Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Uye dengan upacara Danu Kerthi. Instruksi ini tertuang melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Uye dengan Upacara Danu Kerthi Sebagai Pelaksanaan Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru, tertanggal Kamis (Wrehaspati Wage Medangkungan), 13 Januari 2022.
Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini menyampaikan, Instruksi ini diterbitkan atas pertimbangan: a). Bahwa nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Semesta Pembangunan Berencana menuju Bali Era Baru; b). Bahwa untuk melaksanakan nilai-nilai adiuhung Sad Kerthi diperlukan tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara alam Bali, manusia/krama Bali, dan kebudayaan Bali yang meliputi adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sakala; dan c). Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Instruksi Perayaan Rahina Tumpek Uye dengan upacara Danu Kerthi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali era baru.
Gubernur Koster lanjut memaparkan, Instruksi Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2022 ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan. Juga memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.
Untuk itu, Gubernur yang mantan anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menginstruksikan kepada Pimpinan Lembaga Vertikal di Bali, Walikota/Bupati se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali, Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali, Perbekel dan Lurah se-Bali, Bandesa Adat atau sebutan lain se-Bali, dan organisasi kemasyarakatan, pimpinan swasta se-Bali, dan seluruh masyarakat Bali, pertama, untuk melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Uye dengan Upacara Danu Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Bali Era Baru.
Kedua, mendorong semua pihak bersinergi secara gotong-royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Danu Kerthi kehidupan sesuai tata-titi masyarakat Bali. Ketiga, Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pelaksanaan visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Kamis (Wrehaspati Wage Medangkungan), 13 Januari 2022.
Sementara itu, terkait tata-titi perayaan Rahina Tumpek Uye yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 29 Januari 2022, secara niskala antara lain berupa penyucian danau dan otonan sarwa wewalungan (binatang) dan persembahyangan Tumpek Uye. Secara sakala akan dilaksanakan kegiatan melepas 100.000 ekor ikan, melepas binatang seperti Luwak, Babi Hutan, Kijang, burung Crukcuk, Kutilang dan Celepuk. Juga akan dilaksanakan vaksinasi Anjing Ras Bali dan resik sampah. Kegiatan Provinsi akan dipusatkan pelaksanaannya di Danau Buyan sedangkan kabupaten/kota lainnya secara serentak melaksanakannya di tempat masing-masing. (gs/bi)