Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Wawali Arya Wibawa Apresiasi Sinergi Pelaku Usaha

Denpasar Beri Penghargaan TJSL bagi Perusahaan dan BUMN/BUMD

Loading

BALIILU Tayang

:

Wawali Arya Wibawa
SERAHKAN PENGHARGAAN: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Denpasar, Dr. Ida Bagus Alit Adhi Merta, dan Forkopimda Denpasar, menyerahkan penghargaan kepada puluhan perwakilan perusahaan, Rabu (26/11) di Selasar Taksu DNA, Lumintang. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam membangun kota secara kolaboratif. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan Pemberian Penghargaan kepada Perusahaan/BUMN/BUMD atas Sinergi Pembangunan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) yang digelar di Selasar Taksu Dharma Negara Alaya (DNA), Lumintang, pada Rabu (26/11).

Kegiatan ini tampak dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Denpasar, Dr. Ida Bagus Alit Adhi Merta, Forkopimda Denpasar, serta puluhan perwakilan perusahaan. Penghargaan diserahkan sebagai bentuk terima kasih atas kontribusi nyata perusahaan terhadap kemajuan Denpasar, sekaligus memperkuat budaya kolaborasi yang selama ini menjadi landasan pembangunan kota.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, hadir langsung menyerahkan penghargaan sekaligus menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pelaku usaha.

“Acara ini bukan hanya seremoni, tetapi momentum untuk meneguhkan semangat Vasudhaiva Kutumbakam, kita semua bersaudara. Membangun kota tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan melalui kebersamaan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Arya Wibawa

Wawali Arya Wibawa juga menekankan bahwa TJSLP/CSR merupakan bentuk komitmen moral dunia usaha dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Denpasar.

“TJSLP bukan semata program sosial, tetapi gerakan moral untuk menumbuhkan kesejahteraan bersama. Nilai ini sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana dan Sad Kertih yang mengajarkan kita menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta,” ujar Arya Wibawa

Selebihnya Wawali Arya Wibawa mengajak seluruh pelaku usaha terus memperkuat komitmen bersama membangun Denpasar.

“Ke depan, kami membuka ruang kolaborasi lebih luas bagi dunia usaha serta ingin menjadikan Denpasar sebagai kota yang maju secara ekonomi, tangguh secara sosial, dan lestari secara lingkungan. Pembangunan bukan hanya soal infrastruktur, tetapi tentang empati, solidaritas, dan rasa memiliki,” tutup Arya Wibawa.

Baca Juga  Dari Rapat Forum Perbekel/Lurah Se-Kota Denpasar, Fokuskan Penanganan Sampah

Sementara itu, Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar, Ida Ayu Ganda Yukti, menjelaskan bahwa pemberian Penghargaan CSR Tahun 2025 merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh perusahaan, mulai dari BUMN, BUMD, swasta, asosiasi hingga organisasi yang telah menunjukkan kepedulian dan peran aktif dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

“Pada tahun ini, penghargaan diserahkan kepada 61 perusahaan dengan total dana tersalurkan mencapai Rp. 2.086.896.827. Angka tersebut mencerminkan kepedulian luar biasa dari dunia usaha di Kota Denpasar terhadap kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa, dana CSR tersebut telah diwujudkan dalam berbagai kegiatan, seperti peningkatan fasilitas pendidikan, bantuan sosial, pemberdayaan UMKM, serta penataan lingkungan dan kebersihan kota yang distribusinya tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam melanjutkan gerakan kolaboratif demi terwujudnya Denpasar yang semakin maju, harmonis, dan berkelanjutan. (eka/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

NEWS

Viral di Media Sosial, Polsek Kuta Dalami Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Jalan Majapahit Badung

Published

on

By

KONFERENSI PERS: Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH saat konferensi pers kasus terkait pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kuta. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Peristiwa pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kuta menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh dua korban, yakni Gusman Saputra dan Kadek Sriasa, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Majapahit Kuta, Badung serta di pinggir Sungai Tukad Mati, belakang Pura Warulot, Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

Peristwa terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, saat pelapor Gusman Saputra menerima informasi dari pengontrak rumahnya terkait adanya kerusakan pada atap. Saat mengecek ke lokasi, pelapor melihat terduga pelaku berada di atas atap rumah. Ketika ditegur, pelaku justru melempar pelapor menggunakan besi penyangga AC.

Menurut Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH kepada media pelaku saat kejadian  turun dari atap dan melakukan pengerusakan terhadap empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta merusak sekitar 150 buah genteng, sebagian di antaranya dilempar menggunakan batu ke arah pelapor dan warga sekitar. Akibat kejadian tersebut, Gusman Saputra mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

“Setelah melakukan aksi pengerusakan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati karena dikejar oleh warga dan petugas Polsek Kuta,” ucapnya. Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku terlihat oleh Kadek Sriasa yang berupaya membantu mengamankan pelaku. Namun, saat itu pelaku membawa satu buah kayu usuk dan secara membabi buta menyerang warga. Kadek Sriasa terlambat menghindar dan terkena satu kali pukulan di bagian belakang kepala hingga mengalami luka robek.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita. Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Hadiri Pilot Opening Dermaga B Bali Gapura Marina, Dukung Ekosistem Pariwisata Berkelas Internasional

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polsek Kuta telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, pendalaman keterangan saksi-saksi, serta koordinasi lintas sektor. Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga telah dilakukan dan hasilnya akan dijelaskan oleh pihak dokter. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum.

Dalam penanganannya, Polsek Kuta mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dengan mempertimbangkan aspek sosial dan rehabilitatif. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 39 KUHP, yang mengatur bahwa pelaku tindak pidana dengan kondisi disabilitas mental tertentu tidak dapat dijatuhi pidana, namun dapat dikenai tindakan.

Rencananya, setelah proses hukum dan administrasi selesai, pihak Polsek Kuta akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Satpol PP untuk ditangani lebih lanjut sesuai kewenangan, dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 521 KUHP tentang Tindak Pidana Pengerusakan serta Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Polsek Kuta masih menunggu gelar perkara terkait dengan kasus tersebut dan memastikan penanganan perkara ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Dentim Tindaklanjuti Pengaduan 110 Terkait Musik Keras di Lingkungan Permukiman

Published

on

By

PENGADUAN MASYARAKAT: Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya aktivitas menghidupkan musik keras disertai karaoke yang mengganggu ketertiban lingkungan permukiman di Jalan Kejanti, Tohpati, Kelurahan Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya aktivitas menghidupkan musik keras disertai karaoke yang mengganggu ketertiban lingkungan permukiman.

Laporan tersebut diterima pada Sabtu (17/1/2026), sekitar pukul 24.07 Wita. Menyikapi laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim Iptu I Made Buda Arjana memimpin langsung personel UKL (Unit Kecil Lengkap) untuk mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Kejanti Gang II, Tohpati, Kelurahan Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan perayaan ulang tahun di sebuah rumah pribadi yang disertai musik keras dan karaoke hingga larut malam. Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada pemilik rumah agar mematikan musik serta menghentikan kegiatan tersebut demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga sekitar.

Pemilik rumah menerima imbauan petugas dengan baik dan bersedia menghentikan aktivitas tersebut. Setelah dilakukan penanganan, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lingkungan serta saling menghormati kenyamanan warga sekitar. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Buka Puncak Festival Anak Denpasar 2024
Lanjutkan Membaca

NEWS

Patroli Dini Hari Polsek Gianyar Antisipasi C3 dan Balapan Liar, Situasi Kamtibmas Kondusif

Published

on

By

Personel polisi saat melakukan patroli di ruas Jalan By Pass IB Mantra. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Gianyar melaksanakan patroli dini hari untuk mengantisipasi potensi tindak kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) serta aksi balapan liar di wilayah hukumnya, Sabtu (17/1/2026) dini hari. Kegiatan patroli berlangsung mulai pukul 00.10 Wita hingga 02.15 Wita sebagai langkah preventif kepolisian pada jam-jam rawan.

Patroli dini hari tersebut dilaksanakan oleh personel gabungan piket fungsi Polsek Gianyar yang dipimpin oleh Pawas Ps. Kanit Samapta Polsek Gianyar Iptu I Komang Iwan Setiawan, S.H. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas guna meminimalisir potensi terjadinya tindak kriminalitas dan aksi yang meresahkan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel melaksanakan patroli mobile dan dialogis dengan menyambangi tempat hiburan malam, pertokoan, obyek vital, serta lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul anak muda. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Adapun rute patroli meliputi Jalan Raya By Pass IB Mantra, Jalan Raya Siyut, Pasar Tulikup, Jalan Temesi, Jalan Raya Dalem Samprangan, Jalan Bukit Jati, hingga Jalan Kesatrian Gianyar. Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya aksi balapan liar maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Hasil dari kegiatan patroli tersebut, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gianyar terpantau aman dan kondusif. Selama patroli berlangsung tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun kejadian menonjol, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan rasa aman.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menegaskan, “Patroli dini hari ini merupakan upaya preventif Polsek Gianyar untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami akan terus meningkatkan patroli di jam rawan guna mencegah kejahatan C3 dan balapan liar demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.” (gs/bi)

Baca Juga  Pemkot Denpasar Dukung Sesetan Festival 2025 “Saktih Ekam Vividhatam”

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca