Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Komisi I dan IV DPRD Bali Gelar Raker Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024

DPRD Bali: Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dalam Pencalonan Anggota Legislatif Tak Menjadi Kewajiban untuk Mengundurkan Diri

Loading

BALIILU Tayang

:

komisi1
Foto bersama selepas Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan IV DPRD Bali terkait Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Bali. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Komisi I dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan pendapat bahwa bandesa adat dan prajuru desa adat dalam pencalonan anggota legislatif tak menjadi kewajiban untuk mengundurkan diri.

Kesimpulan pendapat itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, SH setelah menerima masukan dari Dinas PMA Bali, Biro Hukum Setda Bali, Badan Kesbangpol Bali, Bandesa Agung MDA Bali, Ketua KPU Bali dan Bawaslu Provinsi Bali, pada Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan IV DPRD Bali terkait Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Bali.

Budiutama lanjut menjelaskan, bandesa adat dan prajuru desa adat dalam pencalonan anggota legislatif tak menjadi kewajiban untuk mengundurkan diri didasarkan pada Kedudukan Hukum Bandesa dan Prajuru Desa Adat terkait Pemilu, dikaitkan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; dan Pasal 7 huruf k, PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; tidak menjadi dasar hukum yang kuat dan tidak dibenarkan. Karena secara penafsiran analogi hukum bahwa Badan Lain disebutkan adalah PLN, PJKA, Telkom, Taspen, Angkasa Pura, Pelindo, Bidang Transportasi, Bidang Keuangan, PDAM, dan sebagainya. ‘‘Sedangkan Desa Adat di Bali tidak dapat dianalogikan sebagai Badan Lain, karena Desa Adat kedudukannya sebagai Sistem Pemerintahan Desa Adat yang diberikan kewenangan menyelenggarakan otonomi aslinya di bidang adat dan budaya,‘‘ ujar Budiutama.

Kemudian Desa Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat, kata Budiutama, tidak dapat anggaran dana alokasi yang bersumber dari APBN, melainkan bersumber dari APBD Provinsi Bali dalam bentuk Dana Hibah yang tidak mengikat. Sehingga Bandesa dan Prajuru Desa Adat dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak menjadi kewajiban untuk “mengundurkan diri”.

Baca Juga  Sidang Paripurna Ke-41 DPRD Bali Dihujani Interupsi

Selanjutnya, ungkap Budiutama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan Desa adalah menjadi Sistem Pemerintahan Terbawah. Maka Perangkat Desa boleh menjadi Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan syarat mengundurkan diri. Sedangkan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat bukan merupakan Penyelenggaraan Sistem Permerintahan Terbawah dalam Pemerintahan Negara, maka dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak perlu mengundurkan diri.

komisi1
Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan IV DPRD Bali terkait Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Bali. (Foto: gs)

Ketentuan Pasal 32 huruf e (Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat), dapat ditegaskan bahwa Bandesa dan Prajuru Desa Adat ketika mencalonkan diri dan/atau menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada tidak dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol. Dan sesuai Perda Desa Adat dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya (UU Pemilu, UU Pemda, UU Desa, PKPU) tidak ada mengatur Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada, dan juga tidak dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol.

Kedudukan SE MDA Bali No.006/SE/MDA-Prov Bali/2020, dan Keputusan Pasamuhan Agung Il MDA Bali No.12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 tentang Pedoman Ngadegang Bandesa Adat/Kelihan Desa atau sebutan lain dan Prajuru Desa Adat, pada huruf j mengatur “tidak merangkap menjadi Pengurus Partai Politik‘‘. Jika dikomparasikan dengan derajat hukum yang lebih tinggi yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 pada Pasal 32 menyatakan Prajuru Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang: huruf e; dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Organisasi Terlarang. Jadi dari ketentuan tersebut mengalami conflict van norm maka secara teoretik hukum dapat berlaku yang bersifat legal and binding untuk mengatur Bandesa Adat dan Prajuru Adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada. Dan juga tidak ada larangan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol.

Baca Juga  Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Bali, Ungkap Hotel The Edge Beroperasi 14 Tahun Tanpa Izin Lengkap

‘‘Kami mengharapkan pendapat ini menjadi pedoman dalam penyeleggaraan Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali yang berlandaskan Pemilu yang Jurdil,‘‘ tegas Budiutama.

Sebelum pada kesimpulan pendapat akhir Dewan ini, Biro Hukum, Dinas PMA Bali, Badan Kesbangpol Bali, MDA Provinsi Bali, KPU dan Bawaslu Bali menyampaikan pendapatnya secara bergantian.

Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet berpendapat bahwa MDA tidak boleh mengintervensi hak otonom desa-desa adat sepanjang itu adalah desa mawacara sebelum menjadi Bali mawacara yang akan diputuskan melalui paruman agung yang dihadiri seluruh bandesa dan Majelis Desa Adat.

‘‘Oleh karena belum menjadi Bali mawacara, kami mengembalikan kepada desa adat masing-masing melalui perarem dan awig-awignya. Kalau perarem dan awig-awig mensyaratkan bahwa calon bandesa tak boleh dari unsur politik, jika mencalonkan diri sebagai caleg sementara menjadi bandesa maka harus mundur sesuai perarem dan awig-awig tersebut,‘‘ ujarnya.

Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan KPU tidak mengada-ngada dan menafsirkan undang-undang. Begitu sudah ada pendapat kami akan minta pendapat dari pengadilan negeri, kepolisian apa yang dimaksud itu. Yang penting jika di riwayat hidupnya mencantumkan bandesa kita harus cek. Kalau tidak ya tidak apa. Namun jika nanti ada masalah silakan ke Bawaslu.

Lidartawan menegaskan pihaknya tidak ingin ada masalah. Oleh karena itu, alangkah bagusnya jika Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali minta fatwa ke Kemendagri, apa yang dimaksud pasal-pasal itu. Kita tak bisa menafsirkan pasal-pasal karena yang tahu adalah pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

Sementara Bawaslu Provinsi Bali melalui perwakilannya mengungkapkan subjek hukum bandesa jika maju sebagai calon legislatif tidak ada larangan dalam UU Pemilu. Namun ketika bandesa menggunakan kekuasaan, kewenangan, anggaran yang dikelolanya untuk mendukung salah satu peserta pemilu maka subjek hukumnya setiap orang atau setiap jro bandesa. (gs/bi)

Baca Juga  Kapolresta Denpasar Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Koster Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Bedah Buku Rocky Gerung di Auditorium Unmas Denpasar
BEDAH BUKU: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Bedah Buku karya Rocky Gerung berjudul “Marhaenisme: Dalil Baru untuk Gen Z“ yang digelar di Auditorium Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, Selasa (21/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk merawat semangat Marhaenisme sebagai landasan berpikir kritis, berkeadilan, dan berpihak kepada rakyat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri Bedah Buku karya Rocky Gerung berjudul “Marhaenisme: Dalil Baru untuk Gen Z“ yang digelar di Auditorium Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, Selasa (21/7).

Kegiatan yang dihadiri ratusan mahasiswa tersebut menghadirkan Rocky Gerung selaku akademisi sekaligus penulis buku “Marhaenisme: Dalil Baru untuk Gen Z“ dan Dr. Airlangga Pribadi Kusman sebagai akademisi dan penulis buku sebagai narasumber. Diskusi berlangsung hangat dengan mengangkat relevansi nilai-nilai Marhaenisme dalam menjawab tantangan yang dihadapi Generasi Z di era digital.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengatakan, bedah buku tersebut bukan sekadar agenda akademik, melainkan ruang pencarian makna untuk menjawab pertanyaan besar mengenai relevansi nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa bagi Generasi Z yang tumbuh di era algoritma, media sosial, dan kecerdasan buatan.

“Ini adalah forum pencarian makna. Sebuah upaya kolektif untuk menemukan benang merah antara masa lalu yang kaya dengan pengalaman perjuangan dan masa depan yang penuh dengan berbagai kemungkinan baru,” ujar Gubernur Koster.

Menurut Gubernur, Marhaenisme lahir dari kegelisahan Bung Karno terhadap ketimpangan sosial dan menjadi ideologi kerakyatan yang tumbuh dari realitas masyarakat Indonesia. Kini, melalui buku karya Rocky Gerung tersebut, semangat Marhaenisme diajak untuk dimaknai kembali agar tetap relevan bagi generasi yang menghadapi tantangan zaman yang berbeda.

Gubernur Koster juga menepis anggapan bahwa Generasi Z merupakan generasi yang apatis dan individualistis. Menurutnya, justru di tengah tantangan pandemi, krisis ekonomi, perubahan iklim, hingga derasnya arus informasi, banyak anak muda tetap menunjukkan kepedulian terhadap isu keadilan, kesetaraan, dan masa depan bangsa.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Bali tentang Raperda Perseroda

“Kehadiran mahasiswa dalam forum bedah buku seperti ini merupakan bukti bahwa generasi muda masih memiliki semangat untuk berpikir, membaca, berdiskusi, dan mencari jawaban atas berbagai persoalan kebangsaan,” katanya.

Ia menegaskan, forum akademik seperti bedah buku harus menjadi ruang latihan demokrasi yang sehat, di mana setiap gagasan diuji melalui argumentasi, bukan kemarahan, dan perbedaan pendapat dipandang sebagai kesempatan untuk saling belajar.

Lebih lanjut, Gubernur Koster mengingatkan bahwa pembangunan Bali tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan nilai, budaya, moralitas, dan harmoni. Prinsip tersebut menjadi landasan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia, baik secara sekala maupun niskala.

Menurutnya, semangat bedah buku tersebut memiliki keterkaitan erat dengan implementasi nilai-nilai Sad Kerthi. Melalui budaya membaca dan berpikir kritis, mahasiswa turut membangun Atma Kerthi melalui penyucian pikiran dan jiwa. Melalui kepedulian terhadap sesama, nilai Jana Kerthi diwujudkan sebagai penghormatan terhadap kemanusiaan. Sementara komitmen membangun dunia yang lebih baik bagi seluruh makhluk hidup merupakan implementasi Jagat Kerthi, yakni menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam semesta.

Gubernur Koster menekankan bahwa Bali membutuhkan generasi muda bukan sebagai penonton pembangunan, melainkan sebagai subjek yang aktif merancang, membangun, dan merawat masa depan Bali. Namun, keterlibatan tersebut harus tetap berpijak pada kearifan lokal yang menjadi identitas Pulau Dewata.

“Kearifan lokal Bali bukan berarti menolak modernitas. Justru Bali harus mampu menyerap hal-hal baik dari luar tanpa kehilangan jati dirinya. Nilai-nilai seperti Tri Hita Karana, Tat Twam Asi, dan Menyama Braya harus tetap menjadi fondasi dalam membangun masa depan Bali,” tegasnya.

Baca Juga  Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Bali, Ungkap Hotel The Edge Beroperasi 14 Tahun Tanpa Izin Lengkap

Pada kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster turut memberikan sentuhan budaya dengan membacakan puisi berjudul “Agustus” karya Yudhistira Massardi. Penampilan tersebut mendapat apresiasi dari para peserta dan semakin memperkaya suasana intelektual serta kebudayaan dalam rangkaian kegiatan bedah buku.

Gubernur Koster juga menyampaikan tiga pesan kepada mahasiswa. Pertama, menjadikan membaca sebagai kebiasaan yang tidak dapat ditawar di tengah derasnya arus informasi. Kedua, membangun budaya diskusi yang sehat dengan menghormati perbedaan pendapat. Ketiga, mengimplementasikan ilmu pengetahuan dalam kehidupan nyata sehingga nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan kepada masyarakat menjadi pedoman dalam berkarya maupun memimpin di masa depan.

Di akhir sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi kepada Rocky Gerung atas kontribusi pemikirannya melalui buku “Marhaenisme: Dalil Baru untuk Gen Z“, yang dinilai mampu menghidupkan kembali diskursus kebangsaan di kalangan generasi muda. Apresiasi juga diberikan kepada Universitas Mahasaraswati Denpasar yang terus menghadirkan ruang akademik sebagai tempat lahirnya pemikiran kritis, dialog yang sehat, serta pembentukan karakter mahasiswa.

Gubernur berharap bedah buku tersebut dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa untuk terus mengembangkan budaya literasi, memperkuat tradisi intelektual, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan Bali yang maju, berdaya saing, dan tetap berakar kuat pada nilai-nilai budaya serta kearifan lokal. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wawali Denpasar Arya Wibawa Terima Kunjungan Atase Perdagangan dan Perindustrian Konjen Timor Leste

Bahas Peluang Kerja Sama Berbagai Bidang

Loading

Published

on

By

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan Atase Perdagangan dan Industri Konjen Timor Leste Apolo Justino Franca da Silva
TERIMA KUNKER: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima secara resmi kunjungan kerja Atase Perdagangan dan Industri Konsulat Jenderal Timor Leste di Denpasar, Apolo Justino Franca da Silva, di kantor Walikota Denpasar, Selasa (21/7). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima secara resmi kunjungan kerja Atase Perdagangan dan Industri Konsulat Jenderal Timor Leste di Denpasar, Apolo Justino Franca da Silva, di kantor Walikota Denpasar, Selasa (21/7).

Pertemuan ini juga turut dihadiri oleh Asisten Atase Perdagangan dan Industri, Ricardo de Araujo, dan staf lokal mereka, Theresia Nur Hayati. Pada kesempatan itu, kedua pihak membahas tentang peluang kerja sama antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Pemerintah Timor Leste, yang berkaitan dengan perdagangan, sektor industri, pariwisata, budaya, serta sektor potensial lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Wawali Arya Wibawa menyampaikan harapan perihal potensi kerja sama kedua belah pihak. Untuk itu, penjajakan lanjutan antara keduanya sangat diperlukan. Diharapkan, potensi kerja sama di bidang ekonomi kreatif, bisnis, budaya, serta pendidikan dapat terjalin antara Pemkot Denpasar dan Pemerintah Timor Leste.

“Saat ini Pemkot Denpasar memang tengah fokus pada penjajakan kerja sama dengan banyak pihak kota kota di dunia sebagai langkah pengembangan Kota Denpasar,” kata Wawali Arya Wibawa.

Sementara itu, Atase Perdagangan dan Industri di Denpasar, Apolo Justino Franca da Silva, mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar yang telah berkenan menerima kunjungan dan berdiskusi untuk kemungkinan Kerjasama kedua pihak.

“Terima kasih atas sambutan Bapak Wakil Walikota Denpasar yang luar biasa. Kami mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar dalam rencana kerja sama dengan Negara kami,” tutur Apolo Justino.

Melalui pembentukan jalinan kerjasama itu, tak menutup kemungkinan kata Apolo Justino akan semakin membuka peluang kerjasama di bidang lainnya.

“Kami optimis pertemuan ini akan membuahkan kesepakatan yang akan memberikan manfaat yang baik bagi kedua belah pihak. Untuk itu kami menunggu,” katanya. (eka/bi)

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana dan Raperda RPJPD Bali

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Buka Rakerprov KONI Bali 2026, Gubernur Koster Minta Fokus Porprov dan Berjuang Rebut Posisi Kelima PON

Published

on

By

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta selaku Ketua Umum KONI Bali menyampaikan sambutan pada Rakerprov KONI Bali 2026
SAMBUTAN: Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan sambutan pada Rakerprov KONI Bali 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (21/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungannya terhadap para atlet yang sedang bersiap tanding pada Porprov 2027, yang sesuai rencana akan dilaksanakan di Kabupaten Buleleng.

“Saya minta pembinaan atlet lebih serius dilakukan, baik kesiapan fisik, strategi dan terutama kesehatan. Apabila semua itu sudah dimiliki, maka saya yakin semua atlet akan bertanding dengan fokus, dan berupaya memberikan yang terbaik untuk tanah kelahirannya,” ungkap Gubernur Koster saat membuka Rakerprov KONI Bali 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (21/7).

Rakerprov bertujuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja serta memantapkan program kerja Tahun 2026 maupun hal-hal lain yang dianggap perlu guna perkembangan prestasi olahraga di Bali.

Diharapkan dengan adanya Rakerprov dapat menghasilkan gagasan atau ide-ide yang lebih baik untuk program kerja KONI dan cabang olahraga di Tahun 2026 dan Tahun 2027 demi pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Bali.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga menitipkan pesan agar seluruh atlet Bali yang berkompetisi dan berlaga, baik Porprov 2027 (di Kabupaten Buleleng) dan PON XXII pada tahun 2028 di NTB-NTT nanti untuk tetap bersemangat dan memberikan yang terbaik untuk Bali, jika sebelumnya menduduki peringkat ke-7, harapannya ke depan akan semakin meningkat.

“Khususnya PON mendatang, Bali dapat menduduki posisi ke-5, atau setidaknya tetap bertahan di posisi ke-7,” tegas Gubernur Koster.

Melalui Rakerprov hari ini, Gubernur Koster harap mampu melakukan perubahan mulai dari sistem pembinaan, sarana dan prasarana serta pendukung lainnya ke tingkat yang lebih baik.

“Perlu digarisbawahi bahwa sebuah organisasi tanpa perencanaan yang matang, tanpa komitmen bersama yang baik, tanpa kesadaran yang baik akan mustahil organisasi itu dapat berjalan maksimal dan optimal. Namun saya yakin, KONI yang sekarang memiliki komitmen, kerangka berpikir dan cara kerja yang berbeda, sehingga KONI saat ini lebih siap pada tahun ini dan pada tahun-tahun mendatang,” imbuh Gubernur Koster.

Baca Juga  Kapolresta Denpasar Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa KONI berprinsip untuk bersiap melangkah bersama, membangun olahraga khususnya di pulau Bali.

Melalui Rakerprov ini, pihaknya sedang melakukan tatanan agar tidak ada lagi persoalan ketika melaksanakan Porprov.

Dalam Rakerprov juga akan dibahas kesiapan untuk melaksanakan Porprov pada tahun 2027 mendatang, agar lebih semakin matang dan siap sehingga saat maju ke PON XXII nanti, Bali memiliki daya saing yang lebih kuat, dan mampu menjadi personal yang tangguh bagi lawannya.

Porprov kali ini diharapkan akan semakin berkualitas dengan salah satunya upaya melibatkan tim kecil atau KONI Kabupaten/ Kota. Dimana para atlet yang sudah masuk pada tatanan internasional bisa ikut di PON nantinya, dan Porprov ini adalah salah satu ajang untuk meningkatkan prestasi para atlet.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengadakan pelatihan daerah dan pelatihan nasional menjelang PON, sehingga pada pra PON nanti bisa memberikan hasil yang maksimal.

“Tatanan ini juga menutup kepentingan politik yang masuk, dan ini real untuk olahraga, dan berkomitmen untuk Bali yang berprestasi,” ungkap Giri Prasta.

Untuk itu, pihaknya memegang teguh prinsip untuk menghindari masalah dan tidak melanggar aturan, dan tata pendanaan, siap bertanggungjawab sepenuhnya,

“Seribu rupiah pun akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan,” tegas Giri Prasta. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca