Denpasar, baliilu.com – Di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 dengan tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyampaikan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah atau sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali sepanjang tahun 2022.
‘’Hakordia tahun 2022 ini merupakan bentuk peringatan akan upaya-upaya yang telah dilakukan seluruh elemen bangsa, stakeholder terkait tindak pidana korupsi termasuk Kejati Bali dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Bali,’’ terang Kasi Penkum Kejati Bali Abdirun Luga H, S.H., M.Hum. kepada media, Jumat, 9 Desember 2022 di depan Gedung Aspidsus Kejati Bali, Renon Denpasar. Turut mendampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum., Koordinator Tindak Pidana Khusus, Kasi Penyidikan, dan Kasi Penuntutan.
Abdirun Luga lanjut membeberkan, penanganan kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2022, diawali dengan penyidikan yang dilaksanakan dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas nama DKP yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode tahun 2011-2020. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama DKP, bahwa DGRPP yang merupakan anak dari DKP dijadikan tersangka dan saat ini perkaranya telah sampai pada tahap penuntutuan dimana pada Kamis, 8 Desember 2022, JPU telah menuntut DGRPP dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dan TPPPU.
Selain pidana badan, terdapat 3 (tiga) aset tanah atas nama DGRPP telah diajukan tuntutan dirampas untuk negara. ‘’Ini menunjukkan bahwa Kejati Bali konsisten melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, melainkan juga perampasan aset dari terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,’’ ujar Luga.
Sesuai arahan Jaksa Agung RI soal peningkatan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang memegang teguh prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mengungkap penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD dengan jumlah kerugian hingga puluhan miliar yang dialami masyarakat terutama menengah ke bawah.
Kejati Bali telah menetapkan Ketua LPD Sangeh yaitu AS, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan. Pada 7 Desember 2022, berkas perkara AS telah diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa yang meneliti kelengkapan berkas baik formil maupun materiil. Dalam tahap penyidikan, Penyidik menyita 3 unit kendaraan bermotor dan 8 bidang tanah sebagai langkah optimal memulihkan keuangan LPD. Terkait pengelolaan LPD, Kejati Bali juga menerima perkara dari Penyidik Polda Bali dalam pengelolaan Keuangan LPD Ungasan yang saat ini telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Penanganan perkara yang menyangkut kepentingan orang banyak juga dilaksanakan dalam sektor perbankan. Dalam tahun 2022, telah dilaksanakan penyidikan dalam hal pemberian kredit modal kerja di BPD Bali Cabang Badung. Sebanyak 4 orang telah dijadikan tersangka dan telah diserahkan ke JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan. ‘’Hari ini, Jumat, 9 Desember 2022, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan JPU terhadap 4 orang terdakwa dalam perkara ini,’’ ujar Luga. Dalam tahap penyidikan, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sejumlah Rp. 1.650.000.000 dan menyita sejumlah aset milik tersangka.
Penyidikan di sektor perbankan juga dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan di Bank BRI Cabang Bangli yang kemudian penyidikan lanjutannya telah dilimpahkan ke Kejari Bangli. Selain itu dalam tahun 2022, Kejati Bali telah melakukan penuntutan terhadap IMK dalam perkara penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan aturan di BPD Bali Cabang Badung di Kuta. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahapan pengajuan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Di sektor yang menyangkut kepentingan orang banyak yaitu pemenuhan kebutuhan air di Provinsi Bali, Kejati Bali juga melakukan penyidikan di UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 s/d 2020. Adanya indikasi korupsi dan nepotisme serta pekerjaan fiktif dalam pengelolaan pendapatan dan belanja hingga saat ini terus ditelusuri oleh Penyidik Kejati Bali. Telah dilakukan penyitaan 200 (dua ratus) lebih dokumen dan memeriksa 38 orang saksi serta saat ini sedang dilakukan audit oleh auditor eksternal. Diharapkan setelah memperoleh audit kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebagai ahli, Penyidik Kejati Bali akan menetapkan tersangka.
Selain itu, Kejati Bali juga sedang melaksanakan penyidikan terkait dana sumbangan pengembangan istitusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023. Penyidikan ini diawali adanya pengaduan dari anggota masyarakat yang mendasari dilakukannya penyelidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum. menambahkan, Kejati Bali dalam menjalankan kewenangan dalam penindakan tindak pidana korupsi juga berorientasi kepada perbaikan sistem keuangan yang mencegah perbuatan korup terjadi kembali, sehingga penegakan hukum yang tidak menimbulkan kegaduhan atau “Ambil Ikannya tanpa merusak kejernihan airnya” merupakan salah satu strategi penindakan yang dijalankan oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali. (gs/bi)