Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Komisi I dan IV DPRD Bali Gelar Raker Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024

DPRD Bali: Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dalam Pencalonan Anggota Legislatif Tak Menjadi Kewajiban untuk Mengundurkan Diri

Loading

BALIILU Tayang

:

komisi1
Foto bersama selepas Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan IV DPRD Bali terkait Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Bali. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Komisi I dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan pendapat bahwa bandesa adat dan prajuru desa adat dalam pencalonan anggota legislatif tak menjadi kewajiban untuk mengundurkan diri.

Kesimpulan pendapat itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, SH setelah menerima masukan dari Dinas PMA Bali, Biro Hukum Setda Bali, Badan Kesbangpol Bali, Bandesa Agung MDA Bali, Ketua KPU Bali dan Bawaslu Provinsi Bali, pada Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan IV DPRD Bali terkait Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Bali.

Budiutama lanjut menjelaskan, bandesa adat dan prajuru desa adat dalam pencalonan anggota legislatif tak menjadi kewajiban untuk mengundurkan diri didasarkan pada Kedudukan Hukum Bandesa dan Prajuru Desa Adat terkait Pemilu, dikaitkan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; dan Pasal 7 huruf k, PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; tidak menjadi dasar hukum yang kuat dan tidak dibenarkan. Karena secara penafsiran analogi hukum bahwa Badan Lain disebutkan adalah PLN, PJKA, Telkom, Taspen, Angkasa Pura, Pelindo, Bidang Transportasi, Bidang Keuangan, PDAM, dan sebagainya. ‘‘Sedangkan Desa Adat di Bali tidak dapat dianalogikan sebagai Badan Lain, karena Desa Adat kedudukannya sebagai Sistem Pemerintahan Desa Adat yang diberikan kewenangan menyelenggarakan otonomi aslinya di bidang adat dan budaya,‘‘ ujar Budiutama.

Kemudian Desa Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat, kata Budiutama, tidak dapat anggaran dana alokasi yang bersumber dari APBN, melainkan bersumber dari APBD Provinsi Bali dalam bentuk Dana Hibah yang tidak mengikat. Sehingga Bandesa dan Prajuru Desa Adat dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak menjadi kewajiban untuk “mengundurkan diri”.

Baca Juga  Pemkab Buleleng dan Bawaslu Bersinergi Tertibkan APK Berukuran Besar

Selanjutnya, ungkap Budiutama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan Desa adalah menjadi Sistem Pemerintahan Terbawah. Maka Perangkat Desa boleh menjadi Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan syarat mengundurkan diri. Sedangkan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat bukan merupakan Penyelenggaraan Sistem Permerintahan Terbawah dalam Pemerintahan Negara, maka dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak perlu mengundurkan diri.

komisi1
Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan IV DPRD Bali terkait Kedudukan Bandesa Adat Dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Bali. (Foto: gs)

Ketentuan Pasal 32 huruf e (Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat), dapat ditegaskan bahwa Bandesa dan Prajuru Desa Adat ketika mencalonkan diri dan/atau menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada tidak dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol. Dan sesuai Perda Desa Adat dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya (UU Pemilu, UU Pemda, UU Desa, PKPU) tidak ada mengatur Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada, dan juga tidak dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol.

Kedudukan SE MDA Bali No.006/SE/MDA-Prov Bali/2020, dan Keputusan Pasamuhan Agung Il MDA Bali No.12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 tentang Pedoman Ngadegang Bandesa Adat/Kelihan Desa atau sebutan lain dan Prajuru Desa Adat, pada huruf j mengatur “tidak merangkap menjadi Pengurus Partai Politik‘‘. Jika dikomparasikan dengan derajat hukum yang lebih tinggi yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 pada Pasal 32 menyatakan Prajuru Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang: huruf e; dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Organisasi Terlarang. Jadi dari ketentuan tersebut mengalami conflict van norm maka secara teoretik hukum dapat berlaku yang bersifat legal and binding untuk mengatur Bandesa Adat dan Prajuru Adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada. Dan juga tidak ada larangan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-25, DPRD Bali Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

‘‘Kami mengharapkan pendapat ini menjadi pedoman dalam penyeleggaraan Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali yang berlandaskan Pemilu yang Jurdil,‘‘ tegas Budiutama.

Sebelum pada kesimpulan pendapat akhir Dewan ini, Biro Hukum, Dinas PMA Bali, Badan Kesbangpol Bali, MDA Provinsi Bali, KPU dan Bawaslu Bali menyampaikan pendapatnya secara bergantian.

Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet berpendapat bahwa MDA tidak boleh mengintervensi hak otonom desa-desa adat sepanjang itu adalah desa mawacara sebelum menjadi Bali mawacara yang akan diputuskan melalui paruman agung yang dihadiri seluruh bandesa dan Majelis Desa Adat.

‘‘Oleh karena belum menjadi Bali mawacara, kami mengembalikan kepada desa adat masing-masing melalui perarem dan awig-awignya. Kalau perarem dan awig-awig mensyaratkan bahwa calon bandesa tak boleh dari unsur politik, jika mencalonkan diri sebagai caleg sementara menjadi bandesa maka harus mundur sesuai perarem dan awig-awig tersebut,‘‘ ujarnya.

Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan KPU tidak mengada-ngada dan menafsirkan undang-undang. Begitu sudah ada pendapat kami akan minta pendapat dari pengadilan negeri, kepolisian apa yang dimaksud itu. Yang penting jika di riwayat hidupnya mencantumkan bandesa kita harus cek. Kalau tidak ya tidak apa. Namun jika nanti ada masalah silakan ke Bawaslu.

Lidartawan menegaskan pihaknya tidak ingin ada masalah. Oleh karena itu, alangkah bagusnya jika Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali minta fatwa ke Kemendagri, apa yang dimaksud pasal-pasal itu. Kita tak bisa menafsirkan pasal-pasal karena yang tahu adalah pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

Sementara Bawaslu Provinsi Bali melalui perwakilannya mengungkapkan subjek hukum bandesa jika maju sebagai calon legislatif tidak ada larangan dalam UU Pemilu. Namun ketika bandesa menggunakan kekuasaan, kewenangan, anggaran yang dikelolanya untuk mendukung salah satu peserta pemilu maka subjek hukumnya setiap orang atau setiap jro bandesa. (gs/bi)

Baca Juga  DPRD Bali Segera Ajukan Calon Pimpinan Dewan Usulan DPD Partai ke Kemendagri

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Warga Jaga Kebersihan Lingkungan, Dapat Apresiasi Beras 5 Kg dari TP PKK Provinsi Bali

Published

on

By

Ketua TP PKK Bali Tinjau Kebersihan Saat Car Free Day
MONEV: Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster saat meninjau sisi timur Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar, yang digunakan sebagai tempat berjualan saat Car Free Day (CFD), Minggu (6/9) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Aksi warga menjaga kebersihan lingkungan mendapat apresiasi. TP PKK Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kota Denpasar, Minggu (6/9) pagi.

Gerakan ini tidak sekadar mengajak masyarakat menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial serta budaya gotong-royong di tengah masyarakat.

Menariknya, warga yang aktif melaksanakan kegiatan bersih-bersih di telajakan rumah masing-masing mendapatkan apresiasi berupa beras 5 kilogram dari Tim Monev.

Apresiasi tersebut diserahkan oleh Kadis PMD Dukcapil Provinsi Bali I Made Dwi Dewata, Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali A.A. Sagung Mas Dwipayani, serta Sekretaris II TP PKK Provinsi Bali I Nyoman Mendra.

Melalui Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu, masyarakat didorong untuk menjadikan kebersihan, gotong-royong, dan solidaritas sosial sebagai kebiasaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Bukan sekadar bersih-bersih, gerakan ini menjadi upaya menghidupkan kembali semangat gotong-royong, mulai dari lingkungan rumah hingga masyarakat.

Sementara itu, Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster meninjau sisi timur Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar, yang digunakan sebagai tempat berjualan saat Car Free Day (CFD).

Ia menyoroti masih banyaknya sampah yang berserakan dan belum mendapat perhatian maksimal. Untuk itu, ia mengajak para pedagang dan masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga kebersihan, terlebih saat pelaksanaan CFD. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Raker Komisi I DPRD Badung, Ponda Wirawan: Diperlukan Kesamaan Persepsi OPD terkait PBG
Lanjutkan Membaca

NEWS

I Nengah Senantara Tolak Kadin Jadi Lembaga Negara, Soroti Potensi Dualisme  

Published

on

By

Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara menolak usulan Kadin disejajarkan dengan lembaga negara
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nengah Senantara. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara menolak usulan agar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia disejajarkan atau menjadi bagian dari lembaga negara. Menurutnya, usulan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Nengah menjelaskan, dalam pembahasan terkait Kadin terdapat sejumlah usulan, mulai dari menjadikan Kadin sejajar dengan lembaga negara, sebagai mitra strategis pemerintah, hingga meminta keterlibatan Kadin dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.

“Yang pertama itu, Kadin ingin disejajarkan dengan lembaga negara. Yang kedua, ada keinginan juga Kadin menjadi partner strategis negara. Dan yang ketiga, Kadin menginginkan bahwa setiap keputusan yang diambil, Kadin harus dilibatkan,” kata Nengah melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (5/9/2026).

Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan Komisi VI tidak sepakat jika Kadin masuk ke dalam struktur lembaga pemerintahan. Ia menilai pemerintah telah memiliki kementerian dengan kewenangan masing-masing, termasuk Kementerian Perdagangan yang menangani urusan perdagangan.

“Kita nggak mau Kadin masuk ke lembaga pemerintahan yang justru akan memunculkan dualisme keputusan. Nah, itu kita benar-benar konsen, tidak setuju dengan usulan Kadin itu,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Meski demikian, ia menyatakan pihaknya tetap memandang Kadin sebagai mitra strategis pemerintah. Menurutnya, posisi tersebut penting untuk menjembatani kepentingan dunia usaha dengan pemerintah, tanpa mencampurkan kewenangan organisasi usaha dengan kewenangan negara.

Di sisi lain, Legislator dari dapil Bali itu juga menolak apabila Kadin harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah. Ia menilai keterlibatan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menggeser kewenangan lembaga negara, termasuk DPR RI.

“Kalau hal ini harus mengikutsertakan Kadin, apalagi dalam bentuk keputusan, itu tentu sama dengan fungsinya DPR. Saya nggak mau itu terjadi, karena lagi-lagi saya katakan ini ada dualisme keputusan,” ujarnya.

Baca Juga  Wujudkan Pemilu Damai, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama secara Virtual

Menurutnya, kebijakan negara harus tetap berorientasi pada kepentingan publik dan tidak didominasi oleh kepentingan kelompok tertentu. Kadin sebagai representasi dunia usaha, lanjutnya, tetap memiliki ruang strategis untuk memberikan masukan dalam perumusan kebijakan ekonomi.

“Kita nggak mau keputusan negara, keputusan pemerintah justru dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu. Kita berharap negara memutuskan sesuatu berdasarkan kepentingan publik. Ada sosialnya di sana, bukan business oriented,” katanya.

Pandangan tersebut, menurutnya, juga mendapat perhatian dari sejumlah pakar dan akademisi yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia menyebut akademisi dari UGM dan Jember turut menyoroti pentingnya menjaga batas antara peran Kadin sebagai organisasi dunia usaha dan kewenangan pemerintahan.

“Jangan sampai Kadin masuk terlalu jauh ke pemerintahan, sehingga memunculkan dualisme. Ada Menteri Kadin, nanti kita khawatir itu. Atau ada DPR Kadin, kita nggak mau,” tuturnya.

Selain mengenai posisi Kadin dalam pemerintahan, Nengah menyebut mekanisme pemilihan Ketua Umum Kadin turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan Musyawarah Nasional (Munas) harus tetap menjadi forum tertinggi dalam menentukan kepemimpinan organisasi.

“Yang tertinggi itu adalah Munas. Kalau sudah memutuskan, Munas memutuskan bahwa si A ketuanya, tidak ada lagi intervensi lain,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

HUT Ke-25 STT Yowana Dharma Kertha, Bupati Adi Arnawa Ajak Sekaa Teruna Jaga Adat, Seni dan Budaya

Published

on

By

Bupati Badung Wayan Adi Arnawa menghadiri HUT ke-25 STT Yowana Dharma Kertha di Balai Banjar Bumi Kertha Dalung Permai
HADIRI HUT STT: Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri HUT Ke-25 STT Yowana Dharma Kertha di Balai Banjar Bumi Kertha, Perumahan Dalung Permai, Sabtu (5/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) menjadi momentum penting bagi Sekaa Teruna Teruni (STT) Yowana Dharma Kertha, Lingkungan Bumi Kertha, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara untuk memperkuat komitmen pelestarian adat di tengah heterogenitas masyarakat.

Puncak perayaan HUT Ke-25 sekaligus serah terima jabatan pengurus baru ini ditandai dengan pemotongan kue oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Balai Banjar Bumi Kertha, Perumahan Dalung Permai, Sabtu (5/9).

Dalam arahannya, Bupati Wayan Adi Arnawa memberikan apresiasi tinggi terhadap soliditas pemuda setempat. Ia menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga akar budaya, khususnya di kawasan perumahan padat yang dihuni oleh warga dari berbagai latar belakang.

“Yang terpenting melalui perayaan ini, STT. Yowana Dharma Kertha bisa lebih semangat dalam menjaga adat, tradisi, seni, dan budaya. Terlebih kalian berada di wilayah perumahan Dalung Permai yang masyarakatnya sangat heterogen,” ujarnya.

Tidak hanya urusan kepemudaan, Bupati Badung juga memanfaatkan momen ini untuk merespons langsung keluhan warga terkait polemik fasilitas publik di Dalung Permai. Mulai dari okupasi badan jalan oleh oknum pedagang dan parkir liar, hingga ancaman banjir musiman. Langkah taktis pun langsung diinstruksikan kepada jajaran camat dan lurah setempat.

“Kita sudah rancang Peraturan Daerah untuk menangani permasalahan parkir dan pedagang yang menggunakan badan jalan. Nantinya Dinas Perhubungan yang akan menindak tegas. Selain itu, Bapak Camat mohon segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk memetakan titik banjir yang harus segera ditangani, apalagi sekarang sudah memasuki musim hujan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Made Prana Aditya Karya melaporkan bahwa organisasi pemuda yang kini beranggotakan 195 orang tersebut siap menyalurkan kreativitasnya secara positif berkat dukungan penuh jajaran pemerintah. Ia pun berharap regenerasi pengurus baru ini membuat STT Yowana Dharma Kertha semakin kompak dan inovatif.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-25, DPRD Bali Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

“Mulai bulan Desember 2026 ini, kami sudah bersiap menggarap ogoh-ogoh. Kami sangat berterima kasih karena dana kreativitas ini didukung penuh oleh Bapak Bupati melalui Dinas Kebudayaan Badung,” ungkap Prana Aditya.

Acara ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Badung I Wayan Sandra, Kabag Kerja Sama Setda Badung I Made Deddy Sandrawan, Camat Kuta Utara I Nyoman Tirtayasa bersama unsur Tripika, Lurah Kerobokan Kaja I Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra, Kepala Lingkungan Banjar Bumi Kertha Kadek Udyana Putra, Kaling se-Kelurahan Kerobokan Kaja, serta Ketua STT. I Kadek Aditya Yudi Dharma. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca