Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,
menyampaikan perkembangan penanganan Corona
Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Sabtu (11/7-2020) terjadi
lonjakan pasien yang telah sembuh bertambah 152 orang. Mereka adalah WNI dengan rincian 2 orang PMI, 2 orang imported case dan 148 orang transmisi lokal.
Sehingga jumlah kumulatif pasien sembuh sudah mencapai 1.354 orang.
Namun kasus positif masih terus terjadi setiap hari. Hari ini
tercatat bertambah 37 orang WNI dengan rincian 3 orang imported case dan 34 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif
pasien positif sebanyak 2.147 orang.
Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 27 orang. Hari ini bertambah
1 orang WNI, terdiri dari 25 orang WNI dan 2 orang WNA.
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 766
orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui siaran pers Sabtu malam (11/7) menyatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 1.767 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas
kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan
yang berlaku;
b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan
transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14
(empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses
pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan
QRCodekepada petugas
Verifikasi;
4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test
yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan
melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali
lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari
pihak berwenang;
6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah
Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat
keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak
berwenang.
c. Setiap
orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan
2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat
diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :
a. Seluruh PPLN Non-PMI harus
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR)yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR), wajib
mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,
serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI)
diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam
pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara
lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/
kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat
diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan
karantina mandiri.
d. PPLN
yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab
berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)
dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat
tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota
memiliki kebijakan lain mengenai karantina.
e. Untuk
PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak
memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang
bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina
mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh
dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
g. Pasien
Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah
masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah
pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh
adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat
untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol
pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan
dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian,
melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat
yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin
dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti
bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus
Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
SAPA LANSIA: Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara kembali menyapa para lansia, ibu hamil, dan juga balita warga di Banjar Kerta Dharma, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat dalam kegiatan pembukaan Posyandu Paripurna, Senin (17/2). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara kembali menyapa para lansia, ibu hamil, dan juga balita warga di Banjar Kerta Dharma, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat dalam kegiatan pembukaan Posyandu Paripurna, Senin (17/2).
Ditemui di saat kegiatan berlangsung, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara yang didampingi Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dan Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana, mengajak masyarakat agar dapat menggunakan layanan Posyandu sebagai deteksi kesehatan awal.
Dalam kegiatan yang juga turut melibatkan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Mahasaraswati Denpasar itu, Ny. Antari Jaya Negara juga menyampaikan terima kasih atas semangat dan antusiasme para peserta posyandu untuk datang ke layanan kesehatan ini. Ia berujar, posyandu paripurna juga merupakan media pemersatu lansia untuk bisa saling tetap saling berinteraksi dan bersilaturahmi.
“Terima kasih bapak ibu para lansia, dan juga orang tua dari balita untuk semangat tetap datang ke posyandu. Saya berharap, posyandu akan selalu membawa manfaat baik bagi semua warga masyarakat,” ungkapnya.
Lebih dari itu, selain para lansia, Ny. Antari Jaya Negara juga mengingatkan pada orang tua balita, agar senantiasa melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan dan perkembangan buah hatinya. Ini adalah salah satu upaya dalam mencegah stunting bagi balita.
“Ibu dan Bapak orang tua balita, ayo rutin periksakan kesehatan dan juga perkembangan anak anak, agar kita dapat mencegah stunting pada anak anak,” tambah Ny. Antari Jaya Negara.
Sementara itu, Lurah Pemecutan, Agus Yudi Kusumajaya, menyebut, pelaksanaan posyandu ini tidak terlepas dari peran serta para kader posyandu yang aktif untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga, Yudi Kusumajaya juga memberikan motivasi kepada para kader Posyandu dan pengunjung untuk terus menyukseskan program pembangunan kesehatan.
“Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Ibu Ketua TP PKK Kota Denpasar beserta jajaran yang telah bersinergi untuk pelaksanaan Posyandu Paripurna ini, Sehingga warga kami dapat merasakan langsung manfaatnya,“ katanya. (eka/bi)
SIDAK: Tim Dinas Perhubungan Kota Denpasar saat melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kawasan Patung Titi Banda, Jalan Bypass Ngurah Rai, pada Senin (17/2). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan di Kawasan Patung Titi Banda, Jalan Bypass Ngurah Rai, pada Senin (17/2). Kegiatan rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan ini turut menindak total sebanyak 12 sopir kendaran truk yang kedapatan parkir sembarangan. Dimana, dari jumlah tersebut sebanyak 3 supir truk diganjar teguran, sebanyak 3 truk digembosi dan sebanyak 6 lainya dilaksanakan tilang oleh Kepolisian.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi menjelaskan, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Dinas Perhubungan Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalulintas, khususnya wilayah Patung Titi Bansa yang sering dilalui oleh kendaraan besar. Hal ini guna memastikan pelayanan kawasan pariwisata tetap aman, nyaman, tertib dan selamat.
Lebih lanjut dijelaskan, dari pelaksanaan sidak, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir, terutama truk. Kondisi ini jika tidak ditertibkan tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, termasuk juga adanya potensi kecelakaan lalu lintas serta memberikan kesan kumuh dan menjadi biang kemacetan lalu lintas. Sehingga dengan penertiban ini diharapkan kedepanya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.
“Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan angkutan truk besar yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, kecelakaan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya
Pihaknya juga mengimbau pengendara melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK. Termasuk juga untuk tidak parkir sembarangan. Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan.
“Melalui penegakan kedisiplanan berlalu lintas di Kota Denpasar kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” harapnya. (Eka/bi)
TES KESEHATAN: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga selaku Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Terpilih saat mengikuti Tes Kesehatan dan Pengambilan Tanda Pangkat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada Senin (17/2). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga selaku Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Terpilih mengikuti Tes Kesehatan dan Pengambilan Tanda Pangkat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada Senin (17/2).
Hal tersebut dilaksanakan serangkaian Pelantikan Kepala Daerah Serentak yang akan berlangsung di Istana Negara pada 20 Februari mendatang.
Pasangan yang dikenal dengan paket Jaya Wibawa ini tiba di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Pukul 07.55 WIB. Rombongan langsung diarahkan menuju gedung registrasi untuk selanjutnya menjalani rangkaian tes kesehatan. Setelah melaksanakan tes kesehatan, turut diserahkan tanda pangkat untuk digunakan dalam pelantikan nanti.
Usai menjalani Tes Kesehatan, Walikota Denpasar Terpilih, I Gusti Ngurah Jaya Negara yang didampingi Wakil Walikota Terpilih, I Kadek Agus Arya Wibawa mengaku bersyukur rangkaian tahapan tes kesehatan dapat berlangsung lancar. Jaya Negara juga mengaku siap untuk mengikuti pelantikan Kepala Daerah Serentak yang akan berlangsung di Istana Negara.
“Iya Astungkara lancar tadi, secara umum kami berdua (Walikota dan Wakil Walikota Terpilih) sehat dan kami mohon doanya agar senantiasa dianugrahi kesehatan untuk bisa mengikuti rangkaian Pelantikan Kepala Daerah Tahun 2025 serta bekerja sebaik mungkin untuk masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilantik dan mengikuti Retreat di Magelang, pihaknya bersama Wakil Walikota akan bekerja semaksimal mungkin. Dimana, permasalahan sampah, kemacetan, infrastruktur, banjir dan lainya tetap menjadi skala prioritas di periode kedua ini.
“Kita berdua akan melanjutkan pekerjaan, terutama permasalahan sampah, kemacetan dan infrstruktur, termasuk pendidikan dan kesehatan, mohon doanya untuk mewujudkan Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Makmur, Aman, Jujur dan Unggul (MAJU),” ujarnya. (eka/bi)