Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Peringatan Hakordia 2022, Kejati Bali Beberkan Penanganan Perkara Sepanjang 2022

BALIILU Tayang

:

kejati
Kasi Penkum Kejati Bali Abdirun Luga H, S.H., M.Hum. (kanan depan) didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum. (kiri), Koordinator Tindak Pidana Khusus, Kasi Penyidikan, dan Kasi Penuntutan saat jumpa pers, Jumat, 9 Desember 2022 di depan Gedung Aspidsus Kejati Bali, Renon Denpasar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 dengan tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyampaikan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah atau sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali sepanjang tahun 2022.

‘’Hakordia tahun 2022 ini merupakan bentuk peringatan akan upaya-upaya yang telah dilakukan seluruh elemen bangsa, stakeholder terkait tindak pidana korupsi termasuk Kejati Bali dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Bali,’’ terang Kasi Penkum Kejati Bali Abdirun Luga H, S.H., M.Hum. kepada media, Jumat, 9 Desember 2022 di depan Gedung Aspidsus Kejati Bali, Renon Denpasar. Turut mendampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum., Koordinator Tindak Pidana Khusus, Kasi Penyidikan, dan Kasi Penuntutan.

Abdirun Luga lanjut membeberkan, penanganan kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2022, diawali dengan penyidikan yang dilaksanakan dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas nama DKP yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode tahun 2011-2020. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama DKP, bahwa DGRPP yang merupakan anak dari DKP dijadikan tersangka dan saat ini perkaranya telah sampai pada tahap penuntutuan dimana pada Kamis, 8 Desember 2022, JPU telah menuntut DGRPP dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dan TPPPU.

Selain pidana badan, terdapat 3 (tiga) aset tanah atas nama DGRPP telah diajukan tuntutan dirampas untuk negara. ‘’Ini menunjukkan bahwa Kejati Bali konsisten melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, melainkan juga perampasan aset dari terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,’’ ujar Luga.

Baca Juga  Dukung Kolaborasi Hijau, Walikota Jaya Negara Ikut Tanam Mangrove dan Pelepasan Burung

Sesuai arahan Jaksa Agung RI soal peningkatan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang memegang teguh prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mengungkap penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD dengan jumlah kerugian hingga puluhan miliar yang dialami masyarakat terutama menengah ke bawah.

Kejati Bali telah menetapkan Ketua LPD Sangeh yaitu AS, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan. Pada 7 Desember 2022, berkas perkara AS telah diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa yang meneliti kelengkapan berkas baik formil maupun materiil. Dalam tahap penyidikan, Penyidik menyita 3 unit kendaraan bermotor dan 8 bidang tanah sebagai langkah optimal memulihkan keuangan LPD. Terkait pengelolaan LPD, Kejati Bali juga menerima perkara dari Penyidik Polda Bali dalam pengelolaan Keuangan LPD Ungasan yang saat ini telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Penanganan perkara yang menyangkut kepentingan orang banyak juga dilaksanakan dalam sektor perbankan. Dalam tahun 2022, telah dilaksanakan penyidikan dalam hal pemberian kredit modal kerja di BPD Bali Cabang Badung. Sebanyak 4 orang telah dijadikan tersangka dan telah diserahkan ke JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan. ‘’Hari ini, Jumat, 9 Desember 2022, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan JPU terhadap 4 orang terdakwa dalam perkara ini,’’ ujar Luga. Dalam tahap penyidikan, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sejumlah Rp. 1.650.000.000 dan menyita sejumlah aset milik tersangka.

Penyidikan di sektor perbankan juga dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan di Bank BRI Cabang Bangli yang kemudian penyidikan lanjutannya telah dilimpahkan ke Kejari Bangli. Selain itu dalam tahun 2022, Kejati Bali telah melakukan penuntutan terhadap IMK dalam perkara penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan aturan di BPD Bali Cabang Badung di Kuta. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahapan pengajuan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Dukung Peresmian Bale Sabha Adhyaksa di 133 Desa Se-Tabanan

Di sektor yang menyangkut kepentingan orang banyak yaitu pemenuhan kebutuhan air di Provinsi Bali, Kejati Bali juga melakukan penyidikan di UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 s/d 2020. Adanya indikasi korupsi dan nepotisme serta pekerjaan fiktif dalam pengelolaan pendapatan dan belanja hingga saat ini terus ditelusuri oleh Penyidik Kejati Bali. Telah dilakukan penyitaan 200 (dua ratus) lebih dokumen dan memeriksa 38 orang saksi serta saat ini sedang dilakukan audit oleh auditor eksternal. Diharapkan setelah memperoleh audit kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebagai ahli, Penyidik Kejati Bali akan menetapkan tersangka.

Selain itu, Kejati Bali juga sedang melaksanakan penyidikan terkait dana sumbangan pengembangan istitusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023. Penyidikan ini diawali adanya pengaduan dari anggota masyarakat yang mendasari dilakukannya penyelidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum. menambahkan, Kejati Bali dalam menjalankan kewenangan dalam penindakan tindak pidana korupsi juga berorientasi kepada perbaikan sistem keuangan yang mencegah perbuatan korup terjadi kembali, sehingga penegakan hukum yang tidak menimbulkan kegaduhan atau “Ambil Ikannya tanpa merusak kejernihan airnya” merupakan salah satu strategi penindakan yang dijalankan oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Pelaku Percobaan Pencurian dengan Modus Setrum di Densel Berhasil Diamankan

Published

on

By

pencurian di tukad barito
GAGALKAN: Polsek Denpasar Selatan berhasil mengagalkan pencurian dengan modus menyetrum korbannya di kawasan Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Densel. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi nekat seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian dengan modus menyetrum korbannya viral di media sosial setelah berhasil digagalkan oleh warga di kawasan Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan kepada media bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di depan toko kacamata Sunday Eyewear.

Korban diketahui bernama Jihan RR seorang perempuan berusia 25 tahun. Saat kejadian, korban baru saja selesai berbelanja di toko tersebut dan kembali ke mobil sedan merah yang diparkirkannya di depan toko. Setelah masuk ke dalam kendaraan dan menyalakan mesin mobil, korban diketahui lupa mengunci pintu kendaraan.

Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial AF (38) mendekati mobil korban dengan berjalan kaki. Pelaku kemudian membuka pintu mobil dan langsung menyetrum bagian dada korban menggunakan alat setrum yang telah dipersiapkannya. Korban sempat ditarik keluar dari kendaraan sebelum pelaku mencoba menguasai mobil tersebut.

Beruntung, korban segera berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat yang berada di lokasi langsung memberikan bantuan dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal segera menuju lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya berniat melakukan pencurian dengan cara menyetrum korban terlebih dahulu sebelum mengambil uang maupun barang berharga milik korban.

“Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Ia mengaku memiliki sejumlah utang akibat proyek yang dijalaninya mengalami kegagalan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Dukung Peresmian Bale Sabha Adhyaksa di 133 Desa Se-Tabanan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat setrum, satu buah gunting, satu buah tang, lap ban, dua buah tali, beberapa tali tis, serta sepasang sarung tangan yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek Denpasar Selatan mengapresiasi respons cepat masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kriminalitas. Apabila menemukan kejadian mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respon Cepat Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian

Published

on

By

Polsek Blahbatuh
UNGKAP: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Blahbatuh, Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MR dan RATE beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Kedua kasus tersebut masing-masing merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Kasus pertama terjadi di sebuah warung masakan Padang di Jalan Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Terduga pelaku berinisial MR diamankan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 Wita setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan cara merusak rolling door warung menggunakan kaki hingga terbuka, kemudian mengambil uang tunai yang berada di laci serta kotak amal dengan total kerugian mencapai Rp 800 ribu. Setelah menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh segera melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan serangkaian upaya hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah mes proyek wilayah Desa Tulikup, Gianyar.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial RATE yang diamankan pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita terkait dugaan pencurian sejumlah kamen dan udeng batik tulis di sebuah toko pakaian adat Bali di Banjar Kebon, Desa Blahbatuh. Modus yang digunakan yakni berpura-pura sebagai pembeli, lalu memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk menyembunyikan barang-barang ke dalam tas dan pakaian sebelum meninggalkan lokasi. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tuban, Kuta, Badung beserta barang bukti hasil curian.

Baca Juga  Dukung Kolaborasi Hijau, Walikota Jaya Negara Ikut Tanam Mangrove dan Pelepasan Burung

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Blahbatuh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan yang diterima. Selain itu, Kapolsek juga mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang secara profesional melakukan serangkaian penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Kapolsek Blahbatuh juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral “Pocong Begal” di Monang-Maning Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Foto Hasil Rekayasa AI

Published

on

By

pocong
HOAKS: Dugaan “pocong begal” yang disebut-sebut muncul di wilayah Monang-Maning yang viral di medsos Instagram pada Sabtu (30/5/2026) ternyata hoaks. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Masyarakat Denpasar sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi viral di media sosial terkait adanya dugaan “pocong begal” yang disebut-sebut muncul di wilayah Monang-Maning, Denpasar Barat. Informasi tersebut ramai diperbincangkan warga setelah salah satu unggahan di Instagram tersebar luas pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang diketahui masih di bawah umur berinisial N, D, dan B.

Berdasarkan keterangan saksi N, dirinya pertama kali menerima informasi dari temannya, D, mengenai adanya sosok pocong yang diduga melakukan aksi begal di kawasan Monang-Maning.

Setelah menerima informasi beserta foto tersebut, N kemudian mengunggahnya kembali ke akun Instagram miliknya dengan tujuan memberikan imbauan kepada masyarakat apabila informasi tersebut benar adanya. Namun tanpa disadari, unggahan tersebut justru menyebar dengan cepat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Sementara itu, saksi D menjelaskan bahwa dirinya pertama kali melihat foto tersebut melalui story atau status media sosial yang menampilkan sosok pocong di wilayah Monang-Maning. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada N yang selanjutnya mengunggah ulang foto tersebut ke akun Instagram pribadinya hingga akhirnya menjadi perhatian publik.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi memperoleh fakta bahwa foto yang menjadi sumber kegaduhan tersebut merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi AI. Saksi B mengakui bahwa dirinya yang membuat foto tersebut pada Rabu, 28 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca Juga  Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

Dalam keterangannya, B menjelaskan bahwa ia mengedit sebuah foto dengan latar belakang gang rumahnya di kawasan Monang-Maning dan menambahkan gambar sosok pocong menggunakan aplikasi berbasis AI. Setelah proses editing selesai, foto tersebut diunggah ke status media sosial pribadinya. Selanjutnya, pada Kamis, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, B mengetahui bahwa foto hasil editannya telah tersebar luas di Instagram disertai narasi “Pocong Begal di Daerah Monang-Maning”.

B mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil tangkapan layar (screenshot) dari status media sosial miliknya hingga akhirnya menyebar secara masif dan menjadi viral di masyarakat.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari penelusuran sumber informasi viral, pemeriksaan dan interogasi terhadap para saksi, hingga pengecekan fakta langsung di lapangan. Dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dipastikan bahwa informasi mengenai adanya “pocong begal” di wilayah Monang-Maning adalah tidak benar atau hoaks.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap informasi yang diterima sebelum membagikannya kepada orang lain guna menghindari penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu sumber informasi tersebut sebelum menyebarkannya. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan bijak bermedia sosial,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Dengan terungkapnya fakta tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan serta lebih berhati-hati terhadap konten digital yang dapat dimanipulasi menggunakan teknologi AI. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca