Thursday, 27 March 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (12/7) di Bali, Angka Sembuh makin Tinggi, Hari Ini Tembus 57 Orang

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Minggu (12/7-2020), kembali terjadi peningkatan angka pasien sembuh sesuai laporan pihak rumah sakit.

Hari ini tercatat ada penambahan 57 orang pasien sembuh. Mereka terdiri dari 56 transmisi lokal, dan 1 PPDN. Sehingga jumlah pasien yang telah sembuh sampai saat ini sebanyak 1.411.

Sementara itu, jumlah pasien positif bertambah 48 orang WNI, terdiri dari 47 transmisi lokal, 1 PPDN. Secara kumulatif total pasien positif berjumlah 2.195 orang.

Jumlah pasien yang meninggal untuk hari ini tidak ada. Sehingga secara kumulatif sampai hari ini berjumlah 27 orang (25 orang WNI dan 2 orang WNA).

Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 757 orang, terdiri dari 755 WNI dan 2 WNA yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui siaran pers Minggu malam (12/7) menyatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga  Manfaatkan Pekarangan Rumah, Ny. IA Selly Mantra Serahkan 5.000 Bibit

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);

2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;

3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCodekepada petugas Verifikasi;

4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;   

5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang;

6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

c. Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Baca Juga  Jadi Wahana Edukasi Alam dan Tumbuhan Langka, Walikota Resmikan Bantaran Ayung Watulaba Desa Kesiman Petilan

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :

a. Seluruh PPLN Non-PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:

1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19          Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/ kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Resmikan Logo Baru Sabha Yowana Eka Prapta Desa Adat Pangsan

d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota memiliki kebijakan lain mengenai karantina.

e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

f. PPLN yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id

g. Pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan

NEWS

Serahkan LKPD 2024, Wagub Giri Prasta Dorong Capaian WTP Berkualitas

Published

on

By

SAMBUTAN: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (26/3/2025). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mendorong pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (26/3/2025).

WTP berkualitas yang dimaksud Wagub Giri Prasta adalah capaian WTP yang selaras dengan manfaat bagi masyarakat.

“Bukan sekadar WTP, tetapi harus berkualitas. Dalam arti, masyarakat semakin sejahtera, kemiskinan dapat dientaskan, angka pengangguran menurun, dan IPM meningkat. Itu yang harus kita capai,” ujarnya.

Terkait LKPD Tahun Anggaran 2024, ia menegaskan bahwa jajaran pemerintah provinsi serta kabupaten/kota pada prinsipnya siap diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali. Wagub Giri Prasta juga sangat berharap adanya arahan dan pembinaan lebih lanjut dari jajaran BPK untuk penyempurnaan laporan keuangan.

“Kami siap menuju kualitas yang lebih baik,” ucapnya.

Masih dalam sambutannya, mantan Bupati Badung dua periode ini memuji langkah maju Pemkot Denpasar yang menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 dalam bentuk digital. Untuk itu, ia mendorong Pemprov dan kabupaten lainnya mengikuti langkah Pemkot Denpasar sehingga mulai tahun depan, seluruh LKPD diserahkan kepada BPK dalam bentuk digital. Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara. Penyerahan LKPD kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, diawali oleh Wagub Giri Prasta dan dilanjutkan secara bergiliran oleh bupati/wali kota se-Bali.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga  LBH Paiketan Krama Bali Diresmikan, Siap Perjuangkan Hak dan Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

“LKPD wajib diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK kemudian melakukan audit dan hasilnya diserahkan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah LKPD diterima,” urainya.

Satria Perwira mengapresiasi capaian Pemprov serta kabupaten/kota se-Bali yang berhasil mempertahankan Opini WTP secara berturut-turut dan berkesinambungan. Pemprov Bali mencatat capaian WTP sebanyak 11 kali sejak tahun 2013 hingga 2023, sedangkan Kota Denpasar berhasil memperoleh WTP sebanyak 12 kali sejak tahun 2012 hingga 2023. Sementara itu, Kabupaten Badung, Buleleng, Gianyar, Jembrana, dan Tabanan mencatat 10 kali WTP sejak 2014 hingga 2023. Selanjutnya, Karangasem dan Klungkung mencapai 9 kali WTP, sementara Bangli mulai meraih WTP sejak tahun 2016,” sebutnya.

Senada dengan Wagub Giri Prasta, Satria Perwira menegaskan bahwa WTP bukanlah satu-satunya target yang harus dicapai pemerintah daerah. “Capaian WTP jangan sampai membuat kinerja pengelolaan keuangan daerah menjadi kendor. Selain itu, WTP harus berbanding lurus dengan hasil pembangunan, seperti peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.

Menutup arahannya, Satria Perwira mengapresiasi progres penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Pemprov Bali menempati peringkat pertama karena pada Semester II Tahun 2023 dan Semester II 2024, berhasil menyelesaikan tindak lanjut masing-masing 99,33 persen dan 99,86 persen. (gs/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Antisipasi Wisatawan Libur Idul Fitri, Seluruh SPKLU PLN Siap Melayani Pengendaran Kendaraan Listrik di Bali

Published

on

By

PENGECEKAN: Managemen PT PLN (Persero) UID Bali melakukan pengecekan SPKLU PLN ULP Tabanan pada masa siaga Ramadan Idul Fitri 2025. (Foto: Hms PLN UID Bali)

Tabanan, baliilu.com – PT PLN (Persero) terus memperluas infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Pulau Dewata. Hingga Maret 2025, tercatat 135 unit SPKLU tersebar di 99 lokasi strategis di seluruh Bali. Informasi lengkap mengenai lokasi SPKLU dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile, memudahkan pengguna kendaraan listrik menemukan titik pengisian terdekat.

Salah satu kabupaten yang kini telah dilengkapi SPKLU adalah Tabanan. Bagi pengendara mobil listrik yang melintas di wilayah ini, tak perlu khawatir lagi karena PLN telah menyediakan SPKLU di Jalan Gajah Mada, Kantor PLN Rayon Tabanan. Selain itu, bagi wisatawan yang berlibur di kawasan Bedugul, juga telah tersedia SPKLU di Wisma PLN Bedugul, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, Eric Rossi Priyo Nugoho, menegaskan komitmen PLN dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik di Bali.

“Keberadaan SPKLU di Tabanan dan seluruh Bali adalah bukti keseriusan PLN dalam mendukung transisi energi bersih. Kami tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memastikan keandalan dan aksesibilitasnya bagi masyarakat,” ujarnya saat meninjau SPKLU Tabanan pada Selasa (25/3/2025).

Eric menambahkan, “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memastikan SPKLU tersedia di lokasi-lokasi strategis, termasuk daerah wisata seperti Bedugul. Harapannya, semakin banyak masyarakat dan wisatawan yang beralih ke kendaraan listrik tanpa khawatir dengan ketersediaan stasiun pengisian.”

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memantau lokasi SPKLU secara real-time.

“Dengan fitur ini, pengguna bisa merencanakan perjalanan dengan lebih baik, termasuk mengetahui status ketersediaan charger dan waktu pengisian,” jelas Eric.

Pemilihan Tabanan sebagai salah satu lokasi SPKLU adalah untuk mengantisipasi arus kendaraan listrik yang dapat meningkat khususnya saat menyambut Hari Raya Idul Fitri yang kian dekat, terutama wisatawan yang melintas menuju Bedugul dan kawasan Bali Barat.

Baca Juga  Peduli Sesama, Desa Pemecutan Kelod Bagi Nasi Gratis kepada Warga Terdampak Covid-19

“Kami melihat potensi besar di Tabanan, baik untuk kebutuhan lokal maupun wisatawan. Ke depan, kami akan terus menambah SPKLU di titik-titik lain yang dinilai strategis,” tegas Eric.

Menurut data PLN UID Bali, pertumbuhan pengguna kendaraan listrik di Bali meningkat 30% dalam setahun terakhir. Eric optimistis, dengan semakin banyaknya SPKLU, angka ini akan terus naik.

“Kami berharap Bali bisa menjadi contoh provinsi yang sukses menerapkan ekosistem kendaraan listrik. Dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk mewujudkan hal ini,” pungkasnya.

Dengan terus bertambahnya SPKLU, Bali semakin siap menjadi destinasi wisata yang ramah kendaraan listrik. Pengguna dapat memantau ketersediaan unit pengisian secara real-time melalui aplikasi PLN Mobile untuk perjalanan yang lebih terencana dan efisien. (eka/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Negara Harus Hadir Tanpa Tunggu Rakyat Memviralkan

Published

on

By

Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat menyampaikan pidato Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menutup masa sidang DPR untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Ia pun menyoroti kesiapan pemerintah untuk momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Di awal pidato penutupan masa sidang DPR, Puan menyampaikan dukacita kepada korban bencana alam akibat cuaca ekstrem.

“Atas nama Pimpinan DPR RI dan segenap Anggota DPR RI, kami menyampaikan rasa duka dan simpati yang mendalam untuk saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah akibat cuaca ekstrem baik banjir maupun tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah di tanah air,” kata Puan dikutip dari dpr.go.id.

“Semoga masyarakat yang terdampak bencana diberikan keselamatan dan kekuatan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” lanjutnya.

Puan kemudian menyampaikan bahwa pada masa persidangan ini, pemerintah dan DPR melakukan pembahasan dan persetujuan atas rencana efisiensi APBN Tahun Anggaran 2025. Ia mengapresiasi upaya pemerintah tersebut dan mengingatkan agar pemerintah dapat sungguh-sungguh menggunakan uang rakyat bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah sudah seharusnya melakukan upaya terbaik dalam membuka jalan bagi rakyat untuk hidup lebih sejahtera, mudah dan tenteram,” ungkap Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menambahkan, upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan. Hal ini, menurut Puan, sebagai pelaksanaan atas amanat Undang-Undang Keuangan Negara.

“Oleh karena itu, efisiensi APBN merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga  Peduli Sesama, Desa Pemecutan Kelod Bagi Nasi Gratis kepada Warga Terdampak Covid-19

Puan juga menyinggung soal kehidupan berdemokrasi di Indonesia pada saat ini yang telah menempatkan rakyat sebagai subjek dari kebijakan publik yang dibuat oleh negara. Untuk itu, negara disebut harus mawas diri, mendengarkan aspirasi rakyat, serta dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Negara harus hadir dalam melindungi rakyat, mencerdaskan hidup rakyat, dan mensejahterahkan rakyat. Bagi rakyat yang membutuhkan kehadiran negara dalam menyelesaikan urusan hidupnya, menunggu 1 hari saja akan terasa sangat lama,” ujar Puan.

“Tetapi bagi kita, DPR RI dan pemerintah, terkadang membahas masalah rakyat dan mencari solusinya seringkali bisa berlangsung berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun,” imbuhnya.

Maka dari itu, Puan mengajak pemerintah untuk meneguhkan komitmen bersama agar dapat merespons secara cepat dan tepat setiap keluhan masalah rakyat. Mulai dari permasalahan lapangan pekerjaan, masalah sekolah, masalah layanan rumah sakit, masalah petani nelayan, dan lain sebagainya.

“Negara harus hadir tanpa harus menunggu rakyat memviralkan dan menuntut kehadiran negara,” tegas Puan.

Puan mengatakan, bertindak cepat tidak berarti mengabaikan tata kelola yang baik. “Kita harus bertindak cepat secara terukur dan taat pada prinsip-prinsip yang berintegritas. Niat baik saja tidak cukup dalam membuat kebijakan publik, diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan kewenangannya,” sebut mantan Menko PMK itu.

“Kita harus membangun budaya kerja membiasakan yang benar dan bukannya malah membenarkan yang biasa,” tambah Puan. (gs/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca