Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan BB Kasus Penggelapan ke Kejari

BALIILU Tayang

:

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA PELAKU: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Rabu (18/9/2024) pukul 11.00 Wita, saat melaksanakan penyerahan seorang tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus tindak pidana penggelapan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Rabu (18/9/2024) pukul 11.00 Wita, melaksanakan penyerahan seorang tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus tindak pidana penggelapan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi, tentang peningkatan kinerja penegak hukum.

Tersangka yang diserahkan adalah Reza AP (35 thn), seorang karyawan swasta asal Jayapura, Papua. Tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/VII/2024/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali, tertanggal 28 Juli 2024, yang mengacu pada Pasal 374 KUHP. Barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini antara lain hasil audit, faktur penjualan, dan hasil audit orderan fiktif dari PT Sukses Dhafa Amerta.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan dihadiri oleh personil Polsek Dentim yaitu Ipda Dedi Nurmansyah S.H., Aiptu Gede Agus Damendra S.S., M.H., dan Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H. Barang bukti dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memastikan tertibnya administrasi penyidikan serta kelengkapan berkas perkara, yang selanjutnya akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional dan transparan.

“Kami memastikan setiap proses hukum berjalan dengan baik, dari penyidikan hingga penyerahan kepada kejaksaan, sesuai dengan Program Commander Wish Kapolri Presisi. Harapan kami, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum,” ungkapnya. (gs/bi)

Baca Juga  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-77, Polresta Denpasar Gelar Pesta Rakyat

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Puri Gading, Pelaku Diamankan Saat Nongkrong di Minimarket

Published

on

By

polsek kutsel
TANGKAP: Seorang pria berinisial SS (35), ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan usai mencuri sebuah handphone yang terjadi di kawasan Puri Gading, Jimbaran, Senin (7/7/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah handphone yang terjadi di kawasan Puri Gading, Jimbaran. Seorang pria berinisial SS (35), asal Jember, diamankan petugas saat berada di sebuah minimarket kawasan Puri Gading pada Senin (7/7/2025).

Kejadian berawal saat korban, Cornelia Anugrah Citra (22), warga asal Medan, kehilangan handphone miliknya setelah selesai makan di sebuah café di kawasan Ungasan pada Sabtu malam (5/7/2025). Menurut keterangan korban, handphone yang disimpan di dalam tas diduga terjatuh saat hendak masuk ke kosnya. Saat disadari satu jam kemudian, handphone tersebut sudah tidak ditemukan dan saat dihubungi nomor tersebut sudah tidak aktif.

Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin AKP I Made Sena, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Berdasarkan ciri-ciri yang berhasil dihimpun, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah minimarket saat dia sedang duduk santai. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menemukan handphone tersebut di jalan, lalu membawanya pulang dan mematikan perangkat tersebut dengan maksud ingin memiliki untuk digunakan pribadi,” ungkap Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 11 warna ungu beserta casing coklat dan kotak kemasan handphone. Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Kuta Selatan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan, khususnya di ruang publik. “Kami harap masyarakat tetap waspada terhadap barang pribadi, jangan sampai lengah, dan segera laporkan ke pihak kepolisian bila mengalami kehilangan atau tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga  Polsek Dentim Peduli, Makan Siang Gratis dan Bergizi bagi Tuna Daksa di Yayasan Bunga Bali

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bobol Brankas TimeZone, Mantan Karyawan Diberi Tindakan Tegas

Published

on

By

timezone
DIAMANKAN: Roy Kare Manu (20) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, atas kasus pembobolan brankas di venue permainan TimeZone di lantai III salah satu mall di Jalan Teuku Umar, Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria bernama Roy Kare Manu (20) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, setelah mencoba melawan saat hendak ditangkap atas kasus pembobolan brankas di venue permainan TimeZone di lantai III salah satu mall di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dalam ekspose pengungkapan kasus pada Kamis (10/7/2025) mengungkapkan, pelaku melawan petugas saat akan diamankan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak pelaku di bagian betis kaki.

Sementara itu Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku berjalan kaki dari tempat kosnya menuju mall, lalu masuk melalui pintu loading dan langsung menuju lantai 3 ke area TimeZone.

Di lokasi, pelaku yang pernah bekerja di tempat tersebut, mengambil obeng, tang, dan palu dari ruang teknisi. Dengan alat tersebut, ia menjebol pintu ruangan kantor TimeZone dan berhasil masuk. Di dalam, pelaku menemukan brankas yang tidak terkunci, mengambil anak kunci cadangan di dalamnya, lalu membuka brankas utama dan menggasak seluruh isi uang tunai.

“Setelah itu, pelaku kembali ke kos membawa uang hasil curian. Keesokan harinya uang digunakan untuk membayar cicilan Easy Cash, membeli iPhone 16 ProMax, dan bersenang-senang di Pantai Kuta bersama teman-temannya,” terang Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, PT Matahari Graha Fantasi (TimeZone) mengalami kerugian sebesar Rp 127 juta, dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Barat.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa pelaku adalah mantan karyawan TimeZone yang mengundurkan diri dengan alasan ingin pulang kampung. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan pelaku di tempat kosnya di Jalan Pulau Maluku III, Gang IV No. 12, Denpasar Barat, pada malam harinya pukul 23.30 Wita.

Baca Juga  Polresta Denpasar Fasilitasi Tahanan Laksanakan Pawiwahan

“Pelaku melawan saat hendak diamankan, sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan menembak betisnya,” ujar Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 80 juta dan iPhone 16 ProMax warna hitam yang dibeli dari hasil kejahatan.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan gaya hidup. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kompol Laksmi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Amankan Dua Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di Beberapa TKP

Published

on

By

curanmor di pemogan
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor, di depan Warung Toko Wisata Jaya, Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (5/7/25). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terjadi di depan Warung Toko Wisata Jaya, Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Peristiwa tersebut Sabtu (5/7/25), sekitar pukul 06.00 Wita.

Korban adalah Petrus Nong Elviki. Korban, awalnya pulang dari rumah temannya sekitar pukul 02.00 Wita. Saat dalam perjalanan pulang, korban melewati jalan yang berlubang hingga menyebabkan dirinya terjatuh. Dalam kondisi tidak sadarkan diri dan tertidur di lokasi, korban tidak mengetahui apakah kunci sepeda motor masih tergantung di kendaraan atau tidak. Ketika terbangun sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati sepeda motor miliknya, Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi EB 3493 BR, telah hilang.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Anggota segera melakukan penyelidikan intensif. Informasi yang diperoleh menyebutkan akan ada transaksi jual beli motor tanpa surat-surat melalui sistem COD di kawasan Simpang Enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan dua laki-laki FA (28) asal Jember dan FO (23) asal Lampung. Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban. Aksi mereka tergolong mudah karena memanfaatkan kelengahan korban, di mana kunci motor masih tergantung saat korban terjatuh.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan kepada media menjelaskan, “Kedua pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya dimana hasil kejahatanya untuk kebutuhan sehari-hari dan kedua pelaku mengambil motor korban saat korban tertidur.”

Baca Juga  Jumat Curhat, Polda Bali Berdialog Bersama Perangkat Desa

Kedua pelaku mengakui sudah beraksi di enam TKP di wilayah Denpasar dan Badung dengan sasaran kunci nyantol dan sepeda motor yang tidak terkunci stang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca