Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Peringatan Hakordia 2022, Kejati Bali Beberkan Penanganan Perkara Sepanjang 2022

BALIILU Tayang

:

kejati
Kasi Penkum Kejati Bali Abdirun Luga H, S.H., M.Hum. (kanan depan) didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum. (kiri), Koordinator Tindak Pidana Khusus, Kasi Penyidikan, dan Kasi Penuntutan saat jumpa pers, Jumat, 9 Desember 2022 di depan Gedung Aspidsus Kejati Bali, Renon Denpasar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 dengan tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyampaikan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah atau sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali sepanjang tahun 2022.

‘’Hakordia tahun 2022 ini merupakan bentuk peringatan akan upaya-upaya yang telah dilakukan seluruh elemen bangsa, stakeholder terkait tindak pidana korupsi termasuk Kejati Bali dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Bali,’’ terang Kasi Penkum Kejati Bali Abdirun Luga H, S.H., M.Hum. kepada media, Jumat, 9 Desember 2022 di depan Gedung Aspidsus Kejati Bali, Renon Denpasar. Turut mendampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum., Koordinator Tindak Pidana Khusus, Kasi Penyidikan, dan Kasi Penuntutan.

Abdirun Luga lanjut membeberkan, penanganan kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2022, diawali dengan penyidikan yang dilaksanakan dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas nama DKP yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode tahun 2011-2020. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama DKP, bahwa DGRPP yang merupakan anak dari DKP dijadikan tersangka dan saat ini perkaranya telah sampai pada tahap penuntutuan dimana pada Kamis, 8 Desember 2022, JPU telah menuntut DGRPP dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dan TPPPU.

Selain pidana badan, terdapat 3 (tiga) aset tanah atas nama DGRPP telah diajukan tuntutan dirampas untuk negara. ‘’Ini menunjukkan bahwa Kejati Bali konsisten melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, melainkan juga perampasan aset dari terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,’’ ujar Luga.

Baca Juga  Lakukan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Kena OTT Kejati Bali

Sesuai arahan Jaksa Agung RI soal peningkatan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang memegang teguh prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mengungkap penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD dengan jumlah kerugian hingga puluhan miliar yang dialami masyarakat terutama menengah ke bawah.

Kejati Bali telah menetapkan Ketua LPD Sangeh yaitu AS, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan. Pada 7 Desember 2022, berkas perkara AS telah diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa yang meneliti kelengkapan berkas baik formil maupun materiil. Dalam tahap penyidikan, Penyidik menyita 3 unit kendaraan bermotor dan 8 bidang tanah sebagai langkah optimal memulihkan keuangan LPD. Terkait pengelolaan LPD, Kejati Bali juga menerima perkara dari Penyidik Polda Bali dalam pengelolaan Keuangan LPD Ungasan yang saat ini telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Penanganan perkara yang menyangkut kepentingan orang banyak juga dilaksanakan dalam sektor perbankan. Dalam tahun 2022, telah dilaksanakan penyidikan dalam hal pemberian kredit modal kerja di BPD Bali Cabang Badung. Sebanyak 4 orang telah dijadikan tersangka dan telah diserahkan ke JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan. ‘’Hari ini, Jumat, 9 Desember 2022, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan JPU terhadap 4 orang terdakwa dalam perkara ini,’’ ujar Luga. Dalam tahap penyidikan, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sejumlah Rp. 1.650.000.000 dan menyita sejumlah aset milik tersangka.

Penyidikan di sektor perbankan juga dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan di Bank BRI Cabang Bangli yang kemudian penyidikan lanjutannya telah dilimpahkan ke Kejari Bangli. Selain itu dalam tahun 2022, Kejati Bali telah melakukan penuntutan terhadap IMK dalam perkara penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan aturan di BPD Bali Cabang Badung di Kuta. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahapan pengajuan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga  Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

Di sektor yang menyangkut kepentingan orang banyak yaitu pemenuhan kebutuhan air di Provinsi Bali, Kejati Bali juga melakukan penyidikan di UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 s/d 2020. Adanya indikasi korupsi dan nepotisme serta pekerjaan fiktif dalam pengelolaan pendapatan dan belanja hingga saat ini terus ditelusuri oleh Penyidik Kejati Bali. Telah dilakukan penyitaan 200 (dua ratus) lebih dokumen dan memeriksa 38 orang saksi serta saat ini sedang dilakukan audit oleh auditor eksternal. Diharapkan setelah memperoleh audit kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebagai ahli, Penyidik Kejati Bali akan menetapkan tersangka.

Selain itu, Kejati Bali juga sedang melaksanakan penyidikan terkait dana sumbangan pengembangan istitusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023. Penyidikan ini diawali adanya pengaduan dari anggota masyarakat yang mendasari dilakukannya penyelidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum. menambahkan, Kejati Bali dalam menjalankan kewenangan dalam penindakan tindak pidana korupsi juga berorientasi kepada perbaikan sistem keuangan yang mencegah perbuatan korup terjadi kembali, sehingga penegakan hukum yang tidak menimbulkan kegaduhan atau “Ambil Ikannya tanpa merusak kejernihan airnya” merupakan salah satu strategi penindakan yang dijalankan oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Published

on

By

Barang Bukti 22 Penyu Hijau Diamankan Ditpolairud Polda Bali
BARANG BUKTI: Ditpolairud Polda Bali mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan, Ditpolairud berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi aktivitas penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau di wilayah perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama Anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan di atas perahu tanpa awak tersebut terdapat satwa dilindungi dan tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti,” ujar KBP Ariasandy.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bali untuk proses lebih lanjut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

KBP Ariasandy menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Hadiri Peresmian Puri Adhyaksa Bali, Bupati Giri Prasta Siap Dukung Kejati Bali Dalam Pelayanan Publik

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” katanya.

Saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polda Bali Amankan 5 Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Viral di Medsos

Published

on

By

Polda Bali Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan
AMANKAN PELAKU: Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di medsos. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di Medsos. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dan menyebutkan gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tersebut, pada Rabu (8/10/2026).

Ariasandy mengungkapkan, kejadian berawal saat korban atas nama ARH (22) sedang mengantar temannya membeli rokok. Tiba-tiba datang sekitar 20 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menabrak motor korban dari samping kanan hingga korban terjatuh.

“Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm dan batu. Akibatnya korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri dan luka pada siku kiri,” jelas Kabid Humas.

Setelah kejadian, lanjut Ariasandy, gerombolan tersebut sempat pergi, namun beberapa menit kemudian kembali lagi dengan membawa balok kayu yang lebih besar dan kembali memukul korban. Aksi tersebut kemudian dibubarkan oleh masyarakat sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 September 2026.

Menindaklanjuti laporan dan video viral tersebut, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Resmob / Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP, dan menganalisa rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” ujar Kombes Ariasandy.

Baca Juga  Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

Tim kemudian melakukan penyisiran di Jl. Tukad Irawadi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial KZF. Dari hasil pengembangan ke daerah Jl. Pulau Moyo Denpasar Selatan, tim kembali mengamankan pelaku berinisial AAIR.

Dari hasil interogasi kedua pelaku, tim kemudian mengamankan 3 pelaku lainnya di rumah masing-masing. Kelima pelaku tersebut: AAIR (18) pelajar SMK berperan menendang korban; KZF (19) pekerjaan chef berperan melempar balok kayu dan helm; MJ (17) pelajar (pelaku anak) berperan memukul korban dengan tangan; KG CY (16) pelajar (pelaku anak) berperan melempar batu ke motor dan menendang motor korban; dan PWDA (20) swasta berperan melempar dengan balok kecil dan sebagai provokator.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 KUHP UU 1/2023 dan/atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang Pengeroyokan. Untuk pelaku anak di bawah umur akan dilakukan penanganan khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah jaket warna hitam motif putih, 1 buah batangan besi warna hitam, 1 buah kayu balok, dan 1 buah spanduk diduga nama geng pelaku.

Kabid Humas Ariasandy sangat menyesalkan kejadian ini dan Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang dilakukan secara berkelompok. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ katanya.

“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok/geng yang mengarah pada tindakan kriminal,” tutup Kabid Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral di Medsos! Aksi Pencurian HP di Warung Gorengan Panjer, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Published

on

By

Dua Terduga Pelaku Pencurian HP Diamankan Polisi
TERDUGA PELAKU: Dua orang terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial GE (37) asal Bojonegoro dan laki-laki berinisial GRF (40) asal Bandung, diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian pencurian. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian handphone yang terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Dua orang terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial GE (37) asal Bojonegoro dan laki-laki berinisial GRF (40) asal Bandung, diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 10.22 WITA, di Warung Gorengan King Crispy, Jalan Tukad Barito, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. Korban diketahui bernama Afidatun Nailiyah (29) yang saat kejadian sedang bekerja sebagai kasir.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Infinix Hot 60 Pro warna orange. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta. Aksi tersebut bermula ketika dua orang, seorang laki-laki dan perempuan, datang ke warung dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Keduanya berpura-pura sebagai pembeli dan memesan makanan.

Awalnya, keduanya hendak membeli sosis dan bakso goreng. Namun, pesanan kemudian berubah menjadi otak-otak yang saat itu masih digoreng. Bahkan, pelaku perempuan sempat meminta untuk mencoba makanan tersebut, namun kemudian mengembalikannya dengan alasan belum matang.

Setelah makanan selesai, kedua pelaku membeli dua bungkus makanan, masing-masing sosis goreng dan bakso goreng. Setelah menerima pesanan, keduanya kemudian meninggalkan warung menggunakan sepeda motor.

Namun, setelah kedua orang tersebut pergi, korban baru menyadari bahwa handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas rak etalase meja kasir telah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat aksi pencurian dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku perempuan diketahui mengambil handphone milik korban dan kemudian menyerahkannya kepada rekan laki-lakinya yang menunggu di atas sepeda motor.

Baca Juga  Listrik untuk Rakyat Lebih Terjamin, PLN dan Kejati Bali Jalin Kerja Sama Hukum

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berjumlah dua orang, masing-masing laki-laki dan perempuan, yang diduga tinggal di sekitar Jalan Tukad Petanu, Panjer.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beberapa jam setelah dilaporkan oleh korban, saat keduanya berada di dalam kamar kos di kawasan Jalan Tukad Petanu Gang Bangau.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan memanfaatkan petunjuk yang ada, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di tempat kosnya,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca