Tuesday, 5 December 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Awal 2023, Polresta Denpasar Amankan 14 Tersangka Narkoba

BALIILU Tayang

:

narkoba
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si. didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, S.H.,SIK. saat mengikuti konferensi pers Jumat (20/1/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar di awal tahun ini dari tanggal 1 hingga 17 Januari 2023, berhasil meringkus 7 pengedar narkoba dengan total berat barang bukti yang diamankan 813,86 gram sabu dan 10 butir ekstasi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si. kepada media Jumat (20/1/2023) mengungkapkan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang berperan sebagai kurir. Keduanya kedapatan mengedarkan 784,11 gram sabu-sabu dengan sistem tempel di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan.

“Jadi awal tahun ini Satresnarkoba berhasil ungkap 10 kasus dengan 14 tersangka dan 7 diantaranya pengedar narkoba. Jumlah total barang bukti sabu 813,86 gram dan 10 butir ekstasi,” tegas Kapolresta Denpasar didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, S.H.,SIK.

Kapolresta menjelaskan dari 10 kasus tersebut, 5 diantaranya kasus dengan barang bukti besar. Seperti penangkapan pasutri bernama Wien Pir (28), seorang tukang ojek, dan istrinya Sri R (30) pekerja kafe asal Bandung, Jawa Barat.

Keduanya diciduk di depan rumah Jalan Pendidikan Gang Bambu, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023 sekira pukil 16.00 Wita.

narkoba
Para tersangka kasus narkoba saat digiring untuk mengikuti konferensi pers, Jumat (20/1). (Foto: ist)

Saat ditangkap dan digeledah badan ditemukan barang bukti 1 paket sabu. Kemudian kamarnya digeledah dan kembali ditemukan 1 paket sabu disimpan di atas plafon kamar.

“Total BB 2 paket sabu seberat 784,11 gram yang didapat dari Pak Tu. Keduanya sudah setahun mengedarkan narkoba. Selain kurir mereka juga pemakai. Suami pekerja ojek sebagai tukang tempel sekaligus mencari penumpang,” ujarnya.

Diterangkannya, pasutri ini mengaku telah 2 kali melakukan pengambilan atas perintah Pak Tu, dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

Tersangka lainnya yang ditangkap yakni Kadek AM (28) tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Padangsambian Klod Denpasar. Pekerja satpam asal Tejakula ini ditangkap pada Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 16.15 Wita saat akan menempel sabu di depan rumah Jalan Gunung Atena Padangsambian Kaja Denpasar Barat.

Baca Juga  Polresta Denpasar Amankan 30 Tersangka Narkoba Selama Agustus

Dari tersangka disita 5 paket sabu seberat 2,63 gram dan 10 butir ekstasi. “Saat ditangkap disita barang bukti di saku celana panjang yang dikenakanya,” beber perwira melati tiga di pundak ini.

Barang haram tersebut, kata Kapolresta Bambang Yugo diperoleh dari orang yang namanya Edo. Tersangka telah 4 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Selain itu tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

Para pengedar narkoba lain yang ditangkap yakni Kadek AW (24), asal Bandung. Ia ditangkap saat menempel sabu di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik, Denpasar Selatan, pada Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wita. Polisi mengamankan barang bukti 15 plastik klip sabu berat bersih 3,42 gram.

“Tersangka merupakan residivis narkoba tahun 2020 telah 5 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel,‘‘ ungkapnya.

 Kemudian tersangka Putu Ngurah EDP (31) tinggal di Br. Giri Dharma Ungasan Kuta Selatan Badung. Ia dibekuk pada Kamis, 12 Januari 2023 sekira pukul 14.30 Wita dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 4,27 gram. Dia ditangkap di depan rumah nomor 5 Jalan Taman Baruna, Jimbaran Kuta Selatan.

Lanjut, tersangka Farid A (35) tukang gigi tinggal di Jalan Mertasari Suwung Batan Kendal, Sanur. Ia mengedar narkoba bersama tersangka Urip BS (36). Keduanya diringkus di Jalan Mekar 2 Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa, 17 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 Wita dengan barang bukti 2 plastik klip sabu berat bersih 18,66 gram.

“Para tersangka sudah kami tahan dan jalani pemeriksaan. Kami berkomitmen tetap memberantas dan perang terhadap narkoba, apa pun itu bentuknya, siapa pun dan dimana pun. Tetap prioritas kami akan membersihkan dan mencegah, mengungkap peredaran narkoba secara ilegal,” pungkas mantan Kapolres Sukoharjo. (gs/bi)

Baca Juga  Polresta Denpasar Amankan Sidang Putusan SP3 Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh AWK

hut mangupura
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Published

on

By

bentrok di Bitung
KONFERENSI PERS: Kapolda Sulut Irjen Pol. Setyo Budiyanto saat konferensi pers terkait kasus bentrok antarormas, Minggu (26/11/23). (Foto: Hms Polri)

Sulut, baliilu.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali. “Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-backup (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

Baca Juga  Polresta Denpasar Amankan 30 Tersangka Narkoba Selama Agustus

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (gs/bi)

hut mangupura
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Serang Kantor Satpol PP Denpasar, Polda Bali Beri Keterangan

Published

on

By

kronologi penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pada Minggu, 26 November 2023 sekitar pukul 04.30 Wita bertempat di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jln. Kecubung I No. 4 Denpasar Timur, telah terjadi aksi pengerusakan dan penganiayaan terhadap petugas Satpol PP oleh sekelompok orang tidak dikenal yang mengakibatkan adanya korban luka-luka.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa telah terjadi pengerusakan dan penganiayaan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Identitas saksi/korban pada saat aksi pengerusakan dan penganiayaan yakni IKGA, laki-laki, 52 tahun, Hindu, anggota Satpol PP Kota Denpasar, alamat Desa Abiansemal, Kec. Abiansemal, Badung, mengalami luka robek di kepala bagian belakang, bibir pecah, kelopak mata lebam masih dirawat opname di RS. Wangaya; IGATY, laki-laki, 33 tahun, Hindu, anggota Satpol PP Kota Denpasar, alamat Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, mengalami luka robek di dahi dengan 4 jaritan; IWW, mengalami luka robek di bibir, IMW laki-laki, 36 tahun, Hindu Anggota Satpol PP, alamat Jln. Kemuda No. 25 Denpasar, mengalami luka memar di kedua lengan; AAMW, laki-laki, 24 tahun, Hindu, Anggota Satpol Pol. PP, alamat Jln. Gunung Guntur Gg. XIV No. 4 Padangsambian Denpasar, mengalami luka memar dan lecet di bibir; INB, laki-laki, 53 tahun, Hindu, anggota Satpol PP alamat Jln. Kebo Iwo Utara No. 4 Denpasar, mengalami luka dan memar di rahang kanan.

Jansen memaparkan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi sbb: pada hari Sabtu, 25 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wita anggota Satpol PP Kota Denpasar di bawah pimpinan Komandan Regu 1  I Wayan Wiratma beserta 16 anggota, melaksanakan penertiban pada beberapa lokalisasi yang ada di Jln. Danau Tempe, Sanur Kauh.

Baca Juga  Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Gelar Upacara Tumpek Landep

Pada saat itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang perempuan yang diduga sebagai PSK dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP di Jln. Kecubung I No. 4 Denpasar untuk didata dan pembinaan. Sekitar pukul 12.30 Wita mereka sampai di kantor dan para perempuan yang sebelumnya diamankan tersebut dilakukan pendataan dan berakhir sekitar pukul 02.00 Wita dan setelah pendataan, para perempuan tersebut selanjutnya stand bay dan berkumpul di loby kantor, selanjutnya selesai giat pintu gerbang ditutup dan dikunci.

Diungkapkan, sekitar pukul 04.00 Wita datang seorang laki-laki tidak dikenal berteriak-teriak di depan pintu gerbang kantor meminta untuk dibukakan pintu, kemudian orang tersebut didatangi oleh beberapa petugas Satpol PP ke depan pintu gerbang untuk mengecek dan  menanyakan maksud kedatangannya. Namun orang tersebut terus berteriak dan marah-marah dan berkata “Mati Kau” dan beberapa saat kemudian orang tersebut mengeluarkan sepucuk pistol dan mengacungkannya. Karena merasa takut, anggota Satpol PP yang mendatangi ke pintu gerbang kemudian mundur ke dalam kantor dan secara bersamaan seperti dikomando lalu datang sekelompok orang sekitar 25 orang (diduga sebelumnya sudah menunggu di sebelah timur pintu gerbang) mendobrak pintu gerbang dan menyerbu ke dalam kantor sambil berteriak-teriak, kemudian mereka langsung melakukan penyerangan secara membabi buta terhadap anggota Satpol PP menggunakan tangan kosong dan beberapa potongan kayu.

Mereka langsung menyerang dengan cara membabi buta ke setiap anggota Satpol PP dengan cara memukul, menendang, menginjak dan menganiaya anggota Satpol PP dan hal ini membuat anggota Satpol PP ketakutan dan berusaha mengamankan diri masing-masing. Selain menganiaya anggota Satpol PP beberapa lainnya juga ada yang merusak mobil dinas, melempar berbagai benda keras serta merobohkan sepeda motor milik anggota Satpol PP dan aksi mereka berlangsung sekitar 30 menit.

Baca Juga  Polresta Denpasar Amankan WD, Pelaku Perkosaan WNA Asal Brazil

Setelah melakukan penganiayaan dan pengerusakan, kelompok orang tidak dikenal tersebut kemudian pergi meninggalkan kantor Satpol PP dan seiring dengan itu juga para perempuan PSK yang sebelumnya berhasil diamankan juga sudah tidak ada dan pergi dari kantor Satpol PP,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Minggu (26/11).

Akibat kejadian tersebut 3 orang anggota Satpol PP mengalami luka cukup parah dan dirawat di RS Wangaya Denpasar yakni IKGA yang mengalami luka robek di pelipis kiri dan pingsan (opname); IGATS mengalami luka robek di dahi; dan IWW, mengalami luka robek di bibir. Dan akibat kejadian tersebut 2 orang luka ringan yakni IMB, luka lecet lengan kanan dan AAMW, luka lebam dan lecet di pipi kiri.

Selain itu akibat kejadian ini, 2 unit mobil operasional Satpol PP Kota Denpasar dirusak, Kijang Patroli DK 8294 B, kaca depan pecah dan pintu di bagian samping kiri penyok, Kijang Patroli DK 8422 A, kaca depan pecah dan bodi depan sebelah kiri penyok, sepeda motor dinas Honda Supra X DK 3052 A, spakbord bagian depan pecah,‘‘ terang Kombes Pol. Jansen Panjaitan

Saat ini Polsek Denpasar Timur dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Sat Brimob Polda Bali sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku sekelompok orang tidak dikenal tersebut. Kabid Humas Jansen mengimbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam peristiwa tersebut sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan dengan baik, lancar, aman dan tertib sesuai dengan hukum yang berlaku. (gs/bi)

hut mangupura
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polri Kirim Surat ke Istana

Published

on

By

ketua kpk
 Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Mabes Polri menyebut bakal segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat akan dilakukan hari ini sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.

“Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023), dilansir dari laman humas.polri.go.id

Lebih lanjut, Arief mengatakan hari ini penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan pada siang ini.

“Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” jelasnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya mengatakan istana akan mengambil langkah terhadap Firli berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis.

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam. (gs/bi)

Baca Juga  Pastikan Keamanan Kawasan Perairan Sat Polair Polresta Denpasar Gencarkan Patroli

hut mangupura
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca