Denpasar, baliilu.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar di awal tahun ini dari tanggal 1 hingga 17 Januari 2023, berhasil meringkus 7 pengedar narkoba dengan total berat barang bukti yang diamankan 813,86 gram sabu dan 10 butir ekstasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si. kepada media Jumat (20/1/2023) mengungkapkan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang berperan sebagai kurir. Keduanya kedapatan mengedarkan 784,11 gram sabu-sabu dengan sistem tempel di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan.
“Jadi awal tahun ini Satresnarkoba berhasil ungkap 10 kasus dengan 14 tersangka dan 7 diantaranya pengedar narkoba. Jumlah total barang bukti sabu 813,86 gram dan 10 butir ekstasi,” tegas Kapolresta Denpasar didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, S.H.,SIK.
Kapolresta menjelaskan dari 10 kasus tersebut, 5 diantaranya kasus dengan barang bukti besar. Seperti penangkapan pasutri bernama Wien Pir (28), seorang tukang ojek, dan istrinya Sri R (30) pekerja kafe asal Bandung, Jawa Barat.
Keduanya diciduk di depan rumah Jalan Pendidikan Gang Bambu, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023 sekira pukil 16.00 Wita.
Saat ditangkap dan digeledah badan ditemukan barang bukti 1 paket sabu. Kemudian kamarnya digeledah dan kembali ditemukan 1 paket sabu disimpan di atas plafon kamar.
“Total BB 2 paket sabu seberat 784,11 gram yang didapat dari Pak Tu. Keduanya sudah setahun mengedarkan narkoba. Selain kurir mereka juga pemakai. Suami pekerja ojek sebagai tukang tempel sekaligus mencari penumpang,” ujarnya.
Diterangkannya, pasutri ini mengaku telah 2 kali melakukan pengambilan atas perintah Pak Tu, dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.
Tersangka lainnya yang ditangkap yakni Kadek AM (28) tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Padangsambian Klod Denpasar. Pekerja satpam asal Tejakula ini ditangkap pada Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 16.15 Wita saat akan menempel sabu di depan rumah Jalan Gunung Atena Padangsambian Kaja Denpasar Barat.
Dari tersangka disita 5 paket sabu seberat 2,63 gram dan 10 butir ekstasi. “Saat ditangkap disita barang bukti di saku celana panjang yang dikenakanya,” beber perwira melati tiga di pundak ini.
Barang haram tersebut, kata Kapolresta Bambang Yugo diperoleh dari orang yang namanya Edo. Tersangka telah 4 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Selain itu tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.
Para pengedar narkoba lain yang ditangkap yakni Kadek AW (24), asal Bandung. Ia ditangkap saat menempel sabu di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik, Denpasar Selatan, pada Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wita. Polisi mengamankan barang bukti 15 plastik klip sabu berat bersih 3,42 gram.
“Tersangka merupakan residivis narkoba tahun 2020 telah 5 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel,‘‘ ungkapnya.
Kemudian tersangka Putu Ngurah EDP (31) tinggal di Br. Giri Dharma Ungasan Kuta Selatan Badung. Ia dibekuk pada Kamis, 12 Januari 2023 sekira pukul 14.30 Wita dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 4,27 gram. Dia ditangkap di depan rumah nomor 5 Jalan Taman Baruna, Jimbaran Kuta Selatan.
Lanjut, tersangka Farid A (35) tukang gigi tinggal di Jalan Mertasari Suwung Batan Kendal, Sanur. Ia mengedar narkoba bersama tersangka Urip BS (36). Keduanya diringkus di Jalan Mekar 2 Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa, 17 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 Wita dengan barang bukti 2 plastik klip sabu berat bersih 18,66 gram.
“Para tersangka sudah kami tahan dan jalani pemeriksaan. Kami berkomitmen tetap memberantas dan perang terhadap narkoba, apa pun itu bentuknya, siapa pun dan dimana pun. Tetap prioritas kami akan membersihkan dan mencegah, mengungkap peredaran narkoba secara ilegal,” pungkas mantan Kapolres Sukoharjo. (gs/bi)
KASUS PENCURIAN: Jajaran Kepolisian Sektor Tegallalang Polres Gianyar berfoto bersama pelaku dan barang bukti kasus pencurian safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant. (Foto: Polsek Tegallalang)
Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Tegallalang Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant yang berlokasi Banjar Bangkiang Sidem, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
Pengungkapan kasus pencurian ini dilaksanakan pada Sabtu (20/4/2024) atas perintah Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Suandi kepada Kanit Reskrim Polsek Tegallalang Ipda Gde Densa Prana berhasil mengamankan satu orang laku-laki atas nama I Wayan MDC (27) yang diduga sebagai pelaku.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 buah safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant yang berlokasi di Br. Bangkiang Sidem, Desa Keliki, Kec. Tegallalang, Kab. Gianyar pada Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 01.00. Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke TKP melalui pintu samping Cafe/Restauran dengan mempergunakan anak kunci palsu.
Setelah pelaku berhasil mendapatkan safety box, pelaku membuka paksa mempergunakan sebuah batu dan kemudian mengambil uang yang berada di dalam safety box sejumlah Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku membuang safety box di sungai Telabah Tengah yang berlokasi di Jln. Pertiwi Brata Tampaksiring dan kemudian pelaku mengarah ke jurang yang berlokasi di Br. Eha Tampaksiring untuk membuang jas hujan warna biru dan helm merk Scoopy warna hitam dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku sementara kita amankan di Polsek Tegallalang dan diancam dengan Pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Suandi. (gs/bi)
KASUS NARKOBA: Pelaku kasus narkoba Yoga MT alias Bojes. (Foto: Polres Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Seolah tidak kapok karena telah mendekam di Lapas Kerobokan akibat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Yoga MT alias Bojes kini harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Pria usia 22 tahun asal Bandung Jawa Barat ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar pada, Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Pelaku ditangkap pada saat mengambil paketan sabu-sabu yang dibagi ke dalam dua paket dengan berat bersih 0,35 gram.
Penangkapan pelaku Bojes ini berawal ketika petugas dari Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia melakukan penyelidikan di kawasan Kecamatan Ubud pada Selasa (23/4/2024) malam hingga Rabu (24/4/2024) dini hari.
Pada Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Yoga MT alias Bojes (22) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud.
Saat digeledah, polisi menemukan di tangan kiri pelaku barang bukti berupa dua paket klip kecil berisikan sebuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing paket klip kecil ini dimasukan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru yang kemudian keduanya di bungkus dengan tisu berwarna putih lalu dimasukan kedalam bekas pembungkus warna hitam kombinasi hijau.
“Selanjutnya saat dilakukan introgasi terduga pelaku mengaku disuruh oleh inisial AD yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp untuk mengambil barang tempelan yang selanjutnya akan dipindahkan ke daerah Denpasar, dari pengambilan paket sabu tersebut untuk selanjutnya dipindahkan ke alamat yang ada di daerah Denpasar tersebut, terduga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 600.000,” ujar Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia.
Sementara itu pengakuan pelaku kepada polisi, upah akan ditransfer apabila paket sabu telah di taruh kembali sesuai dengan lokasi yang telah tentukan oleh AD. “Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di tempat kost pelaku Bojes ini tidak ditemukan ada barang yang ada kaitannya dengan narkotika, saat dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui bahwà sekitar dua bulan yang lalu sempat dua kali menggunakan sabu yang dibeli oleh terduga pelaku secara online dan digunakan sendiri oleh pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. “Sementara pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Gianyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (gs/bi)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/4). (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap delapan orang teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Poso, Sulawesi Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (16/4/2024) dan Kamis (18/4).
“Tim Densus 88 Polri telah berhasil mengamankan yang merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang secara struktur diketahui menjabat di beberapa bidang,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/4), dikutip dari laman humas.polri.go.id.
Karopenmas merincikan kedelapan orang itu yakni G alias AJ, BS, SK, A, MWBS alias AZ, DK, H, dan RF.
Lebih lanjut, Karopenmas menjelaskan bahwa para teroris tersebut secara struktur menjabat di berbagai bidang. Selain itu mereka mengikuti pelatihan fisik dan mengikuti pelatihan paramiliter di Poso.
“(Bidang yang diikuti teroris) seperti doktrin atau dakwah, kemudian bendahara keuangan, rekrutmen dan lembaga pendidikan,” katanya. (gs/bi)