Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,
menyampaikan perkembangan penanganan Corona
Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Sabtu (11/7-2020) terjadi
lonjakan pasien yang telah sembuh bertambah 152 orang. Mereka adalah WNI dengan rincian 2 orang PMI, 2 orang imported case dan 148 orang transmisi lokal.
Sehingga jumlah kumulatif pasien sembuh sudah mencapai 1.354 orang.
Namun kasus positif masih terus terjadi setiap hari. Hari ini
tercatat bertambah 37 orang WNI dengan rincian 3 orang imported case dan 34 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif
pasien positif sebanyak 2.147 orang.
Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 27 orang. Hari ini bertambah
1 orang WNI, terdiri dari 25 orang WNI dan 2 orang WNA.
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 766
orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui siaran pers Sabtu malam (11/7) menyatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 1.767 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas
kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan
yang berlaku;
b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan
transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14
(empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses
pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan
QRCodekepada petugas
Verifikasi;
4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test
yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan
melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali
lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari
pihak berwenang;
6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah
Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat
keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak
berwenang.
c. Setiap
orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan
2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat
diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :
a. Seluruh PPLN Non-PMI harus
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR)yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR), wajib
mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,
serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI)
diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam
pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara
lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/
kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat
diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan
karantina mandiri.
d. PPLN
yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab
berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)
dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat
tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota
memiliki kebijakan lain mengenai karantina.
e. Untuk
PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak
memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang
bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina
mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh
dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
g. Pasien
Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah
masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah
pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh
adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat
untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol
pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan
dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian,
melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat
yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin
dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti
bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus
Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
TERIMA BANTUAN: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima bantuan TJSL Bank Rakyat Indonesia (BRI) Peduli, berupa 1 unit dump truck pengangkut sampah di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (20/9). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar menerima bantuan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Peduli, berupa 1 unit dump truck pengangkut sampah, berkapasitas 25 meter kubik (M3). Program CSR BRI Peduli ini diterima langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dari Regional Funding & Retail Transaction Banking Head BRI Regional Office Denpasar, Heru Sulistiyarso, di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (20/9).
Bantuan dump truck ini sendiri merupakan wujud dan aksi nyata pihak BRI dalam upaya mendukung program Pemerintah Kota Denpasar dalam penanganan, pengelolaan, pengangkutan sampah di Kota Denpasar.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menyampaikan terimakasih kepada pihak BRI yang telah merealisasi TJSL BRI Peduli dalam bentuk 1 unit dump truck. Keberadaan armada unit pengangkut sampah ini nantinya diharapkan akan membantu mobilisasi pengelolaan dan pengangkutan sampah di kota Denpasar.
“Kami memberikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak BRI. Ini telah membuktikan bahwa pihak BRI turut memiliki kepedulian terhadap upaya penanganan, pengelolaan dan juga pengangkutan sampah di Kota Denpasar,” ujarnya.
Sementara itu, Regional Funding & Retail Transaction Banking Head BRI Regional Office Denpasar, Heru Sulistiyarso yang didampingi Pemimpin Cabang BRI Gajah Mada Denpasar, Yoggi Pramudianto Sukendro, mengemukakan penyerahan bantuan ini merupakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan BRI sebagai bentuk kepedulian dalam penanganan sampah di Kota Denpasar.
“Kami berharap bantuan 1 unit dump truck ini akan dapat membantu menangani permasalahan sampah di Kota Denpasar,” ungkapnya.
Heru Sulistiyarso menambahkan, sebelumnya di tahun 2022 pihak BRI juga telah memberikan bantuan TPS 3R Uma Asri Ubung Kaja, berupa 1 unit mesin pencacah sampah organik, 1 unit mobil pengangkut sampah, plang nama dan petunjuk arah.
“Tentu kami berharap bentuk kolaborasi ini akan terus dapat berkesinambungan kedepannya,” tutupnya. (eka/bi)
BERSIH-BERSIH: Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa bersama komunitas dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar saat menggelar aksi bersih-bersih pantai di Kawasan Pantai Mertasari Sanur, Jumat (20/9). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar bersama komunitas dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar menggelar aksi bersih-bersih pantai di Kawasan Pantai Mertasari Sanur, Jumat (20/9). Kegiatan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka memperingati momentum World Clean Up Day.
Kegiatan bersih-bersih dipimpin langsung Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana serta Anggota DPRD Kota Denpasar Wayan Suadi Putra.
‘’Kami terus berupaya menjaga lingkungan dan menyosialisasikan peduli lingkungan dengan melibatkan berbagai komunitas peduli lingkungan lainnya serta dukungan dari berbagai pihak dalam rangkaian World Clean Up Day,” kata Arya Wibawa.
Lebih lanjut, Arya Wibawa menyampaikan bahwa kegiatan ini juga ditujukan guna membangun sinergi dan kolaborasi Pemkot Denpasar dalam memberikan dorongan dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Dari perilaku tidak membuang sampah sembarangan ini diharapkan dapat menjadi budaya untuk menjaga kebersihan lingkungan, terlebih dalam menjaga kebersihan pantai.
“Tindakan kecil seperti ini dapat mengedukasi dan memberikan dampak pada tingkat kesehatan di lingkungan masyarakat,” ujar Arya Wibawa.
Sementara Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna menyampaikan World Clean Up Day melibatkan komunitas peduli lingkungan, siswa sekolah dan perguruan tinggi.
“Kami melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi per 1 Oktober sampah sudah dipilah dan mengikuti jadwal pengangkutan.
“Persoalan sampah tidak hanya edukasi tapi bagaimana persoalan sampah ini dapat dilakukan dari hulu hingga hilir, sehingga peran bersama dari masyarakat, pemerintahan desa, kecamatan hingga tingkat kota secara bersama-sama dapat kita memberikan manfaat yang baik terhadap lingkungan kita,” katanya. (eka/bi)
SERAHKAN BANTUAN: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Ida Bagus Alit Wiradana berfoto bersama usai menyerahkan bantuan sosial pasca-bencana dan santunan duka cita pada masyarakat Kota Denpasar yang terkena musibah pada Jumat (20/9) pagi di Kantor Walikota Denpasar. (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kembali menyerahkan Bantuan Sosial Pasca-bencana dan Santunan Duka Cita dari Pemerintah Kota Denpasar kepada sejumlah masyarakat yang terkena musibah, di Kantor Walikota Denpasar, pada Jumat (20/9) pagi.
Bantuan sosial pasca-bencana dan santunan duka cita kali ini diberikan kepada 15 orang masyarakat penerima bantuan dengan total bantuan sebesar Rp. 562.000.000.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar senantiasa hadir untuk masyarakat yang terkena musibah melalui bantuan sosial pasca-bencana dan santunan duka cita ini.
Dalam kesempatan yang sama Walikota Jaya Negara juga mengungkapkan rasa prihatin sekaligus berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat serta membantu mereka melalui proses pemulihan baik fisik (bangunan) dan mental.
“Atas nama Pemkot Denpasar, kami menyampaikan rasa prihatin. Kami berharap bantuan yang diserahkan hari ini dapat bermanfaat dan bisa mengurangi beban pasca-bencana,” ujar Walikota Jaya Negara.
Sementara, Sekretaris BPBD Kota Denpasar, Agung Surya yang hadir mewakili Kepala BPBD Kota Denpasar menjelaskan bahwa pemberian bantuan sosial pasca-bencana dan santunan duka cita ini merupakan program berkelanjutan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang bertujuan meringankan beban masyarakat dan membantu para korban melakukan pemulihan pasca-terkena musibah.
“Proses pemberian bantuan ini didahului dengan proses verifikasi pasca-penanganan kejadian bencana oleh tim BPBD Kota Denpasar, yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan serta koordinasi dengan penanggung jawab wilayah masing-masing,” katanya.
Sebagai informasi, dari bulan Februari hingga bulan September 2024 ini, Pemerintah Kota Denpasar melalui BPBD telah merealisasikan dan menyalurkan bantuan pasca-bencana dengan total jumlah sebesar 1 miliar lebih kepada 64 penerima yang merupakan warga Kota Denpasar.
“Adapun penerima bantuan ini merupakan korban bencana kebakaran, pohon tumbang, angin kencang, angin puting, banjir, dan juga tanah longsor,” papar Agung Surya. (eka/bi)