Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Komisi I dan IV DPRD Bali Gelar Raker Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024

DPRD Bali: Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dalam Pencalonan Anggota Legislatif Tak Menjadi Kewajiban untuk Mengundurkan Diri

Loading

BALIILU Tayang

:

komisi1
Foto bersama selepas Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan IV DPRD Bali terkait Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Bali. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Komisi I dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan pendapat bahwa bandesa adat dan prajuru desa adat dalam pencalonan anggota legislatif tak menjadi kewajiban untuk mengundurkan diri.

Kesimpulan pendapat itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, SH setelah menerima masukan dari Dinas PMA Bali, Biro Hukum Setda Bali, Badan Kesbangpol Bali, Bandesa Agung MDA Bali, Ketua KPU Bali dan Bawaslu Provinsi Bali, pada Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan IV DPRD Bali terkait Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Bali.

Budiutama lanjut menjelaskan, bandesa adat dan prajuru desa adat dalam pencalonan anggota legislatif tak menjadi kewajiban untuk mengundurkan diri didasarkan pada Kedudukan Hukum Bandesa dan Prajuru Desa Adat terkait Pemilu, dikaitkan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; dan Pasal 7 huruf k, PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; tidak menjadi dasar hukum yang kuat dan tidak dibenarkan. Karena secara penafsiran analogi hukum bahwa Badan Lain disebutkan adalah PLN, PJKA, Telkom, Taspen, Angkasa Pura, Pelindo, Bidang Transportasi, Bidang Keuangan, PDAM, dan sebagainya. ‘‘Sedangkan Desa Adat di Bali tidak dapat dianalogikan sebagai Badan Lain, karena Desa Adat kedudukannya sebagai Sistem Pemerintahan Desa Adat yang diberikan kewenangan menyelenggarakan otonomi aslinya di bidang adat dan budaya,‘‘ ujar Budiutama.

Kemudian Desa Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat, kata Budiutama, tidak dapat anggaran dana alokasi yang bersumber dari APBN, melainkan bersumber dari APBD Provinsi Bali dalam bentuk Dana Hibah yang tidak mengikat. Sehingga Bandesa dan Prajuru Desa Adat dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak menjadi kewajiban untuk “mengundurkan diri”.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Logistik Pemilu 2024, Kapolres Gianyar Cek Gudang KPU

Selanjutnya, ungkap Budiutama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan Desa adalah menjadi Sistem Pemerintahan Terbawah. Maka Perangkat Desa boleh menjadi Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan syarat mengundurkan diri. Sedangkan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat bukan merupakan Penyelenggaraan Sistem Permerintahan Terbawah dalam Pemerintahan Negara, maka dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak perlu mengundurkan diri.

komisi1
Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan IV DPRD Bali terkait Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Bali. (Foto: gs)

Ketentuan Pasal 32 huruf e (Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat), dapat ditegaskan bahwa Bandesa dan Prajuru Desa Adat ketika mencalonkan diri dan/atau menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada tidak dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol. Dan sesuai Perda Desa Adat dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya (UU Pemilu, UU Pemda, UU Desa, PKPU) tidak ada mengatur Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada, dan juga tidak dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol.

Kedudukan SE MDA Bali No.006/SE/MDA-Prov Bali/2020, dan Keputusan Pasamuhan Agung Il MDA Bali No.12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 tentang Pedoman Ngadegang Bandesa Adat/Kelihan Desa atau sebutan lain dan Prajuru Desa Adat, pada huruf j mengatur “tidak merangkap menjadi Pengurus Partai Politik‘‘. Jika dikomparasikan dengan derajat hukum yang lebih tinggi yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 pada Pasal 32 menyatakan Prajuru Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang: huruf e; dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Organisasi Terlarang. Jadi dari ketentuan tersebut mengalami conflict van norm maka secara teoretik hukum dapat berlaku yang bersifat legal and binding untuk mengatur Bandesa Adat dan Prajuru Adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada. Dan juga tidak ada larangan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Nyoblos di TPS 009 Pecatu, Ajak Masyarakat Wujudkan Demokrasi Berkualitas

‘‘Kami mengharapkan pendapat ini menjadi pedoman dalam penyeleggaraan Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali yang berlandaskan Pemilu yang Jurdil,‘‘ tegas Budiutama.

Sebelum pada kesimpulan pendapat akhir Dewan ini, Biro Hukum, Dinas PMA Bali, Badan Kesbangpol Bali, MDA Provinsi Bali, KPU dan Bawaslu Bali menyampaikan pendapatnya secara bergantian.

Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet berpendapat bahwa MDA tidak boleh mengintervensi hak otonom desa-desa adat sepanjang itu adalah desa mawacara sebelum menjadi Bali mawacara yang akan diputuskan melalui paruman agung yang dihadiri seluruh bandesa dan Majelis Desa Adat.

‘‘Oleh karena belum menjadi Bali mawacara, kami mengembalikan kepada desa adat masing-masing melalui perarem dan awig-awignya. Kalau perarem dan awig-awig mensyaratkan bahwa calon bandesa tak boleh dari unsur politik, jika mencalonkan diri sebagai caleg sementara menjadi bandesa maka harus mundur sesuai perarem dan awig-awig tersebut,‘‘ ujarnya.

Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan KPU tidak mengada-ngada dan menafsirkan undang-undang. Begitu sudah ada pendapat kami akan minta pendapat dari pengadilan negeri, kepolisian apa yang dimaksud itu. Yang penting jika di riwayat hidupnya mencantumkan bandesa kita harus cek. Kalau tidak ya tidak apa. Namun jika nanti ada masalah silakan ke Bawaslu.

Lidartawan menegaskan pihaknya tidak ingin ada masalah. Oleh karena itu, alangkah bagusnya jika Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali minta fatwa ke Kemendagri, apa yang dimaksud pasal-pasal itu. Kita tak bisa menafsirkan pasal-pasal karena yang tahu adalah pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

Sementara Bawaslu Provinsi Bali melalui perwakilannya mengungkapkan subjek hukum bandesa jika maju sebagai calon legislatif tidak ada larangan dalam UU Pemilu. Namun ketika bandesa menggunakan kekuasaan, kewenangan, anggaran yang dikelolanya untuk mendukung salah satu peserta pemilu maka subjek hukumnya setiap orang atau setiap jro bandesa. (gs/bi)

Baca Juga  Songsong Pemilu 2024, Polresta Denpasar Berkolaborasi dengan KPU dan Stakeholder Laksanakan "Megibung"

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Tim SAR Evakuasi Jenasah di Bawah Tebing

Published

on

By

Pantai Savaya
EVAKUASI: Tim SAR evakuasi jenasah tanpa identitas dari Pantai Savaya, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (19/4/2026) sore. (Foto: Hms SAR)

Pecatu, Badung, baliilu.com – Sesosok tubuh laki-laki ditemukan terdampar di Pantai Savaya, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (19/4/2026) sore. Info kejadian baru diterima petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar pada pukul 17.10 Wita dari anggota Polsek Kuta Selatan.

Tak berselang lama, 3 personel diberangkatkan menuju lokasi kejadian. Proses evakuasi melibatkan unsur SAR lainnya dari Polsek Kuta Selatan, Bhabinsa Desa Pecatu Pecatu, Linmas Desa Pecatu, petugas Ambulance Banser dan masyarakat setempat.

Upaya evakuasi cukup memakan waktu, karena akses ke posisi jenasah harus menuruni medan yang curam dan batu karang tajam. “Jenasah dibawa secara manual dengan melewati medan curam hingga bisa dibawa naik ke atas,” terang I Nyoman Sidakarya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar. Selain kondisi yang beresiko tersebut, evakuasi harus dilakukan dengan hati-hati karena situasi gelap, pencahayaan terbatas.

Akhirnya kurang lebih pukul 19.40 Wita, tim SAR gabungan selesai melakukan evakuasi. Jenasah tanpa identitas tersebut dibawa menuju RSUP Prof. Ngoerah menggunakan Ambulance Banser. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polisi Lakukan Kontrol Keamanan Udara di Kantor KPU Bali
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wondr Kemala Run 2026 Sukses Digelar, Dongkrak Ekonomi Bali, Libatkan UMKM dan Salurkan Donasi Kemanusiaan

Published

on

By

Kemala Run
PEMBUKAAN AJANG LARI: Pembukaan Wondr Kemala Run 2026 di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Minggu (19/4), berlangsung sukses dan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. (Foto: Hms Polri)

Gianyar, baliilu.com – Pelaksanaan Wondr Kemala Run 2026 di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Minggu (19/4), berlangsung sukses dan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Event lari yang digelar di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra hingga Pantai Purnama, Kabupaten Gianyar, itu dinilai tidak hanya berhasil dari sisi penyelenggaraan, tetapi juga memberi dampak nyata terhadap perekonomian daerah, masyarakat lokal, hingga aksi sosial kemanusiaan.

Ketua Race Management Kemala Run 2026, Brigjen Pol. Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai rencana, dengan total 11.000 peserta mengikuti lomba mulai dari kategori half marathon, 10 kilometer, hingga 5 kilometer.

“Alhamdulillah, hari ini pelaksanaan Kemala Run 2026 dapat berjalan dengan lancar dan baik, sesuai yang kita rencanakan. Hampir seluruh peserta saat ini sudah memasuki area finish, dan semuanya berjalan lancar,” ujar Sambodo usai kegiatan.

Menurut Sambodo, tingginya antusiasme masyarakat dan peserta dari berbagai daerah menunjukkan bahwa ajang ini memiliki daya tarik besar dan layak menjadi agenda tahunan.

“Kalau melihat animo yang luar biasa seperti ini, mudah-mudahan acara seperti ini bisa kita laksanakan setiap tahun,” katanya.

Keberhasilan Wondr Kemala Run 2026 juga terlihat dari dampak ekonominya. Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Gede Nandya Oktora Panasea, menilai event seperti ini menjadi stimulus penting bagi pertumbuhan ekonomi Bali yang saat ini berada di angka 5,82 persen (year on year), lebih tinggi dari rata-rata nasional.

“Ekonomi Bali sangat bergantung pada mobilitas. Ketika kita mampu menarik ribuan orang datang, maka diperkirakan akan terjadi stimulus ekonomi melalui konsumsi pada sektor akomodasi, perdagangan, dan transportasi,” ujar Nandya.

Baca Juga  Rapat Kerja Bunda Literasi Se-Kota Denpasar

Ia menjelaskan, dengan jumlah peserta sekitar 11.000 orang dan pola belanja tertentu, potensi perputaran ekonomi selama acara berlangsung diperkirakan mencapai Rp 110 miliar hingga Rp 140 miliar.

“Untuk peserta luar daerah, rata-rata pengeluaran dapat berada pada kisaran Rp 10 juta per orang. Dengan asumsi sekitar 11.000 peserta dan skenario optimistis, potensi perputaran ekonomi dari kegiatan ini diperkirakan dapat mencapai Rp 110 miliar hingga Rp 140 miliar,” jelasnya.

Selain menggerakkan sektor pariwisata dan jasa, event ini juga membuka ruang bagi pelaku usaha lokal. Puluhan UMKM dilibatkan untuk meramaikan area acara sekaligus melayani kebutuhan peserta dan pengunjung.

Sambodo menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi perhatian utama panitia. Selain personel gabungan dari Polri, TNI, pemerintah daerah, pecalang, dan unsur masyarakat, UMKM juga diberikan ruang agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung.

“Kita juga melibatkan UMKM, termasuk juga untuk memberikan cheering semangat kepada para peserta,” ujarnya.

Senada dengan itu, Nandya menekankan pentingnya pelibatan UMKM agar dampak ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada sektor tertentu.

“Pelibatan UMKM lokal menjadi kunci agar manfaat ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada sektor tertentu, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat lokal,” katanya.

Di sisi lain, Wondr Kemala Run 2026 juga membawa misi sosial melalui penggalangan donasi kemanusiaan. Panitia membuka kesempatan berdonasi bagi peserta dan masyarakat, termasuk melalui lelang lukisan karya anak-anak berkebutuhan khusus.

“Kita bisa berdonasi juga di sini, dan ada lelang lukisan juga dari anak-anak ABK, dan nanti semua dana yang terkumpul kita akan berikan bantuan kepada daerah yang terdampak bencana kemarin, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jawa Barat,” tutur Sambodo.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Logistik Pemilu 2024, Kapolres Gianyar Cek Gudang KPU

Dengan suksesnya pelaksanaan, besarnya antusiasme peserta, dampak ekonomi yang signifikan, keterlibatan masyarakat luas, serta aksi sosial kemanusiaan, Wondr Kemala Run 2026 dinilai menjadi contoh event olahraga yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kepedulian sosial. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemerintah Beri Harapan Palsu, Harga BBM Nonsubsidi Naik Ugal-ugalan Tanpa Empati

Published

on

By

harga bbm
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam.( Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Langkah Pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi secara drastis, mendapatkan kritik tajam dari Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyebut langkah tersebut dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi.

“Lagi-lagi Pertamina menaikkan harga BBM tanpa ancang-ancang, dan kenaikannya pun sekarang cukup signifikan. Kebijakan ini pastinya sangat memberatkan rakyat,” kata Mufti Anam, dalam keterangan tertulisnya kepada media, di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM nonsubsidi per 18 April ini, untuk jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan harga tersebut dilakukan tanpa ada informasi sebelumnya kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi harga BBM di situs Mypertamina, harga BBM Pertamax Turbo dengan RON 98 melonjak tajam dari Rp 13.100 per liter menjadi Rp 19.400 per liter. Kenaikan juga dialami Dexlite dari Rp 14.200 per liter menjadi Rp 23.600 per liter.

Hal yang sama juga terjadi pada harga Pertamina DEX yang melesat dari Rp 14.500 per liter menjadi Rp 23.900 per liter. Sementara harga BBM subsidi masih sama.

Mufti pun menilai kenaikan harga BBM nonsubsidi ini menjadi sebuah langkah kemunduran setelah sebelumnya Pemerintah dinilai berani karena tidak menaikkan harga BBM subsidi di tengah gejolak geopolitik global yang memengaruhi harga minyak dunia.

“Kemarin masyarakat ditenangkan dengan narasi bahwa harga BBM tidak akan naik. Rakyat diminta percaya, diminta tenang. Baru saja masyarakat menyambut dengan sukacita,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

“Tapi apa yang terjadi? Tiba-tiba hari ini harga BBM melonjak sangat tajam, tanpa kesiapan, tanpa empati, tanpa komunikasi,” imbuh Mufti.

Baca Juga  Gubernur Koster Serahkan Hadiah Lomba Esai Film Jayaprana Layonsari Serangkaian Hari Jadi Ke-65 Provinsi Bali

Mufti menyatakan apa yang dilakukan Pertamina saat ini sebenarnya sudah menjadi kekhawatiran sejak lama, di mana Pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi namun melakukan berbagai langkah substitusi.

Bahkan Mufti sebelumnya sudah mengingatkan agar Pemerintah tidak memberi harapan palsu kepada masyarakat dengan tidak menaikkan harga BBM.

“Ternyata Pemerintah benar PHP (pemberi harapan palsu) kepada rakyat,” ungkapnya.

Karena meskipun yang dinaikkan adalah harga BBM nonsubsidi yang biasanya digunakan oleh kalangan menengah ke atas, kata Mufti, namun dampaknya dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Termasuk masyarakat dengan tingkat ekonomi bawah.

Belum lagi, fakta sulitnya BBM subsidi ditemukan di sejumlah daerah juga terjadi usai Pemerintah memberi kebijakan tidak ada kenaikan harga BBM subsidi. Ini dinilai sebagai sebuah ironi.

“Pemerintah seolah menutup mata terhadap kenyataan di lapangan bahwa tidak semua rakyat bisa mengakses BBM subsidi,” sebut Mufti.

“Di banyak daerah, rakyat harus antre panjang, bahkan pulang dengan tangan kosong karena stok  BBM subsidi habis. Dalam kondisi seperti itu, mereka dipaksa membeli BBM nonsubsidi. Dan hari ini, justru BBM nonsubsidi harganya dinaikkan secara ugal-ugalan,” imbuhnya.

Mufti memandang, kenaikan harga BBM sekarang tak lagi soal subsidi atau nonsubsidi. Sebab kondisi memaksa masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh BBM subsidi terpaksa membeli BBM nonsubsidi yang kini harganya meroket.

“Ini bukan lagi soal subsidi atau nonsubsidi. Ini soal keadilan bagi rakyat. Dan ini soal sensitivitas Pemerintah yang menaikkan harga BBM di saat kondisi ekonomi rakyat sedang tak baik-baik saja,” tegasnya.

Mufti menambahkan, ketika yang berhak tidak bisa mendapatkan subsidi, lalu harga alternatifnya dinaikkan signifikan, maka yang terjadi adalah Pemerintah sedang memindahkan beban langsung ke pundak rakyat.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Nyoblos di TPS 009 Pecatu, Ajak Masyarakat Wujudkan Demokrasi Berkualitas

“Yang membuat kita semakin heran, ketika situasi global mulai mereda dan jalur distribusi energi kembali terbuka, justru harga dinaikkan,” ujar Mufti.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan kawasan perdagangan dan bermitra dengan Pertamina ini pun meminta Pemerintah dan Pertamina memperbaiki distribusi BBM subsidi. Mufti mendorong agar stok BBM subsidi yang sulit di beberapa daerah segera ditangani.

“Pastikan yang berhak benar-benar bisa mendapatkan BBM subsidi agar tidak perlu membeli BBM nonsubsidi yang harganya melangit tinggi,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu.

Mufti juga mengingatkan agar Pemerintah segera melakukan penyesuaian harga saat kondisi global sudah membaik. Ia meminta Pemerintah memahami dampak turunan yang terjadi saat harga BBM naik.

“Jika harga minyak dunia mulai turun, maka segera turunkan harga. Jangan tunggu tekanan rakyat baru bergerak,” tutup Mufti. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca