Denpasar, baliilu.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar di awal tahun ini dari tanggal 1 hingga 17 Januari 2023, berhasil meringkus 7 pengedar narkoba dengan total berat barang bukti yang diamankan 813,86 gram sabu dan 10 butir ekstasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si. kepada media Jumat (20/1/2023) mengungkapkan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang berperan sebagai kurir. Keduanya kedapatan mengedarkan 784,11 gram sabu-sabu dengan sistem tempel di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan.
“Jadi awal tahun ini Satresnarkoba berhasil ungkap 10 kasus dengan 14 tersangka dan 7 diantaranya pengedar narkoba. Jumlah total barang bukti sabu 813,86 gram dan 10 butir ekstasi,” tegas Kapolresta Denpasar didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, S.H.,SIK.
Kapolresta menjelaskan dari 10 kasus tersebut, 5 diantaranya kasus dengan barang bukti besar. Seperti penangkapan pasutri bernama Wien Pir (28), seorang tukang ojek, dan istrinya Sri R (30) pekerja kafe asal Bandung, Jawa Barat.
Keduanya diciduk di depan rumah Jalan Pendidikan Gang Bambu, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023 sekira pukil 16.00 Wita.
Para tersangka kasus narkoba saat digiring untuk mengikuti konferensi pers, Jumat (20/1). (Foto: ist)
Saat ditangkap dan digeledah badan ditemukan barang bukti 1 paket sabu. Kemudian kamarnya digeledah dan kembali ditemukan 1 paket sabu disimpan di atas plafon kamar.
“Total BB 2 paket sabu seberat 784,11 gram yang didapat dari Pak Tu. Keduanya sudah setahun mengedarkan narkoba. Selain kurir mereka juga pemakai. Suami pekerja ojek sebagai tukang tempel sekaligus mencari penumpang,” ujarnya.
Diterangkannya, pasutri ini mengaku telah 2 kali melakukan pengambilan atas perintah Pak Tu, dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.
Tersangka lainnya yang ditangkap yakni Kadek AM (28) tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Padangsambian Klod Denpasar. Pekerja satpam asal Tejakula ini ditangkap pada Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 16.15 Wita saat akan menempel sabu di depan rumah Jalan Gunung Atena Padangsambian Kaja Denpasar Barat.
Dari tersangka disita 5 paket sabu seberat 2,63 gram dan 10 butir ekstasi. “Saat ditangkap disita barang bukti di saku celana panjang yang dikenakanya,” beber perwira melati tiga di pundak ini.
Barang haram tersebut, kata Kapolresta Bambang Yugo diperoleh dari orang yang namanya Edo. Tersangka telah 4 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Selain itu tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.
Para pengedar narkoba lain yang ditangkap yakni Kadek AW (24), asal Bandung. Ia ditangkap saat menempel sabu di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik, Denpasar Selatan, pada Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wita. Polisi mengamankan barang bukti 15 plastik klip sabu berat bersih 3,42 gram.
“Tersangka merupakan residivis narkoba tahun 2020 telah 5 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel,‘‘ ungkapnya.
Kemudian tersangka Putu Ngurah EDP (31) tinggal di Br. Giri Dharma Ungasan Kuta Selatan Badung. Ia dibekuk pada Kamis, 12 Januari 2023 sekira pukul 14.30 Wita dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 4,27 gram. Dia ditangkap di depan rumah nomor 5 Jalan Taman Baruna, Jimbaran Kuta Selatan.
Lanjut, tersangka Farid A (35) tukang gigi tinggal di Jalan Mertasari Suwung Batan Kendal, Sanur. Ia mengedar narkoba bersama tersangka Urip BS (36). Keduanya diringkus di Jalan Mekar 2 Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa, 17 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 Wita dengan barang bukti 2 plastik klip sabu berat bersih 18,66 gram.
“Para tersangka sudah kami tahan dan jalani pemeriksaan. Kami berkomitmen tetap memberantas dan perang terhadap narkoba, apa pun itu bentuknya, siapa pun dan dimana pun. Tetap prioritas kami akan membersihkan dan mencegah, mengungkap peredaran narkoba secara ilegal,” pungkas mantan Kapolres Sukoharjo. (gs/bi)
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers kasus narkoba, Sabtu (11/4/2026) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., dari penangkapan tersebut, Sat Narkoba menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan diduga kuat siap diedarkan sebelum berhasil digagalkan petugas.
Lebih lanjut dijelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ungkap Kapolresta Denpasar dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, MT diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta untuk setiap pengambilan. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup.
Polisi memperkirakan, jika sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut berhasil beredar, potensi penyalahguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Nilai ekonominya pun ditaksir mencapai Rp 6 miliar, menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu penyelamatan besar bagi masyarakat dari bahaya narkoba. (gs/bi)
Lima orang pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia digelandang Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan kepada media, kedua korban diketahui bernama Egi Ramadan (30), asal Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30), asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sebagian tubuh mengalami luka bakar.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR dan IS yang semuanya berasal dari Jawa Barat. Penangkapan dilakukan secara cepat di sejumlah lokasi berbeda. “Keberhasilan ini berkat bantuan kaling dan pecalang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Benoa.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K.,M.H., pelaku NU diamankan di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 Wita. Selanjutnya, tiga pelaku yakni IS, DH, DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 Wita.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku peristiwa bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi tengah mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” jelas Kasat Reskrim.
Situasi kemudian memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati, yakni di Jalan Pelabuhan Benoa. Setibanya di lokasi, korban yang dalam kondisi mabuk duduk di tempat tersebut.
Tak lama berselang, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang secara berulang kali. Dalam kejadian tersebut, saksi Budi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Sekitar 30 menit kemudian, saat situasi mulai sepi, Budi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi tidak berdaya namun masih hidup. Namun nahas, para pelaku kembali datang ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan. Dalam aksi terakhirnya, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Setelah para pelaku pergi, saksi kembali ke tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta bantuan warga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (gs/bi)
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Ubud. (Foto: Hms Polres Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Ubud. Seorang pria berinisial INT (39), asal Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, diamankan petugas pada Rabu (8/4/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang warga negara asing asal Prancis bernama Florian Romain Subiger (33), yang mengalami aksi jambret pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Sukma Kesuma, Banjar Peliatan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud.
Peristiwa tersebut berawal saat korban selesai makan malam bersama keluarganya di sebuah restoran di kawasan Ubud. Setelah itu, korban bersama rekannya menuju tempat spa dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berwarna hitam dan mengenakan jaket ojek online, tiba-tiba mendahului dari sisi kanan dan merampas satu unit telepon genggam milik korban.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri karena melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13,3 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim bersama jajaran melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Denpasar Selatan.
Pada Selasa (7/4/2026), tim opsnal bergerak ke sebuah rumah kos di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernama I Nyoman T alias Meneng. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Ubud telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada November 2025 lalu. Pelaku diamankan di wilayah Denpasar Selatan setelah dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, jaket yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai dalam melakukan kejahatan,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE, satu buah jaket ojek online, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam.
Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana guna segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (gs/bi)