Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 Selasa (19/5) Kabar Baik, Pasien Sembuh Bertambah 10 Orang

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Selasa (19/5-2020), pasien sembuh terus bertambah. Selasa ini laporan dari rumah sakit menyatakan kabar baik ada penambahan pasien sembuh sebanyak 10 orang. Terdiri dari 5 orang PMI dan 5 orang non-PMI. Sehingga total pasien sembuh sudah mencapai 267 orang.

Sementara itu, kasus yang terkonfirmasi positif hari ini hanya 4 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI dan 3 orang transmisi lokal. Jumlah kumulatif pasien positif 363 orang.

Jumlah pasien yang meninggal tetap 4 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 92 orang yang berada di 7 rumah sakit rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

de

Dewa Indra dalam siaran persnya menegaskan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 141 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Lebih lanjut ditegaskan, mengingat masih banyak warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, Gubernur Bali mengeluarkan imbauan yang ditandatangani Sekda Prov Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker yang menegaskan bahwa : a). Mengharuskan setiap tamu/ pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instansi untuk menggunakan masker;  b). Bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya;  c). Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori di atas.

Baca Juga  Ketua TP PKK Provinsi Bali di Pasar Rakyat Krisna Oleh-Oleh, Wujud Peduli pada Petani Bali

Terkait Surat Gubernur Bali Nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020, Dewa Indra menegaskan, yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk  menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah  pusat di daerah bersama-sama menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali, namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau  daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Baca Juga  Gubernur Koster Umumkan Skema dan Paket Kebijakan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Sebesar Rp 756 Milyar

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian,  melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

‘’Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain,’’ ujar Dewa Indra. (*/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Presiden Prabowo Lakukan “Launching & Groundbreaking” Program PLTS 100 GWp Site Gilimanuk

Published

on

By

Presiden Prabowo Subianto didampingi Gubernur Bali Wayan Koster melakukan Launching dan Groundbreaking Program PLTS 100 GWp Site Gilimanuk di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
LAUNCHING: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Gubernur Bali Wayan Koster melakukan Launching & Groundbreaking Program PLTS 100 GWp Site Gilimanuk di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Selasa, 25 Agustus 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Gubernur Bali Wayan Koster melakukan Launching & Groundbreaking Program PLTS 100 GWp Site Gilimanuk di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Selasa, 25 Agustus 2026.

Didampingi juga oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartato, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana serta pejabat terkait lainnya.

Tujuan Proyek PLTS 100 GWp Site Gilimanuk untuk eliminasi pembangkit BBM sistem Bali melalui PLTS-BESS. PLTS Gilimanuk akan interkoneksi ke SUTT 150 kV Negara – Gilimanuk dengan memiliki skema pengembangan IPP – Pembelian Tenaga Listrik PLTS: Energy Payment BESS: Capacity Payment. Program ini ditarget COD tahun 2028.

Proyek PLTS 100 GWp Site Gilimanuk memiliki kapasitas PLTS 300 MWp, dengan memiliki total investasi Rp 9,157 triliun, kapasitas bess mencapai 1.000 MWh, produksi energi 470 GWh, kebutuhan lahan +- 321 Ha. PLTS ini mampu memberikan penghematan BBM mencapai 151 ribu kilo liter per tahun.

Program yang sejalan dengan Asta Cita Swasembada Energi dan Hilirisasi ini secara nasional juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan total Kapasitas 5,2 GWp serta memiliki 14 lokasi yang diantaranya meliputi : 1) PLTS Gilimanuk (Eliminasi BBM Sistem Besar) siap tender dengan kapasitas 300 MWp; 2) PLTS Madura (Eliminasi BBM Sistem Besar) siap tender dengan kapasitas 605 MWp; 3) PLTS Cirata siap tender dengan kapasitas 1.250 MWp; 4) PLTS Jatigede siap tender dengan kapasitas 636 MWp; 5) PLTS Jatiluhur siap tender dengan kapasitas 1.688 MWp; 6) PLTS Lahan Bank Tanah siap tender dengan kapasitas 69 MWp; 7) PLTS Desa Sembur, peresmian dengan kapasitas 0,92 MWp; 8) PLTS Rengit, peresmian dengan kapasitas 0.078 MWp; 9) PLTS Tembesi, konstruksi dengan kapasitas 46 MWp; 10) PLTS Gajah Mungkur, groundbreaking 134,2 MWp; 11) PLTS Saguling, konstruksi 92 MWp; 12) PLTS Karangkates, konstruksi 133 MWp; 13) PLTS Banyuwangi, groundbreaking 130,2 MWp; dan 14) PLTS Pasuruan, groundbreaking 132 MWp.

Baca Juga  Update Covid-19 (3/7) Bali, Pasien Positif Dalam Perawatan Tembus 777 Orang, Sembuh 913 Orang

Program ini memiliki kebutuhan investasi Rp 1.140 triliun dan potensi penghematan BBM Rp 73,9 triliun per tahun, potensi tenaga kerja konstruksi 3.465.000 orang, potensi tenaga kerja manufaktur 2.053.000 orang.

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia dengan ini secara resmi luncurkan program pembangkit listrik tenaga surya 100 GWp, diawali dengan 14 PLTS yang tersebar di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. Ini merupakan program untuk mewujudukan kemandirian energi Indonesia. PLTS 100 GWp ini, ditargetkan dapat tercapai dalam waktu 3 tahun, bahkan dapat lebih cepat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster dan PT. PLN Tandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berbasis Energi Terbarukan di Bali

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Dirut PLN Darmawan Prasodjo menandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berbasis Energi Terbarukan di Provinsi Bali.
TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Dirut PLN Darmawan Prasodjo menandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berbasis Energi Terbarukan di Provinsi Bali usai Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melaunching dan melakukan groundbreaking Program PLTS 100 GWp Site Gilimanuk di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Selasa, 25 Agustus 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang didampingi Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Program PLTS 100 GWp Site Gilimanuk, usai melaunching dan melakukan groundbreaking program yang ramah lingkungan tersebut di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Selasa, 25 Agustus 2026.

Didampingi juga oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartato, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana serta pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatannya, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Dirut PLN Darmawan Prasodjo menandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berbasis Energi Terbarukan di Provinsi Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan mewakili Pemerintah dan masyarakat Bali mengucapkan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto yang telah meluncurkan kebijakan program PLTS 100 GWp di Provinsi Bali. Untuk diketahui, alokasi untuk Bali saat ini mencapai 1.000 GWp. Presiden telah memberikan kebijakan yang dilaksanakan oleh Menteri ESDM dan dieksekusi oleh PT. PLN Persero yang lokasinya di Provinsi Bali.

“Kami sangat berbahagia dan berterimakasih, karena Bali memiliki kebijakan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019. Jadi program ini sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2019 lalu, namun belum berjalan optimal, karena situasi saat itu kurang kondusif akibat ada pandemi Covid-19. Sekarang ada momentum yang tepat, Bapak Presiden RI telah meluncurkan program ini, sehingga akan segera bisa diwujudkan,“ ujar Gubernur Koster.

Menyikapi peluncuran program ini, Gubernur Koster akan membebaskan lahan milik negara yang tidak produktif dan bisa difungsikan untuk memberikan manfaat banyak kepada masyarakat, terutama kebutuhan energi yang tertuang dalam haluan pembangunan Bali 100 tahun yaitu Bali Mandiri Energi dengan Bali Energi Bersih. Jadi ini akan dilaksanakan.

Baca Juga  Update Covid-19 Rabu (15/4) Positif 98 Orang, Dewa Indra: PMI Distigma Pembawa Penyakit, Itu Tidak Benar

“Kami sudah mendapat arahan dari Bapak Menteri ESDM bersama Dirut PLN, agar Bali ini menggunakan Energi Baru Terbarukan. Manfaat dari pada PLTS ini, tidak saja untuk memenuhi kebutuhan energi, tapi juga meningkatkan citra pariwisata Bali. Karena Bali merupakan daerah wisata utama dunia yang perlu didukung oleh ekosistem lingkungan yang bersih. Jadi ini kebijakan yang sangat bermanfaat dan program PLTS ini tidak lagi impor BBM, biayanya juga jauh lebih murah,“ ucap Gubernur Koster.

Sementara Dirut PT. PLN Persero menyampaikan bahwa ini suatu kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang besar. Sebagai contoh di Bali, dengan adanya 100 GWp. Untuk saat ini PLN mengaplikasikan untuk tahap awal 1000 GWp. Dengan adanya program ini, sistem kelistrikan Bali bergeser yang tadinya ada faktor penggunaan BBM yang impor, digantikan dengan energi dari domestik. Dari energi mahal menjadi energi yang murah, dari energi fosil menjadi energi baru terbarukan. Ini sejalan dari program Gubernur Bali Wayan Koster terkait Bali Mandiri Energi dan Bali Energi Bersih yang menjadi penopang pariwisata Bali. Agar pariwisata Bali bertumbuh berkembang dengan adanya energi hijau, yang jauh lebih handal, lebih bersih, dan lebih ekonomis.

“Untuk itu hari ini kami menandatangani program kerja sama. Akselerasi ini perlu kerja sama yang erat antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi. Karena salah satu kunci dari program PLTS ini adalah penyediaan lahan,“ kata Darmawan Prasodjo. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

BEM Pertanian Unud Soroti Alih Fungsi Lahan dan Krisis Regenerasi Petani di Bali

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Udayana di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.
AUDIENSI: Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud), Rabu (26/8) siang di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Ancaman alih fungsi lahan dan krisis regenerasi petani menjadi perhatian serius dalam audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (26/8) siang di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.

Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud Made Ariel Ardhiana, menyampaikan bahwa sektor pertanian Bali menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain luas lahan persawahan yang terus menyusut akibat alih fungsi, minat generasi muda untuk melanjutkan profesi sebagai petani juga dinilai semakin rendah.

“Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu persoalan paling mendesak adalah masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, luas sawah di Bali menyusut dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare pada kondisi terkini.

Tekanan alih fungsi lahan terutama terjadi di wilayah yang mengalami pertumbuhan pariwisata, seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Kondisi tersebut turut mengancam keberlanjutan subak serta ketahanan pangan Bali.

Ariel juga menyoroti persoalan kesejahteraan petani. Menurutnya, peningkatan pendapatan petani harus berjalan beriringan dengan perlindungan harga dan penguatan pasar produk pertanian lokal.

Kesenjangan tersebut tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) Bali yang pada Maret 2025 tercatat 104,14, sementara NTP nasional mencapai 123,72. Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan petani Bali.

Untuk mendorong regenerasi, BEM Pertanian Unud sebelumnya telah menggelar Agriculture Expo 2026 selama tiga hari pada Juli lalu. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya memperkenalkan sektor pertanian kepada generasi muda sekaligus memperluas apresiasi terhadap produk pertanian lokal Bali.

Baca Juga  Update Covid-19 Rabu (29/4) Positif Nihil, Sembuh Nambah 8 Orang, Dewa Indra: Penyakit Corona Bisa Disembuhkan

Ke depan, BEM Pertanian Unud juga berencana menggelar Agriculture Festival sebagai ruang untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk pertanian lokal Bali.

Ariel menilai Bali memiliki potensi besar untuk mengembangkan varietas lokal unggulan. Produk buah dan komoditas pertanian Bali dinilai tidak kalah dengan produk impor apabila mendapatkan dukungan pengembangan, promosi, serta akses pasar yang memadai.

Koster: Alih Fungsi Lahan Harus Dikendalikan

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan yang dihadapi petani.

Koster menyebut pengendalian alih fungsi lahan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan Bali. Ia juga menyoroti kondisi subak yang semakin tertekan serta surplus beras Bali yang mengalami penurunan.

“Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” kata Koster.

Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki sejumlah instrumen kebijakan untuk melindungi lahan produktif. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Ia mengakui penerapan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan tetap membutuhkan pendekatan yang tepat agar kebijakan perlindungan lahan dapat berjalan efektif.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.

Dorong Pariwisata Serap Produk Lokal Bali

Selain persoalan lahan, Koster menekankan pentingnya memperbaiki tata niaga hasil pertanian. Menurutnya, petani harus mendapatkan harga yang layak sehingga sektor pertanian tetap menarik bagi generasi muda.

Baca Juga  Ambil Ikmah dari Pandemi Covid-19, Ny. Putri Koster: Manfaatkan Pekarangan Tanam Sayur dan Bumbu Dapur

“Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada,” tegasnya.

Koster juga mendorong industri pariwisata untuk menjalankan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu terus diperkuat dan didorong agar dapat menjadi regulasi yang lebih kuat dalam bentuk perda.

Pemerintah Provinsi Bali juga akan mendorong peran BUMD sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian. Dengan demikian, petani memiliki kepastian pasar dan memperoleh nilai jual yang lebih baik.

BUMD juga diharapkan dapat menjadi fasilitator yang menghubungkan petani dengan sektor HOREKA (hotel, restoran, dan kafe), sehingga semakin banyak hasil pertanian lokal Bali yang terserap oleh industri pariwisata.

Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, BEM, BUMD, petani, dan industri pariwisata dinilai menjadi kunci untuk menjaga lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memastikan regenerasi petani Bali tetap berjalan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca