DPRD Kabupaten Badung menyepakati tiga Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Putu Parwata di Ruang Rapat Gosana II Gedung Seketariat DPRD Badung, Jumat (11/11/2 (Foto: ist)022).
Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Gosana II Gedung Seketariat DPRD Badung, Jumat (11/11/2022).
Ketiga Ranperda tersebut Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Nyoman Satria dari Pansus Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan, Mangu Giri Sedana menyerahan dokumen Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda kepada Ketua Dewan Putu Parwata. (Foto: ist)
Nyoman Satria dari Pansus Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan, Mangu Giri Sedana mengatakan, Ranperda tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bappeda. Secara prinsip, kata Satria, tidak ada perubahan yang signifikan.
“Karena ada petunjuk dari pemerintah pusat harus ada kata pangan, semua perda-perda yang lama ditambahkan kata pangan. Semua sudah dilakukan dari A-Z termasuk koreksi dari Kemenkumham termasuk evaluasi dari biro hukum Provinsi Bali. Pada intinya sudah didiskusikan secara matang,” ujarnya.
Ketua Pansus Ni Luh Kadek Suartiari menyerahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Ketua Dewan Putu Parwata. (Foto: ist)
Sementara terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ketua Pansus Ni Luh Kadek Suartiari menyampaikan, sudah diadakan beberapa kali raker dari tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 10 November 2022.
“Kami sudah berproses untuk mendiskusikan. Semua diskusi tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara maraton dan kemarin kita sudah lakukan finalisasi ada beberapa yang disampaikan tentang pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ketentuan penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup yang termuat dalam UU No. 32 tahun 2009 mengalami beberapa perubahan dari 127 pasal dirubah menjadi 27 pasal ditambahkan sebanyak 4 pasal dan dihapus sebanyak 10 pasal,” ucapnya seraya mengatakan pihaknya sudah melakukan koreksi kembali secara tulisan.
Wakil Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, I Made Suwardana menyerahkan Ranperda kepada Ketua Dewan Putu Parwata. (Foto: ist)
Wakil Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, I Made Suwardana menyampaikan sudah melakukan pembahasan raperda penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan mekanisme.
Dirinya memaparkan Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Badung. Dimana tanggal 5 Oktober 2022 perencanaan yang disampaikan oleh Pansus telah mendapat persetujuaan dari rapat paripurna DPRD Badung dan telah disampaikan kepada bupati untuk mendapat pembahasan.
Selanjutnya pansus melakukan pembahasan kembali dengan melakukan Raker tanggal 8 November 2022 dengan perangkat daerah serta tim pelaksana penyusunan naskah akademik penyelenggarakan bantuan hukum Universitas Udayana.
Lanjut melaksanakan rapat interen pansus tanggal 9 November 2022 untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi gerak Ranperda dari eksekutif untuk penyempurnaan peraturan daerah ini.
“Ketua pansus telah memfasilitasi Ranperda ini dalam Raker kami tanggal 10 November 2022, serta telah disepakati dalam raker tersebut untuk disampaikan dalam rapat paripurna guna mendapatkan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dirinya menyatakan setelah dikakukan penyempurnaan baik dari segi penulisan maupun penyesuaian terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ranperda ini terdiri dari 8 bab dan 36 pasal.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menyampaikan semua pansus sudah menyerahkan hasil kerjanya. Dirinya mengucapkan terima kasih sehingga sesuai dengan target penyelesaian Ranperda di DPRD dengan baik.
Ia lanjut menuturkan terdapat satu Ranperda yang belum diselesaikan, yakni Rancangan Pendapatan APBD 2023. “Jadi semuanya kita selesaikan sesuai target, APBD kita sudah finalkan kemarin, Senin tinggal kita akan tetapkan,” ujarnya.
Putu Parwata menyampaikan perda inisiatif yang sudah diselesaikan adalah perda bantuan hukum, sedangkan Perda Proteksi Pertanian dan Perda Data Presesi Desa naskah akademiknya masih dalam proses. (gs/bi)
MENYAPA SISWA: Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara saat menyapa siswa-siswi SD 9 Kesiman, dalam kegiatan literasi pengelolaan sampah berbasis sumber yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan kanker sejak dini, Selasa (26/5). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyapa siswa-siswi SD 9 Kesiman, dalam kegiatan literasi pengelolaan sampah berbasis sumber yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan kanker sejak dini, Selasa (26/5).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan pengelolaan sampah kepada siswa sekolah serta untuk menumbuhkan budaya kebersihan dan mengajarkan siswa tentang pentingnya mengelola sampah secara bijak dan ramah lingkungan.
Dalam arahannya di depan para siswa-siswi, Sagung Antari yang didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, dan jajaran kecamatan Denpasar Timur, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber hendaknya dijadikan kebiasaan baik yang diterapkan sejak dini.
“Anak-anakku, mulailah kebiasaan baik memilah sampah sejak dini. Tidak hanya di lingkungan sekolah saja, namun juga di lingkungan rumah. Bunda mengajak kalian semua untuk menerapkan kebiasaan ini setiap hari,” kata Sagung Antari.
Tidak hanya berbicara seputar pengelolaan sampah berbasis sumber saja, selebihnya Sagung Antari juga mengajak para siswa-siswi untuk mulai menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi. Memulai hidup sehat dengan rajin berolahraga, berpakaian rapi dan sopan, mengurangi penggunaan gadget, serta menghindari merokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik juga menjadi pesan yang disampaikan Sagung Antari kepada para siswa-siswi.
Sementara itu, Kepala SD 9 Kesiman, I Putu Agus Sucipta Ariawan menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan sosialisasi yang dilaksanakan di sekolahnya. Pihaknya menjelaskan, siswa-siswi SD 9 Kesiman sendiri telah mulai menerapkan pemilahan sampah berbasis sumber.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bunda Literasi Kota Denpasar. Semoga dengan kunjungan ini, akan menambah semangat siswa-siswi kami,” katanya. (eka/bi)
BERTEMU: Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster bertemu di kantor KLH Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)
Jakarta, baliilu.com – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster bertemu di kantor KLH Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Pertemuan kedua figur alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini guna membahas sejumlah langkah strategis penyelesaian persoalan sampah di Pulau Dewata.
Usai pertemuan, Gubernur Koster menjelaskan, bersama Menteri LH membahas penanganan sampah di Bali termasuk rencana pembangunan PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) di Denpasar Raya.
“Pak Menteri LH komitmen, Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah terlebih karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Bali dua periode ini mengatakan, Menteri LH sangat mendukung langkah-langkah strategis penanganan sampah yang telah dilaksanakan Gubernur Bali dan jajarannya di Bali mulai dari hulu hingga hilir.
Koster juga mengatakan, Menteri LH akan datang ke Bali 9 Juni 2026. Menteri akan melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur dan Walikota/Bupati beserta jajaran terkait dalam penanganan sampah. Termasuk membahas terkait TPA Suwung dan pengolahan sampah menjadi energi listrik/PSEL.
“Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa,” kata Koster.
Gubernur Koster dan Menteri Jumhur Hidayat memiliki kedekatan emosional karena almamater ITB. Kedekatan ini memudahkan kedua sosok terbaik tanah air ini dalam menyamakan persepsi kebijakan dan upaya nyata yang harus segera dilaksanakan untuk menuntaskan penyelesaian masalah sampah di Bali.
Sejumlah regulasi dan langkah nyata strategis terkait pengelolaan sampah di Bali telah dijalankan Gubernur Koster dan jajarannya. Seperti aplikasi regulasi Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 (Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai), Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan jargon pengelolaan sampah di Bali karena bisa mengurangi volume sampah organik ke TPA Suwung. Sehingga, saat PSEL beroperasi akan mendapat suplai sampah anorganik dan residu yang berkualitas tanpa bercampur sampah organik. (gs/bi)
RAKER GABUNGAN: Rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan bersama sejumlah OPD terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 Mei 2026. (Foto: bi)
Badung, baliilu.com – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 Mei 2026.
Raker Gabungan DPRD Badung membahas tindak lanjut permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede.
Sejumlah OPD yang hadir dalam Raker Gabungan DPRD Badung meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Bagian Hukum hingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung.
Raker Komisi I, II dan III DPRD Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Badung.
Agenda ini merupakan tindak lanjut surat dari Kepala BPKAD Kabupaten Badung tertanggal 18 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan hibah tanah.
Dalam Raker tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyatakan persetujuan terhadap proses hibah tanah antara Desa Adat dan Pemerintah Kabupaten Badung karena dinilai telah memenuhi mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.
Lanang Umbara menjelaskan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan lisan antara Pemda Badung melalui DLHK Badung dengan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede mengenai pertukaran lahan.
“Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede perihal hibah menghibahkan tanah tersebut. Kenapa kita menyetujui dan merekomendasikan persetujuan tersebut, karena dari mekanisme hukum dan aturan sudah sesuai. Nantinya, Desa Adat menghibahkan tanah 24 are ke Pemda Badung dan Pemda Badung menghibahkan 45 are ke Desa Adat,” kata Lanang Umbara.
Lanang Umbara menyebutkan, tanah aset pelaba pura seluas 24 are saat ini telah digunakan sebagai kantor UPT DLHK Mengwi. Sebagai pengganti, Pemkab Badung akan menghibahkan lahan seluas 45 are yang berada di Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata mengatakan proses hibah tersebut perlu segera mendapatkan legalitas hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar ini sah secara hukum,” pungkasnya. (gs/bi)