Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

MPP Kota Denpasar Tutup Saat Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan

BALIILU Tayang

:

Disdukcapil
Pelayanan publik di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Berkenaan dengan Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar turut libur atau tutup pada Selasa (1/8) saat Penampahan Galungan, Rabu (2/8) saat Galungan dan Kamis (3/8) saat Umanis Galungan. Sementara pada Jumat (4/8) kembali buka dan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya pada Jumat (11/8) bertepatan dengan Hari Penampahan Kuningan, MPP kembali tutup dan memberikan pelayanan normal kembali pada 14 Agustus 2023.

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus saat dikonfirmasi Senin (31/7) mengatakan, penetapan libur MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mempedomani  Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/15315/PK/BKPSDM Tanggal 20 Oktober 2022 Tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci di Bali Tahun 2023.

“Dalam rangka Hari Suci Galungan dan Kuningan, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur selama 4 hari dari 1, 2, 3 dan 11 Agustus 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya memohon permakluman masyarakat terkait pelaksanaan Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan ini. Pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kembali pelayanan di MPP pada Jumat (4/8) mendatang.

“Kami mohon permakluman masyarakat Kota Denpasar, dan kami mengajak untuk memanfaatkan pelayanan kembali di luar jadwal libur tersebut,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kadisukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata. Pihaknya mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar melaksanakan pelayanan mengikuti pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar.

“Jadi sama dengan MPP, sesuai SE Gubernur Bali kami mengikuti untuk tutup selama jadwal libur di atas, masyarakat Kota Denpasar kami harapkan permaklumannya,” pungkasnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Walikota Jaya Negara Naikkan Gaji Para Supir Truk Sampah

NEWS

Perkuat Kemitraan Strategis, Indonesia dan Belarus Sepakati Tujuh Kerja Sama Prioritas serta Luncurkan Peta Jalan 2026-2030

Published

on

By

kerja sama belarus
SAKSIKAN: Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Aleksandr Lukashenko menyaksikan penunjukkan sejumlah nota kesepahaman Indonesia-Belarus di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Republik Belarus Aleksandr Lukashenko menyaksikan penunjukkan sejumlah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta perjanjian kerja sama di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026. Selain itu, Kedua Negara juga menyepakati peluncuran peta jalan penguatan kerja sama Indonesia-Belarus 2026-2030.

“Komitmen Indonesia dan Belarus untuk memperkuat hubungan bilateral juga dibuktikan hari ini dengan disepakati sejumlah dokumen kerja sama oleh delegasi kedua negara. Di bidang kesehatan, budaya, akreditasi nasional, pelaporan transaksi keuangan, industri, sains dan teknologi, serta jasa keuangan, juga di bidang kerja sama pertahanan hubungan kami sangat baik,” ucap Presiden Prabowo dalam keterangan pers bersama Presiden Lukashenko.

Presiden Prabowo berharap sejumlah kerja sama yang telah disepakati pada pertemuan tersebut dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi kedua negara. “Saya berharap kerja sama tersebut dapat segera diimplementasikan sehingga memberi manfaat nyata dalam waktu dekat bagi kedua negara,” pungkasnya.

Adapun sejumlah dokumen MoU dan perjanjian yang disepakati dalam pertemuan tersebut, yaitu:

  1. Nota Kesepahaman atas Kerja Sama Industri antara Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Perindustrian Republik Belarus;
  2. Nota Kesepahaman atas Kerja Sama Bidang Kebudayaan antara Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dengan Kementerian Kebudayaan Republik Belarus;
  3. Nota Kesepahaman atas Kerja Sama antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Nasional Belarus;
  4. Nota Kesepahaman atas Kerja Sama Bidang Kesehatan antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Kementerian Kesehatan Republik Belarus;
  5. Perjanjian atas Kerja Sama Ilmiah dan Teknis antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia dengan Akademi Ilmu Pengetahuan Nasional Belarus;
  6. Nota Kesepahaman atas Kerja Sama Pertukaran Laporan Intelijen terkait Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal antara PPATK Republik Indonesia dengan Departemen Pemantauan Keuangan Komite Kontrol Negara Belarus tentang Kerja sama;
  7. Nota Kesepahaman atas Kerja Sama Bidang Akreditasi Nasional antara Komite Akreditasi Nasional Republik Indonesia dengan Republican Unitary Enterprise Belarusian State Center for Accreditation
Baca Juga  Walikota Jaya Negara "Ngaturang Bhakti Pujawali" di Pura Luhur Uluwatu

Selain itu, dalam pertemuan tersebut disepakati juga Peta Jalan Pengembangan Bidang-Bidang Utama Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Belarus Tahun 2026-2030.

Rangkaian kesepakatan ini mencerminkan komitmen kuat kedua negara untuk membawa hubungan bilateral ke tingkat yang lebih erat, produktif, dan saling menguntungkan. Melalui implementasi berbagai kerja sama tersebut, Indonesia dan Belarus diharapkan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, mendorong inovasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkokoh kemitraan strategis yang berorientasi pada kesejahteraan bersama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Published

on

By

puan maharani
KONFERENSI PERS: Ketua DPR RI Puan Maharani, saat Konferensi Pers usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2//2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah yang pemilihannya tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2//2026).

Adapun putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu merupakan hasil permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pengujian tersebut diajukan oleh 4 orang mahasiswa.

Selaku mahasiswa, para pemohon menguji frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi ‘Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis’.

Para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terkait mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat.

Dalam keterangannya, para pemohon mengajukan pengujian pasal itu dilatarbelakangi karena munculnya kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat berkembang beberapa waktu terakhir.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Klian Adat di Kota Denpasar

Sementara mengenai putusannya, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum. Namun, tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Terkait hal ini, Puan menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK sesuai aturan yang berlaku. “Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegas Puan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

KPU Bali Perkuat Sinergitas, Resmi Teken Nota Kesepahaman dan PKS dengan Pemprov Bali

Published

on

By

kpu bali
PENANDATANGANAN MOU: KPU Provinsi Bali secara resmi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Bali, yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha pada Rabu (1/7/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali secara resmi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Bali pada Rabu (1/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Jalan Surapati No. 1, Denpasar ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan “Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Persiapan dan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Bali”.

Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, beserta jajaran komisioner, yakni Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dan Luh Putu Sri Widiastini. Selain itu, hadir pula Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama dan jajaran struktural, fungsional madya, serta staf di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali untuk menyaksikan dan memfasilitasi momen penting ini.

Dalam kesempatan ini, hadir pula perwakilan dari perangkat daerah terkait, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Perjanjian kerja sama ini merupakan landasan krusial bagi KPU dalam mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan ke depan. Sinergi ini dirancang untuk memastikan adanya kolaborasi lintas instansi yang solid, mulai dari sisi pendidikan pemilih, ketertiban umum, hingga dukungan sarana dan prasarana.

Dengan disetujuinya perjanjian ini, KPU Provinsi Bali kini memiliki payung hukum dan pola kerja sama yang lebih jelas dengan Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan kondusif di wilayah Provinsi Bali.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS ini menjadi penanda kesiapan kedua lembaga dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan demokrasi di masa depan, dengan mengedepankan semangat kolaborasi demi suksesnya pesta demokrasi yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Bali. (gs/bi)

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Naikkan Gaji Para Supir Truk Sampah

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca