Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

EKONOMI & BISNIS

Gubernur Koster Apresiasi OJK Berikan Kebijakan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Perbankan

Gubernur Koster Desak Perbankan di Bali agar Melaksanakan Kebijakan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit kepada Pelaku Usaha di Bali

Loading

BALIILU Tayang

:

gubernur
Gubernur Bali Wayan Koster saat foto bersama Kepala OJK Wilayah VII Bali Nusra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, dan para pelaku pariwisata di ruang tamu Kantor Gubernur Bali. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan pada ekonomi nasional, tercermin dari capaian pertumbuhan nasional yang terkontraksi sebesar -2,07% (yoy) pada tahun 2020. Kontraksi lebih dalam dialami oleh Provinsi Bali yang sangat bergantung pada aktivitas pariwisata, dengan kontraksi pertumbuhan mencapai -9,33% (yoy), terendah dibandingkan seluruh provinsi lainnya di Indonesia. Penurunan kinerja sektor pariwisata terjadi pasca-diberlakukannya berbagai kebijakan pembatasan mobilitas.

Perlambatan kinerja sektor pariwisata Bali terkonfirmasi melalui penurunan penyaluran kredit pada Lapangan Usaha (LU) terkait pariwisata (LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan). Sebelum pandemi (tahun 2019), rata-rata pertumbuhan penyaluran kredit pada LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan masing-masing mencapai 15,31% (yoy) dan 3,71% (yoy). Capaian ini kemudian menurun di tahun 2020, yang mana pertumbuhan penyaluran kredit LU Akomodasi makanan dan minuman tercatat sebesar 11,74% (yoy) dan LU Perdagangan terkontraksi -2,57% (yoy). Di tengah terbatasnya pertumbuhan kredit, tingkat Non-Performing Loan (NPL) dan Loan at Risk (LaR) pada sektor pariwisata tercatat meningkat signifikan utamanya sejak Maret 2020.

Pada tahun 2021 perekonomian nasional dan Bali mulai menunjukkan tren perbaikan. Tren perbaikan pertumbuhan ekonomi terus berlanjut hingga pada triwulan III 2022, pertumbuhan ekonomi Bali tercatat mampu tumbuh sebesar 8,09% (yoy), meningkat dari triwulan sebelumnya yang tumbuh 3,05% (yoy). Meskipun demikian, secara nominal ekonomi Bali (PDRB Bali) belum kembali pada level 2019, seperti sebelum pandemi Covid-19.

Provinsi Bali melalui Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus mengharapkan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali. Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster Instruksikan Perayaan ‘’Tata-titi Rahina Tumpek Uye’’ kepada Masyarakat Bali

Gubernur Wayan Koster secara khusus mengajukan permohonan ini kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat No. 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022. Surat tersebut mengharapkan OJK akan memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Wayan Koster dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para Pelaku Usaha Bali.

‘’Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK No. 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada Daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,’’ ujar Gubernur Wayan Koster dalam siaran pers pada Senin (Soma Pon, Gumbreg), 28 November 2022.

Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 34/KDK 03/2022 tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus. Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

‘’Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Presiden yang menjadikan Bali sebagai tempat pertemuan KTT G20 2022 yang baru saja berakhir. Dengan kepemimpinan Indonesia oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo, KTT G20 berjalan dengan baik, lancar serta berhasil mengeluarkan Bali Leaders Declaration (15 -16 November 2022),’’ ucap Gubernur Wayan Koster.

Baca Juga  Berdasarkan Masukan Gubernur, DPRD Bali Setujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Ditetapkan Jadi Perda

Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini mengungkapkan, sejak November 2021 sampai dengan 14 November 2022, berbagai even utama dan lokasi even G20, diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga dan Organisasi Swasta hampir sebagian besar dilaksanakan di Bali. Demikian pula, infrastruktur di tempat-tempat pelaksanaan acara KTT G20 dilakukan perbaikan yang memperlancar, dan memperindah Bali. Dampak dari pelaksanaan KTT G20 sangatlah membantu dalam mempercepat pemulihan ekonomi Bali, dan berharap terus berlanjut untuk tahun-tahun yang akan datang.

