Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (11/7) Bali, Pasien Sembuh Naik Signifikan Tembus 152 Orang, tetap Disiplin Transmisi Lokal 1.767 Orang

BALIILU Tayang

:

de
KETUA HARIAN GTPP COVID-19 PROVINSI BALI DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Sabtu (11/7-2020) terjadi lonjakan pasien yang telah sembuh bertambah 152 orang. Mereka adalah WNI  dengan rincian 2 orang PMI, 2 orang imported case dan 148 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif pasien sembuh sudah mencapai 1.354 orang.

Namun kasus positif masih terus terjadi setiap hari. Hari ini tercatat bertambah 37 orang WNI dengan rincian 3 orang imported case dan 34 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 2.147 orang.

Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 27 orang. Hari ini bertambah 1 orang WNI, terdiri dari 25 orang WNI dan 2 orang WNA.

Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 766 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

de

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui siaran pers Sabtu malam (11/7) menyatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 1.767 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);

2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;

3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCodekepada petugas Verifikasi;

4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;   

5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang;

6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

c. Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

de

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :

a. Seluruh PPLN Non-PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:

1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19          Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/ kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota memiliki kebijakan lain mengenai karantina.

e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

f. PPLN yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id

g. Pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)

Loading

Advertisements
stikom bali 1c
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Aksi Kolektif Bali Bersih Sampah di Jimbaran, Menteri LH dan Gubernur Koster Serukan Wajib Pilah Sampah dari Sumber

Published

on

By

Gubernur Koster
DAMPINGI MENTERI: Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Faisol Nurofiq dalam aksi Korve Bersih Sampah Pantai di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/3) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Faisol Nurofiq dalam aksi Korve Bersih Sampah Pantai di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/3) pagi.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan penanganan persoalan sampah di Bali yang belakangan menjadi sorotan nasional hingga internasional.

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali atas intensitas kunjungan pemerintah pusat yang dinilai cukup sering.

Ia menegaskan bahwa hal itu menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap Bali sebagai wajah pariwisata Indonesia.

“Demikian pentingnya arti Bali bagi pemerintah pusat. Banyak keluhan dari masyarakat internasional yang langsung disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan sampah di Bali telah menjadi perhatian serius Presiden. Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi serta kabupaten/kota diminta segera mengambil langkah konkret dan substansial dalam penanganan sampah.

Menteri LH menegaskan bahwa pola lama pengelolaan sampah dengan sistem “pungut-angkut-buang” ke TPA Suwung tidak lagi dapat dipertahankan. Kondisi TPA tersebut disebut telah mengalami kelebihan kapasitas (overloaded) dan berdampak pada kerusakan lingkungan yang serius.

Bahkan, TPA Suwung kini masuk dalam proses penyidikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat memberikan sanksi berat sebagai langkah penegakan hukum dan pembenahan tata kelola.

“Kita tidak bisa lagi menunda. Mulai sekarang wajib pilah sampah dari sumber,” tegasnya.

Target Pilah Sampah Satu Bulan

Berdasarkan data Kementerian LH, sekitar 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat sumber, baik rumah tangga maupun fasilitas publik.

Menteri LH meminta Walikota Denpasar dan Bupati Badung menuntaskan sistem pemilahan sampah organik di sumber paling lambat satu bulan ke depan. Ia menekankan bahwa kepala daerah bertanggung jawab penuh memimpin gerakan pilah sampah hingga level rumah tangga.

“Terimakasih kepada Bapak Gubernur Bali, yang telah berupaya keras dan selalu mengawal serta mengawasi program pemerintah pusat ini di daerah,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah pusat tengah menyiapkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy). Namun proyek tersebut diperkirakan membutuhkan waktu 2,5 hingga 3 tahun hingga beroperasi penuh.

“Kalau tidak mulai pilah dari sekarang, sampah akan terus menumpuk sampai tiga tahun ke depan,” katanya.

Serahkan Mesin Pemotong Kayu

Dalam kesempatan itu, Menteri LH menyerahkan secara simbolis dua unit mesin pemotong kayu kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Bantuan tersebut diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa untuk membantu percepatan penanganan sampah kiriman berupa kayu dan bambu di kawasan pantai.

Ia juga mengakui bahwa sampah kiriman melalui laut menjadi tanggung jawab kementeriannya, namun hingga kini belum sepenuhnya dapat diatasi secara optimal.

Bantuan peralatan tersebut, menurutnya, menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelesaikan persoalan sampah di Bali.

Bali Bersih untuk Pariwisata Berkelanjutan

Gubernur Wayan Koster dalam kesempatan tersebut menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah pemerintah pusat.

Aksi bersih pantai di Pantai Jimbaran turut dihadiri unsur TNI-Polri, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, organisasi masyarakat, organisasi perempuan, serta pelajar.

Menteri LH menutup sambutannya dengan ajakan bekerja keras dan bergerak cepat. “Bali daerah wisata tanpa sampah tentu akan semakin cantik, semakin menawan bagi wisatawan mancanegara. Mari kita hadirkan yang terbaik untuk bangsa melalui Bali Bersih,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
stikom bali 1c
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPS-3R di Badung, Minta Masyarakat Siapkan Teba Modern Tiap Rumah

Published

on

By

tps3r badung
TINJAU TPS-3R: Gubernur Bali Wayan Koster saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI yang juga selaku Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) di wilayah Badung, Kamis (5/3). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI yang juga selaku Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) di wilayah Badung, Kamis (5/3). Dua TPS-3R yang ditinjau yaitu TPS-3R Abirupa Pertiwi Desa Bongkasa Pertiwi dan Pudak Mesari Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Dalam peninjauan di dua tempat pengolahan sampah itu, Menteri Hanif Faisol meminta agar setiap rumah tangga memiliki teba modern. Hal itu disampaikan saat melihat langsung fungsi teba modern di salah satu rumah warga Desa Bongkasa Pertiwi.

Secara langsung Perbekel Bongkasa Pertiwi, I Nyoman Buda saat mendampingi Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup RI dan Gubernur Bali Wayan Koster di TPS-3R Abirupa, menyampaikan bahwa seluruh warga desanya diwajibkan untuk memilah sampah dari sumbernya.

Pemilahan sampah dilakukan secara mandiri, sehingga sistem angkut yang dikelola oleh desa diatur dengan pola pengangkutan sampah sesuai jenis per harinya.

“Untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan sampah sekaligus meminimalkan jumlah sampah yang masuk ke TPS-3R Abirupa Pertiwi, maka kami mewajibkan warga untuk memilah sampah sejak dini, mulai dari sumbernya. Dan sistem angkut yang kami lakukan adalah berdasarkan jenis sampah, seperti misalnya setiap hari Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu petugas akan mengangkut sampah jenis organik sedangkan untuk sampah residu/ B3 (sampah/ limbah berbahan bahaya dan beracun) akan diangkut pada hari Selasa dan Jumat. Apabila ada warga yang masih mencampur sampahnya/ tidak dipilah, maka secara tegas petugas tidak akan mengangkut sampahnya, namun memberikan cap atau penanda kepatuhan memilah sampah yang ditempel pada pintu pagar rumah berupa stiker,” tegasnya.

Selain itu, dihadapan Gubernur Bali Wayan Koster, yang tengah mendamping Menteri Lingkungan Hidup RI disampaikannya lagi, bahwa untuk memberdayakan sumber daya manusia yakni masyarakat itu sendiri dalam memilah sampah, maka pihaknya secara bersinergi melakukan pengawasan yang dirancang berdasarkan perarem yang ada, pengawasan yang dilakukan secara berkala kepada seluruh warga dan setiap warga mendapatkan stiker penanda kepatuhan.

“Tidak memilah sampah sama dengan mengumpulkan 1 cap sejumlah 12 kolom yang dibagi menjadi 2 baris. Apabila baris atas (6 kolom) sudah penuh, maka warga yang membangkang dan tidak memilah sampah itu akan mendapatkan edukasi/ pemahaman tambahan dari desa, apabila cap tersebut memenuhi kedua bagian baris (atas dan bawah) maka warga tersebut akan mendapatkan peringatan dari desa, sedangkan bagi yang memenuhi persyaratan tanpa cap maka warga tersebut akan mendapatkan hadiah dari desa,” ucapnya.

Dilaporkannya lagi, bahwa dari hampir 800 Kepala Keluarga yang ada di Desa Bongkasa Pertiwi ini, baru 16 KK yang memiliki teba modern, dan 100 teba modern lagi sedang diproses tahun ini, dan di Desa Bongkasa Pertiwi juga sudah terdapat 44 unit biogas. Hal ini menjadikan Desa Bongkasa Pertiwi nampak asri, tertata, bersih dan memiliki udara yang segar.

Dengan upaya 3R yang dilakukan Desa ini, yakni reduce yang merupakan upaya mengurangi timbunan sampah, reuse upaya memanfaatkan kembali bahan atau barang, agar tidak menjadi sampah dan recycle menggunakan kembali bahan setelah melalui proses pengolahan maka sampah-sampah yang masuk ke TPS-3R dapat dilakukan dengan pola yang baik.

Menteri Hanif Faisol berpesan kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang hadir langsung agar melakukan kontrol di lapangan, terutama mengawasi secara langsung dengan mata dan telinga yang disebar secara rutin dan berkala, sehingga dapat memantau pengelolaan dan pengolahan sampah di masing-masing TPS-3R agar yang masuk ke TPA Suwung adalah jenis sampah residu saja.

Dalam kunjungan kerja ke TPS-3R Abirupa siang tadi, juga diisi dengan peninjauan ke beberapa rumah warga. Dan pada kesempatan ini, disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI, Gubernur Bali dan Bupati Badung bahwa setiap rumah warga sudah terisi tiga jajar kaping/ tempat untuk sampah sesuai jenisnya. Pemilahan ini dilakukan secara disiplin agar memudahkan petugas saat melakukan pengangkutan sampah residu.

Sementara dalam peninjauan di TPS-3R Pudak Mesari, Menteri LH banyak menanyakan tentang anggaran yang dibutuhkan untuk membangun sebuah tempat pengolahan sampah berbasis Reduce Reuse Recycle.

“Kalau Desa Darmasaba bisa, harusnya desa lain juga bisa membangun TPS-3R seperti ini,” pungkasnya.

Perbekel Darmasaba Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba yang didampingi Ketua TPS-3R Pudak Mesari Luh Kadek Meriani menjelaskan dengan detail tentang keberadaan tempat pengolahan sampah yang berdiri di atas lahan seluas 10 are itu. Menurutnya, butuh perjuangan cukup keras hingga akhirnya keberadaan TPS-3R ini diterima dan dirasakan manfaatnya oleh Krama Desa Darmasaba. (gs/bi)

Loading

Advertisements
stikom bali 1c
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jelang Ramadhan, Wabup Bagus Alit Sucipta Pastikan Stok Pangan Aman

Published

on

By

wabup alit sucipta
RAKOR: Wabup Badung Bagus Alit Sucipta saat memimpin Rapat Koordinasi HLM TPID Kabupaten Badung di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Kamis (5/3). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, memimpin Rapat Koordinasi High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Kamis (5/3). Pertemuan ini fokus pada evaluasi perkembangan inflasi serta perumusan langkah taktis pengendalian harga komoditas pangan.

Rapat strategis ini dihadiri oleh perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Perum Bulog Provinsi Bali, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Badung, Direktur Utama PD Pasar Badung, serta jajaran tim terkait untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Dalam arahannya, Wabup Bagus Alit Sucipta memberikan apresiasi atas kinerja TPID yang berhasil menjaga stabilitas ekonomi. Sepanjang tahun 2025, inflasi Kabupaten Badung tercatat sebesar 2,37 persen—tetap berada dalam rentang sasaran 2,5 ± 1 persen, sekaligus lebih rendah dari angka inflasi tingkat provinsi maupun nasional.

“Capaian ini menunjukkan bahwa koordinasi dan langkah pengendalian yang kita lakukan berjalan efektif. Namun kita tetap harus meningkatkan kewaspadaan, terutama menghadapi potensi kenaikan harga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional,” ujarnya.

Berdasarkan data BPS per 2 Maret 2026, inflasi Februari 2026 di Badung tercatat 1,04 persen (month to month), dengan angka year on year sebesar 3,06 persen. Angka ini memposisikan Badung sebagai wilayah dengan inflasi terendah dibandingkan kabupaten/kota lain di Bali.

Kenaikan harga pada periode ini dipicu oleh komoditas seperti cabai rawit, daging ayam ras, cabai merah, tomat, minyak goreng, bawang merah, dan beras. Selain faktor cuaca yang mempengaruhi pasokan, lonjakan permintaan menjelang Ramadhan menjadi faktor pendorong utama.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Badung bersama TPID akan memperketat pemantauan harga, memastikan kelancaran distribusi, serta mengoptimalkan operasi pasar dan Gerakan Pangan Murah (GPM). Sebagai bentuk perlindungan daya beli, Pemkab Badung juga menyalurkan bantuan stimulus sebesar Rp 2 juta per KK bagi umat Muslim yang merayakan Idul Fitri. Wabup menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci stabilitas ekonomi daerah.

“Kami berharap koordinasi antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, Bulog, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat agar stabilitas harga tetap terjaga dan daya beli masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Made Agus Aryawan, melaporkan bahwa rapat evaluasi ini rutin digelar setiap tiga bulan. Selain membahas inflasi, pertemuan juga memaparkan realisasi investasi periode 2021–2025. Meski investasi di sektor pangan relatif masih kurang diminati investor, Pemkab Badung berkomitmen penuh menjaga stabilitas harga pangan demi kesejahteraan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
stikom bali 1c
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca