Denpasar, baliilu.com
– Semangat gotong-royong ditunjukan seluruh elemen masyarakat Kota Denpasar
dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19. Dimana, sebagai payung hukum
untuk mendukung peran serta masyarakat, sebanyak 40 desa/kelurahan resmi
mengajukan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diatur dalam
Perwali Nomor 32 Tahun 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota
Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Senin (8/6-2020) menjelaskan berdasarkan
data di Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Denpasar terdapat 40 desa/kelurahan
sudah resmi mengajukan penerapan PKM dan 20 desa dan kelurahan yang sudah
disetujui untuk melaksanakan PKM. Kondisi ini tentunya menjadi sebuah semangat
gotong-royong untuk bersama saling mendukung penanganan Covid-19.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan PKM merupakan wujud
partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19. Dimana,
pengecekan atau testing massal berbasis kuantitas yang digencarkan Pemkot
Denpasar memerlukan dukungan maksimal masyarakat terbawah. Sehingga terbangun
pola yang saling mendukung dengan skema kuantitas tes, kecepatan dan akurasi tracking masif, partisipasi, isolasi
area terdampak, dan berbagai langkah preventif, promotif dan kuratif dalam PKM.
“Tentu kami di GTPP Covid-19 Kota Denpasar memberikan
apresiasi atas semangat desa/kelurahan dan desa adat dalam bekerjasama dan
membangun partisipasi masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19, dan yang
juga penting diketahui PKM ini tidak hanya bersifat kuratif atau penyembuhan,
melainkan juga sebagai bentuk preventif pencegahan dan promotif atau
sosialisasi,” jelasnya.
Serangkaian pelaksanaan PKM ini, Dewa Rai menekankan
masyarakat tidak perlu risau. Melainkan selalu membekali diri dengan alat
pelindung diri berupa masker, serta selalu menerapkan protokol kesehatan mulai
dari jaga jarak, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan dan menaati arahan
pemerintah.
“Jadi kuncinya adalah protokol kesehatan yang lebih
disiplin, sangat sederhana dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat dalam
mendukung aktifitas sehari-hari. Jadi PKM ini sebagai bentuk adaptasi kebiasaan
baru dalam pandemi Covid-19 ini,” jelasnya.
Adapun dari 40 desa/kelurahan yang sudah mengajukan PKM, 24
di antaranya adalah desa, sedangkan 16 lainnya merupakan kelurahan. Adapun
secara lengkap yakni Kecamatan Denpasar Barat: Desa Dauh Puri Kangin, Dauh Puri
Kauh, Dauh Puri Kelod, Padangsambian Kelod, Pemecutan Kelod, Tegal Harum dan
Tegal Kertha. Sedangkan Kelurahan terdiri atas: Dauh Puri, Padangsambian,
Pemecutan. Kecamatan Denpasar Selatan yakni: Desa Sanur Kauh, Desa Sidekarya.
Sedangkan Kelurahan yakni: Panjer, Pedungan, Renon, Sanur, Serangan, dan
Sesetan.
Kecamatan Denpasar Timur yakni: Desa Dangin Puri Klod,
Kesiman Kertalangu, Kesiman Petilan, Penatih Dangin Puri, Sumerta Kaja, Sumerta
Kauh, dan Sumerta Klod. Sedangkan Kelurahan yakni: Dangin Puri, Kesiman,
Penatih, Sumerta. Kecamatan Denpasar Utara yakni: Desa Dangin Puri Kaja, Dangin
Puri Kangin, Dangin Puri Kauh, Peguyangan Kaja, Peguyangan Kangin, Pemecutan
Kaja dan Ubung Kaja. Sedangkan Kelurahan yakni: Tonja, Kelurahan Peguyangan dan
Ubung. (*/eka)