Gubernur Wayan Koster juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut. Lebih lanjut, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada Pelaku Usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

EKONOMI & BISNIS

Indeks Keyakinan Konsumen Bali Masih Terjaga di Tengah Gejolak Geopolitik

Published

on

By

IKK bali
Infografis optimisme konsumen di Bali. (Foto: Hms BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Optimisme konsumen terhadap perekonomian di Bali masih terus berlanjut yang tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 sebesar 127,3 (nilai indeks > 100), meskipun mengalami perlambatan atau turun sebesar 2,6% (mtm). Penurunan tersebut melandai dibandingkan dengan IKK Februari 2026 yang turun sebesar 3,6% (mtm).

Lebih lanjut, IKK Provinsi Bali masih lebih tinggi dari IKK Nasional dengan IKK sebesar 122,9. Keyakinan konsumen mayoritas didorong oleh kelompok pendapatan Rp 3-4 juta (138,6), Rp 5-6 juta (136,8), dan kelompok pendapatan Rp 2-3 juta (130,5). Optimisme IKK turut tercermin dari responden kategori pekerja di sektor formal (127,2) dan informal (127,3).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja melalui siaran pers menyatakan bahwa Survei Konsumen adalah survei yang dilaksanakan setiap bulan oleh Bank Indonesia untuk mengukur tingkat kepercayaan konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini serta harapan konsumen mengenai perkembangan perekonomian di masa mendatang. Perlambatan komponen IKK tertahan oleh Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) dari sebelumnya 140,2 menjadi 124,7. Faktor penahan pertumbuhan IEK berasal dari penurunan seluruh komponen pembentuk IKE, antara lain indeks prakiraan penghasilan 6 bulan mendatang dibandingkan saat ini yang menurun sebesar 15,5% (mtm) atau sebesar 123,0, indeks prakiraan ketersediaan lapangan kerja 6 bulan mendatang yang menurun sebesar 9,6% (mtm) atau sebesar 122,0, serta indeks prakiraan kegiatan usaha 6 bulan mendatang dibandingkan saat ini sebesar 7,9% (mtm) atau sebesar 129,0.

Responden menyatakan adanya kecenderungan penurunan perjalanan wisatawan ke Bali seiring dengan konflik perang di Timur Tengah yang meningkatkan risiko kenaikan harga avtur dan keterbatasan maskapai. Adanya sejumlah pembatalan perjalanan wisatawan ke Bali ini memberikan efek domino bagi keberlangsungan kondisi usaha di Bali sebagai wilayah yang bergantung dari sektor pariwisata.

Baca Juga  Buka FGD, Gubernur Koster Sosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019

Meskipun demikian, Erwin Soeriadimadja menegaskan momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri turut mendorong IKK Maret 2026 tumbuh lebih baik jika dibandingkan IKK Februari 2026. Optimisme tersebut sejalan dengan data Angkasapura pada bulan Maret 2026 yang menunjukkan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan sebesar 9,6% (mtm) atau total jumlah kunjungan sebanyak 892 ribu orang. Adapun peningkatan wisatawan didorong oleh peningkatan kunjungan wisatawan nusantara sebesar 26,3% (mtm), lebih tinggi dibandingkan peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara sebesar 0,8% (mtm). Peningkatan kunjungan wisatawan yang selaras dengan peningkatan Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) mampu menahan penurunan IKK lebih lanjut, dari IKE 121,0 menjadi 129,8 (naik 7,3%; mtm).

Erwin lanjut mengungkapkan bahwa faktor pendorong pertumbuhan IKE berasal dari peningkatan tiga komponen yaitu indeks konsumsi barang-barang kebutuhan tahan lama saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu sebesar 15,0% (mtm), indeks penghasilan saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu sebesar 5,5% (mtm), serta indeks ketersediaan lapangan kerja saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu sebesar 3,0% (mtm).

Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali terus berupaya untuk menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. TPID terus memastikan ketersediaan pasokan pangan melalui penyelenggaraan operasi pasar murah, pengawasan harga pada komoditas pangan utama, serta koordinasi rutin untuk memastikan jalur distribusi pangan tetap terjaga.

Demi mendukung pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 masih mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%. Lebih lanjut, untuk menjaga konsumsi masyarakat di tengah instabilitas geopolitik, pada tanggal 1 April 2026 Pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Stimulus tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya stabilitas harga (pro stability) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (pro growth). (gs/bi)

Baca Juga  Setelah Berjuang 61 Tahun, Gubernur Koster Serahkan Sertifikat Hak Milik Tanah Garapan kepada Warga Desa Sumberklampok

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

Gercep dan Solid! Sinergi Hebat TPID Se-Bali Mampu Kendalikan Inflasi di Tengah HBKN

Published

on

By

inflasi bali
Infografis inflasi Bali. (Foto: Hms BI Bali)

Denpasar, baliilu.com – Perkembangan inflasi Provinsi Bali berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali tanggal 1 April 2026 mencatatkan bahwa secara bulanan Provinsi Bali pada Maret 2026 mengalami inflasi sebesar 0,50% (mtm), lebih rendah dibandingkan bulan Februari sebesar 0,70% (mtm).

Beberapa catatan peristiwa seperti perayaan HBKN Nyepi dan Idulfitri, kenaikan harga cabai, serta kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mendorong dinamika pergerakan inflasi secara bulanan. Sementara itu, inflasi Provinsi Bali secara tahunan menurun dari 3,89% (yoy) pada Februari 2026 menjadi 2,81% (yoy). Secara spasial, seluruh Kabupaten/Kota IHK di Bali mengalami inflasi bulanan pada Maret 2026.

Singaraja mengalami inflasi bulanan tertinggi sebesar 0,90% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 3,40 % (yoy), diikuti Kabupaten Tabanan dengan inflasi bulanan sebesar 0,63% (yoy) atau inflasi tahunan sebesar 2,67% (yoy), selanjutnya Kabupaten Badung mengalami inflasi bulanan sebesar 0,50% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 2,09% (yoy). Lebih lanjut Kota Denpasar mengalami inflasi bulanan sebesar 0,42% (mtm) atau inflasi tahunan sebesar 3,02% (yoy).

Berdasarkan komoditas, secara bulanan inflasi pada Maret 2026 bersumber dari kenaikan harga cabai rawit, bensin, tarif air minum PAM, canang sari, dan cabai merah. Sementara itu, inflasi yang lebih tinggi tertahan oleh penurunan harga tarif angkutan udara, emas, bawang putih, beras dan kangkung.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja mengapresiasi berbagai langkah strategis TPID se-Bali, salah satunya melalui penguatan koordinasi bersama dalam High Level Meeting (HLM) menjelang HBKN Idulfitri dan Nyepi sehingga capaian inflasi Provinsi Bali dapat terjaga pada rentang sasaran.

“Ke depan, beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain ketidakpastian cuaca pada peralihan musim hujan ke kemarau yang disertai potensi El Nino, potensi kenaikan harga minyak dan komoditas dunia di tengah ketidakpastian global, serta peningkatan permintaan HBKN Galungan Kuningan,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Instruksikan Perayaan ‘’Tata-titi Rahina Tumpek Uye’’ kepada Masyarakat Bali

Untuk memperkuat pengendalian inflasi ke depan, Bank Indonesia Provinsi Bali terus bersinergi dan berinovasi bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, yang difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu menjaga stabilitas pasokan, meningkatkan efisiensi distribusi, serta memperkuat aspek regulasi. Strategi tersebut diimplementasikan utamanya melalui intensifikasi operasi pasar dengan kaidah 3T (tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran), penguatan kerja sama antar daerah baik intra-Bali maupun luar Bali, dan perluasan ekosistem ketahanan pangan hulu-hilir yang inklusif dengan melibatkan BUMDes, Perumda pangan, dan koperasi, yang diperkuat melalui regulasi pemanfaatan produk pangan lokal oleh pelaku usaha di daerah. Dengan langkah-langkah strategis tersebut, inflasi tahun 2026 diprakirakan terjaga dalam sasaran 2,5%±1%. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

EKONOMI & BISNIS

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Published

on

By

pendapatan negara
KINERJA POSITIF: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan kinerja positif pendapatan negara hingga akhir Februari 2026 di Aula Mezzanine Kemenkeu, Jakarta pada Rabu (11/3). (Foto: kemenkeu.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan kinerja positif pendapatan negara hingga akhir Februari 2026. Dalam paparan APBN KiTa, Suahasil menyoroti pertumbuhan neto penerimaan pajak yang mencapai 30,4% (yoy), didorong kuat oleh tingginya aktivitas transaksi ekonomi masyarakat.

Hingga 28 Februari 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 245,1 triliun. Secara khusus, Suahasil memberikan catatan pada pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang melonjak hingga 97%.

“PPN dan PPnBM dibayar jika ada transaksi. (Lonjakan) ini menunjukkan bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus, kegiatan ekonomi, aktivitas ekonomi itu berjalan terus.,” ujar Suahasil di Aula Mezzanine Kemenkeu, Jakarta pada Rabu (11/3).

Empat sektor utama, yakni industri pengolahan, perdagangan, keuangan dan asuransi, serta pertambangan, tercatat masih menjadi kontributor mayoritas dengan sumbangan mencapai 74% dari total penerimaan pajak.

Sejalan dengan pendapatan yang kuat, pemerintah melakukan akselerasi belanja negara guna mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2026. Realisasi belanja negara hingga akhir Februari mencapai Rp 493,8 triliun, tumbuh signifikan 41,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Salah satu pendorong utama kenaikan belanja adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga 9 Maret 2026, program ini telah menjangkau 61,6 juta penerima yang terdiri dari 50 juta siswa dan 10,5 juta nonsiswa (ibu hamil, menyusui, dan lansia) dengan total serapan anggaran mencapai Rp 44 triliun.

Selain itu, Kemenkeu juga melaporkan realisasi pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri tahun 2026. Hingga 10 Maret, pemerintah telah menyalurkan Rp 24,7 triliun atau sekitar 45 persen dari total alokasi Rp 55 triliun. “Kami mendorong seluruh K/L dan Pemerintah Daerah segera menuntaskan pembayaran THR agar tuntas sebelum hari raya,” tambahnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Keluarkan Kebijakan Baru Pengelolaan SMA/SMK/SLB Se-Bali

Di sisi lain, pemerintah terus memantau pergerakan harga minyak mentah dunia (ICP) akibat konflik di Timur Tengah. Meskipun sempat menyentuh angka di atas US$100 per barel, harga minyak menunjukkan tren volatilitas tinggi. Suahasil menegaskan bahwa APBN akan terus berfungsi sebagai peredam kejut (shock absorber) melalui skema subsidi dan kompensasi energi untuk melindungi daya beli masyarakat dari fluktuasi harga global.

Dalam bidang kepabeanan, terdapat peningkatan signifikan pada frekuensi penindakan rokok ilegal, dari 1.993 kali pada tahun lalu menjadi 2.872 kali penindakan di tahun 2026. Jumlah rokok ilegal yang disita naik dua kali lipat menjadi 369 juta batang.

Sementara itu, Transfer ke Daerah (TKD) telah terealisasi sebesar Rp 147,7 triliun. Pemerintah juga memberikan atensi khusus pada daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp 10,65 triliun yang disalurkan dalam tiga tahap mulai Februari hingga April 2026. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca