Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ny. Putri Suastini Koster dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali tepat pada, Rahina Sugihan Bali, Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 28 Juli 2023.
Pidato Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini disaksikan secara langsung oleh para Sulinggih, Anggota DPR RI Dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kota/Kabupaten se-Bali Pimpinan Instansi Vertikal di Bali, para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat di Bali, serta generasi muda Bali.
Dalam pidatonya, Gubernur BaliWayan Koster menyampaikan terkait Kebudayaan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru, dengan menjelaskan bahwa : 1) Kebudayaan Bali bersifat tahan, lentur, dan adaptif dalam menghadapi dinamika perkembangan zaman; 2) Terlebih lagi dengan diterapkannya visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menjadikan Kebudayaan Bali sebagai hulu pembangunan, sehingga semakin memperkokoh eksistensi Kebudayaan Bali, meliputi adat-istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali. Secara Niskala, terus dilakukan penguatan objek Kebudayaan Bali yang sakral dengan upakara-upacara pasupati, penghormatan, dan pemuliaan sebagai satu kesatuan purifikasi dan internalisasi. Menjadikan perayaan Rahina Tumpek sebagai laku hidup dalam Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Sebagai unsur kebudayaan, Desa Adat harus dimuliakan dengan penuh keteguhan, karena; Desa Adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun-temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penguatan dan pemajuan Desa Adat di Bali telah mendapat pengakuan dan dukungan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Desa Adat dengan berbagai nilai adat-istiadat, tradisi, dan kearifan lokal Bali merupakan benteng ketahanan dan tatanan kehidupan Masyarakat Bali yang harus dikuatkan dan dimajukan, serta diwariskan kepada setiap generasi penerus sepanjang zaman, melalui berbagai upaya sebagai berikut: 1) Pemuliaan dengan penguatan, pelindungan, dan pembinaan Desa Adat sebagai warisan monumental dan adiluhung; 2) Penguatan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan adat-istiadat, tradisi, dan kearifan lokal; 3) Menjadikan Desa Adat sebagai lembaga untuk menjaga kelangsungan Perayaan Rahina Tumpek sebagai laku hidup dalam Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi; 4) Menjadikan Desa Adat sebagai lembaga penguatan dalam penyelenggaraan hari-hari suci Dresta Bali, seperti: Kajeng Kliwon, Hari Purnama, Hari Tilem, Ngusaba, Hari Galungan, Hari Kuningan, dan Hari Nyepi Desa; 5) Menjadikan Desa Adat sebagai lembaga penguatan dan perluasan penggunaan Aksara Bali pada kegiatan adat, pendidikan, serta fasilitas dan sarana-prasarana publik; dan 6) Mempertahankan secara konsisten penggunaan Bahasa Bali dalam tulisan dan tuturan untuk kegiatan adat, pengembangan Sastra Bali, dan komunikasi sehari-hari di Desa Adat. (gs/bi)