Saturday, 15 March 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

POLITIK

Verfak Perbaikan Kedua, 4 Bakal Calon DPD Bali Penuhi Syarat Minimal Jumlah Dukungan

BALIILU Tayang

:

kpu bali
Rapat Pleno Terbuka dipimpin Ketua KPU Bali dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Bali, Ketua dan anggota Divisi Teknis, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali di Kantor KPU Bali, Renon Denpasar, Selasa (11/4). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pencalonan DPD Provinsi Bali pada pemilu 2024 sudah memasuki tahap akhir. Setelah dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak) perbaikan kedua dan penyampaian Berita hasil Verfak perbaikan kedua oleh KPU Kabupaten/Kota, pada Selasa (11/4/2023), KPU Provinsi Bali menetapkan Berita Acara rekapitulasi hasil Verfak perbaikan kedua terhadap empat bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat pada tahap perbaikan pertama.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perbaikan kedua yang dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis Luh Putu Sri Widyastini dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM John Darmawan dari syarat minimal dukungan pemilih yang harus terpenuhi sejumlah 2.000 pemilih, masing-masing Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 yakni Komang Merta Jiwa telah memenuhi syarat minimal Jumlah Dukungan pemilih sebanyak 2.235, kemudian bakal calon DPD I Made Kerta Suwirya dengan Jumlah Dukungan Memenuhi Syarat sejumlah  2.210 pemilih, selanjutnya bakal calon DPD I Wayan Sedang dengan Jumlah Dukungan Memenuhi Syarat sejumlah 2.070 pemilih dan terakhir bakal calon DPD Putu Wahyu Widiartana dengan Jumlah Dukungan yang Memenuhi Syarat sejumlah 2.177 pemilih.

Penetapan hasil rekapitulasi verifikasi perbaikan kedua digelar dalam rapat pleno terbuka tersebut yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Bali, Ketua dan anggota Divisi Teknis, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali di Kantor KPU Bali, Renon Denpasar.

Di samping itu juga hadir Bakal Calon Anggota DPD, LO (Liaison officer) dan admin, serta Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali.

Baca Juga  KPU Bali Tetapkan 55 Calon Anggota DPRD Bali Terpilih

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, berdasarkan atas ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bahwa hasil rekapitulasi hasil Verfak perbaikan kedua akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi akhir yang akan menjadi dasar penetapan keputusan KPU terhadap Bakal Calon DPD yang memenuhi syarat untuk dapat melakukan pendaftaran pencalonan yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 14 Mei 2023.

Rapat Pleno bertempat di Ruang Rapat KPU Bali dipimpin oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi oleh Anggota KPU Bali, Anak Agung Raka Nakula, Luh Putu Sri Widyastini, John Darmawan,I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang diakhiri dengan  penandatanganan serta penyerahan  Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua kepada masing masing  Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali. (gs/bi)

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

Pertemuan Koster dan De Gadjah Penuh Kekeluargaan

Ajak Krama Bali Bersatu Dukung Pembangunan Pro Rakyat

Published

on

By

koster de gadjah
PERTEMUAN: Pertemuan Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster dengan cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025 di Denpasar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster akhirnya menepati janji untuk bertemu cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025. Gubernur Koster mendatangi kediaman De Gadjah di Denpasar. Pertemuan kedua tokoh politik Bali ini dilakukan penuh kekeluargaan.

Jalinan persahabatan, kekeluargaan, penuh ramah, dan canda tampak dalam diskusi yang berlangsung dua jam itu. Gubernur Koster dan De Gadjah yang juga Ketua DPD Gerindra Bali mengajak agar krama Bali bersatu dan kondusif sehingga pembangunan Bali ke depan berjalan lancar, nyaman dan sukses.

“Pertemuan hanya berdua sebagai sesama sahabat, sifatnya kekeluargaan, ramah, dan penuh canda sama seperti suasana sebelum Pilkada 2024, karena memang berdua bersahabat baik sejak lama,” kata Gubernur Koster usai pertemuan.

Dalam durasi waktu pertemuan selama dua jam itu, Koster dan De Gadjah juga santap siang bersama dan ngopi bareng. Suasananya terasa begitu hidup dan bersemangat.

“Suasana menjadi semakin hidup, karena ngobrol sambil menikmati hidangan kopi dan nasi goreng,” tambah Ketua DPD PDIP Bali ini.

De Gadjah secara langsung mengucapkan selamat kepada Wayan Koster atas terpilihnya sebagai Gubernur Bali lima tahun. Moment ini digunakan untuk penyampaian langsung meski sebelumnya telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada 27 November 2024 lalu.

Kemudian, baik Koster dan De Gadjah sepakat dan berkomitmen Pilkada telah selesai, dan saatnya masyarakat Bali diajak bersatu, agar Bali kondusif. Krama Bali juga diajak untuk mendukung program pembangunan Bali ke depan agar berjalan sesuai harapan bersama.

De Gadjah juga mengaku akan mendukung program kerja Gubernur Koster selama program ini demi kemajuan dan kebaikan Bali. De Gadjah berharap Gubernur Koster berkomitmen menjalankan program-program yang disampaikan saat kampanye dan simakrama bersama krama Bali.

Baca Juga  Paslon Koster-Giri Resmi Daftar ke KPU Bali

Gubernur Koster juga menyampaikan, keduanya sepakat segera mengatasi masalah serius dan mendesak di Bali, seperti sampah, macet, infrastruktur dan air. Serta sangat mendukung pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi agar bisa terlaksana ke depan. (*/gs)

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

POLITIK

Komisi II Bersama Mitra Segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Published

on

By

jadwal pelantikan kepala daerah
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya akan membahas tentang jadwal pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Pembahasan tersebut akan dilakukan Komisi II bersama dengan mitra, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatang.

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Dijelaskannya, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch). Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.

Selain itu, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, ada opsi kedua di mana pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan walikota. Hal itu berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota digelar pada 10 Februari 2025.

Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum. Di mana Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.

Baca Juga  Pemilu Expo 2024 di Bali, Ajang Kaum Milenial Menimang Pilihan

Namun, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya yang dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

POLITIK

DPD PDI-P Bali Ucapkan Selamat HUT Ke-52 PDI Perjuangan

Published

on

By

hut pdi bali
Banner HUT Ke-52 PDI Perjuangan. (Foto: DPD PDI-P Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-52 PDI Perjuangan. Satyam Eva Jayate, Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam. (*/gs)

Advertisements
iklan koster giri
Advertisements
dprd badung
Advertisements
Koster Giri pemprov
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pemilu Expo 2024 di Bali, Ajang Kaum Milenial Menimang Pilihan
Lanjutkan Membaca