Friday, 18 April 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Taruh di Motor untuk Video Rekaman Berlari, Handphone Dua Sekawan Malah Hilang Dicuri

Polres Gianyar Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Tegallalang

BALIILU Tayang

:

Polres Gianyar
Tersangka pelaku pencurian Hp di Tegallalang Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Nasib apes dialami oleh I Wayan Suamba dan temannya Kadek Yoga Antara ketika sedang membuat video tugas kampus di area Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Dimana ketika itu korban menaruh handphone miliknya di dashboard sepeda motor. Handphone itu ditaruh di dashboard sepeda motor untuk membuat video rekaman berlari yang merupakan keperluan kampus.

Kedua korban pun kemudian menekan tombol record video di handphone dan kemudian meninggalkannya berlari, namun setelah korban kembali ternyata kedua handphone mereka sudah hilang dicuri. Kejadian inipun dilaporkan kepada petugas Kepolisian Polres Gianyar. Untuk handphone yang hilang adalah Realme GT Master Edition dan Realme Narzo 50i.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar atas perintah Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta kepada Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi pun akhirnya menemukan pelaku, yakni Ricky M (36) yang ternyata sudah ditahan oleh petugas kepolisian Polsek Ubud karena kasus pencurian. Pelaku mengaku memberikan dua handphone yang dicurinya tersebut kepada istrinya untuk kemudian dijual kepada seseorang.

Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (19/9/2024) mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Pelaku berstatus residivis dan sebelumnya sudah ditahan di Polsek Ubud,” katanya. (gs/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Gianyar Budidaya Ikan dan Udang, Dukung Ketahanan Pangan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Penyidik Polsek Densel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Puluhan HP ke Kejari Denpasar

Published

on

By

polsek densel
LIMPAHKAN TERSANGKA: Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan saat melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (16/4/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (16/4/2025).

Pelimpahan Tahap II yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Denpasar ini merupakan tahapan lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, yang kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari, S.H., M.H., yang akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan pelimpahan tahap II tersebut dilakukan atas nama tersangka M. Zaidan Al Thof yang ditangkap dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat yang telah melakukan pencurian 120 unit handphone di sebuah outlet ekspedisi cargo, Jalan Pulau Moyo Pedungan, Denpasar Selatan pada Senin, 24 Januari 2025. Sedangkan Kadek Utra merupakan tersangka penadah yang perannya menerima, menyimpan dan menjual barang hasil curian tersebut.

“Pelaku utama beraksi seorang diri dan membawa barang curian menggunakan kendaraan operasional kantor. Barang-barang tersebut sebagian dijual melalui media sosial dan sebagian lainnya diserahkan kepada I Kadek Utra untuk dijual kembali,” ujar AKP Agus Adi.

Dalam kasus ini, penyidik turut melimpahkan 74 unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 6,5 juta, karung koli berisi barang bukti, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ini menandakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berlanjut ke pengadilan dan merupakan bagian dari komitmen Polsek Denpasar Selatan dalam menuntaskan tindak pidana serta menjamin kepastian hukum bagi Masyarakat,” tutup AKP Agus Adi. (gs/bi)

Baca Juga  Subsatgas Propam Operasi Mantap Brata Agung, Cek Kehadiran Personel

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor R4, Tim Opsnal Polsek Dentim Tangkap Pelaku Usai Jual Mobil ke Surabaya

Published

on

By

polsek dentim
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (Curanmor R4) yang terjadi di wilayah Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur berinisial ENBW (32), seorang pelaut asal Surabaya. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (Curanmor R4) yang terjadi di wilayah Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/50/XII/2023/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim, kejadian pencurian menimpa sebuah mobil milik Yayasan Dharma Sthapanam yang terparkir dalam garasi yayasan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Dari hasil rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang membawa kabur mobil tersebut.

Pelaku diketahui berinisial ENBW (32), seorang pelaut asal Surabaya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah mencuri mobil, pelaku menyeberang ke Jawa dan menjual kendaraan hasil curian tersebut di Surabaya seharga Rp 16.000.000.

Tim Opsnal sempat melakukan pengejaran ke wilayah Jawa Timur. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa pelaku telah kembali ke Bali. Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu (13/4/2025) pukul 14.00 Wita, saat sedang mengantar istrinya berobat di sebuah rumah sakit di Jalan WR Supratman, Denpasar. Pelaku langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penyeberangan, handphone, serta uang tunai sisa hasil penjualan.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil kunci kontak mobil dari aula yayasan lalu membawa kabur kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik, sebelum akhirnya menjualnya di Surabaya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Kapolres Gianyar Cek Pelayanan Samsat, Pastikan Berjalan Baik

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Miliki Belasan Paket Sabu, Pria Asal Lombok Diciduk Satresnarkoba Denpasar

Published

on

By

Polresta Denpasar
TANGKAP: Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Lombok Barat berinisial DMWK (28) karena kedapatan membawa belasan paket narkotika jenis sabu di kawasan Denpasar Utara, Senin, 7 April 2025. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Lombok Barat berinisial DMWK (28) karena kedapatan membawa belasan paket narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di kawasan Denpasar Utara, Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 17.45 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Buluh Indah. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1, Iptu Adhi Waluyo, langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket kristal bening diduga sabu dengan total berat bersih 7,56 gram,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa, 8 April 2025.

Saat diinterogasi, DMWK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama SUL. Hingga kini, polisi masih memburu sosok tersebut yang identitas lengkapnya belum diketahui.

DMWK kini ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (gs/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Gianyar Budidaya Ikan dan Udang, Dukung Ketahanan Pangan
Lanjutkan Membaca