Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Komisi I dan IV DPRD Bali Gelar Raker Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024

DPRD Bali: Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dalam Pencalonan Anggota Legislatif Tak Menjadi Kewajiban untuk Mengundurkan Diri

Loading

BALIILU Tayang

:

komisi1
Foto bersama selepas Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan IV DPRD Bali terkait Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Bali. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Komisi I dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan pendapat bahwa bandesa adat dan prajuru desa adat dalam pencalonan anggota legislatif tak menjadi kewajiban untuk mengundurkan diri.

Kesimpulan pendapat itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, SH setelah menerima masukan dari Dinas PMA Bali, Biro Hukum Setda Bali, Badan Kesbangpol Bali, Bandesa Agung MDA Bali, Ketua KPU Bali dan Bawaslu Provinsi Bali, pada Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan IV DPRD Bali terkait Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Bali.

Budiutama lanjut menjelaskan, bandesa adat dan prajuru desa adat dalam pencalonan anggota legislatif tak menjadi kewajiban untuk mengundurkan diri didasarkan pada Kedudukan Hukum Bandesa dan Prajuru Desa Adat terkait Pemilu, dikaitkan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; dan Pasal 7 huruf k, PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; tidak menjadi dasar hukum yang kuat dan tidak dibenarkan. Karena secara penafsiran analogi hukum bahwa Badan Lain disebutkan adalah PLN, PJKA, Telkom, Taspen, Angkasa Pura, Pelindo, Bidang Transportasi, Bidang Keuangan, PDAM, dan sebagainya. ‘‘Sedangkan Desa Adat di Bali tidak dapat dianalogikan sebagai Badan Lain, karena Desa Adat kedudukannya sebagai Sistem Pemerintahan Desa Adat yang diberikan kewenangan menyelenggarakan otonomi aslinya di bidang adat dan budaya,‘‘ ujar Budiutama.

Kemudian Desa Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat, kata Budiutama, tidak dapat anggaran dana alokasi yang bersumber dari APBN, melainkan bersumber dari APBD Provinsi Bali dalam bentuk Dana Hibah yang tidak mengikat. Sehingga Bandesa dan Prajuru Desa Adat dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak menjadi kewajiban untuk “mengundurkan diri”.

Baca Juga  Putu Parwata Pimpin Raker Komisi IV DPRD Badung Bersama OPD, Bahas LKPJ Bupati Badung 2024

Selanjutnya, ungkap Budiutama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan Desa adalah menjadi Sistem Pemerintahan Terbawah. Maka Perangkat Desa boleh menjadi Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan syarat mengundurkan diri. Sedangkan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat bukan merupakan Penyelenggaraan Sistem Permerintahan Terbawah dalam Pemerintahan Negara, maka dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak perlu mengundurkan diri.

komisi1
Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan IV DPRD Bali terkait Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Bali. (Foto: gs)

Ketentuan Pasal 32 huruf e (Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat), dapat ditegaskan bahwa Bandesa dan Prajuru Desa Adat ketika mencalonkan diri dan/atau menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada tidak dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol. Dan sesuai Perda Desa Adat dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya (UU Pemilu, UU Pemda, UU Desa, PKPU) tidak ada mengatur Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada, dan juga tidak dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol.

Kedudukan SE MDA Bali No.006/SE/MDA-Prov Bali/2020, dan Keputusan Pasamuhan Agung Il MDA Bali No.12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 tentang Pedoman Ngadegang Bandesa Adat/Kelihan Desa atau sebutan lain dan Prajuru Desa Adat, pada huruf j mengatur “tidak merangkap menjadi Pengurus Partai Politik‘‘. Jika dikomparasikan dengan derajat hukum yang lebih tinggi yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 pada Pasal 32 menyatakan Prajuru Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang: huruf e; dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Organisasi Terlarang. Jadi dari ketentuan tersebut mengalami conflict van norm maka secara teoretik hukum dapat berlaku yang bersifat legal and binding untuk mengatur Bandesa Adat dan Prajuru Adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada. Dan juga tidak ada larangan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol.

Baca Juga  Pastikan Kesiapan H-1 Hari Pencoblosan, Pj. Gubernur Bali Tinjau Sejumlah TPS di Denpasar, Badung dan Tabanan

‘‘Kami mengharapkan pendapat ini menjadi pedoman dalam penyeleggaraan Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali yang berlandaskan Pemilu yang Jurdil,‘‘ tegas Budiutama.

Sebelum pada kesimpulan pendapat akhir Dewan ini, Biro Hukum, Dinas PMA Bali, Badan Kesbangpol Bali, MDA Provinsi Bali, KPU dan Bawaslu Bali menyampaikan pendapatnya secara bergantian.

Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet berpendapat bahwa MDA tidak boleh mengintervensi hak otonom desa-desa adat sepanjang itu adalah desa mawacara sebelum menjadi Bali mawacara yang akan diputuskan melalui paruman agung yang dihadiri seluruh bandesa dan Majelis Desa Adat.

‘‘Oleh karena belum menjadi Bali mawacara, kami mengembalikan kepada desa adat masing-masing melalui perarem dan awig-awignya. Kalau perarem dan awig-awig mensyaratkan bahwa calon bandesa tak boleh dari unsur politik, jika mencalonkan diri sebagai caleg sementara menjadi bandesa maka harus mundur sesuai perarem dan awig-awig tersebut,‘‘ ujarnya.

Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan KPU tidak mengada-ngada dan menafsirkan undang-undang. Begitu sudah ada pendapat kami akan minta pendapat dari pengadilan negeri, kepolisian apa yang dimaksud itu. Yang penting jika di riwayat hidupnya mencantumkan bandesa kita harus cek. Kalau tidak ya tidak apa. Namun jika nanti ada masalah silakan ke Bawaslu.

Lidartawan menegaskan pihaknya tidak ingin ada masalah. Oleh karena itu, alangkah bagusnya jika Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali minta fatwa ke Kemendagri, apa yang dimaksud pasal-pasal itu. Kita tak bisa menafsirkan pasal-pasal karena yang tahu adalah pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

Sementara Bawaslu Provinsi Bali melalui perwakilannya mengungkapkan subjek hukum bandesa jika maju sebagai calon legislatif tidak ada larangan dalam UU Pemilu. Namun ketika bandesa menggunakan kekuasaan, kewenangan, anggaran yang dikelolanya untuk mendukung salah satu peserta pemilu maka subjek hukumnya setiap orang atau setiap jro bandesa. (gs/bi)

Baca Juga  DPRD Bali Umumkan Calon Anggota KI Bali Masa Jabatan 2025-2029

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

Published

on

By

Bupati Sanjaya terima kunjungan Dubes RI untuk Yunani
TERIMA KUNJUNGAN: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima kunjungan Duta Besar Republik Indonesia untuk Yunani, Bebeb Abdul Kurnia Nugraha Djundjunan, di Kantor Bupati Tabanan, Jumat (23/10). (Foto: gs/bi)

Tabanan, baliilu.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima kunjungan Duta Besar Republik Indonesia untuk Yunani, Bebeb Abdul Kurnia Nugraha Djundjunan, di Kantor Bupati Tabanan, Jumat (23/10). Pertemuan tersebut membahas penjajakan kerja sama sister city, pemasaran produk unggulan daerah, serta peluang pengembangan sumber daya manusia melalui penempatan pekerja migran Indonesia secara resmi di Yunani.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekda dan Asisten serta Perangkat Daerah terkait, Sekretaris Kedutaan Besar RI di Athena Alfan Attariq, serta perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Denpasar, Mitra Training Center (MTC) Internasional, dan mitra usaha lainnya guna membahal hal lebih lanjut. Penjajakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi peluang kolaborasi yang sesuai dengan potensi Tabanan dan kebutuhan kedua pihak.

Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya menyampaikan Tabanan terbuka terhadap kerja sama internasional yang dapat memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Tabanan dikatakannya memiliki potensi pertanian berupa beras merah organik, beras hitam, kopi robusta, salak, durian, manggis, kelapa, kakao, serta berbagai komoditas hortikultura dari kawasan Bedugul. Potensi tersebut didukung oleh UMKM yang mengolah hasil pertanian menjadi produk bernilai tambah dan berpeluang menembus pasar internasional.

“Pemerintah Kabupaten Tabanan sangat terbuka untuk menjalin kerja sama dengan mitra di Yunani. Kami berharap pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk membangun hubungan yang lebih intensif, baik dalam bentuk sister city maupun kerja sama di bidang pertanian, perdagangan, dan pengembangan sumber daya manusia,” tegas Sanjaya.

Ia juga menekankan pentingnya hilirisasi pertanian dan perluasan akses pasar tanpa mengabaikan keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu penopang perekonomian Tabanan,sehingga dapat mempertahankan perannya sebagai salah satu lumbung pangan Bali. Sebagai referensi, Bupati Sanjaya mencontohkan kerja sama sister city dengan Kota Toyama, Jepang, yang dapat menjadi bahan pembelajaran dalam menjajaki kolaborasi serupa dengan Yunani. Selain itu, peluang di sektor perhotelan dan pariwisata diharapkan dapat mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja asal Tabanan melalui mekanisme penempatan resmi dan perlindungan yang memadai.

Baca Juga  Putu Parwata Pimpin Raker Komisi IV DPRD Badung Bersama OPD, Bahas LKPJ Bupati Badung 2024

Sementara itu, Dubes RI untuk Yunani, Bebeb Abdul Kurnia Nugraha Djundjunan, menyampaikan, bahwa kunjungan langsung ke daerah penting untuk memahami potensi dan kebutuhan pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa Indonesia dan Yunani telah menjalin hubungan persahabatan selama sekitar 75 tahun yang dapat terus diperkuat melalui kerja sama ekonomi.

“Kami lebih suka turun langsung ke daerah untuk memahami apa yang dibutuhkan dan potensi yang dimiliki. Dengan demikian, peluang kerja sama yang dikembangkan dapat lebih tepat sasaran. Dari Tabanan, kami melihat potensi produk pertanian, kerajinan, dan furnitur, serta peluang di bidang tenaga kerja, khususnya sektor hospitality,” ungkap Bebeb.

Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga berharap komunikasi dan koordinasi antarpihak dapat berlanjut pada pemetaan potensi serta perumusan kerja sama yang konkret. Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas pasar produk unggulan daerah, membuka kesempatan kerja, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim SAR Evakuasi Jenazah Perempuan Tanpa Identitas di Pantai Nyang-Nyang

Published

on

By

Tim SAR evakuasi jenazah di Pantai Nyang-Nyang
EVAKUASI: Tim SAR gabungan mengevakuasi sesosok jenazah perempuan tanpa identitas yang ditemukan di pesisir Pantai Nyang-Nyang, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Hms SAR)

Badung, baliilu.com – Tim SAR gabungan mengevakuasi sesosok jenazah perempuan tanpa identitas yang ditemukan di pesisir Pantai Nyang-Nyang, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (24/10/2026). Informasi penemuan jenazah diterima petugas siaga SAR Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar pada pukul 17.20 Wita dari Resana, Kelian Desa Pecatu.

Berdasarkan laporan yang diterima, jenazah tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pemancing di pinggir Pantai Nyang-Nyang sekitar pukul 16.50 Wita. Pemancing kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada pihak berwajib dan Kelian Desa Pecatu, yang selanjutnya meminta bantuan evakuasi kepada tim SAR.

Menindaklanjuti laporan tersebut, operator komunikasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar langsung berkoordinasi dengan Kelian Desa Pecatu, Bhabinkamtibmas Pecatu, serta pihak ambulans. Di waktu bersamaan, para personel mempersiapkan peralatan evakuasi dan sekitar pukul 17.40 Wita sebanyak 5 personel diberangkatkan menuju lokasi kejadian.

Setengah jam berselang mereka tiba di Pantai Nyang-Nyang, selanjutnya melakukan pembagian tugas, sebelum melakukan proses evakuasi bersama unsur SAR gabungan. Dari ciri-ciri warna kulit, dan wajah diperkirakan jenasah tersebut adalah warga negara asing. Setelah melalui proses penanganan di lokasi, pada pukul 19.30 Wita jenazah berhasil dievakuasi.

“Kita evakuasi kurang lebih 2 jam, dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit Sanglah dengan menggunakan ambulance Yayasan Masjid Alfatah,” terang Wahyu Sidiarta, selalu koordinator lapangan Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Hingga proses evakuasi selesai, identitas korban serta waktu dan penyebab pasti kematiannya belum diketahui. Penanganan lebih lanjut diserahkan kepada pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku. Unsur SAR gabungan yang terlibat dalam proses evakuasi meliputi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar, Polsek Kuta Selatan, Polair Kuta Selatan, Inafis Polda Bali, Balawista Badung, perangkat Desa Pecatu, serta masyarakat setempat. (gs/bi)

Baca Juga  Tanggapan DPRD Bali Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wawali Arya Wibawa Buka Parade Gong Kebyar dan Baleganjur Se-Kota Denpasar

Wadahi Kreativitas Seni Generasi Muda Lestarikan Budaya Bali

Loading

Published

on

By

Wawali Arya Wibawa buka Parade Gong Kebyar dan Baleganjur
SERAHKAN HADIAH: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyerahkan hadiah usai membuka Parade Gong Kebyar dan Baleganjur se-Kota Denpasar di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Jumat (23/10). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Gelaran tahunan Parade Gong Kebyar dan Baleganjur se-Kota Denpasar secara resmi dibuka Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Jumat (23/10). Pembukaan ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada perwakilan peserta yang akan menampilkan kemampuan terbaiknya. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 23–24 Oktober 2026, ini diikuti 16 sekaa, terdiri atas delapan Sekaa Gong Kebyar dan delapan Sekaa Baleganjur.

Dalam kesempatan tersebut turut dilaksanakan penyerahan dana pembinaan sebesar Rp 35 juta untuk Sekaa Gong Kebyar dan Rp 25 juta untuk Sekaa Baleganjur sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian dan pengembangan seni budaya di Kota Denpasar. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional dan Hari Sumpah Pemuda di Kota Denpasar ini diharapkan mampu mendorong kreativitas dan inovasi seni di kalangan generasi muda.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, usai membuka kegiatan mengatakan bahwa Parade Gong Kebyar dan Baleganjur se-Kota Denpasar merupakan wahana kreativitas dan aktivitas inovatif generasi muda dalam melestarikan seni dan budaya Bali, khususnya seni karawitan.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menampilkan keindahan dan kekuatan seni Baleganjur, tetapi juga menjadi ajang pembinaan bagi para peserta untuk meningkatkan kemampuan dan kreativitas dalam berkesenian.

“Melalui kegiatan ini, kita dapat melestarikan kesenian dan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, akan pentingnya melestarikan budaya kita,” ujar Arya Wibawa.

Arya Wibawa berharap parade ini dapat menjadi wadah bagi generasi muda untuk mengekspresikan diri serta menunjukkan bakat dalam menciptakan, memainkan, dan mengembangkan seni budaya Bali. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang bagi para peserta untuk mempersiapkan diri menghadapi kegiatan seni pada tingkat yang lebih tinggi, seperti Pesta Kesenian Bali (PKB).

Baca Juga  Putu Parwata Pimpin Raker Komisi IV DPRD Badung Bersama OPD, Bahas LKPJ Bupati Badung 2024

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi generasi muda untuk terus berkarya dan meningkatkan kemampuan dalam bidang seni dan budaya, khususnya gamelan Baleganjur dan Gong Kebyar, sejalan dengan semangat Hari Sumpah Pemuda,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, didampingi Kepala Bidang Kesenian, I Wayan Narta, menjelaskan bahwa Parade Gong Kebyar dan Baleganjur se-Kota Denpasar merupakan salah satu upaya untuk memberikan ruang ekspresi dan pengembangan kreativitas bagi para pelaku seni, khususnya generasi muda.

“Melalui penyelenggaraan parade ini, diharapkan semangat generasi muda dalam menjaga, mengembangkan, dan mewariskan seni budaya Bali dapat terus tumbuh dan berkelanjutan,”ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, di samping sebagai ajang pembinaan dan pelestarian kesenian trasidional dalam rangka mewujudkan kota kreatif menuju Denpasar maju, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dari semua pembinaan sekaa baleganjur yang ada di Kota Denpasar.

Secara teknis Kabid Kesenian, Wayan Narta menambahkan, jumlah sekaa peserta parade tahun 2026 ini yakni 16 sekaa. Beberapa unsur menjadi dasar pengamatan meliputi teknik (gegedig dan tetekep), ide dan gagasan, struktur meliputi komposisi (pangawit, pangawak, pangecet), kreativitas (pengembangan musikalitas dan originalitas garapan) serta penampilan (ekspresi, gerak dan tabuh). (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca