Tuesday, 22 April 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Tampaksiring Tangkap Seorang Pelaku

BALIILU Tayang

:

Polsek Tampaksiring
Tersangka pelaku curanmor diamankan Polsek Tampaksiring. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor yang melibatkan seorang pelaku berinisial RSW, Jumat (30/8/2024).

Peristiwa curanmor terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, sekira pukul 05.30 Wita di pinggir jalan raya depan rumah milik Ngakan Made Edy Saputra (saksi III), wilayah Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Kejadian berawal dari saksi yang bernama I Nengah Sukarsana keluar rumah untuk ke pasar membeli kekurangan bumbu untuk masak. Setiba di depan rumah melihat seseorang sudah berdiri di samping motor Jupiter MX milik I Komang Sueca diparkir di pinggir jalan.

Setelah itu, Nengah Sukarsana memberitahukan kepada korban I Komang Sueca bahwa ada orang yang telah mencuri motornya. Setelah itu korban keluar untuk melihat dan memastikan bahwa motornya tersebut telah dicuri oleh seorang laki-laki yang tidak dia kenal dan motor Jupiter MX sudah bergeser sekitar 4 meter, dan pelaku berada di atas motor tersebut. Mendapati kejadian tersebut, korban langsung menginformasikan kepada pihak Polsek Tampaksiring.

Mendapat informasi tersebut, Team Unit Reskrim Polsek Tampaksiring dipimpin Kanit Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H. mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor yang diambil pelaku ke Polsek Tampaksiring.

Kapolsek Tampaksiring AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut. “Kami mengamankan seorang diduga pelaku atas nama RSW umur 23 tahun masih berstatus pelajar/mahasiswa, alamat Mlese, RT/RW. 002/004, Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Saat ini masih diamankan di Mako Polsek Tampaksiring dan masih dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut,” tutup Kapolsek. (gs/bi)

Baca Juga  Curi Uang Perusahaan Hingga 210 Juta, Pria Asal Medan Diamankan Polsek Denbar

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan Hampir 1 Kg Sabu dari Residivis

Published

on

By

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers kasus narkoba, Senin (21/4) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang residivis kasus narkoba bernama Daniel Novpamilih (25), warga Denpasar Barat, kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan hampir satu kilogram sabu-sabu (SS).

Penangkapan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Jalan Kebo Iwa Utara III, Gang Intan No. 16, Denpasar Barat. Dari hasil penyelidikan dan pengamatan di lapangan, tim menemukan gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang bekerja sebagai ojek online.

“Awalnya, tidak ditemukan barang bukti di tubuh maupun pakaian tersangka. Namun saat penggeledahan berlanjut ke dalam kamar kosnya, ditemukan dua paket besar sabu yang disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (21/4).

Pelaku mengaku, sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial NI yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia hanya bertugas sebagai kurir, mengambil paket dari wilayah Sidatapa, Buleleng, dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan. Sebagai imbalan, Daniel dijanjikan bayaran Rp 10 juta dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Pelaku mengaku baru menerima barang tersebut selama tiga hingga empat hari dan belum sempat mengedarkannya. Ia juga mengaku sebagai pengguna lama yang tergoda menjadi kurir karena tawaran bayaran tinggi,” tambah Kasat Narkoba.

Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan NI. Semua komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan instan, termasuk koordinat pengambilan barang. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang masih aktif beroperasi di Bali.

Baca Juga  Polsek Denbar Amankan Mantan Karyawan Mebel Usai Curi Kompresor dan Gergaji Sirkel

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

AKP Fernandez menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penggunaan Kokain di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Published

on

By

kokain di indonesia
KONFERENSI PERS: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (18/4/2025). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkapkan adanya peningkatan penggunaan kokain di Indonesia sepanjang 2024 hingga 2025. Hal ini terungkap setelah pengungkapan kasus peredaran 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yang menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar jaringan narkoba internasional.

“Dari pengungkapan 25 kilogram kokain tersebut, ada peningkatan jumlah pemakai kokain di tahun 2024-2025 ini,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025), dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Eko menjelaskan, peredaran kokain di Indonesia tergolong langka karena harga yang cukup mahal jika dibandingkan dengan jenis narkoba lain. Ia menyebut pengguna kokain berasal dari kelompok tertentu.

“Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu,” ujarnya.

Eko menambahkan, tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran kokain tersebut.

“Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa,” katanya.

Eko menegaskan pihaknya akan melakukan berbagai cara agar menumpas peredaran narkoba yang ada di Indonesia.

“Semua jenis narkoba akan kita berantas,” tegasnya.

Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan peredaran kokain seberat 25 kilogram. Enam orang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Aceh dan Sumut.

Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025, saat Polres Langsa dipimpin AKBP Andy Rahmansyah yang kini menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Aceh.

Andy menyebut, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang ia pimpin bersama Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen. Dua tersangka pertama, Muhammad Rizal dan Khadafi, ditangkap di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dengan barang bukti kokain dalam tas ransel. (gs/bi)

Baca Juga  Pelaku Curanmor Belasan Kali dan Kasus Penadahan Diamankan Polda Bali

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Waspada!! Modus Penipuan Berkedok Pembuatan SIM Online Gratis

Published

on

By

sim gratis
PENIPUAN: Video penipuan berkedok pembuatan SIM online gratis. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Telah beredar sebuah video di media sosial yang menawarkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Dalam video tersebut, pelaku menyertakan tautan (link) dan mengarahkan masyarakat untuk mengklik tautan tersebut dengan iming-iming mendapatkan SIM tanpa biaya.

Informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Akun yang menyebarkan video tersebut adalah bukan akun resmi, dan hingga saat ini tidak ada program resmi dari instansi terkait yang memberikan layanan pembuatan SIM gratis. Dalam postingan slide gambarnya akun pembuatan sim online gratis mencatut dan memasukkan foto presiden Prabowo dan Kapolri serta anggota-anggota polisi untuk menguatkan postingannya.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Apalagi jika dalam informasi tersebut disisipkan tautan yang bisa membahayakan data pribadi.

Lebih lanjut, tautan yang disebarkan pelaku dalam modus ini berpotensi meretas akun WhatsApp atau Telegram korban jika diklik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau menyebarluaskan tautan yang mencurigakan.

Apabila menemukan akun mencurigakan atau informasi yang tidak jelas kebenarannya, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau melakukan pengecekan melalui website dan akun resmi instansi. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  WNA Rusia Tersangka Pencurian Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Proses Persidangan
Lanjutkan Membaca