasus ketiga ditangani Unit Reskrim Polsek Sukawati. Peristiwa terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2025, di kawasan Banjar Rangkan, Ketewel. Empat terduga pelaku, yakni BMS (44), JAA (23), JK (23), dan PK (29), diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan benda tumpul menyerupai stik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

Dalam kasus ketiga ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stik, pakaian korban yang berlumuran darah, serta dua unit sepeda motor.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Kapolsek Densel Sambangi Sekeha Teruna Teruni, Ingatkan Pentingnya Kamtibmas Jelang Nyepi

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Gianyar. Semua yang terbukti melakukan kekerasan akan diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu, termasuk warga negara asing,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025), didampingi jajaran pejabat Polres Gianyar.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Sukawati. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai Rp 87 Juta

Published

on

By

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Umar saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (8/5). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi dalam rentang waktu akhir April hingga awal Mei 2025. Empat tersangka telah diamankan, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 87 juta.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran kepolisian di wilayah Gianyar. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gianyar.

Kasus Pertama: Pencurian Gong Tradisional

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 13 April 2025, pukul 20.30 WITA di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Seorang pria berinisial IKD (32) ditangkap atas dugaan pencurian 20 daun gong, dengan kerugian mencapai Rp20 juta. Barang bukti yang disita antara lain satu buah daun gong dan tiga tatakan gong. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kasus Kedua: Pencurian Peralatan Gamelan

Kasus kedua terjadi pada 1 Mei 2025 dini hari di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial IPDS alias B (26), yang diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus pencurian, mencuri berbagai perangkat gamelan senilai Rp39,2 juta. Barang bukti yang diamankan meliputi alat gamelan, sepeda motor, pakaian, dan foto pelaku. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus Ketiga: Curanmor saat Pengantaran Paket

Pada 6 Mei 2025, di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, seorang kurir kehilangan sepeda motornya saat tengah mengantar paket. Pelaku, MMD (39), diketahui juga memiliki catatan kasus narkotika. Kerugian ditaksir sebesar Rp13 juta. Polisi menyita kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Baca Juga  Polsek Densel Amankan Sesetan Heritage Omed-omedan Festival 2022

Kasus Keempat: Pencurian Mobil dengan Modus Tarik Tali

Kasus keempat terjadi pada 30 April 2025 di Banjar Gentong, Desa Tegallalang. Tersangka berinisial DP (46) mencuri mobil Daihatsu Espass dengan menarik kendaraan tersebut menggunakan tali plastik dan mobil pick up. Mobil curian dibawa ke Pamogan, Denpasar. Barang bukti yang diamankan mencakup dua kendaraan dan dokumen milik korban. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gianyar didampingi oleh Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta Kanit 1 Satreskrim Ipda Hanif Aryoseno.

Polres Gianyar terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca