Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (12/7) di Bali, Angka Sembuh makin Tinggi, Hari Ini Tembus 57 Orang

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Minggu (12/7-2020), kembali terjadi peningkatan angka pasien sembuh sesuai laporan pihak rumah sakit.

Hari ini tercatat ada penambahan 57 orang pasien sembuh. Mereka terdiri dari 56 transmisi lokal, dan 1 PPDN. Sehingga jumlah pasien yang telah sembuh sampai saat ini sebanyak 1.411.

Sementara itu, jumlah pasien positif bertambah 48 orang WNI, terdiri dari 47 transmisi lokal, 1 PPDN. Secara kumulatif total pasien positif berjumlah 2.195 orang.

Jumlah pasien yang meninggal untuk hari ini tidak ada. Sehingga secara kumulatif sampai hari ini berjumlah 27 orang (25 orang WNI dan 2 orang WNA).

Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 757 orang, terdiri dari 755 WNI dan 2 WNA yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui siaran pers Minggu malam (12/7) menyatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Kelurahan Penatih Fokus Sidak Penduduk Nonpermanen

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);

2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;

3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCodekepada petugas Verifikasi;

4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;   

5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang;

6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

c. Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Baca Juga  FKUB Bali Terima 25 Ribu Masker dari BTID, Bersinergi Percepat Penanggulangan Covid-19

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :

a. Seluruh PPLN Non-PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:

1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19          Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/ kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

Baca Juga  Ny. Putri Koster: Jangan Jejali Anak dengan Apa yang Kita Inginkan, tapi Berikan Apa yang Mereka Butuhkan

d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota memiliki kebijakan lain mengenai karantina.

e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

f. PPLN yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id

g. Pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Published

on

By

SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. (Foto: BPMI Setpres/Kris/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dalam keterangannya di Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri tersebut.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Menteri Pras dikutip dari laman presidenri.go.id.

Selanjutnya, Menteri Pras mengatakan bahwa pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.

Lebih lanjut, Menteri Pras menegaskan bahwa pemerintah terus memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik. Pemerintah juga akan terus menjaga koordinasi yang erat dengan Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, termasuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal.

“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya. (gs/bi)

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Kelurahan Penatih Fokus Sidak Penduduk Nonpermanen

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Paparkan Modul Ajar Literasi Keuangan Sebagai Penopang SDM Bali Unggul ke Tiga Penguji OJK Awards

Published

on

By

PERNYATAAN: Gubernur Bali Wayan Koster memberikan pernyataan dalam Seleksi Financial Literacy Award 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikan secara virtual Selasa, 28 Juli 2026 di Jayasabha, Denpasar. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menjadikan literasi keuangan sebagai salah satu instrumen strategis dalam mewujudkan Haluan Pembangunan Masa Depan Bali 100 Tahun Bali Era Baru menuju SDM Bali Unggul.

Untuk itu, sampai saat ini kata Wayan Koster bahwa Modul Ajar Literasi Keuangan di Provinsi Bali telah menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Bali, dengan jumlah mencapai 23.198 peserta didik kelas X pada 193 satuan pendidikan SMA dan MA se-Bali, kemudian secara dampak Modul Ajar Literasi Keuangan tidak cukup dilihat dari jumlah peserta atau banyaknya kegiatan, namun ukuran yang lebih substantif adalah perubahan perilaku, seperti kebiasaan para pelajar untuk menabung mulai tumbuh.

Dalam catatan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Parjiman yang dilaporkan kehadapan Gubernur Bali bahwa posisi Desember 2025, rekening simpanan pelajar di Bali mencapai 46.567 rekening, kemudian di tahun 2026 posisi bulan Mei ada 104.217 rekening simpanan pelajar.

“Inilah bukti bahwa pendidikan mampu mengubah pengetahuan menjadi tindakan, dan tindakan menjadi budaya. Jadi melalui program ini kami mulai melihat meningkatnya budaya menabung, bertambahnya kepemilikan rekening Simpanan Pelajar, meningkatnya kewaspadaan terhadap investasi ilegal dan pinjaman daring ilegal, serta semakin tingginya kesadaran siswa dalam mengelola keuangan secara bertanggung jawab,” demikian pernyataan lugas yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Seleksi Financial Literacy Award 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikan secara virtual kepada 3 Penguji, diantaranya bernama Muhammad Edhie Purnawan, M.A., Phd., selaku Lektor Bidang Ekonomi Moneter dan Finansial Universitas Gadjah Mada, Rosy Wediawaty, SE, M.Sc,M.S.E selaku Direktur Ekonomi Syariah dan Badan Usaha Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas, dan Andi Muhammad Yusuf, selaku Plt. Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Selasa, 28 Juli 2026 di Jayasabha, Denpasar.

Lebih lanjut Gubernur Koster dalam paparan Modul Ajar Literasi Keuangan Sebagai Penopang SDM Bali Unggul, juga menegaskan Pemerintah Provinsi Bali meyakini pembangunan daerah pada hakikatnya adalah pembangunan manusia.

Pemerintah Provinsi Bali menempatkan literasi keuangan sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia Bali yang unggul atau SDM Bali Unggul sebagai salah satu prioritas program di Pemerintah Provinsi Bali. Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali menghadirkan sebuah inovasi berupa Modul Ajar Literasi Keuangan, sebagai investasi jangka panjang dalam membentuk generasi Bali yang cerdas secara finansial, tangguh menghadapi perubahan, serta mampu menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi Bali pada masa depan.

Baca Juga  Masuk Top Inovasi 99 Pelayanan Publik Nasional, Walikota Rai Mantra Paparkan “Maya Si Tekmas” secara Vidcon

“Bali merupakan suatu wilayah yang kecil dengan luas wilayah Bali sekitar 5.590 kilometer persegi dengan penduduk sekitar 4,4 juta jiwa, memiliki 8 Kabupaten dan 1 Kota, 57 Kecamatan, 636 Desa, 80 Kelurahan, dan 1.500 Desa Adat. Yang sangat kami banggakan adalah Bali satu – satunya Provinsi di Indonesia yang masih utuh Desa Adatnya, namun menjadi daya tarik destinasi wisata dunia, hingga memiliki aktivitas ekonomi yang tinggi, berdampak secara sosial dan budaya.

Dengan tumbuhnya ekonomi Bali melalui pertumbuhan ekonomi digital telah menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnya transaksi keuangan digital, investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, hingga berbagai bentuk kejahatan finansial. Sehingga kondisi inilah yang mendorong pihaknya memandang literasi keuangan bukan lagi sebagai pilihan, melainkan sebagai kebutuhan strategis untuk menjaga kualitas sumber daya manusia Bali yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan, dengan meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi,” jelasnya.

Dalam kaitannya dengan program ini, Jana Kerthi menjadi sangat relevan karena menempatkan manusia sebagai bagian yang harus dimuliakan dan ditingkatkan kualitasnya sebagai pusat pembangunan. Dengan demikian, literasi keuangan merupakan implementasi nyata nilai Jana Kerthi dalam kehidupan masyarakat modern.

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Halauan Pembangunan Masa Depan Bali 100 Tahun Bali Era Baru, mulai tahun 2025 – 2125 yang merupakan arah pembangunan lintas generasi untuk menjaga keberlanjutan Bali satu abad ke depan.

Orientasinya adalah menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya serta mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara niskala maupun sakala.

Haluan tersebut dilaksanakan dengan pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu pembangunan yang dilakukan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi. Artinya, pembangunan manusia, ekonomi, pendidikan, kebudayaan, lingkungan, dan teknologi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, namun harus dijalankan secara terintegrasi dan terpadu. Literasi keuangan masuk dalam kerangka tersebut karena kemampuan masyarakat mengelola keuangan akan memengaruhi ketahanan keluarga, produktivitas, kemandirian ekonomi, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat Bali secara keseluruhan.

Oleh karena itu literasi keuangan menjadi salah satu instrumen strategis untuk mewujudkan visi tersebut, dalam mewujudkan ketahanan ekonomi yang lebih baik serta mampu menghadapi berbagai dinamika ekonomi global. Program literasi keuangan secara langsung mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan. Literasi keuangan juga turut memperkuat transformasi ekonomi Kerthi Bali, dengan meningkatkan inklusi keuangan, memperluas akses terhadap layanan jasa keuangan yang sehat, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi keluarga Bali. Dengan demikian, satu inovasi ini memberikan kontribusi terhadap beberapa prioritas pembangunan sekaligus termasuk pengembangan Bali sebagai pulau digital.

Baca Juga  Kelurahan Panjer Gelar Pemantauan Prokes, Hari Ini Sasar Pasar Nyanggelan

Hal ini sangat penting karena generasi muda sekarang tidak hanya hidup di ruang pendidikan, tetapi juga hidup dalam ekosistem digital. Mereka berhadapan dengan pembayaran digital, perbankan digital, investasi digital, dan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi. Karena itu, kualitas pendidikan harus berkembang mengikuti perubahan tersebut.

Literasi keuangan tidak cukup dipahami sebagai kegiatan edukasi. Pemprov Bali melihatnya sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, dan menyiapkan generasi muda menghadapi perkembangan ekonomi digital.
Sekarang seorang pelajar dapat melakukan transaksi hanya melalui telepon seluler. Mereka dapat menggunakan dompet digital, membuka akses berbagai layanan keuangan, bahkan menerima berbagai penawaran investasi melalui media sosial. Masalahnya, kemampuan menggunakan teknologi belum tentu sama dengan kemampuan memahami keuangan.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama OJK Provinsi Bali mengambil langkah inovatif dengan menyusun Modul Ajar Literasi Keuangan yang dapat digunakan secara lebih seragam di sekolah menengah. Langkah ini juga sejalan dengan agenda nasional dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

“Materi dalam modul disusun agar peserta didik tidak hanya mengenal uang dalam arti sederhana. Mereka diperkenalkan dengan OJK, perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, serta kanal pengaduan konsumen dan masyarakat. Hal yang juga menjadi bagian penting dari inovasi ini adalah pemanfaatan Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan,” jelas Gubernur Koster seraya mengatakan modul ajar Literasi Keuangan ini bertujuan untuk, Pertama, meningkatkan tingkat literasi keuangan peserta didik karena mereka akan menjadi pengguna berbagai layanan keuangan di masa depan. Kedua, kita ingin memiliki standar pembelajaran yang lebih seragam. Artinya, materi yang diterima peserta didik tidak terlalu berbeda antara satu sekolah dengan sekolah yang lain, dan Ketiga, ada prinsip pemerataan. Peserta didik di wilayah perkotaan maupun perdesaan harus memiliki kesempatan memperoleh pemahaman keuangan yang setara.

Yang paling penting, semua ingin membangun tiga unsur sekaligus, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap keuangan yang baik. Jadi, ukuran keberhasilannya bukan hanya anak mengetahui apa itu tabungan atau investasi. Mereka juga harus mampu menentukan pilihan dan mengambil keputusan yang benar.

Modul Ajar Literasi Keuangan telah menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Bali. Sebanyak 23.198 peserta didik kelas X pada 193 satuan pendidikan SMA dan MA se-Bali memperoleh kesempatan mengikuti pembelajaran literasi keuangan. Bagi Pemprov Bali, angka ini penting. Tetapi yang lebih penting adalah pemerataannya, dan pemerataan ini yang menjadi komitmen bersama.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19 di Pasar Rakyat, Satgas Pemecutan Kelod Awasi Aktivitas Pasar Abiantimbul

“Kita ingin memastikan bahwa pendidikan keuangan yang berkualitas tidak hanya tersedia bagi sekolah atau peserta didik yang berada di pusat kota. Peserta didik dari berbagai wilayah dan latar belakang harus memiliki kesempatan yang sama.

Ini menjadi bagian dari prinsip pembangunan manusia Bali yang inklusif. Pendidikan menjadi instrumen untuk memperkecil kesenjangan pengetahuan dan memberikan bekal yang sama kepada generasi muda sebelum mereka memasuki kehidupan ekonomi yang lebih kompleks,” jelasnya.

Sehingga, dampak dari program ini tidak cukup dilihat dari jumlah peserta atau banyaknya kegiatan. Ukuran yang lebih substantif adalah perubahan perilaku.

Masyarakat Bali ingin melihat apakah peserta didik menjadi lebih mampu mengelola keuangan secara sehat. Apakah mereka semakin waspada terhadap kejahatan keuangan digital? Apakah mereka mampu mengenali investasi ilegal dan pinjaman daring ilegal?

Pemprov Bali juga ingin melihat apakah kebiasaan menabung mulai tumbuh. Dalam materi ini, penguatan budaya menabung antara lain tercermin melalui peningkatan kepemilikan rekening Simpanan Pelajar.

Logikanya sederhana. Pendidikan memberikan pengetahuan. Pengetahuan memengaruhi cara berpikir. Cara berpikir memengaruhi keputusan. Ketika keputusan yang baik dilakukan terus-menerus, terbentuklah kebiasaan.

Melalui program ini Pemprov Bali mulai melihat meningkatnya budaya menabung, bertambahnya kepemilikan rekening Simpanan Pelajar, meningkatnya kewaspadaan terhadap investasi ilegal dan pinjaman daring ilegal, serta semakin tingginya kesadaran siswa dalam mengelola keuangan secara bertanggung jawab.

“Inilah bukti bahwa pendidikan mampu mengubah pengetahuan menjadi tindakan, dan tindakan menjadi budaya,” ungkapnya seraya menegaskan program ini tidak dirancang berhenti pada SMA dan MA. Tahap selanjutnya adalah memperluas implementasi ke SMK, SLB, dan SMP.

Sebagai penutup, Gubernur Koster sampaikan tiga hal, yaitu Pertama, secara dampak kebijakan, program ini telah menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah, bukan sekadar proyek edukasi.

Kedua, secara keberlanjutan, program ini pengembangannya direncanakan ke jenjang SMP, SMK, SLB, perguruan tinggi, hingga masyarakat, serta melalui KKN Tematik sebagai implementasi kerja sama Pemerintah Provinsi Bali dengan seluruh Perguruan Tinggi yang ada di Bali.

Ketiga, secara replikasi nasional, mudah-mudahan model ini dapat menjadi contoh bagi Provinsi lain karena mengintegrasikan kurikulum, platform digital, kolaborasi lintas sektor, dan dukungan kebijakan daerah secara utuh. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sikapi Aksi Main Hakim Sendiri di Bali, Legislator: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas dugaan aksi main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa seorang warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7) dini hari itu dinilai sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus alarm serius bagi penegakan hukum di Indonesia.

Mangihut mengatakan, korban yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ayam itu meninggal dunia setelah mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah warga sebelum proses hukum dijalankan oleh aparat berwenang.

“Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi cermin bagi kita semua tentang pentingnya menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Mangihut dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap orang, apa pun dugaan perbuatannya, memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil.

Menurutnya, tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman di luar putusan pengadilan. Ketika praktik main hakim sendiri terjadi, kata dia, ruang penegakan hukum akan hilang dan masyarakat justru berpotensi terjebak dalam lingkaran kekerasan yang terus berulang.

Mangihut menilai dampak terbesar dari tindakan tersebut justru harus ditanggung keluarga korban, terutama anak-anak yang kehilangan sosok ayah sebagai tulang punggung keluarga. Ia menyebut, tidak ada seorang anak yang seharusnya kehilangan kasih sayang orang tuanya akibat tindakan kekerasan. Begitu pula tidak ada keluarga yang layak menanggung penderitaan berkepanjangan karena persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19 di Pasar Rakyat, Satgas Pemecutan Kelod Awasi Aktivitas Pasar Abiantimbul

“Main hakim sendiri bukanlah bentuk keadilan. Sebaliknya, tindakan tersebut justru berpotensi melahirkan korban baru, menimbulkan perkara pidana baru, serta meninggalkan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga maupun masyarakat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Mangihut menegaskan bahwa penyelesaian setiap dugaan tindak pidana harus dilakukan secara beradab dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan kemarahan, emosi sesaat, ataupun aksi balas dendam.

Karena itu, ia mendorong penguatan edukasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat cukup mengamankan situasi seperlunya, segera menghubungi kepolisian, kemudian menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada institusi yang berwenang sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan hak hidup dan martabat manusia.

Mangihut juga mengingatkan bahwa peristiwa di Tabanan harus menjadi refleksi bersama bahwa rasa keadilan harus selalu berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hukum. Ia menegaskan, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang membiarkan kemarahan mengambil alih akal sehat, melainkan bangsa yang mampu menyelesaikan setiap persoalan melalui hukum, kebijaksanaan, dan rasa kemanusiaan.

Wakil rakyat dari Dapil Sumatera Utara ini mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, untuk bersama-sama membangun budaya hukum yang mengedepankan dialog, kesabaran, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pencegahan terhadap tindakan main hakim sendiri adalah tanggung jawab bersama agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca