Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian

BALIILU Tayang

:

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi terkait peningkatan kinerja penegakan hukum.

Tersangka yang diserahkan adalah berinisial PGK (24), seorang pria asal Klungkung, yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Perkara ini merujuk pada dua laporan polisi, yakni LP/B/02/I/2025/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali tanggal 13 Januari 2025 dan LP/B/04/I/2025/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali tanggal 15 Januari 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan dalam kasus ini meliputi 1 unit genset merk Multi Pro warna biru, 3 buah joran pancing, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beige dengan nomor polisi DK 2869 EN beserta dokumen kendaraan, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah baju warna hitam, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 buah flashdisk merek V-Gen berisi rekaman CCTV.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., dengan didampingi Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H. dan Aipda I Dewa Gede Agam Riawan, S.H.

Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H., M.H. Proses administrasi dilakukan dengan penandatanganan buku register B-12 serta pembuatan berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menangani kasus-kasus kriminal secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus berjalan sesuai prosedur. Kami akan terus mengawal kasus-kasus serupa dengan tegas, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur,” ujar Kapolsek. (gs/bi)

Baca Juga  Jelang Nyepi, Polsek Dentim Intensifkan Cooling System ke Banjar-banjar

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Ungkap Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis di Lombok Timur

Published

on

By

Polsek Blahbatuh
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan uang tunai yang terjadi di Toko Sari Taru Bali, Bedulu, Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan uang tunai yang terjadi di Toko Sari Taru Bali, Bedulu. Setelah serangkaian penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku yang merupakan residivis asal Lombok Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, saat korban Ida Bagus Surya Manuaba tengah mengikuti upacara ngaben. Pelaku inisial AR (26), laki-laki asal Lombok Timur mengambil tas berisi dokumen penting, uang tunai Rp 106 juta, serta membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy DK 4191 KBJ milik korban.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Opsnal Ipda I Wayan Driana, S.H., tim melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan petunjuk hingga memperoleh identitas pelaku. Tim kemudian bergerak ke Lombok Timur dengan dukungan Sat Reskrim Polres Lombok Timur dan mengamankan pelaku di wilayah Labuan Haji.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk penggunaan uang hasil kejahatan untuk membayar hutang, biaya pernikahan, kebutuhan hidup, hingga berfoya-foya. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian pada 2017 dan 2023 kini diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor dan dijerat Pasal 362 KUHP.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H., mengapresiasi kerja tim Reskrim dan menegaskan komitmen Polsek Blahbatuh untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat. Penyidikan terhadap pelaku terus berlanjut sesuai prosedur. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan BB Kasus Penggelapan ke Kejari
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Nekat Lakukan Pencurian di Desa Pejeng, Dua Pria Dibekuk Petugas Polsek Tampaksiring

Nekat Mencuri untuk Membeli Narkoba dan Kebutuhan Sehari-hari

Loading

Published

on

By

pencurian motor di pejeng
AMANKAN PENCURI: Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Dua pelaku, Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33), tak berkutik setelah diburu polisi hingga ke dua lokasi berbeda, Selasa (2/12/2025) hingga Rabu (3/12/2025).

Kasus ini bermula dari aksi nekat kedua pelaku yang menggasak satu unit sepeda motor Vespa Matic bernopol DK 2653 KAA milik seorang mahasiswa, Dewa Gede Ambara Diputra (21).

Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Selasa sore (2/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, motor korban sedang diparkir di sebuah bengkel milik I Wayan Sumardianta dengan kondisi kunci masih mencantol.

“Modus operandi pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor masih nyantol di kendaraan, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, Kamis (5/12/2025).

Pemilik bengkel yang mendengar suara motor menyala langsung bereaksi cepat. Ia mengejar pelaku yang membawa kabur Vespa tersebut, sementara satu pelaku lainnya mengendarai Honda CRF tanpa plat nomor. Pengejaran berlangsung dramatis hingga ke sebuah rumah kos di Banjar Intaran, Desa Pejeng.

Panik dikejar warga, kedua pelaku akhirnya meninggalkan motor curian serta motor operasional mereka begitu saja, lalu melarikan diri ke arah semak-semak.

Mendapat laporan warga, Tim Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, segera melakukan penyisiran dan penggeledahan di kamar kos yang diduga tempat persinggahan pelaku.

“Saat anggota kami melakukan penggeledahan di kos tersebut, ditemukan barang bukti berupa tas berisi identitas pelaku Andi Yusup, serta alat isap sabu (bong) lengkap dengan klip plastik bekas pembungkus narkoba,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga  Polsek Dentim Tangkap YS, Pelaku Kasus Judi Online

Penyisiran berlanjut ke area perkebunan warga. Tak lama berselang, pelaku pertama, Puja Yanto (18), ditemukan sedang bersembunyi di area Pura Beji, Banjar Intaran. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan.

Berbeda dengan rekannya, pelaku kedua yakni Andi Yusup (33) yang merupakan residivis kasus serupa di Lombok Barat, berhasil kabur lebih jauh. Namun, pelariannya terhenti berkat bantuan pelacakan Tim Sat Reskrim Polres Gianyar.

Pada Rabu (3/12/2025) pagi, polisi mendapati informasi keberadaan Andi di wilayah Klungkung. Tim bergerak cepat menyusuri Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Uniknya, pelaku ditemukan sedang tertidur pulas di sebuah Pos Kamling di Simpang Empat Desa Jumpai, Klungkung.

“Pelaku kedua kami amankan saat sedang tidur di Pos Kamling wilayah Jumpai. Ciri-cirinya identik, dan ia langsung kami bawa ke Mapolsek beserta barang bukti,” tegas AKP Alit Sudarma.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, para pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. Hal ini diperkuat dengan temuan alat isap sabu di lokasi penggeledahan.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gianyar untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Vespa Sprint merah, satu unit Honda CRF, kunci T, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Akibat kejadian ini, korban sempat mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 40 juta. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 20 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian di siulan
UNGKAP KASUS: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana No. 44, Banjar Buaji, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana No. 44, Banjar Buaji, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur. Seorang pemuda berinisial IMRA (21) diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan kerugian mencapai Rp 20.535.000.

Kasus ini bermula dari laporan korban Ni Gusti Ayu Suasih, yang mendapati rumahnya dibobol pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 Wita. Korban yang baru pulang dari bekerja mendapati tralis jendela kamarnya rusak, laci lemari ditarik paksa, serta sejumlah barang berharga miliknya hilang. Barang yang digasak pelaku antara lain uang tunai Rp 11.500.000, gelang emas 5 gram, serta handphone Realme C55 warna hitam.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal IptuI Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Denpasar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh Polresta Denpasar beserta beberapa barang bukti.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan memanjat tembok dan mencongkel tralis jendela menggunakan sebuah pahat. Pelaku kemudian menggasak barang-barang berharga di dua kamar, lalu menjual handphone dan gelang emas milik korban melalui platform online.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah pahat, rekaman CCTV, satu kaos warna putih, serta sepeda motor Honda Supra DK 4031 UJ yang digunakan pelaku.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. “Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Baca Juga  Patroli Malam Minggu Polsek Dentim, Cegah Kriminalitas dan Aksi Balap Liar

Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca