Penetapan 29 Januari di Bali sebagai Hari Arak Bali yang digagas Gubernur Bali Wayan Koster mendapatkan respon positif dari Akademisi, PHDI, hingga Yowana. (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Penetapan tanggal 29 Januari di Bali sebagai Hari Arak Bali yang digagas oleh Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 mendapatkan respon positif dari Akademisi, PHDI, hingga Yowana. Karena peringatan Hari Arak Bali memiliki manfaat positif, yakni untuk menghidupkan kembali tradisi budaya Bali yang diwariskan oleh leluhur. Untuk itu, para Akademisi sampai Yowana mengajak agar beberapa oknum tidak memplesetkan pemaknaan Hari Arak Bali ke arah yang tidak baik.
Seperti yang disampaikan oleh Ahli Farmasi Universitas Udayana, Prof. Dr. Drs. I Made Agus Gelgel Wirasuta, Apt, M.Si pada, Selasa (Anggara Kliwon, Medangsia) 24 Januari 2023 bahwa Hari Arak Bali yang diperingati setiap setahun sekali pada tanggal 29 Januari di Provinsi Bali adalah gagasan yang tepat dari Gubernur Bali, Wayan Koster.
Ahli Farmasi Universitas Udayana, Prof. Dr. Drs. I Made Agus Gelgel Wirasuta, Apt, M.Si (Foto: ist)
Kita melihat Arak Bali sebagai warisan budaya Bali dengan memiliki kemahiran kerajinan tradisional. Arak Bali terus dilibatkan dalam kegiatan budaya, seperti dimanfaatkan sebagai sarana upakara atau dipersembahkan sebagai tetabuhan untuk Bhuta Kala (direpresentasikan sebagai kekuatan alam semesta dan waktu yang tak terukur dan tak terbantahkan dan digambarkan sebagai sosok yang besar dan menakutkan seperti wujud raksasa, red).
Minuman Arak Bali adalah minuman warisan leluhur yang dihasilkan melalui kemahiran kerajinan tradisional dengan menghasilkan cita rasa yang enak bersumber dari alam (pohon kelapa, pohon enau, dan pohon ental, red). Untuk menghasilkan arak, minuman ini dimatangkan melalui cara destilasi sebanyak dua kali. “Nah jadi, Hari Arak Bali ini merupakan langkah untuk memperingati kembali bagaimana leluhur Bali telah membangun tradisi budaya yang kini menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” kata Prof. Gelgel.
Untuk itu, Ahli Farmasi Universitas Udayana ini menegaskan Hari Arak Bali jangan diplesetkan sebagai peringatan hari mabuk-mabukan. Tetapi Hari Arak Bali dilaksanakan untuk memperingati warisan leluhur Bali. Lebih lanjut, Prof. Gelgel Wirasuta menjelaskan Arak Bali bisa menjadi Dewa Ye, Bhuta Ye, yang artinya bahwa Arak akan bersifat sebagai Dewa ketika Arak Bali ini dipakai pada dosis yang benar, begitu juga ketika minuman ini dikonsumsi secara berlebihan maka akan menjadi Bhuta. “Kalau kita memanfaatkan Arak Bali pada takaran yang tepat akan memberikan manfaat positif. Nah sekarang yang salah siapa, Arak-nya yang salah atau yang mentafsirkan Arak dengan berlebihan ini yang salah. Untuk itu, Saya mengajak semua masyarakat untuk memanfaatkan Arak Bali dengan takaran yang tepat, dan jangan salahkan ciptaan Tuhan yang diwujudkan berupa Arak ini,” tegas Prof. Gelgel.
Sehingga, jika ada yang tidak suka dengan peringatan Hari Arak Bali adalah bentuk kehidupan yang Rwa Bhinneda (dua sifat berbeda sebagai spirit harmoni dalam kehidupan di alam, red). Namun perlu diketahui sekali lagi, peringatan Hari Arak Bali harus dimaknai sebagai bentuk rasa syukur kita sebagai krama Bali, karena Arak Bali memberikan banyak manfaat, selain untuk sarana upakara keagamaan, manfaat ekonomi, juga bisa oleh leluhur Bali dijadikan untuk kesehatan. “Oleh karena itu, tujuan Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster menggelar peringatan Hari Arak Bali untuk menghidupkan kembali tradisi budaya Bali, karena warisan budaya ini memiliki khasiat dan nilai ekonomi yang tinggi,” tegasnya.
Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak. (Foto: ist)
Selanjutanya, PHDI Bali melalui Nyoman Kenak menilai Gubernur Bali, Wayan Koster sudah menata sedemikian mungkin pemanfaatan minuman tradisional Arak Bali dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali dan untuk mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 ini dibuatlah Peringatan Hari Arak Bali pada tanggal 29 Januari.
Seperti yang ditegaskan oleh Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk melindungi, memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang meliputi Tuak Bali, Brem Bali, dan Arak Bali yang secara fungsi untuk Upacara Keagamaan. Utamanya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Sebagai lembaga keagamaan Umat Hindu, dimana secara ritual Arak Bali digunakan sebagai salah satu sarana ritual. Secara fakta, memang ada juga masyarakat Bali yang mengkonsumsi Arak Bali dalam batas-batas tertentu yang tidak merusak kesehatan dan memang dibolehkan secara turun temurun. Seperti yang tertuang dalam tutur Panca Wanara Konyer, salah satunya menyebut dampak dari minum beralkohol akan berdampak Eka Padmasari yang artinya minum satu sloki/gelas, bisa menyegarkan tubuh dan Dwi Angemertani yang artinya meminum dua gelas atau dua sloki akan membangkitkan semangat.
“Jadi ini makna positif yang Saya tangkap dari manfaat Arak Bali, namun demikian kami di PHDI dan siapapun pemimpin yang lain berkewajiban mengingatkan pentingnya mengontrol konsumsi, peredaran, maupun kualitas produksi yang mesti dijaga agar tidak sampai memberi dampak negatif, dan hal itu sudah dijawab dengan hadirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali,” kata Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak.
Akademisi UNHI Denpasar, I Kadek Satria. (Foto: ist)
Sementara Akademisi UNHI Denpasar, I Kadek Satria menilai peringatan Hari Arak Bali pada tanggal 29 Januari di Bali memang secara positif untuk menguatkan perekonomian lokal Bali yang bersumber dari hasil bumi kita. Kemudian secara keagamaan Hindu, Hari Arak Bali harus dijadikan momentum untuk mengedukasi, karena dalam ajaran Agama Hindu Arak Bali digunakan sebagai sarana ritual, dan memang benar juga ada ajaran agama yang melarang untuk mabuk, apabila si peminum ini mengkonsumsi minuman beralkohol dengan volume yang berlebihan.
Namun begitu juga sebaliknya, apabila Arak Bali dikonsumsi dengan kadar yang sewajarnya akan menjadi baik dan menyehatkan. Sehingga, tujuan dari adanya Hari Arak Bali sejatinya untuk menjadi penguat perekonomian masyarakat kecil yang berdampak positif.
Sedangkan, Yowana MDA Kabupaten Karangasem melalui Petajuh, I Made Arda Oka dengan tegas menyatakan nada setuju atas gagasan baik Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster yang mengeluarkan Keputusan Hari Arak Bali untuk diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari.
Yowana MDA Kabupaten Karangasem melalui Petajuh, I Made Arda Oka. (Foto: ist)
Kata Made Arda Oka, bahwa Bapak Gubernur Bali menyelenggarakan Hari Arak Bali sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali memiliki tujuan untuk Pertama, mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Tujuan Kedua, mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali. Tujuan Ketiga, melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan. Tujuan Keempat, menghimbau seluruh Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi itu tujuan bagaimana Gubernur Bali kita sangat berani dan cerdas mengangkat warisan budaya Bali yang memiliki kekuatan ekonomi untuk digelorakan secara positif melalui penyelenggaraan Hari Arak Bali. Karena tujuannya positif, maka Hari Arak Bali jangan diplesetkan ke arah yang tidak benar, itu sangat tidak masuk akal,” tegas I Made Arda Oka Yowana asal Desa Adat Sanggem, Kecamatan Sidemen, Karangasem seraya menyatakan Arak Bali merupakan hasil produksi lokal masyarakat yang bersumber dari anugerah Sang Pencipta berupa pohon kelapa, pohon enau, dan pohon ental yang telah menjadi warisan budaya Bali dan perlu dijaga kelestariannya untuk menunjang perekonomian masyarakat yang berprofesi sebagai petani Arak Bali. (gs/bi)
SAMPAIKAN PERGUB: Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)
Buleleng, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa masyarakat Bali memberikan respons yang sangat positif terhadap kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang sudah berjalan 9 tahun. Hal ini terlihat dari semaraknya para pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, mall, para siswa, dan generasi muda, serta berbagai komponen masyarakat lainnya yang dengan bangga menggunakan Busana Adat Bali.
Antusiasme terlihat dari kegemaran masyarakat yang demikian semarak menggunakan Busana Adat Bali, tidak saja pada hari Kamis, Purnama, dan Tilem, tetapi juga tampak digunakan pada hari-hari lain.
“Titiang menyampaikan, bahwa penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” ujar Gubernur Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. Pura yang sakral dan bersejarah ini sebagai titik awal peradaban Bali Kuno.
Gubernur Koster lanjut mengungkapkan ternyata, penggunaan Busana Adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi: penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, Butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Masyarakat Bali.
Sebagai Gubernur Bali, pada Periode 2018-2023 pihaknya telah memberlakukan kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018, mulai berlaku tanggal 26 September 2018, diluncurkan tanggal 11 Oktober 2018. Tepat pada hari ini, hari suci yang penuh anugerah ini, angayubagia kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali telah berjalan selama 9 tahun.
Dalam Peraturan Gubernur diatur Penggunaan Busana Adat Bali, pada setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus.
Penggunaan Busana Adat Bali dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa Busana Adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional.
Gubernur Koster menegaskan bahwa Hari Penggunaan Busana Adat Bali bertujuan untuk: menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti; menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pemajuan Kebudayaan Bali dan Indonesia; mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan Nasional; dan mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.
Penggunaan Busana Adat Bali berlaku di lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta. Diatur bahwa, bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi dapat menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.
“Sebagai Gubernur Bali, Titiang menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan terima kasih yang tulus kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mall, pelaku usaha lainnya, serta seluruh komponen Masyarakat Bali yang telah dengan tertib dan disiplin menggunakan busana adat Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018,” ucapnya.
Atas restu Ida Bhatara yang berlinggastana di Pura Puncak Duwur Sari ini, Koster mengimbau kepada semua pihak, terutama yang belum menggunakan busana adat Bali, hendaknya dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.
Koster menegaskan, bahwa kepatuhan dalam menggunakan busana adat Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab Kita bersama sebagai Masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan Bali untuk generasi penerus.
“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” pungkasnya. (gs/bi)
HADIRI FESTIVAL: Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, saat menghadiri langsung rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 yang dimeriahkan berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). (Foto: Hms Badung)
Badung, baliilu.com – Rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 kembali dimeriahkan oleh berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, hadir langsung meninjau sekaligus menyerahkan dukungan nyata pada pelaksanaan Lomba Penjor Mini, Lomba Cane antar-Sekaa Teruna, serta Lomba Ngulat Tipat tingkat SD/SMP se-Kelurahan Kapal.
Acara yang terintegrasi dengan Tradisi Siat Tipat Tabuh Rah, Aci Pengangon, dan Jong Fest ini bertujuan mempererat kebersamaan dan menjaga eksistensi kearifan lokal di kalangan generasi muda.
“Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia, prajuru, serta adik-adik yowana yang turut menyukseskan rangkaian Jong Festival sekaligus Tabuh Rah Aci Pengangon dan Ngulat Tipat, yang merupakan tradisi luhur dari Desa Adat Kapal,” ungkap Ny. Yunita Alit Sucipta.
Sementara Jero Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, menyampaikan rasa terima kasih atas sokongan dana yang diberikan pemerintah daerah demi kelancaran ruang kreatif edukatif ini. “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan dana hibah dari Kabupaten Badung sebesar Rp 500 juta, serta tambahan dana pribadi dari Ibu Wakil Bupati sekaligus Ketua WHDI Kabupaten Badung sebesar Rp 3 juta yang diserahkan untuk para pemenang lomba,” ujarnya.
Peninjauan lomba tradisional yang berlangsung kompetitif ini turut dihadiri Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Lurah Kapal I Nyoman Adi Setiawan, Ketua TP PKK Kecamatan Mengwi, Ketua TP PKK Kelurahan Kapal, serta jajaran prajuru adat se-Desa Adat Kapal. (gs/bi)
BUKA JONG FEST: Bupati Badung Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Badung)
Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). Festival perdana yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 25 – 27 September 2026 ini dibuka langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dengan pemukulan Gentora, sekaligus penyerahan dana stimulus pemerintah sebesar Rp 30 juta kepada pihak panitia penyelenggara.
Bupati Adi Arnawa mengapresiasi masyarakat dan yowana Desa Adat Kapal atas inisiasi festival yang dinilai sukses mengawinkan pelestarian sejarah dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
“Kegiatan Jong Fest 2026 ini merupakan ajang yang sangat positif, tidak hanya sebagai wadah menampilkan potensi krama, tetapi juga menumbuhkan UMKM lokal melalui produk dan kuliner setempat. Selain itu, festival ini menjadi ruang hiburan karena hidup butuh refreshing. Kalau masyarakat bahagia, tingkat kesehatan meningkat dan berujung usia panjang. Tugas pemerintah memastikan warganya bahagia,” ujarnya.
Mengingat nama “Jong” memiliki ikatan historis yang sangat kuat dengan purana lokal, Bupati meminta agar festival ini dievaluasi secara matang agar bisa naik kelas menjadi agenda pariwisata tahunan. “Jong Fest yang pertama ini harus dievaluasi dengan baik untuk persiapan di tahun 2027 dan seterusnya. Kita ingin menyajikan suguhan yang semakin berkualitas dan membuat orang selalu penasaran untuk berkunjung,” tegas Adi Arnawa.
Ketua Panitia sekaligus Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, memaparkan bahwa nama “Jong” diambil dari Purana Pura Kahyangan Jagat Purusada. Berdasarkan catatan sejarah tahun 1221 Masehi, wilayah tersebut dahulu bernama Desa Jong Karam (perahu karam) atau Paluwanegara, sebelum akhirnya berkembang menjadi Desa Kapal setelah kedatangan rombongan Kerajaan Kalingga Jawa. Melalui Jong Fest I ini, generasi muda diharapkan dapat melatih kemandirian dan menggali potensi lokal secara berkelanjutan. (gs/bi)