Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polresta Denpasar Amankan Empat Pengedar Obat-obatan Farmasi Tanpa Izin

BALIILU Tayang

:

obat
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Senin (12/12/22). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan empat pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin resmi dan para pelaku berbeda jaringan.

Pelaku bernama BAL, 23 (jaringan Pulau Jawa) dan Har, 43, Mis, 22, dan AHS, 27 (jaringan Jakarta) diringkus Satreskrim Polresta Denpasar. Para pelaku ini ditangkap pada tempat dan waktu berbeda. Dari tangan mereka disita ribuan butir obat penenang dalam bentuk pil.

Demikian dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. kepada media, Senin (12/12/22).

Pertama, polisi menangkap tersangka BAL di kos tempat tinggalnya di Jalan Tukad Pule Nomor 42, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (2/12) pukul 12.40 Wita. Dari tangan pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur ini diamankan barang bukti berupa obat-obatan farmasi tanpa izin yang dikemas dalam dua botol plastik masing-masing berisi 1.000 tablet warna putih logo Y, tiga bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 tablet warna kuning logo NOVA, satu kardus bekas pembungkus warna cokelat, dan satu HP Oppo F5 warna violet.

Sementara tersangka Har, Mis, dan HAS ditangkap di kos tempat tinggal ketiganya di Jalan Karangsari, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (7/12) pukul 19.00 Wita. Dari tangan ketiga tersangka ini diamankan barang bukti obat-obatan tanpa izin, terdiri dari 159 butir pil obat penenang warna kuning, 32.000 butir pil obat penenang warna putih di kemas dalam 16 botol plastik warna putih, kardus paket yang diterima pelaku Haryadi dari kurir expedisi. Selain itu juga mengamankan sepeda motor dan HP yang digunakan pelaku untuk transaksi kepada konsumen.

Baca Juga  Polresta Denpasar Sosialisasikan Mudik Aman dan Nyaman, Layani Masyarakat dengan Hotline 110

“Penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat ke tim Opsnal Unit IV Tipidter Polresta Denpasar yang langsung melakukan penyelidikan,” ucap Kapolresta.

Sebelum menangkap tersangka Binar, polisi melakukan pembuntutan terhadap kurir ekspedisi yang menghantar kiriman yang diduga obat-obatan.

“Akhirnya kurir yang dicurigai itu berhenti di kos tersangka yang sebelumnya sudah diincar petugas dan saat serah terima barang langsung disergap petugas,” tambah Kapolresta.

Barang yang baru diterima tersangka saat itu berupa dua botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 tablet warna putih logo Y dan tiga bungkus plastik masing-masing berisi tablet warna kuning logo NOVA. 

“Berdasarkan keterangan tersangka, obat-obatan tanpa izin itu didapatkan dari sesorang bernama Bella yang diketahuinya berada di Pulau Jawa dengan cara membeli dan memesan. Tersangka mengakui tidak pernah bertemu secara langsung dengan Bella. Dia hanya berkomunikasi melalui telepon. Obat-obatan ini tidak memiliki izin edar resmi. Tersangka mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan obatan ini,” ungkap Kombes Bambang.

Selanjutnya penangkapan terhadap tersangka Har, Mis, dan HAS juga berawal dari adanya laporan dari masyarakat pada Selasa (6/12). Berdasarkan informasi itu, Opsnal Unit IV Tipidter Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka sehari berikutnya.

Para tersangka mengaku mendapat kiriman obat-obatan penenang dari seseorang yang bernama Radja di Jakarta. Para tersangka ini mengaku mengedarkan obat penenang tanpa izin ini sejak September 2022. Para tersangka ini juga mengaku mendapatkan keuntungan dua kali lipat.

“Para tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Tim Gabungan Gelar Razia Prokes di Wilayah Padangsambian, 8 Terjaring

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polresta Denpasar Ungkap 28 Kasus 4C Selama Mei 2026, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk

Published

on

By

polresta denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K.,M.H. saat konferensi pers hasil ungkap tindak pidana 4C periode Mei 2026, pada Senin, 25 Mei 2026 di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dalam release hasil ungkap tindak pidana 4C periode Mei 2026, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus kriminalitas dengan mengamankan 34 tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K.,M.H.

Kasus yang berhasil diungkap meliputi 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 14 tersangka laki-laki, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 9 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 1 tersangka, serta 9 kasus pencurian biasa lainnya dengan total 10 tersangka.

“Dari total 34 tersangka yang diamankan, terdiri dari 33 laki-laki dan 1 perempuan. Tidak ditemukan keterlibatan anak dalam kasus-kasus tersebut,” jelas Kapolresta.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pengungkapan pelaku curanmor residivis, pelaku diketahui bernama Edi Siswanto (42), asal Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor di depan toko antik Jalan Gunung Atena, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Polresta Denpasar.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah uang tunai, rekening koran bank, beberapa unit sepeda motor seperti Honda Beat, Yamaha Nmax, Honda Scoopy, Yamaha Freego dan Honda Vario, hingga sejumlah telepon genggam berbagai merek.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, rompi ojek online, ratusan bungkus rokok serta tabung gas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga  PLN Cek Kesiapan Infrastruktur SPKLU Dukung Penerapan KBLBB di Bali

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 4C yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel guna mencegah terjadinya tindak pencurian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Badung Berikan Apresiasi Dukungan CCTV Diskominfo Pemkab Badung 

Published

on

By

polres badung
KONFERENSI PERS: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Dr. I Ketut Gede Arta, AP., S.H., M.Si, saat konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Polres Badung, pada Rabu (20/5). (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik Diskominfo Pemkab Badung berhasil menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu tempat cuci motor yang berada di lingkungan Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Polres Badung, pada Rabu (20/5), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Dr. I Ketut Gede Arta, AP., S.H., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Badung atas kerja cepat, profesional dan terukur dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana, di wilayah hukum Polres Badung. Sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Selanjutnya disampaikan, ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Badung yang selalu bersinergi dengan TNI , Polri serta seluruh stakeholder terkait.

“Pemerintah Daerah juga memiliki komitmen dalam rangka menjaga dan memberikan support pada stakeholder terkait khususnya Polres Badung berkaitan dengan pemanfaatan teknologi,” ujar I Ketut Gede Arta.

Kedepannya kolaborasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Terutamanya dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Mudah-mudahan kolaborasi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat luas di Kabupaten Badung. Karena itu memang harapan seluruh masyarakat. Dampak dan manfaatnya ada,” kata I Ketut Gede Arta.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran dan upaya nyata Pemkab Badung khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika. Pihaknya menyebut, Polres Badung sangat terbantu oleh perangkat CCTV Diskominfo dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana.

“Terungkapnya kasus ini adalah didasari dengan kolaborasi dengan Pemkab Badung, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan informatika yang selalu mendukung kita. Ketika kita memerlukan data-data elektronik melalui CCTV yang dikendalikan oleh Diskominfo,” imbuh AKBP Joseph Edward Purba. (gs/bi)

Baca Juga  Polresta Denpasar Sosialisasikan Mudik Aman dan Nyaman, Layani Masyarakat dengan Hotline 110

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral Manusia Silver Todong Pengendara dengan Pisau di Kuta, Unit Reskrim Polsek Kuta Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Published

on

By

polsek kuta
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus penodongan pisau yang dilakukan seorang manusia silver terhadap pengguna jalan di kawasan Traffic Light Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus penodongan pisau yang dilakukan seorang manusia silver terhadap pengguna jalan di kawasan Traffic Light Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial Instagram dan meresahkan masyarakat.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., serta tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H., bergerak cepat menindaklanjuti video viral tersebut hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kejadian penodongan terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di simpang Traffic Light Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road, Kuta. Terduga pelaku diketahui berinisial AW (26), seorang buruh asal Batujajar, Bandung.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya saat mengamen dengan modus menjadi manusia silver. Pelaku menodongkan pisau ke arah pengguna jalan untuk menakut-nakuti korban agar memberikan uang.

Saat korban sedang berhenti di lampu merah, tiba-tiba pelaku mendatangi korban sambil meminta uang dan menodongkan pisau. Merasa resah dan terancam, korban kemudian merekam aksi tersebut dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.

Menindaklanjuti laporan dan video viral itu, tim Unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita dan membawanya ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kalung, satu celana boxer yang digunakan saat kejadian, satu ember warna merah tempat menyimpan uang, serta satu botol air mineral berisi cairan cat warna silver yang digunakan pelaku saat menjadi manusia silver.

Baca Juga  Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

Pelaku mengakui telah melakukan penodongan menggunakan pisau saat mengamen di lokasi tersebut. Pelaku juga mengaku diperintahkan oleh seorang temannya bernama Ujang. Sementara pisau yang digunakan disebut telah dikembalikan kepada orang tersebut dan keberadaannya kini masih belum diketahui.

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan raya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian,” ucap Kasi Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca