Denpasar, baliilu.com – Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai Kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menggelar konferensi pers, Minggu, (Redite Wage, Landep), 28 Mei 2023 di lobby utama Rumah Jabatan Gubernur Bali di Jaya Sabha Denpasar. Gubernur Koster didampingi Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, dan OPD terkait.
Selama Januari sampai Mei 2023 ini, lanjut Gubernur Wayan Koster, atas kelakuan wisatawan yang melanggar ketentuan, Pemprov Bali bersama Polda Bali dan Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi wisatawan berjumlah 129 orang. Yang sudah dalam proses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang. Sedangkan pelanggaran terhadap lalulintas yang sudah diproses kurang lebih 1.100 orang.
Tindakan cepat yang dilakukan Pemprov Bali karena semakin maraknya perilaku wisatawan seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Demikian juga terkait dengan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. Gubernur menegaskan hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dimana sanksinya jika penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang sanksinya jika setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sanksinya bagi pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalulintas pembayaran).
Sedangkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran. Dimana pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code nonstandar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik.
Karena itu, Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara. Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan. Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata.
‘’Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,’’ ujar Gubernur Koster seraya meminta kepada para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali. (gs/bi)