Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,
menyampaikan perkembangan penanganan Corona
Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Sabtu (11/7-2020) terjadi
lonjakan pasien yang telah sembuh bertambah 152 orang. Mereka adalah WNI dengan rincian 2 orang PMI, 2 orang imported case dan 148 orang transmisi lokal.
Sehingga jumlah kumulatif pasien sembuh sudah mencapai 1.354 orang.
Namun kasus positif masih terus terjadi setiap hari. Hari ini
tercatat bertambah 37 orang WNI dengan rincian 3 orang imported case dan 34 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif
pasien positif sebanyak 2.147 orang.
Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 27 orang. Hari ini bertambah
1 orang WNI, terdiri dari 25 orang WNI dan 2 orang WNA.
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 766
orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui siaran pers Sabtu malam (11/7) menyatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 1.767 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas
kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan
yang berlaku;
b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan
transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14
(empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses
pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan
QRCodekepada petugas
Verifikasi;
4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test
yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan
melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali
lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari
pihak berwenang;
6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah
Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat
keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak
berwenang.
c. Setiap
orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan
2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat
diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :
a. Seluruh PPLN Non-PMI harus
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR)yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR), wajib
mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,
serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI)
diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam
pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara
lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/
kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat
diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan
karantina mandiri.
d. PPLN
yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab
berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)
dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat
tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota
memiliki kebijakan lain mengenai karantina.
e. Untuk
PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak
memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang
bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina
mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh
dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
g. Pasien
Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah
masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah
pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh
adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat
untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol
pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan
dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian,
melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat
yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin
dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti
bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus
Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
BUKA FESTIVAL RAKYAT: Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto meninjau stan kuliner usai membuka Festival Rakyat Nobar Bola Gembira di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung (Lapangan Puputan Badung), Jalan Udayana, Denpasar, Bali, Rabu (15/7/2026). (Foto: Pendam IX)
Denpasar, baliilu.com – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto secara resmi membuka Festival Rakyat Nobar Bola Gembira di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung (Lapangan Puputan Badung), Jalan Udayana, Denpasar, Bali, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, mulai 15 hingga 19 Juli 2026 tersebut menjadi wujud nyata sinergi TNI bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadirkan ruang kebersamaan yang edukatif, produktif, sekaligus menghibur.
Festival Rakyat Nobar Bola Gembira merupakan program inisiasi Markas Besar TNI yang diwujudkan melalui kolaborasi erat antara Kodam IX/Udayana, LPP TVRI, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali. Selain menghadirkan nonton bareng pertandingan sepak bola, festival ini juga diramaikan dengan bazar UMKM, donor darah, pelayanan cek kesehatan gratis, permainan interaktif, playground anak, pameran alutsista TNI, hiburan musik, pertunjukan bondres, penampilan band lokal Bali, kompetisi E-Sport, senam Zumba, hingga yoga.
Ketua Kadin Provinsi Bali, I Made Ariandi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kodam IX/Udayana yang telah melibatkan Kadin dalam penyelenggaraan Festival Rakyat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Kadin Bali telah memfasilitasi keikutsertaan sekitar 100 pelaku UMKM untuk berpartisipasi, sehingga diharapkan mampu meningkatkan geliat ekonomi masyarakat sekaligus memperluas promosi produk-produk lokal Bali.
Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi tinggi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, Festival Rakyat Nobar Bola Gembira tidak hanya mempererat silaturahmi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, tetapi juga menjadi momentum penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan sektor UMKM.
Dalam sambutannya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Festival Rakyat Nobar Bola Gembira, serta mengapresiasi antusiasme masyarakat yang memadati lokasi kegiatan.
Pangdam menegaskan bahwa Festival Rakyat menjadi sarana yang sangat strategis untuk mempererat tali silaturahmi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, serta menginspirasi generasi muda agar semakin mencintai olahraga sekaligus berpartisipasi aktif dalam membangun bangsa.
“Festival ini bukan sekadar menghadirkan hiburan melalui nonton bareng sepak bola, tetapi juga menjadi wadah pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui kehadiran UMKM binaan Kadin Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Di sisi lain, berbagai pertunjukan seni budaya yang ditampilkan merupakan bentuk komitmen bersama dalam melestarikan budaya lokal di tengah semangat persatuan,” ujar Pangdam.
Lebih lanjut, Pangdam menitipkan pesan kebangsaan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga kerukunan, memperkuat semangat gotong-royong, serta menjadikan nilai-nilai sportivitas sebagai teladan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pangdam juga menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana akan terus memperkuat sinergi dengan Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kodam IX/Udayana akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk memastikan setiap kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Mari kita nikmati euforia pertandingan ini dengan penuh kegembiraan, tetap menjaga keamanan, menghindari segala bentuk provokasi, serta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Pembukaan Festival Rakyat Nobar Bola Gembira turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Bali, Walikota Denpasar, serta jajaran pejabat Kodam IX/Udayana, di antaranya Kasdam IX/Udayana, Irdam IX/Udayana, Kapoksahli Pangdam IX/Udayana, Danrem 163/Wira Satya, Danrindam IX/Udayana, Asrendam IX/Udayana, para Asisten Kasdam, LO TNI AL, LO TNI AU, serta para Komandan/Kabalakdam IX/Udayana.
Melalui Festival Rakyat Nobar Bola Gembira, Kodam IX/Udayana tidak hanya menghadirkan ruang hiburan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui UMKM, melestarikan budaya lokal, serta memperkokoh semangat persatuan dan kebangsaan sebagai fondasi menuju Indonesia yang semakin maju. (gs/bi)
Denpasar, baliilu.com – Pengembangan energi surya menjadi semakin penting di tengah krisis energi fosil dan gejolak geopolitik. Kondisi tersebut memberikan dua pelajaran penting bagi Indonesia. Pertama, ketergantungan terhadap impor energi fosil dapat mengancam keamanan dan ketahanan energi nasional. Kedua, ketahanan energi yang lebih kuat dapat dibangun dengan memanfaatkan sumber energi bersih yang tersedia di dalam negeri. Hal ini menjadi pesan utama dalam gelaran hari kedua Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 pada Rabu (15/7) yang diselenggarakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Pemerintah Provinsi Bali, dan Dewan Energi Nasional (DEN).
Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kemenko Perekonomian, Sunandar, menyampaikan bahwa Indonesia perlu mempercepat dan memperluas pengembangan energi surya agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Upaya tersebut tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan pembangkit, tetapi juga perlu memperhatikan seluruh proses pengembangannya.
“Selain pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat juga perlu menjadi perhatian. Keberhasilan pengembangan energi surya tidak hanya dilihat dari fasilitas yang dibangun, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat. Koordinasi antarpihak diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan pendekatan yang tepat bagi pemerintah. Melalui koordinasi yang baik, ambisi pengembangan energi surya dapat diterjemahkan menjadi pelaksanaan yang lebih terarah,” tegas Sunandar.
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa menjelaskan investor tidak hanya berinvestasi berdasarkan besarnya potensi. Investor membutuhkan kepastian kebijakan, risiko yang dapat dikelola, proyek yang layak dibiayai, serta tingkat pengembalian yang wajar dalam jangka panjang. Oleh karena itu, tantangan utama Indonesia bukan lagi membuktikan besarnya potensi energi surya, melainkan mengubah potensi tersebut menjadi proyek yang menarik bagi investor dan lembaga pembiayaan.
“Investasi pembangkit energi surya perlu berjalan bersama dengan pembangunan transmisi, interkoneksi, digitalisasi jaringan, dan sistem penyimpanan energi. Keberhasilan pengembangan energi surya tidak hanya ditentukan oleh besarnya kapasitas pembangkit yang dibangun, tetapi juga oleh kemampuan jaringan listrik untuk menampung dan memanfaatkan listrik yang dihasilkan,” papar Fabby.
IESR menilai terdapat tiga aspek penting yang perlu diperkuat untuk mendorong implementasi energi surya di Indonesia. Pertama, kepastian kebijakan dan target besar yang diterjemahkan dalam ketersediaan pipeline proyek yang jelas. Kepastian ini memberikan sinyal ada investor bahwa iklim investasi di Indonesia stabil, mereka juga perlu mengetahui kapan proyek akan dilaksanakan, lokasi proyek, serta kapasitas yang akan dibangun setiap tahun. Informasi tersebut dibutuhkan agar investor dapat menyiapkan modal, rantai pasok, dan tenaga kerja sejak awal.
Kedua, identifikasi proyek yang bankable dan ketersediaan instrumen pembiayaan yang menarik dan meringankan seperti concessional loan dan blended finance. Ketiga, proses pengadaan yang efisien, termasuk kejelasan kontrak dengan pembagian risiko yang adil hingga teknis jual beli listrik seperti mekanisme curtailment.
Dalam gelaran hari kedua ISS 2026, IESR juga memaparkan hasil kajian bertajuk The Technological and Economic Potential of Developing Floating Solar Power Plants in the Indonesian Archipelago, yang menggarisbawahi pembangkit listrik tenaga surya terapung atau floating solar photovoltaic (FPV) dapat menjadi salah satu solusi penting untuk mempercepat pemanfaatan energi surya di Indonesia. Teknologi ini membuka peluang pengembangan PLTS di waduk, danau, serta kawasan perairan dekat pantai, sehingga dapat mengurangi kebutuhan lahan darat yang sering menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan PLTS skala besar.
Berdasarkan pemodelan IESR, Indonesia memiliki potensi PLTS terapung yang layak secara finansial sebesar 77,8 GW di 179 lokasi. Potensi ini terdiri dari 42,5 GW PLTS terapung inland di 143 lokasi dan 35,3 GW PLTS terapung nearshore di 36 lokasi. Perhitungan keekonomian ini menggunakan indikator equity internal rate of return (EIRR) yang dibandingkan dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC), serta mengacu pada asumsi harga listrik berdasarkan Perpres 112/2022.
“Pengembangan PLTS terapung penting untuk mendukung target besar Indonesia dalam mempercepat energi surya, termasuk program PLTS 100 GW. Jika dirancang dengan baik, PLTS terapung dapat menjadi bagian dari solusi untuk menyediakan listrik bersih bagi kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, sistem kelistrikan daerah, hingga pengganti pembangkit fosil yang memasuki masa pensiun,” ujar Fabby.
Untuk itu, IESR mendorong integrasi lokasi potensial PLTS terapung dengan dokumen perencanaan energi, tata ruang darat, dan tata ruang laut. Untuk PLTS terapung di waduk atau danau, aspek izin pemanfaatan sumber daya air perlu disederhanakan. Sementara untuk PLTS terapung nearshore, proses perizinan ruang laut dan navigasi laut perlu dibuat lebih jelas agar tidak menghambat investasi.
IESR juga mendorong penggunaan mekanisme reverse auction atau lelang terbalik yang kompetitif berbasis harga untuk mempercepat pengembangan PLTS terapung. Mekanisme ini bersyarat, di mana pemerintah terlebih dahulu menyiapkan kajian kelayakan awal sehingga pengembang dapat berkompetisi pada aspek harga, teknologi, dan kemampuan implementasi. Mekanisme ini dapat membantu menghasilkan tarif yang lebih kompetitif dan mempercepat proyek-proyek yang sudah siap dikembangkan.
IESR telah menyelenggarakan Indonesia Solar Summit (ISS) setiap tahun sejak 2022. Edisi kelima ISS pada 2026 terselenggara atas kerja sama IESR dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dewan Energi Nasional serta Pemerintah Provinsi Bali, dan didukung oleh Climate Group RE100, iForte Energy, dan Greenvolt Power Indonesia. (gs/bi)
TERIMA KUNJUNGAN: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menerima kunjungan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Ruang Rapat Gubernur Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (15/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)
Denpasar, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menerima kunjungan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Ruang Rapat Gubernur Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (15/7).
Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antardaerah dalam pengembangan sektor pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wagub Victor Mailangkay menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mempelajari pengalaman Bali dalam membangun tata kelola pariwisata yang berkelanjutan, mulai dari penataan destinasi, penguatan kelembagaan, hingga regulasi pendukung. Menurutnya, keberhasilan Bali dalam mengembangkan sektor pariwisata menjadi referensi penting bagi Sulawesi Utara yang saat ini tengah mengakselerasi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang.
“Kami datang untuk menimba pengalaman dari Bali. Kami juga bersyukur dapat bertemu Bapak Giri Prasta yang selama memimpin Kabupaten Badung berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan. Pengalaman tersebut tentu menjadi inspirasi bagi kami dalam mengembangkan pariwisata di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah mendukung pengembangan KEK Likupang melalui pembangunan Politeknik Pariwisata sebagai upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia sektor pariwisata. Selain itu, Sulawesi Utara terus mencatat peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara, khususnya dari Tiongkok dan Korea Selatan, yang didukung penerbangan langsung dari Manado ke sejumlah kota di Tiongkok.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kerja sama dengan Bali dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan kawasan wisata, pelestarian tradisi sebagai daya tarik wisata, hingga penguatan regulasi kepariwisataan.
“Kami masih membutuhkan banyak masukan dari Bali, baik terkait pengembangan tradisi yang menjadi daya tarik wisata maupun penguatan regulasi karena Bali telah memiliki pengalaman yang sangat baik,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyambut baik inisiatif kerja sama antardaerah tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarprovinsi menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor pariwisata nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Bali dan Sulawesi Utara bisa menjalin kerja sama yang apik. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Persoalan teknis maupun regulasi nantinya dapat dikoordinasikan lebih lanjut melalui Dinas Pariwisata dan badan pengelola. Jika memang ada skema kerja sama yang baik, saya berharap dapat segera disepakati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Giri Prasta menegaskan bahwa arah pembangunan pariwisata saat ini harus bergeser dari sekadar mengejar jumlah kunjungan wisatawan menuju peningkatan kualitas destinasi dan pengalaman wisata. Menurutnya, penataan kawasan menjadi faktor penting dalam membangun destinasi yang berdaya saing, melalui pembagian zona inti, zona penyangga yang mendukung aktivitas wisata, serta pengelola kawasan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.
Selain penataan kawasan, Giri Prasta menilai desa wisata merupakan salah satu kekuatan yang perlu terus diperkuat. Menurutnya, wisatawan saat ini cenderung mencari pengalaman baru yang autentik, sehingga desa wisata dapat menjadi pusat aktivitas dengan dukungan atraksi budaya, alam, serta fasilitas penunjang yang memadai.
“Kalau ingin meningkatkan kualitas pariwisata, sebaiknya mengembangkan desa wisata. Contohnya Desa Kutuh di Kabupaten Badung yang mengelola Pantai Pandawa. Dahulu desa itu termasuk desa miskin, tetapi kini menjadi salah satu desa yang paling maju karena mampu mengelola potensi wisatanya dengan baik,” ujarnya.
Menurut Giri Prasta, keberhasilan Desa Kutuh tidak terlepas dari solidnya koordinasi seluruh komponen masyarakat dalam mengelola potensi desa secara profesional.
“Kuncinya adalah koordinasi yang baik di antara empat banjar yang ada di Desa Kutuh. Dengan kebersamaan, potensi wisata bisa dikelola secara profesional sehingga manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” jelas mantan Bupati Badung dua periode.
Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi salah satu referensi bagi Sulawesi Utara dalam mengembangkan kawasan wisata, termasuk Likupang, melalui penguatan desa wisata berbasis potensi lokal dan partisipasi aktif masyarakat.
Pada kesempatan itu, Giri Prasta juga menyinggung perubahan regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 yang memberikan ruang lebih luas bagi pengembangan sektor pariwisata, termasuk sektor Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE), sebagai salah satu indikator penting dalam meningkatkan daya saing destinasi wisata.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal terbentuknya kerja sama strategis antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam membangun pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, berbasis masyarakat, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di kedua daerah. (gs/bi)