Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 Sabtu (11/4) di Bali, 71 Imported Case, Dewa Indra: Perkuat Pertahanan Pintu Masuk Bali

BALIILU Tayang

:

de
DEWA MADE INDRA: Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Bali.

Denpasar, baliilu.com – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Bali Dewa Made Indra, Sabtu petang (11/4-2020) dalam siaran persnya menyampaikan perkembangan Covid-19 tak ada tambahan kasus meninggal atau jumlahnya tetap 2 orang (WNA). Sampai Sabtu ini juga belum ada laporan dari rumah sakit untuk pasien yang sembuh, dengan demikian jumlahnya tetap 19 orang (15 WNI, 4 WNA).

Namun untuk kasus positif, Dewa Indra menyatakan ada penambahan 4 orang sehingga jumlah komulatif menjadi 79 kasus (7 orang WNA, 72 WNI). Tambahan 4 kasus positif seluruhnya merupakan imported case, dibawa oleh orang yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri.

Lebih jauh Dewa Indra merinci, 72 kasus positif pada WNI, 51 di antaranya merupakan imported case yang dibawa dari luar negeri. Sisanya 13 orang merupakan kasus bawaan dari luar daerah, artinya mereka yang positif Covid-19 tertular di daerah lain seperti Jawa atau daerah lainnya. Sementara untuk kasus transmisi lokal sebanyak 8 orang.

Angka tersebut penting untuk dicermati karena berkaitan dengan pemetaan sumber risiko. Secara akumulatif, jumlah kasus imported case sebanyak 71 (WNI dan WNA). Kecenderungan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Gugus Tugas dalam menentukan strategi pencegahan. Strateginya adalah dengan memperkuat pertahanan di pintu-pintu masuk Bali. Dua pintu masuk yang diperketat adalah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Gilimanuk. Sementara Pelabuhan Benoa untuk saat ini sudah tak lagi sebagai pintu masuk, Pelabuhan Padangbai juga relatif aman.

Strategi yang dilakukan Gugus Tugas untuk memperkuat pertahanan di pintu masuk adalah memperketat filter di Bandara Ngurah Rai. Gugus Tugas memberlakukan pemeriksaan sangat ketat, khususnya terkait kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI). Semua PMI di-screening dengan rapid test. Jika hasil rapid test negatif, mereka diarahkan untuk melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing dengan pengawasan dari pemerintah kabupaten/kota dan satgas gotong royong yang telah terbentuk hingga ke tingkat desa.

Baca Juga  Desa Kesiman Kertalangu Sosialisasikan Pergub Nomor 46/2020, Berharap Masyarakat Tak Melanggar

‘’Kami bersyukur karena pemerintah kabupaten/kota telah berinisitif untuk menyediakan tempat karantina bagi PMI yang diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri. Langkah ini akan sangat membantu karena jika isolasi mandiri dilakukan di rumah masing-masing, ada kemungkinan mereka tidak disiplin. Selain itu, hal ini juga terkait kondisi rumah yang dimiliki tiap PMI. Ada yang punya jumlah kamar yang mencukupi, namun sebagian lagi mungkin tak memiliki kamar yang memadai. Kabupaten/kota telah mensiasati hal itu dengan menyediakan tempat karantina lengkap dengan ketersediaan konsumsi. Hal ini akan memudahkan untuk melakukan pengawasan sehingga tak ada sumber risiko yang masuk ke masyarakat dan potensi penyebaran bisa diredam,’’ ujar Dewa Indra.

Sedangkan bagi PMI dengan hasil rapid test positif, tim melakukan pemilahan dan membawa mereka ke tempat karantina untuk melakukan uji lab lanjutan berupa swab yang akan diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction). Sampel diuji di Laboratorium RSUP Sanglah. Jika hasilnya positif, mereka akan dirawat ke RS PTN Unud, RSUP Sanglah atau RS Bali Mandara. ‘’Mereka tak kami lepas, kami rawat di provinsi untuk mencegah sumber penyebaran baru di masyarakat,’’ tegas Dewa Indra.

Masih terkait kedatangan PMI, Tim Gugus Tugas Provinsi Bali mulai melakukan rapid test terhitung mulai 22 Maret 2020, karena kita baru punya rapid test kit mulai tanggal itu. Terhitung sejak tanggal 22 Maret 2020 hingga 10 April 2020, jumlah PMI yang pulang dan telah menjalani rapid test tercatat 7.621 orang. Sebagian besar bisa pulang karena hasil rapid test-nya negatif, beberapa di antaranya yang hasil tesnya positif telah mengikuti proses perawatan dan beberapa di antaranya telah sembuh.

Baca Juga  Gubernur Koster: Bali dan Jepang Punya Kesamaan Budaya, Siap Jalin Kerjasama

Untuk diketahui, sebagian besar kepulangan PMI diorganisir oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kantor Perwakilan di negara mereka bekerja. ‘’Sehingga kami memperoleh informasi yang jelas terkait awak cruise apa saja yang pulang, jumlahnya, menggunakan pesawat apa dan jam kedatangan. Sehingga tim kami pasti siaga di bandara. Namun, ada juga yang pulang tidak melalui jalur itu, sehingga ada tiba di Bali melalui jalur domestik dan waktu kedatangan tidak pasti. Meski tanpa kepastian jadwal, tim kami tetap melakukan pengawasan di terminal kedatangan domestik agar tak ada yang lolos dari pemeriksaan. Kami tetap berupaya optimal,’’ ujar Dewa Indra.

Kepada seluruh masyarakat, Dewa Indra kembali mengingatkan agar disiplin menggunakan masker. Mereka yang sehat menggunakan masker berbahan kain, sedangkan yang sakit harus menggunakan masker standar kesehatan yang lebih efektif. Disiplin mencuci tangan menggunakan sabun, terutama sebelum menyentuh bagian wajah seperti mata, hidung dan mulut. Disiplin tetap berada di rumah, jaga jarak aman ketika terpaksa harus beraktifitas di luar rumah.

‘’Jika pintu masuk dapat kita jaga dengan baik, yang harus melakukan karantina berperilaku disiplin dan masyarakat disiplin melaksanakan imbauan pemerintah, saya yakin penyebaran Covid-19 dapat kita hentikan. Karena harus kita pahami pandemi ini tak hanya menimbulkan dampak kesehatan, namun juga berdampak pada berbagai sektor, termasuk ekonomi. Oleh sebab itu, upaya pencegahan penyebaran menjadi begitu penting agar situasi dapat segera pulih,’’  ujarnya.

Dewa Indra juga menyampaikan apresiasi kepada mereka yang tergerak dan terpanggil untuk berbagi dan menyumbangkan masker. Karena tidak semua masyarakat punya kemampuan untuk membeli masker. ‘’Apresiasi dan penghargaan juga saya berikan kepada masyarakat yang disiplin menggunakan masker, karena dengan begitu kita tak punya potensi untuk menyebar penyakit ke orang lain. Dengan demikian, kita semua telah menjadi pahlawan kemanusiaan. Covid-19 ini adalah masalah besar yang sesungguhnya bisa kita atasi dengan cara sederhana,‘’ pungkas Dewa Indra. (*/gs)

Baca Juga  Update Covid-19 (23/8) di Bali, Kasus Sembuh Meningkat Capai 72 Orang

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

KPU Bali Gelar Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL

Published

on

By

kpu bali
RAKOR: KPU Provinsi Bali saat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 pada Jumat (19/6/2026) di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 pada Jumat (19/6/2026) di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Provinsi Bali.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Anggota KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama, serta Ketua dan Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Hadir pula perwakilan Bawaslu Provinsi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, perwakilan partai politik, serta jajaran sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Anggota KPU RI yang berkenan memberikan arahan dan penguatan kepada jajaran penyelenggara pemilu di Bali. Lidartawan menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan salah satu langkah strategis dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029, yang tahapan awalnya diproyeksikan mulai berlangsung pada tahun 2027.

Dalam arahannya, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan memiliki peran yang sangat penting karena masih terdapat beberapa periode pemutakhiran yang dapat dimanfaatkan sebelum tahapan resmi pemilu dimulai. Ia menekankan bahwa data partai politik yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya mendukung kebutuhan administrasi kepemiluan, tetapi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan kesiapan partai politik sebagai peserta demokrasi.

Baca Juga  Update Covid-19 (23/8) di Bali, Kasus Sembuh Meningkat Capai 72 Orang

Pada sesi diskusi, Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. Beberapa partai politik masih ditemukan belum memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam struktur keanggotaannya. Selain itu, terdapat pula partai politik yang belum melakukan pembaruan informasi legalitas kantor kepengurusan setelah masa sewa kantor berakhir. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau seluruh partai politik untuk segera melakukan pembaruan data secara berkala agar informasi yang tersaji dalam SIPOL tetap valid, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Menutup kegiatan, Ketua KPU Provinsi Bali menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan antara KPU, Bawaslu, serta partai politik dalam menjaga kualitas data dan meminimalisir potensi pelanggaran maupun kesalahan administratif. Ia juga mendorong penguatan integrasi antara SIPOL dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) guna mendukung proses validasi data keanggotaan partai politik secara lebih efektif.

KPU Provinsi Bali berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan pendampingan kepada partai politik maupun KPU Kabupaten/Kota yang menghadapi kendala dalam pengoperasian SIPOL, sehingga pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan di Provinsi Bali dapat berjalan optimal, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu Tahun 2029. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Musa Rajekshah: Edukasi Sejak Dini Perkuat Pondasi Pariwisata Berkualitas di Bali

Published

on

By

imigrasi bali
Patung Ikatan di depan Gedung DPR/MPRRI di Jakarta. (Foto: dok)

Denpasar, baliilu.com – Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Musa Rajekshah, menilai edukasi sadar wisata sejak dini melalui kurikulum sekolah menjadi salah satu kunci penting untuk memperkuat fondasi pariwisata berkualitas (quality tourism) di Bali. Pasalnya, ia meyakini kesadaran masyarakat terhadap pariwisata yang dimiliki Bali perlu terus dipupuk sejak dini agar generasi muda memiliki kepedulian terhadap kebersihan, keamanan, dan kelestarian lingkungan sebagai pilar utama pariwisata berkelanjutan.

“Dari tingkat terendah, tingkat SD, SMP, SMA, memang harus dibikin kurikulum belajar tentang pariwisata dan juga peningkatan bagaimana supaya anak-anak ini dari kecil sudah sadar wisata dan semakin tahu ke depan menjaga kebersihan, menjaga keamanan,” ujar Musa dalam agenda Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026).

Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster tersebut, politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, kesadaran masyarakat menjadi fondasi utama keberhasilan sektor pariwisata. Ia menilai Bali memiliki keunggulan dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia karena masyarakatnya sudah memiliki tingkat kesadaran wisata yang tinggi.

Hal tersebut, menurutnya, perlu terus dijaga dan diperkuat agar tidak tergerus oleh dinamika perkembangan zaman. “Kalau habit masyarakat atau kebiasaan masyarakat tidak sadar wisata, ini sulit. Kalau Bali sudah sadar wisatanya luar biasa,” ungkapnya.

Musa mencontohkan negara-negara yang telah berhasil menanamkan kesadaran lingkungan dan mitigasi sejak usia dini sebagai praktik baik yang dapat diadaptasi. Ia menyebut Jepang sebagai contoh konkret, di mana anak-anak telah dibekali pengetahuan tanggap bencana sejak jenjang sekolah dasar. Pendekatan serupa, menurutnya, dapat diterapkan untuk membangun budaya pariwisata berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga  Masuki Musim Penghujan, DLHK Denpasar Intensifkan Perompesan

“Sama seperti di Jepang, mereka anak-anak kecil itu sudah tahu betul bagaimana tanggap bencana. Karena di sana memang daerah rawan gempa, tapi dari tingkat sekolah dasarnya sekalipun sudah diajarkan,” jelasnya.

Tidak henti, Musa menggarisbawahi bahwa edukasi sadar wisata sejak dini akan menghasilkan dampak jangka panjang yang signifikan terhadap keberlanjutan pariwisata daerah. Baginya, generasi yang terbentuk dari kurikulum sadar wisata akan tumbuh menjadi masyarakat yang secara aktif menjaga lingkungan, kebersihan, sumber daya air, hingga kelestarian alam, sehingga setiap kebijakan pariwisata pemerintah dapat berjalan beriringan dengan kesadaran publik.

“Supaya nanti ke depan apa pun yang dilakukan pemerintah, masyarakat ini sudah sadar dan menjaga lingkungan, menjaga keamanan, menjaga kebersihan, menjaga juga sampah, sumber-sumber air, supaya pohon-pohon juga dijaga,” paparnya.

Melalui agenda ini, BKSAP DPR menyatakan dukungan penuh atas upaya Pemerintah Provinsi Bali mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, mengingat posisi strategis Bali sebagai salah satu daerah yang dibanggakan Indonesia di mata dunia. Terlebih, penguatan fondasi melalui edukasi sadar wisata diharapkan menjadi langkah strategis yang dapat direplikasi ke destinasi pariwisata unggulan lainnya di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

Published

on

By

imigrasi bali
Patung Ikatan di depan Gedung DPR/MPRRI di Jakarta. (Foto: dok)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan.

Merespons hal ini, Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penggeledahan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar.

Menurutnya, langkah tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap para pejabat imigrasi di Bali. Hal itu guna mengungkap dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan visa maupun izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun, KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang saya sampaikan sejak 5 Juni 2026,” kata Parta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (21/6/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh hingga menemukan aktor-aktor yang terlibat. Menurutnya, persoalan tata kelola keimigrasian di Bali selama ini telah menimbulkan berbagai dampak serius.

Wakil rakyat dari Dapil Bali ini juga menyebut dugaan penyelewengan di sektor keimigrasian berkaitan dengan banyak kasus yang melibatkan WNA. Mulai dari tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.

Ia menilai penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta praktik nominee menjadi persoalan paling berbahaya karena berdampak langsung terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster: Bali dan Jepang Punya Kesamaan Budaya, Siap Jalin Kerjasama

“Daya rusaknya sangat tinggi. Akibatnya muncul berbagai persoalan seperti alih fungsi lahan, maraknya TKA ilegal, hingga warga negara asing yang menjalankan usaha skala kecil dan mengambil peluang ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.

Parta mengingatkan Bali merupakan gerbang utama Indonesia bagi mobilitas internasional. Sepanjang tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama, diterbitkan sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian dan 28 ribu paspor, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,5 triliun.

Jumlah izin tinggal yang diterbitkan di Bali, kata Parta, harus menjadi perhatian serius karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila pengawasannya lemah.

Ia menilai kasus yang kini diusut KPK mengonfirmasi bahwa persoalan yang sebelumnya mencuat di tingkat pusat juga memiliki keterkaitan dengan praktik di daerah, khususnya Bali yang menjadi tujuan utama WNA untuk tinggal, bekerja, dan berinvestasi.

“Persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak terjadi di Bali karena orang asing yang mengajukan izin tinggal sebagian besar tinggal di Bali, mengaku investor di Bali, bekerja dan berbisnis di Bali,” jelasnya.

Parta juga menyoroti fenomena WNA yang diduga menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau menjalankan usaha. Ia menyebut ada kasus WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan tetapi kemudian bekerja sebagai fotografer, event organizer, maupun profesi lainnya. Selain itu, ada pula yang mengaku sebagai investor untuk memperoleh fasilitas izin tinggal meski tidak memenuhi persyaratan investasi yang ditentukan.

Menurutnya, kondisi tersebut memicu praktik nominee, yakni penggunaan nama warga lokal untuk kepentingan investasi WNA. Praktik itu berpotensi menjadi pintu masuk peredaran uang hasil kejahatan, termasuk narkotika, perdagangan orang, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Lepas Penerbangan Terakhir ke China di Bandara I Gusti Ngurah Rai

“Yang paling parah adalah memunculkan praktik nominee. Uang dari berbagai tindak kejahatan akhirnya ditanamkan di Bali. Dampaknya harga tanah melonjak karena tanah dibeli berapa pun harganya. Masyarakat lokal akhirnya semakin sulit membeli tanah di daerahnya sendiri,” ujarnya.

Karena itu, Parta meminta KPK mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Ini tidak hanya melibatkan pihak imigrasi. Pada umumnya pengurusan visa dan izin tinggal banyak menggunakan jasa perantara. Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah harus diperiksa,” tegasnya.

Ia juga meminta KPK mengungkap secara terang keterkaitan pihak-pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan pengurusan izin tinggal WNA di Bali. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Parta menilai dugaan praktik jual beli izin tinggal bukan persoalan baru. Ia menyebut berbagai keluhan mengenai kemudahan maupun kesulitan pengurusan dokumen keimigrasian yang berujung pada dugaan transaksi ilegal telah lama beredar di masyarakat.

“Ini bukan kecolongan. Ini bagian dari sistem yang rusak. Orang asing yang seharusnya tidak memenuhi syarat bisa masuk, sementara yang memenuhi syarat justru dipersulit. Praktik seperti ini harus dihentikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan pembongkaran korupsi di sektor keimigrasian merupakan keharusan karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kondisi sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat Bali.

“Kepada KPK, kami minta usut tuntas. Kepada pihak imigrasi, karena menjadi garda terdepan pintu masuk Indonesia dan Bali, hentikan perilaku yang merusak dan melanggar hukum. Gunakan skema yang legal, jangan lagi menggunakan cara-cara yang sarat suap dan korupsi agar Bali tidak semakin terpuruk,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Desa Kesiman Kertalangu Sosialisasikan Pergub Nomor 46/2020, Berharap Masyarakat Tak Melanggar

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca