Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Wawali Arya Wibawa Luncurkan Inovasi Melodi Sanur

Wujudkan Digitalisasi Sektor Keuangan, Optimalisasi Penerimaan Pajak di Kawasan Wisata Sanur

BALIILU Tayang

:

Melodi Sanur
RESMIKAN MELODI SANUR: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat meluncurkan secara resmi Inovasi Melayani Obyek Pajak Digital Sanur (Melodi Sanur) serangkaian pelaksanaan High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Hotel Mercure Resort Sanur, Denpasar, Rabu (19/6). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa meluncurkan secara resmi Inovasi Melayani Obyek Pajak Digital Sanur (Melodi Sanur) serangkaian pelaksanaan High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Hotel Mercure Resort Sanur, Denpasar, Rabu (19/6). Peluncuran inovasi tersebut merupakan upaya berkelanjutan dalam mewujudkan digitalisasi sektor keuangan guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar, khususnya di kawasan wisata Sanur.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Direktur Kantor Perwakilan BI Bali, Butet Linda H.P., Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudarma, Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJk Perwakilan Bali, Yogie Harsakusumah serta undangan lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan bahwa inovasi Melodi Sanur merupakan pengembangan inovasi Pagi Denpasar. Melodi Sanur merupakan klaster wajib pajak yang berada di pedestrian wisata Sanur. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Denpasar dalam meningkatkan pelayanan kepariwisatan di Kawasan Sanur.

Lebih lanjut dijelaskan, kawasan Sanur kini terus berkembang. Pesatnya kemajuan membuat Sanur tumbuh dengan segudang investasi. Sehingga menjadi penting untuk mendorong penerapan digitalisasi bagi seluruh wajib pajak dan potensi wajib pajak sebagai upaya memberikan kemudahan pelayanan.

Eddy Mulya menjelaskan, pada inovasi Melodi Sanur terdapat 48 Wajib Pajak yang berada di kawasan ini dan 14 WP diantaranya  telah dipasangkan alat perekam data pajak. Bahkan, setelah dilaksanakan pendataan dan peninjauan lapangan, tercatat sebanyak 22 potensi wajib pajak baru. Sehingga secara keseluruhan terdapat 70 wajib pajak dan potensi wajib pajak di kawasan Sanur.

Pihaknya mengatakan, nantinya seluruh wajib pajak akan dilengkapi dengan alat perekam data pajak. Dimana, dengan dipasangkan alat perekam data pajak diharapkan transaksi dari wajib pajak terintegrasi di dashboard aplikasi Pagi Denpasar secara realtime. Keberhasilan inovasi ini tidak lepas dari peran masyarakat, stakeholder dan lembaga perbankan, termasuk BPD Bali yang telah membantu menyediakan infrastruktur.

Baca Juga  Arya Wibawa Buka Gathering Bersama Stake Holder Pariwisata

“Tiga bulan kedepan harapan kami dapat mendukung peningkatan PAD Kota Denpasar dari wilayah Sanur ini, dan selanjutnya  inovasi ini akan di replikasi di  Kawasan Jalan Teuku Umar. Yakni Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Timur (Pak Ketut), sedangkan untuk Kawasan Ekonomi Teuku Umar Barat akan disebut Ketumbar, semoga secara berkelanjutan PAD Kota Denpasar terus meningkat, Fiskal Kuat Denpasar Maju,” ujarnya.

Sementara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, implementasi digitalisasi ekosistem keuangan daerah telah menjadi urgensi, terutama dalam mendukung tata kelola guna keuangan daerah yang efektif dan efisien. Sehingga mampu mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Denpasar.

Dikatakannya, penguatan teknologi digital membutuhkan peran aktif TP2DD. Dimana, proses digitalisasi dilakukan untuk terus menjaga dan mengawal inovasi digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Kota Denpasar. Sehingga dapat berimplikasi positif pada peningkatan PAD, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Upaya meningkatkan pelayanan publik ke semua aspek ini, tentunya akan berdampak pada peningkatan kinerja pembangunan.

Arya Wibawa menjelaskan, TP2DD harus terus bersinergi, untuk merumuskan program-program unggulan yang menarik dengan mengutamakan kebermanfaatannya. Seperti agenda hari ini telah dilaksanakan launching inovasi Melodi Sanur yang melayani objek pajak digital di wilayah Sanur. Dimana data transaksi WP di wilayah pedistrian Sanur ini dapat terintegrasi secara realtime pada dashboard penerimaan kas daerah.

“Dengan diluncurkannya berbagai inovasi percepatan digitalisasi pelayanan, mulai dari Renon Digital Area atau Reditia, sekarang Melodi Sanur, dan ke depan di replikasi di kawasan Jalan Teuku Umar Denpasar ini akan membawa kemajuan dan kemudahan pelayanan di Kota Denpasar yang bermuara pada peningkatan penerimaan pajak daerah yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan,” ujar Arya Wibawa. (eka/bi)

Baca Juga  Triwulan III/2024, Total Penerimaan Pajak Daerah di Denpasar Capai Rp. 1,02 Triliun Lebih

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Triwulan III/2024, Total Penerimaan Pajak Daerah di Denpasar Capai Rp. 1,02 Triliun Lebih
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Lapangan Niti Mandala

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Tunjang Proses Belajar-mengajar, Gedung SDN 3 Kesiman Diresmikan
Lanjutkan Membaca