Denpasar, baliilu.com
– Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-11 masa persidangan II dengan agenda
rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kota Denpasar tahun anggaran 2019 digelar Jumat, (10/7-2020) dengan menggunakan
teleconference.
Pelaksanaan Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I
Gusti Ngurah Gede didampingi para Wakil Ketua DPRD di ruang sidang DPRD
Denpasar. Sedangkan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra melaksanakan
teleconference bersama Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara serta OPD terkait di
Gedung Graha Sewaka Dharma. Sementara itu anggota DPRD Denpasar dan undangan
lainnya mengikuti seluruh rangkaian sidang secara virtual.
Agenda persidangan penyampaian pidato Walikota Rai Mantra
terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 untuk dapat dijadikan peraturan
daerah (perda).
“Pada sidang dewan kali ini, kami mengajukan ranperda untuk
bersama-sama secara simultan kita bahas guna dapat ditetapkan sebagai Perda
Kota Denpasar. Ranperda tersebut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019,” ujar Rai Mantra
Lebih lanjut Walikota Rai Mantra menyampaikan secara umum
dalam APBD Tahun Anggaran 2019 kemampuan pendapatan daerah direncanakan sebesar
Rp 2,18 triliun lebih, sedangkan realisasinya sebesar Rp 2,19 triliun lebih.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2,48 triliun lebih, sedangkan
realisasinya sebesar Rp 2,25 triliun lebih.
Realisasi pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli
daerah sebesar Rp 1,01 triliun lebih atau mencapai sebesar 106,38 persen dari
yang ditargetkan sebesar Rp. 950,19 milyar lebih.
Pendapatan asli daerah tersebut bersumber dari pajak daerah
sebesar Rp 800,35 milyar lebih atau sebesar 106,71 persen dari target yang
ditetapkan sebesar Rp 750 milyar lebih.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya adalah
restribusi daerah dimana realisasinya sebesar Rp. 33,16 milyar lebih atau
sebesar 112,55 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 29,46 milyar
lebih.
Walikota Rai Mantra menyampaikan gambaran mengenai Realisasi
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dibagi menjadi dua yakni belanja langsung
dan tidak langsung. Total anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,48
triliun lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp 2,25 triliun lebih atau sebesar
90,67 persen. Penghematan belanja daerah ini terjadi antara lain karena adanya
upaya penghematan anggaran belanja pada setiap program dan kegiatan dengan
mengedepankan prinsip -prinsip efisiensi, efektivitas dan, ekonomis.
Total belanja daerah tersebut dialokasikan untuk belanja tidak
langsung sebesar Rp 1,19 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,11 triliun
lebih. Sementara belanja langsung yang dirancang sebesar Rp. 1,29 triliun lebih
dengan realisasi sebesar Rp 1,14 triliun lebih. Belanja tidak langsung terdiri
dari komponen belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada
pemerintah daerah, bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik serta belanja tidak
terduga. Penghematan belanja tidak langsung ini terjadi khususnya pada pos
belanja pegawai yang direncanakan sebesar Rp 876,60 milyar lebih dengan
realisasinya Rp 809,37 milyar lebih, karena dalam perencanaannya diperhitungkan
kenaikan untuk mengantisipasi gaji CPNS.
Selain belanja pegawai, komponen belanja tidak langsung
lainnya adalah belanja hibah yang terealisasi sebesar Rp 97,70 milyar lebih
dari yang dianggarkan Rp 105,12 milyar lebih atau terealisasi sebesar 92,94
persen. “Semoga perda yang akan dihasilkan memiliki manfaat yang
sebesar-besarnya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Denpasar,”
ujar Rai Mantra. (*/eka)