Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Wagub Giri Prasta Tinjau Lokasi Longsor di Pelaga, Pencarian Dua Korban Jadi Prioritas

Bersama Bupati Badung, Wagub Pastikan Pencarian Korban Berjalan Optimal dan Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Kawasan Wisata

Loading

BALIILU Tayang

:

Wagub Giri Prasta dan Bupati Adi Arnawa Tinjau Lokasi Longsor di Eco Park Pelaga Glamping Retreat
TINJAU LOKASI BENCANA: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan anggota DPRD Kabupaten Badung Made Bima Nata saat meninjau lokasi bencana tanah longsor di kawasan Eco Park Pelaga Glamping Retreat, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Senin (2/11/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan anggota DPRD Kabupaten Badung Made Bima Nata meninjau lokasi bencana tanah longsor di kawasan Eco Park Pelaga Glamping Retreat, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Senin (2/11/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan penanganan bencana dan proses pencarian dua orang yang dilaporkan masih hilang akibat longsor berjalan optimal.

Bencana yang dipicu hujan deras tersebut mengakibatkan tanah longsor disertai aliran air deras yang menerjang kawasan akomodasi wisata.

Wagub Giri Prasta menegaskan bahwa keselamatan manusia menjadi prioritas utama dalam penanganan bencana. Karena itu, seluruh unsur terkait diminta mengoptimalkan pencarian korban dengan tetap memperhatikan keselamatan petugas di lapangan.

“Ketika berbicara masalah bencana, yang pertama harus kita lihat adalah sisi kemanusiaan. Sesuai laporan manajemen yang ada di sini, terdapat dua warga yang belum ditemukan akibat tanah longsor ini. Karena itu, kami bersama seluruh tim memastikan proses pencarian dilakukan secara optimal,” tegasnya.

Wagub Giri Prasta menjelaskan bahwa operasi pencarian melibatkan tim gabungan dari Basarnas, BPBD Provinsi Bali, BPBD Kabupaten Badung, Polri, Brimob, dan TNI.

Sejak pagi, petugas melakukan penyisiran di sekitar titik longsor hingga kawasan hilir untuk mencari dua korban yang belum ditemukan.

Upaya pencarian juga didukung dengan pengaturan debit air melalui penutupan bendung di bagian utara kawasan guna meningkatkan keselamatan petugas serta memperlancar pembersihan material longsor.

Menurut Wagub, pencarian diprioritaskan pada area yang tertimbun material longsor. Apabila korban belum ditemukan, penyisiran dilanjutkan ke sepanjang aliran air, dari kawasan hilir menuju lokasi kejadian.

“Harapan kami, kedua korban dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat. Namun, apa pun kondisinya, tim sudah bersiap dan akan terus melakukan upaya pencarian,” ujarnya.

Baca Juga  K3S Badung Serahkan Bingkisan Sembako kepada 113 Veteran di Mengwi

Terkait durasi operasi, Wagub menyampaikan bahwa pencarian dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Evaluasi akan dilakukan setelah tujuh hari dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, perkembangan pencarian, serta permintaan keluarga korban.

Wagub turut mengapresiasi kesigapan seluruh petugas dan masyarakat yang terlibat dalam penanganan bencana. Ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi longsor susulan mengingat kondisi cuaca dan medan yang masih berisiko.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan keprihatinan atas bencana yang terjadi di kawasan wisata Pelaga.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap aspek keselamatan dan kondisi lingkungan, khususnya pada kawasan akomodasi wisata berbasis alam di wilayah Badung Utara.

Ia menegaskan bahwa pengembangan pariwisata alam dan agrowisata harus memperhatikan potensi kerawanan bencana serta keselamatan wisatawan, pekerja, dan masyarakat sekitar.

“Berangkat dari kejadian ini, tentu kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi di lapangan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali, meskipun dari sisi perizinan sudah ada pengaturan dan proses yang telah ditempuh. Namun demikian, evaluasi tetap perlu dilakukan agar tidak kembali menimbulkan korban, baik di lokasi ini maupun di tempat lainnya di Badung,” tegas Adi Arnawa.

Bupati Badung menyatakan bahwa evaluasi perlu mencakup kondisi lingkungan, aspek keamanan kawasan, serta kesiapsiagaan pengelola dalam menghadapi cuaca ekstrem dan potensi bencana.

Ia juga mengapresiasi sinergi Basarnas, BPBD, TNI, Polri, serta seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian dan penanganan bencana.

Wagub Giri Prasta menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan bencana, mulai dari pencarian dan pertolongan korban hingga langkah antisipasi untuk mencegah timbulnya korban tambahan.

Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen mendukung penanganan darurat sekaligus memperkuat upaya mitigasi bencana, khususnya di kawasan yang memiliki potensi kerawanan longsor.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Layang Banjaran Kite Festival VI

Selain memastikan pencarian dua korban tetap menjadi prioritas, pemerintah juga mendorong peningkatan kesiapsiagaan dan pengawasan terhadap keamanan kawasan wisata berbasis alam.

Penanganan bencana di Pelaga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan destinasi wisata yang memperhatikan kondisi lingkungan, potensi risiko bencana, serta keselamatan masyarakat dan wisatawan.

Melalui koordinasi pemerintah daerah, aparat keamanan, tim pencarian dan pertolongan, pengelola wisata, serta masyarakat, upaya penanganan dan mitigasi bencana diharapkan dapat berjalan lebih efektif guna meminimalkan risiko kejadian serupa pada masa mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Serahkan Santunan Pensiunan, Kematian dan Bonus Atlet Korpri Badung

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Layang Banjaran Kite Festival VI

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi
REMBUG WARGA: Polsek Gianyar saat menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, Polsek Gianyar menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., didampingi PS. Kanit Binmas, PS. Kanit Intelkam, PS. Kanit Sabhara, Bhabinkamtibmas Desa Temesi, serta personel Polsek Gianyar. Turut hadir Perbekel Desa Temesi, para Klian Dinas, Ketua Bank Sampah Induk (BSI), pekerja TPS-3R, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gianyar berdialog langsung dengan aparatur desa, pengelola, pekerja, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui kondisi serta perkembangan pengelolaan TPS-3R. Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memperkuat komunikasi dengan pihak kepolisian, serta menjaga hubungan harmonis antara warga lokal dan warga pendatang. Selain itu, disampaikan imbauan agar pengelolaan TPS-3R tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengingat lokasi tersebut terdapat material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan barang rongsokan.

Kapolsek Gianyar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat puntung rokok dan penggunaan kompor, serta mengantisipasi bencana alam di musim penghujan, seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, termasuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang, serta mengawasi aktivitas di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos. Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, seluruh masyarakat diharapkan turut menjaga kerukunan dan situasi keamanan agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menyampaikan, “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, pengelola, pekerja, dan warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan bencana alam, segera hubungi layanan Kepolisian Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” Kapolsek juga menegaskan pentingnya pendataan identitas warga pendatang sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga  K3S Badung Serahkan Bingkisan Sembako kepada 113 Veteran di Mengwi

Sementara itu, Perbekel Desa Temesi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Polsek Gianyar serta menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam sesi dialog, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul hingga melewati tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gianyar memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta terus berkoordinasi dengan aparatur Desa Temesi. Melalui kegiatan Rembug Warga ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca