Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

OPINI

Mengenyahkan Kegelapan: Refleksi dari Kisah Mochtar Kusumaatmadja

Orasi Ilmiah IDG Palguna pada Puncak Peringatan Dies Natalis Ke-61 Unud

Loading

BALIILU Tayang

:

palguna
Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. (Foto: ist)

DIES NATALIS adalah peringatan hari lahir. Bagi Universitas Udayana, sebagai perguruan tinggi, pertanyaan mendasar dan tak pernah berakhir setiap kali dies natalis-nya datang ialah ke mana kita menuju dan sudah sampai di mana kita berjalan? Penggalan pertanyaan “ke mana kita menuju?” merujuk pada mimpi yang hendak diwujudkan, sedangkan penggalan pertanyaan “sudah sampai di mana kita berjalan?” merujuk pada evaluasi terhadap jerih payah kita dalam mewujudkan mimpi dimaksud. Dalam konteks itu, perkenankan saya mengisi orasi ini dengan memulainya dari sebuah kisah tentang seorang intelektual-akademisi cum politikus yang telah mengubah perjalanan sejarah dan wajah bangsa ini untuk selamanya – bahkan juga telah mengubah tatanan dunia, khususnya di bidang hukum laut, juga buat selamanya. Dia adalah Profesor Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M (almarhum). Kisah beliau ini pernah pula saya tulis di rubrik Jendela Majalah Konstitusi, edisi Juni 2021.

Ceritera dimulai ketika Mochtar Kusumaatmadja muda menjadi pegawai di Biro Devisa Perdagangan (BDP) – Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN) di menjelang akhir tahun 1950-an. Pada saat yang hampir bersamaan, Mochtar Kusumaatmadja juga dijadikan penasihat Chairul Saleh yang saat itu menjabat sebagai Menteri Veteran (dan kemudian Menteri Perindustrian), meskipun Mochtar sendiri mengaku tidak ingat, apakah untuk itu dia menerima surat pengangkatan resmi atau tidak. Pokoknya bekerja saja. Saat itu hubungan antara Indonesia dan Belanda sedang tegang-tegangnya. Penyebabnya bersangkut-paut dengan Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di mana Belanda mengakui kedaulatan Indonesia atas wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah Hindia Belanda, kecuali Irian Barat (sekarang Papua) yang statusnya akan diselesaikan dalam waktu satu tahun. Namun, hingga lewat pertengahan 1950-an itu Belanda selalu menunda-nunda penyelesaiannya. Ketegangan makin meningkat dan mengarah kepada pecahnya konfrontasi karena Belanda secara demonstratif melalulalangkan kapal-kapalnya di Laut Jawa, termasuk kapal perang yang memuat Pasukan Marinir Kerajaan Belanda (Koninklijke Marine), yang akan ditugaskan di Irian Barat. Secara hukum, tindakan Belanda tersebut tidak dapat dipersalahkan. Sebab, pada saat itu, meskipun sudah merdeka, Indonesia masih memberlakukan undang-undang buatan Belanda dalam pengaturan wilayah lautnya, yaitu Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939. Pasal 1 ayat (1) Ordonansi 1939 tersebut menyatakan, laut teritorial Indonesia lebarnya tiga mil yang diukur dari garis air rendah (laagwaterlijn) dari pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) Indonesia. Hal itu berarti, masing-masing pulau di Indonesia ini memiliki laut wilayahnya sendiri. Konsekuensinya, jika jarak pulau yang satu dengan yang lain lebih dari 6 mil maka di antara kedua pulau itu akan terdapat laut bebas atau laut lepas (high sea) yang tidak tunduk pada kedaulatan Indonesia. Itulah yang terjadi di Laut Jawa. Di antara batas terluar 3 mil dari Pulau Jawa dan batas terluar 3 mil dari Pulau Kalimantan membentang laut lepas. Keadaan yang sama juga berlaku di laut-laut lain yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia. Jadi, kapal-kapal Belanda yang lalu-lalang di Laut Jawa itu, betapa pun demonstratif dan provokatifnya, sama sekali tidak melanggar hukum yang berlaku pada saat itu. Demikian pula ketika Belanda melakukan tindakan show of force dengan mengirimkan kapal induknya, Hr. Ms. Karel Doorman, ke Irian Barat melalui Laut Jawa. Kita hanya bisa jengkel.

Sesungguhnya, pada 17 Oktober 1956, Pemerintah Indonesia di bawah Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo telah membentuk Panitia Interdepartemental (INTERDEP) yang diberi mandat menyusun Rancangan Undang-Undang Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Indonesia untuk menggantikan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 tadi. Namun, hingga hingga pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo “jilid II” berakhir, rancangan undang-undang dimaksud belum juga berhasil disusun. Mochtar Kusumaatmadja, ahli hukum laut yang saat itu baru saja menyelesaikan masternya dari Yale University, dimasukkan sebagai anggota Panitia ini pada 1 Agustus 1957. Demonstratifnya, bahkan provokatifnya, Belanda dengan kapal-kapal perangnya yang lalu-lalang di Laut Jawa itu ditambah dengan Panitia Interdepartemental yang tak kunjung berhail menyelesaikan mandatnya rupanya membuat Menteri Veteran Chairul Saleh berang. Sang Menteri kelahiran Sawahlunto, Sumatera Barat, itu pun mendatangi kediaman Mochtar Kusumaatmadja. “Eh, Mochtar, apa kerja kalian di Panitia itu? Kok tidak hasilnya? Ini kapal perang Belanda kok mondar-mandir di Laut Jawa, apa Laut Jawa itu tidak bisa dijadikan laut pedalaman?” Dengan polosnya Mochtar Kusumaatmadja menjawab, “Tidak bisa dong. Itu bertentangan dengan hukum internasional.” Mendengar jawaban Mochtar, alih-alih mereda, Chairul Saleh yang memang terkenal sebagai tokoh nasionalis dan revolusioner itu justru berkata lebih keras lagi, “Pokoknya bikin supaya bisa. Kamu ini masih muda ngomongnya kayak apa, tidak revolusioner… Kamu harus mengubah cara berpikir. Pokoknya mesti bisa. Kecuali kalau kamu sudah ditanam, sudah ada batu nisan dengan nama kamu di atasnya, baru boleh bilang tidak bisa. You sanggup nggak?” Melihat Chairul Saleh yang begitu bersemangat, Mochtar Kusumaatmadja, yang awalnya mengaku kesal, lama-lama jadi terpengaruh dan merasa tertantang. Maka ia pun menjawab, “Baik. Begini saja. Saya kan pegawai BDP/LAAPLN. Saya tidak bisa memikirkan hal ini sambil kerja. Saya memerlukan perlop (cuti). Kalau Uda Chairul bisa mengusahakan perlop maka saya akan pergi ke Bandung dan coba-coba membuat konsep untuk menjadikan Laut Jawa itu laut pedalaman.” Chairul Saleh rupanya benar-benar serius. Ia berhasil memintakan cuti dimaksud. Maka berangkatlah Mochtar Kusumaatmadja ke Bandung.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Singkat kisah, di Bandunglah Mochtar Kusumaatmadja mengerahkan segenap pengetahuan, kecerdasan, dan intelektualitasnya. Hal yang menjadi kegelisahannya bukan sekadar bagaimana menjadikan perairan atau laut di antara pulau-pulau di Indonesia itu sebagai laut pendalaman (internal waters), sehingga laut itu tidak lagi berstatus laut lepas tetapi tunduk pada kedaulatan Indonesia, melainkan kecemasannya sebagai seorang nasionalis perihal cara berpikir orang-orang yang mendiami pulau-pulau di nusantara itu. Ia berpikir, adanya ketentuan lebar laut wilayah tiga mil untuk masing-masing pulau, yang berarti di antara pulau-pulau itu ada laut bebas, membuat orang-orang Indonesia yang tinggal di pulau-pulau yang berbeda cenderung mengidentifikasikan diri bukan sebagai orang Indonesia melainkan sebagai orang Jawa, orang Sumatera, orang Maluku, orang Sulawesi, dan seterusnya, sesuai dengan tempat kediamannya, karena setiap pulau mempunyai lautnya sendiri. Jadi, di sini laut justru menjadi pemisah, bukan sebagai penghubung orang-orang Indonesia yang berdiam di pulau-pulau itu. Cara pandang ini yang harus diubah. Laut bukan lagi dipandang memisahkan (sebagaimana cara berpikir yang ditanamkan oleh penguasa kolonial Belanda) melainkan justru menyatukan. Dengan cara pandang baru itu perasaan keindonesiaan akan makin terbangun.

Dasar Pemikiran Mochtar

Inilah dasar pemikiran utama Mochtar Kusumaatmadja yang melandasi kelahiran magnum opus-nya, karya besarnya, Konsepsi Wawasan Nusantara. Namun, untuk sampai ke sana sama sekali bukan perjalanan yang mudah, baik secara intelektual-akademik maupun politik. Secara intelektual-akademik, untuk menghapuskan konsepsi laut wilayah tiga mil saja dibutuhkan argumentasi kuat, khususnya pandangan ahli dan preseden berupa praktik negara-negara. Dari bacaannya yang luas, Mochtar Kusumaatmadja mengetahui kalau batas lebar laut wilayah tiga mil, saat itu, tidak lagi sepenuhnya berlaku sebagai a generally accepted rule of international law. Salah satu buktinya, pada Konferensi Kodifikasi yang diselenggarakan oleh Volkenbond (Liga Bangsa-Bangsa) di Den Haag (The Hague) 1930, dari 37 negara peserta, hanya 9 negara yang masih mempertahankan batas laut wilayah tiga mil. Bukti lain, walaupun International Law Commission (ILC), yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 21 November 1947 dan beranggotakan 15 ahli hukum terkenal yang diakui kompetensinya dalam hukum internasional, dalam sidangnya tahun 1949 masih berpendapat bahwa pelebaran laut wilayah tidak boleh sampai 12 mil, praktik negara-negara pada saat itu menunjukkan penetapan lebar laut wilayah mereka antara 3 sampai dengan 12 mil. Hingga di sana, Mochtar Kusumaatmadja merasa mendapat cukup keberanian (dan argumentasi) untuk menetapkan lebar laut wilayah 12 mil.

Persoalan berikut yang tidak kalah peliknya ialah pertanyaan perihal dari mana dan bagaimana  cara mengukur lebar 12 mil itu? Dalam hal ini, Mochtar ingat dengan putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) tahun 1951 dalam sengketa perikanan yang melibatkan Inggris dan Norwegia, Anglo-Norwegian Fisheries Case. Dalam putusan itu, Mahkamah Internasional menerima cara penetapan garis pangkal yang dinamakan garis pangkal lurus (straight baseline) yang ditarik dari ujung ke ujung yang menghubungkan titik-titik terluar kepulauan lepas pantai suatu negara. Dari garis pangkal itulah titik pangkal penarikan lebar laut wilayah dimulai. Meskipun cara tersebut diberlakukan untuk kepulauan lepas pantai, bukan untuk negara kepulauan (yang saat itu belum dikenal konsepsinya), Mochtar Kusumaatmadja menggunakannya untuk konsepsi negara kepulauan Indonesia.

Sementara itu, selain putusan Mahkamah Internasinal di atas, Mochtar Kusumaatmadja juga ingat bahwa pada 7 Maret 1955 Filipina pernah melakukan klaim sepihak (unilateral claim) dengan mengirimkan note verbale kepada Sekjen PBB dan pada 20 Januari 1956 kepada International Law Commission. Kedua note verbale itu isinya sama yaitu, antara lain, Filipina menyatakan bahwa semua perairan di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau dari kepulauan Filipina berada di bawah kedaulatan Filipina.

Wawasan Nusantara

Gagasan Mochtar Kusumaatmadja tentang negara kepulauan atau Wawasan Nusantara tersebut dibawa ke rapat Panitia INTERDEP dan akhirnya kemudian untuk dijadikan laporan sekaligus rekomendasi Panitia INTERDEP kepada Perdana Menteri H.R. Djuanda Kartawidjaja, perdana menteri pengganti Ali Sastroamidjojo. Akhir ceritera, kita semua tahu, gagasan Mochtar Kusumaatmadja ini, oleh Perdana Menteri Djuanda, lalu dituangkan ke dalam sebuah deklarasi yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi 13 Desember 1957 atau Deklarasi Djuanda – yang nama resminya adalah “Pengumuman Pemerintah Mengenai Wilayah Perairan Negara Republik Indonesia.” Ada empat hal mendasar yang perlu digarisbawahi dari Deklarasi ini yang sekaligus mencerminkan kejeniusan seorang Mochtar Kusumaatmadja.

Pertama, deklarasi ini menegaskan bahwa secara geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau memiliki corak tersendiri. Demi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan alamnya maka seluruh kepulauan Indonesia dan laut yang terletak di antaranya harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat. Karena itu, penentuan batas laut teritorial sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 (Staatsblad 1939 No. 442) tidak sesuai lagi sebab ordonansi ini membagi wilayah daratan Indonesia ke dalam bagian-bagian yang terpisah dan memiliki laut teritorialnya sendiri-sendiri.

Kedua, berdasarkan pertimbangan tadi, deklarasi lantas masuk kepada poin utamanya yaitu bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia, tanpa memandang luas atau lebarnya, adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Indonesia dan karenanya merupakan bagian dari perairan nasional Indonesia dan berada di bawah kedaulatan mutlak Indonesia. Konsekuensi mendasar dari poin ini ialah bahwa perairan atau laut yang berada di antara atau yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia, yang sebelumnya terdapat laut lepas atau laut bebas, melalui deklarasi ini berubah (tepatnya diklaim) menjadi perairan pedalaman (internal waters).

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Ketiga, deklarasi menyatakan bahwa lalu lintas damai (innocent passage) kapal asing di perairan pedalaman Indonesia dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan Indonesia. Poin ini adalah semacam “imbalan” sekaligus jaminan Indonesia kepada negara-negara yang kapal-kapalnya selama ini secara bebas melakukan pelayaran melalui laut yang mulanya merupakan laut lepas (sehingga tidak tunduk kepada kedaulatan negara mana pun) dan kini berubah menjadi perairan pedalaman Indonesia. Dengan kata lain, pesan yang hendak disampaikan melalui poin ini ialah bahwa negara-negara tersebut tidak perlu khawatir jika kapal-kapalnya melintas di perairan pedalaman Indonesia sepanjang dalam pelayarannya mereka benar-benar mematuhi ketentuan hak lintas damai (right of innocent passage).

Keempat, deklarasi juga memuat hal mendasar lainnya yaitu lebar laut teritorial dan cara mengukurnya. Dikatakan bahwa batas laut terirorial adalah 12 mil dan diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia. Cara penarikan garis pangkal ini dikenal dengan nama metode garis pangkal lurus (straight base line method). Sebagaimana telah disinggung di atas, sebelum digunakan lewat deklrasi ini, cara penarikan garis pangkal demikian telah diakui dan dikukuhkan melalui putusan Mahkamah Internasional yang terkenal, yaitu dalam sengketa perikanan antara Inggris dan Norwegia (Anglo-Norwegian Fisheries Case) tahun 1951 – meskipun bukan untuk negara kepulauan. Mochtar Kusumaatmadja “meminjamnya” guna menguatkan argumentasinya bagi konsepsi negara kepulauan.

Berselang sehari setelah Deklarasi tersebut dimuat di berbagai koran, negara-negara besar, antara lain, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Australia, Jerman, Jepang, dan tentu saja Belanda mengajukan protes keras dan penentangannya. Mochtar Kusumaatmadja menceriterakan, “Saya kaget. Saya merasa bahwa ini perbuatan saya, seluruh dunia geger melawan Republik kita. Saya  sambil bawa koran-koran tersebut dan buru-buru pagi-pagi pergi ke rumah Chairul Saleh di Jalan Lombok 23 Menteng, Jakarta. ‘Ada apa’, katanya. ‘Sudah baca koran’, tanya saya sambil memperlihatkan surat kabar. ‘Apa, ada apa dengan koran?’ katanya. Mochtar kemudian mengatakan, “Ini, baca koran. Semua negara protes.” Rasanya, langit ini seperti runtuh, kata Mochtar. Bukannya kaget, Chairul Saleh malah berkata, ‘O, mereka protes ya? Kalau negara-negara besar imperealis itu protes artinya kita berada di jalan yang benar.’

Kita bersyukur, Indonesia tidak gentar menghadapi protes dan penentangan negara-negara besar tersebut. Bukan hanya tidak gentar, menyusul Deklarasi Djuanda, Pemerintah Indonesia justru memperkuatnya dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia. Sikap Indonesia sebagaimana tercermin dalam Deklarasi Djuanda dan Undang-Undang Nomor 4/Prp/1960 tersebut selanjutnya dijadikan pedoman perjuangan tak kenal lelah Indonesia selama seperempat abad dalam diplomasi internasional di bidang hukum laut sampai kemudian Wawasan Nusantara atau konsepsi negara kepulauan (archipelagic state) itu diterima dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea). Bersamaan dengan diterima konsepsi negara kepulauan atau archipelagic state itu, diterima pula oleh Konvensi Hukum Laut PBB konsepsi-konsepsi lain yang berkait erat dengan konsepsi negara kepulauan seperti konsepsi perairan kepulauan (archipelagic waters), hak lintas alur laut kepulauan (right of archipelagic sea-lane passage), untuk menyebut beberapa contoh, yang saat ini bukan lagi sekadar konsepsi melainkan telah menjadi ketentuan hukum internasional positif (de lege lata). Karena itu, tidak berlebihan jika Damos Dumoli Agusman, Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Austria, Slovenia, dan Organisasi Internasional, mengatakan bahwa, melalui Mochtar Kusumaatmadja, Indonesia telah menciptakan hukum internasional. Melalui Mochtar Kusumaatmadja pula, Indonesia membuktikan bahwa inisiatif untuk mengubah dunia tidak selalu harus berjalan satu arah dan tidak selalu merupakan “jatah” negara-negara maju melainkan proses dialektik dua arah. Sampai di sini, saya jadi teringat ucapan Mehmet Murat Ildan, sastrawan penulis naskah drama dari Turki, “You may live in an unknown small village, but if you have big ideas, the world will find you” (Anda bisa saja tinggal di sebuah kampung kecil yang tak dikenal, namun jika anda memiliki gagasan-gagasan hebat, dunia akan menemukan anda).

Unud sebagai Widya Mahamerta

Poin yang hendak saya sampaikan melalui kisah yang pemaparannya cukup memakan waktu di atas bukanlah sekadar agar kita tidak lupa jasa besar seorang Mochtar Kusumaatmadja melainkan ada kaitannya dengan tema peringatan Dies Natalis Universitas Udayana ke-61 ini, “Membangun sinergi, menciptakan prestasi.”

Mochtar Kusumaatmadja adalah sosok pemikir yang lahir dari tradisi akademik universitas. Misi utama universitas adalah mengenyahkan kegelapan. Itulah yang diajarkan oleh sejarah kepada kita ketika di sekitar tahun 1088 sekumpulan studiorum, kaum terpelajar, mendirikan Universitá di Bologna alias Universitas Bologna yang berlokasi di region Emilia-Romana, Italia. Inilah perguruan tinggi pertama yang menggunakan terminologi “universitas” untuk proses kegiatan belajar-mengajar antara dosen dan mahasiswanya. Universitas Bologna hadir sebagai perguruan tinggi pertama yang menandai mulai berakhirnya kegelapan panjang di Eropa belahan barat pasca-runtuhnya Kekaisaran Romawi. Begitu panjangnya kegelapan itu, yaitu mencapai rentang waktu 500 (lima ratus) tahun, dari tahun 400 hingga 900 sesudah Masehi, sehingga disebut “Abad Kegelapan” (Dark Age). Penyebabnya tidak lain adalah hilangnya tradisi belajar. Hilangnya tradisi belajar tersebut menyebabkan seluruh pengetahuan yang dihasilkan oleh peradaban besar sebelumnya, yaitu peradaban Yunani dan Romawi, musnah nyaris tak berbekas – kecuali yang sedikit masih bisa diselamatkan di biara-biara atau katedral-katedral. Dalam kegelapan demikian orang lebih percaya kepada (dan hidup bersama) gosip tinimbang pengetahuan. Sementara itu, secara sosial, dampak dari kegelapan demikian ialah berkembangnya sistem feodal – yaitu sistem sosial yang terbentuk oleh dan dalam kelas-kelas sosial: bangsawan, agamawan, dan budak.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Titik awal kebangkitan Eropa Barat untuk keluar dari kegelapan terjadi tatkala, pada kira-kira abad ke-12, beberapa gelintir orang yang mendapatkan pendidikan hukum dan mengabdi kepada raja mulai tertarik untuk mempelajari dan mendalami kembali pemikiran-pemikiran para cendekia dari era kebesaran Yunani dan Romawi, khususnya karya-karya Aristoteles dan Kode Yustinianus (Code of Justinian), yang tiada lain adalah kumpulan teori hukum dari Abad ke-6 Masehi yang disusun atas perintah Kaisar Yustinianus dari Kekaisaran Byzantium yang dinamakan Corpus Iuris Civilis. Ini kemudian mendorong terjadinya kegairahan untuk memikirkan tatanan kenegaraan modern yang dimulai dengan mendalami studi hukum. Universitas Bologna adalah bagian dari kegairahan baru itu. Maka tidak mengherankan kalau semboyan atau mottonya berbunyi “Petrus ubique pater legum Bononia mater” (St. Peter is everywhere the father of law, Bologna is its mother) yang jika diterjemahkan secara bebas berarti “Santo Petrus adalah ayah hukum di manapun, sedangkan Bologna adalah ibunya. Namun, anehnya, tokoh-tokoh besar yang dilahirkan olehnya justru para pencerah non-hukum, seperi Dante Alighieri (penyair dan filsuf Itali dari Abad ke-14), Erasmus (cendekiawan dan filsuf besar Belanda), Nicolaus Copernicus (matematikawan sekaligus astronom dengan teori masyurnya yang menempatkan matahari sebagai pusat tata surya), Lazzaro Spallanzani (fisiolog dan penemu Teori Generasi Spontan atau Spontaneus Generation dalam biologi), dan lain-lain.

Karena itu, dalam tengara saya, dengan berkaca dari sejarah di atas, bukanlah suatu kebetulan jika Universitas Udayana mengidealkan untuk memberikan “Widya Mahamerta” sebagai “Pusaka” kepada anak-anak didiknya. Widya (Vidhya) tiada lain adalah “ibu pengetahuan dan kebenaran.” Adakah “pusaka” yang lebih mulia sehingga bisa disebut Mahamerta selain Widya (Vidhya) alias ibu pengetahuan dan kebenaran? Maka, dengan “Pusaka” itulah Universitas Udayana hendak menugaskan misi suci memerangi dan mengusir kegelapan kepada anak-anak didiknya – seperti yang dicontohkan oleh Universitá di Bologna.

Di sinilah sinergi menjadi keniscayaan. Misi universitas mengenyahkan kegelapan yang ditandai kemampuan melahirkan sosok-sosok pencerah masyarakat, bangsa, dan negara, seperti Mochtar Kusumaatmadja, tak mungkin diwujudkan tanpa adanya sinergi berbagai komponen. Sinergi antara visi universitas dan pengejawantahannya dalam misi serta langkah-langkah konkretnya dalam program aksi di ranah empirik. Sinergi antara “mimpi” pimpinan universitas dan “tangkapan” pimpinan fakultas atas mimpi itu sehingga lahir satu kesatuan langkah yang solid. Bahkan juga, jika bukan terutama, sinergi dengan kebijakan Pemerintah. Karena itu, jika kebijakan pemerintah, di bidang pendidikan tinggi khususnya, misalnya yang berkenaan tugas pokok dosen, lebih menekankan pada terbangunnya kerapian administrasi parameter kinerja para dosen – yang ironisnya acapkali tidak bersangkut-paut dengan penghargaan finansial dosen yang bersangkutan – maka, percayalah, sistem itu hanya akan melahirkan dosen-dosen lebih tertarik untuk mengurus dirinya sendiri tinimbang melakukan dialektika model “taman akademos” dengan mahasiswanya dalam proses belajar ala Akademia Plato, yang seharusnya menjadi karakter perguruan tinggi atau universitas. Invensi tidak lagi menjadi obsesi dan digantikan oleh target-target administratif pemenuhan syarat beban kerja yang harus senantiasa tersusun rapi dan selalu dibayang-bayangi oleh ancaman ini itu. Akan adakah sosok fenomenal yang lahir dari kebijakan dan habitat macam itu? Mungkin ada namun itu hanya akan berupa pengecualian, sesuatu yang eksepsional, bukan konsekuensi rasional yang lahir dari solidnya sinergi dari hulu hingga hilir.

Jika kita meyakini misi utama universitas adalah mengenyahkan kegelapan dan “senjata” untuk mengenyahkan kegelapan itu adalah “pusaka” yang bernama widya, ibu segala pengetahuan dan kebenaran, maka, bagi insan universitas, jalan pembuka untuk mengerjakan misi itu adalah menyingkirkan rasa takut.

Karena itu, saya ingin menutup orasi ini dengan mengutip ucapan William C. Faulkner, penerima Nobel Sastra 1949, “Never be afraid to raise your voice for honesty and truth and compassion against injustice and lying and greed. If people all over the world … would do this, it would change the earth” (Jangan takut untuk mengangkat suaramu bagi kejujuran dan kebenaran dan perasaan haru untuk melawan ketidakadilan dan dusta dan ketamakan. Jika orang-orang di seluruh dunia … mau melakukannya, hal itu akan mengubah dunia).

IDG Palguna, Denpasar, 29 September 2023.

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OPINI

Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Otonomi Daerah Terancam Mundur

Published

on

By

Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014. (Foto: dok)

KESEPAKATAN pemerintah dan DPR untuk menata status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat patut dicermati secara serius. Jangan sampai kebijakan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji justru mengubah arah desentralisasi yang dibangun sejak Reformasi.

Masalahnya bukan sekadar siapa yang membayar gaji guru: APBD atau APBN. Di balik perpindahan sumber pembiayaan itu terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni siapa yang berwenang mengelola, membina, mengembangkan karier, memindahkan, mengawasi, dan bertanggung jawab atas guru tersebut.

Kalau hanya memindahkan uang dari APBD ke APBN, itu seperti memindahkan uang dari kantong kanan ke kantong kiri. Tetapi jika yang dipindahkan adalah status kepegawaiannya, kita sedang menyentuh desain pemerintahan daerah.

Jangan Salah Alamat

Akar persoalannya sebenarnya cukup jelas: banyak pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal setelah transfer ke daerah (TKD) dipangkas. Belanja pegawai pun tertekan, termasuk untuk membayar guru PPPK.

Jika demikian persoalannya, mengapa pegawainya yang ditarik ke pusat?

Solusi yang lebih sederhana adalah memperkuat kembali TKD, yaitu lewat DAU by earmarked (ditandai penggunaannya hanya untuk gaji PPPK) atau blkckgrant rasa spesific grant. Negara tetap dapat menjamin gaji guru melalui APBN yang ditransfer ke daerah, tetapi tidak harus mengubah status dan konstruksi kelembagaan pemerintahan daerah.

Sebab, desentralisasi bukan hanya soal membagi kewenangan. Ia juga harus diikuti pembagian sumber daya, termasuk sumber daya manusia dan keuangan. Urusan diberikan kepada daerah, tetapi pembiayaannya jangan dipersempit sedemikian rupa sehingga daerah tidak mampu menjalankannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membagi urusan pendidikan antara pusat dan daerah. Pendidikan tinggi menjadi kewenangan pusat, pendidikan menengah menjadi kewenangan provinsi, sedangkan pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Pembagian itu bukan sekadar garis di atas kertas. Di dalamnya terdapat konsekuensi mengenai siapa yang menyelenggarakan urusan, siapa yang membina aparaturnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelayanan kepada masyarakat.

Jika guru SD dan SMP yang bekerja di daerah menjadi ASN pusat, sementara mereka tetap mengajar di sekolah yang menjadi bagian dari kewenangan kabupaten/kota, konstruksinya menjadi tidak sederhana.

Siapa yang mengangkat dan memberhentikan? Siapa yang memberi sanksi? Siapa yang menentukan mutasi dan promosi? Siapa yang membangun kariernya? Dan kepada siapa guru itu bertanggung jawab?

Jangan sampai kepala daerah bertanggung jawab atas kualitas pendidikan di wilayahnya, tetapi pegawai yang menjalankan pelayanan tersebut secara kepegawaian bukan berada dalam kendalinya. Akibatnya bisa runyam. Timbul dualisme.

Jangan Menciptakan Birokrasi Baru

Persoalan berikutnya adalah skala. Guru bukan hanya berjumlah ribuan, tetapi jutaan dan tersebar di 500-an daerah otonom.

Tidak mungkin semuanya dikelola secara langsung dari Jakarta. Jika pemerintah pusat kemudian membangun kantor wilayah atau unit vertikal sampai ke daerah untuk mengelola guru, bukankah kita justru menciptakan kembali struktur birokrasi pusat di daerah?

Kita pernah mengenal Kanwil Dikbud di provinsi dan Kandep Dikbud di kabupaten/kota. Struktur seperti itu merupakan ciri kuat pemerintahan yang sentralistis.

Setelah Reformasi 1998, sebagian besar urusan pemerintahan justru didesentralisasikan agar pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat. Daerah diberi kewenangan karena pemerintah daerah dinilai lebih mengetahui kebutuhan masyarakat setempat.

Karena itu, jangan sampai persoalan fiskal yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui kebijakan transfer justru melahirkan resentralisasi administrasi.

Kalau guru ditarik ke pusat karena alasan fiskal, bagaimana dengan tenaga kesehatan PPPK? Bagaimana pula dengan pegawai PPPK lainnya? Jika semua persoalan fiskal daerah diselesaikan dengan menarik pegawai ke pusat, ke mana arah otonomi daerah?

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Kita berpotensi mengalami resentralisasi dua lapis: fiskal sudah menguat ke pusat, administrasi pemerintahan pun menyusul.

Kembalikan Keseimbangan Fiskal

Persoalan guru PPPK sesungguhnya merupakan cermin dari problem yang lebih besar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah.

Sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada TKD. Hanya sekitar 10 persen dari 546 daerah yang relatif kuat secara fiskal. Selebihnya masih membutuhkan dukungan pusat untuk membiayai pelayanan dasar.

Dalam situasi seperti itu, pemangkasan TKD akan segera terasa di daerah. Ketika pendapatan asli daerah (PAD) tidak cukup kuat, daerah akan dipaksa memilih: membayar gaji pegawai atau membiayai pelayanan publik lainnya.

Padahal, konstitusi mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil dan selaras. Desentralisasi tidak boleh berhenti pada penyerahan urusan, sementara kemampuan keuangannya terus dipersempit.

Karena itu, pemerintah perlu melihat kembali besaran TKD. Jika pagunya pada 2027 sekitar Rp 735 triliun, misalnya, perlu dipertimbangkan penambahan sekitar Rp 165 triliun agar mendekati Rp 900 triliun. Angka tersebut setidaknya dapat menjadi titik awal untuk mengembalikan kapasitas fiskal daerah.

Sumber dananya dapat dicari melalui evaluasi terhadap berbagai program pusat yang menyerap anggaran besar. Jangan sampai program-program yang bersifat nasional dan menjadi prioritas pusat mengurangi kemampuan daerah menjalankan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawabnya.

Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah

Saya tidak menolak negara menjamin pembayaran gaji guru PPPK. Negara memang wajib memastikan guru memperoleh haknya dan pendidikan tidak terganggu oleh persoalan fiskal daerah.

Namun, cara menyelesaikannya harus konsisten dengan desain pemerintahan negara kesatuan yang telah memilih desentralisasi.

Kalau negara ingin memastikan gaji guru dibayar dari APBN, silakan. Tetapi memperkuat TKD, masukkan dalam DAU yang ditandai penggunaannya hanya untuk gaji PPPK, ini jauh lebih sederhana dibandingkan menarik jutaan pegawai ke pusat, mengubah sistem pembinaan, mengatur ulang jenjang karier, membangun struktur birokrasi baru, dan merevisi berbagai regulasi.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Lebih dari itu, perubahan status kepegawaian tidak boleh hanya didasarkan pada kesepakatan politik pemerintah dan DPR. Jika kebijakan tersebut mengubah pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, maka kerangka hukumnya harus disesuaikan terlebih dahulu.

Jangan sampai kita menyelesaikan masalah fiskal jangka pendek dengan menciptakan masalah kelembagaan jangka panjang.

Desentralisasi dibuat bukan agar Jakarta mengurus semuanya. Desentralisasi dibuat agar urusan yang dapat ditangani daerah dikelola lebih dekat dengan rakyat. Pemerintah pusat semestinya berperan mengatur standar, melakukan pembinaan, menjamin pemerataan, dan membantu daerah yang kemampuan fiskalnya lemah.

Karena itu, kebijakan guru PPPK harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih besar: ke mana sebenarnya arah otonomi daerah kita?

Jika urusan yang telah didesentralisasikan satu per satu ditarik kembali ke pusat, sementara fiskal daerah juga dipersempit, kita harus berani menyebutnya sebagai gejala resentralisasi.

Jangan sampai solusi jangka pendek untuk membayar gaji guru PPPK menjadi langkah panjang mundur dari otonomi daerah.

Otonomi daerah jangan dikorbankan hanya karena persoalan uang yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui kebijakan fiskal. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

OPINI

Ketika Daerah Mulai Melawan Pusat

Published

on

By

Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, penulis opini hubungan pusat-daerah.
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014. (Foto: dok)

TANGGAL 17 Agustus 2026, delapan puluh satu tahun sudah Indonesia merdeka. Hubungan pemerintah pusat dan daerah semestinya semakin harmonis dan serasi. Pusat mengayomi daerah, daerah menyayangi Pusat. Kesejahteraan rakyat meningkat, pelayanan publik makin baik, sekolah dan rumah sakit semakin berkualitas, jalan dan jembatan terawat.

Pusat pun semestinya tidak memaksakan program-program favoritnya sendiri, sementara kebutuhan dasar daerah terabaikan. Daerah perlu diberi ruang untuk mengisi pembangunan sesuai karakter dan kebutuhan lokal.

Namun, harapan itu terasa semakin jauh dari kenyataan. Dalam dua tahun terakhir, kehangatan hubungan pusat-daerah meredup. Bahkan, tanda-tanda ketegangan justru semakin terang. Bila tidak segera dibenahi, bukan mustahil gejolak ini berlanjut pada tahun depan.

Awalnya adalah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Pada Januari 2025, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan efisiensi besar-besaran. Dana transfer ke daerah (TKD), termasuk DAU, DBH, DAK, Dana Otsus, dan Dana Desa, dipangkas sekitar Rp 50 triliun.

Tahun 2026, pemangkasan membengkak hingga sekitar Rp 226 triliun. Dalam Nota Keuangan pemerintah yang disampaikan 15 Agustus lalu, pemangkasan masih berlanjut dalam RAPBN 2027, meskipun sedikit menurun menjadi sekitar Rp 184 triliun.

Pada saat yang sama, pemerintah pusat menjalankan sejumlah program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Sekolah Rakyat yang menelan biaya ratusan triliun.

Masalahnya bukan semata-mata pemerintah mempunyai program prioritas. Masalahnya adalah ketika pusat mempunyai banyak program prioritas, daerah justru kehilangan ruang fiskal untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya. Inilah yang membuat hubungan pusat-daerah menjadi dingin.

Dari Protes Menjadi Kemarahan

Suara keberatan sebenarnya sudah lama terdengar. Para gubernur pernah menggeruduk Kementerian Keuangan memprotes penurunan TKD. Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, antara lain, menyuarakan keresahan daerah kepada Menteri Keuangan Purbaya.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Belakangan, Bupati Siak Afni meminta pemerintah pusat membayarkan dana bagi hasil (DBH) Siak yang tertunda agar dapat digunakan membangun infrastruktur. Walikota Tidore juga meminta tambahan TKD untuk membayar gaji PPPK. Jika tidak, pemerintah daerah menghadapi pilihan pahit: mengurangi belanja atau merumahkan pegawai.

Yang lebih mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Pemangkasan Dana Desa sekitar 70 persen memicu kemarahan kepala-kepala kampung. Pada 11 Agustus lalu, massa membakar sejumlah kantor pemerintah daerah, termasuk kantor bupati dan DPRD.

Protes Politik Telah Berubah Menjadi Kemarahan Sosial

Di Aceh, pada peringatan 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki, 15 Agustus lalu, muncul lagi aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dua peristiwa tersebut memang memiliki latar belakang yang berbeda. Tetapi keduanya memberikan pesan yang sama: jangan anggap remeh kegelisahan daerah.

Saya kebetulan berada di Nabire ketika terjadi pembakaran kantor bupati di Puncak. Di ibu kota Provinsi Papua Tengah itu, saya berbincang dengan sejumlah petinggi pemerintah provinsi. Saya menyampaikan pandangan sederhana: dana kampung di Papua yang memiliki kekhususan Otonomi Khusus semestinya jangan dipangkas secara membabi buta. Papua membutuhkan pendekatan afirmatif, bukan perlakuan fiskal yang justru mempersempit ruang pemerintah kampung yang medannya sangat sulit, bergunung-gunung dengan kesulitan transportasi menjangkaunya.

Pada pagi 15 Agustus, bertepatan dengan peringatan Hari Damai Aceh, saya juga sempat menyampaikan ucapan selamat kepada dua penanda tangan MoU Helsinki, Hamid Awaluddin dan Teuku Malik Mahmud, keduanya sahabat lama saya. Pesan keduanya sederhana dan hampir sama: “Perdamaian harus dirawat dan dikelola dengan baik,” ucap Prof. Djo.

Pesan itu berlaku bukan hanya untuk Aceh, tetapi untuk seluruh Indonesia.

Jangan Biarkan Pusat Tuli

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Pusat tidak boleh menggunakan adagium lama: anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Dalam negara kesatuan yang demokratis, suara daerah bukan gonggongan yang boleh diabaikan. Ia adalah alarm politik dan sosial.

Jika kepala daerah sudah berkali-kali memprotes, masyarakat mulai turun ke jalan, fasilitas pemerintahan dibakar, dan simbol-simbol lama kembali muncul, maka pemerintah pusat harus berhenti sekadar menghitung angka dalam tabel APBN. Yang harus dihitung adalah biaya politik dan sosial jika ketidakpuasan daerah dibiarkan menumpuk.

Stabilitas hubungan pusat-daerah harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan program atau kepentingan jangka pendek para petinggi negeri.

Indonesia memilih desentralisasi bukan tanpa alasan. Otonomi daerah adalah instrumen untuk mendekatkan negara kepada rakyat. Karena itu, ketika pusat menyerahkan urusan pemerintahan kepada daerah, penyerahan itu harus diikuti dengan sumber pembiayaan yang memadai.

Tidak adil apabila daerah diberi beban pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan berbagai urusan pemerintahan, tetapi sumber dananya terus dipersempit.

Inilah paradoks desentralisasi kita: urusan diserahkan ke daerah, tetapi uangnya ditarik kembali ke pusat.

Mayoritas Daerah Masih Miskin PAD

Memang benar, daerah harus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pajak dan retribusi daerah harus dioptimalkan. Kreativitas fiskal harus diperkuat. Tetapi kita tidak boleh berpura-pura bahwa semua daerah tidak mempunyai kemampuan fiskal yang sama.

Dari 546 daerah otonom, daerah yang mempunyai kapasitas PAD tinggi jumlahnya tidak sampai 10 persen. Sekitar 90 persen lainnya masih sangat bergantung pada TKD.

Mengubah struktur ketergantungan itu tidak mungkin dilakukan dalam satu atau dua tahun. Dibutuhkan pembinaan fiskal jangka panjang, pengembangan ekonomi lokal, investasi, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan kapasitas birokrasi daerah.

Karena itu, pemangkasan TKD secara drastis justru berpotensi memukul daerah yang belum memiliki kaki fiskal yang kuat. Di sinilah pemerintah harus kembali kepada amanat konstitusi.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras. Kata kuncinya adalah adil dan selaras. Bukan pusat mengambil sebanyak-banyaknya, sementara daerah diberi seadanya.

Bola di Kaki DPR

Karena itu, bola kini berada di kaki DPR RI. Sebagai pemegang hak anggaran, DPR seharusnya menjadi jembatan kepentingan pusat dan daerah. Jangan sampai parlemen hanya menjadi tukang stempel kebijakan fiskal pemerintah.

Untuk menjaga hubungan keuangan pusat-daerah tetap adil dan mencegah gejolak semakin meluas, DPR perlu mempertimbangkan menaikkan TKD 2027 dari sekitar Rp 735 triliun sebagaimana usulan pemerintah menjadi sekitar Rp 919 triliun, setara dengan pagu APBN 2025.

Anggaplah itu sebagai kado HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari wakil rakyat kepada daerah. Kado itu bukan hadiah cuma-cuma. Itu adalah investasi untuk menjaga persatuan Indonesia.

Sebab, negara kesatuan tidak cukup dipertahankan dengan slogan persatuan. Ia harus dirawat dengan keadilan fiskal, keadilan pelayanan dan keadilan pembangunan.

Jika daerah terus diminta mengurus rakyat dengan kantong yang semakin kosong, sementara pusat semakin gemuk dengan berbagai program, maka desentralisasi tinggal nama.

Dan bila suara kepala daerah terus diabaikan, sementara kemarahan masyarakat mulai mengambil bentuk fisik, kita sedang berhadapan dengan sesuatu yang jauh lebih serius daripada sekadar persoalan anggaran.

Jangan tunggu daerah terbakar untuk menyadari bahwa hubungan pusat-daerah sedang buruk. Kini saatnya pusat mendengar, DPR berpihak, dan kebijakan fiskal dikoreksi. Sebab merawat daerah berarti merawat Indonesia.

Bola itu sekarang berada di kaki aktor politik kita di Senayan. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

OPINI

OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

Published

on

By

ott korupsi
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014. (Foto: dok)

OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyasar seorang bupati. Kali ini Bupati Langkat, Sumatera Utara menjadi korban. Sebelumnya Bupati Kuantan Singingi, Riau. Sesungguhnya daftar kepala daerah yang tersandung korupsi sudah lebih dari 400 orang. Sudah sangat panjang, hingga publik nyaris kehilangan rasa kaget.

Pertanyaannya bukan lagi mengapa kepala daerah ditangkap. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa peristiwa itu terus berulang.

Jawabannya sederhana sekaligus pahit: karena kita masih sibuk menghukum pelaku, tetapi belum sungguh-sungguh memperbaiki sistem yang melahirkannya.

Korupsi kepala daerah bukan sekadar kegagalan moral individu. Ia merupakan produk dari sistem politik yang berbiaya mahal, birokrasi yang mudah diintervensi, serta tata kelola pemerintahan yang belum mampu membangun pagar integritas.

Selama hulunya tetap sama, hilirnya akan terus memproduksi kasus yang sama.

Biaya politik yang sangat tinggi menjadi titik awal persoalan. Untuk menjadi kepala daerah, seorang kandidat harus mengeluarkan biaya besar sejak proses memperoleh dukungan partai, membiayai kampanye, memasang alat peraga, membayar survei, menggerakkan relawan, menyediakan saksi di ribuan tempat pemungutan suara, hingga berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Politik akhirnya berubah menjadi investasi yang harus dikembalikan.

Ketika jabatan dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan modal, maka kekuasaan berubah menjadi komoditas. Jabatan birokrasi diperjualbelikan, proyek pemerintah diperdagangkan melalui fee, dan perizinan menjadi ladang rente. Korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan bagian dari mekanisme untuk menutup ongkos politik.

Di sinilah birokrasi menjadi korban sekaligus pelaku.

Tidak sedikit aparatur sipil negara yang sesungguhnya ingin bekerja profesional. Rekrutmen ASN melalui sistem CAT bahkan telah berhasil menutup ruang titipan dalam penerimaan pegawai. Namun setelah mereka memasuki jabatan struktural, tekanan politik justru dimulai.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan yang sangat besar atas promosi, mutasi, dan pemberhentian pejabat. Relasi kuasa yang timpang ini membuat banyak birokrat memilih tunduk daripada kehilangan jabatan.

Akibatnya, profesionalisme birokrasi terkikis sedikit demi sedikit.

Padahal, dalam pemerintahan modern, pejabat politik dan birokrasi memiliki fungsi yang berbeda. Politisi bertugas menentukan arah kebijakan. Birokrasi bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaannya secara profesional. Ketika batas itu hilang, birokrasi berubah menjadi alat politik, sementara pelayanan publik menjadi korban.

Ironisnya, berbagai upaya pembinaan selama ini lebih banyak menyentuh gejala daripada akar persoalan. Kepala daerah dikumpulkan dalam retret, diberikan ceramah antikorupsi, menandatangani pakta integritas, mengikuti berbagai forum pembinaan, sampai dana TKD dipangkas tetap tak mempan. OTT tak berhenti.

Tidak mengherankan. Integritas tidak lahir dari aneka arahan kebijakan. Integritas harus dijaga oleh sistem. Karena itu, reformasi tidak cukup dilakukan pada birokrasi semata. Reformasi harus dimulai dari sistem politik.

Undang-Undang Partai Politik perlu dibenahi agar proses rekrutmen calon kepala daerah lebih demokratis dan tidak bertumpu pada kekuatan modal. Partai harus mengedepankan kompetensi, rekam jejak, dan integritas, bukan ketebalan isi tas calon.

Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 juga sudah waktunya dievaluasi. Indonesia terlalu beragam untuk dipaksa menggunakan satu model yang seragam secara langsung, termasuk harus pakai pemilihan berpasangan tak peduli daerah besar atau kecil.. Daerah dengan kapasitas fiskal lemah, jumlah penduduk kecil, dan ketergantungan tinggi terhadap dana transfer tentu menghadapi tantangan yang berbeda dengan kota-kota besar. Kebijakan yang seragam justru sering menghasilkan biaya politik yang tidak rasional.

Di sisi lain, biaya kampanye harus ditekan secara signifikan. Negara dapat mengambil peran lebih besar dalam membiayai kebutuhan tertentu, seperti saksi pemilu atau media kampanye yang lebih sederhana dan setara. Semakin murah ongkos demokrasi, semakin kecil dorongan menjadikan jabatan sebagai alat mengembalikan investasi politik.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Dalam jangka pendek, pemerintah pusat juga perlu memperkuat pengawasan terhadap daerah. Situasi korupsi kepala daerah sudah dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat. Pengawasan tidak boleh sekadar administratif, melainkan harus bersifat preventif dengan pendampingan yang intensif terhadap daerah-daerah yang memiliki risiko tinggi.

Korupsi kepala daerah sesungguhnya bukan hanya merugikan keuangan negara. Ia menghancurkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal. Masyarakat mulai mempertanyakan untuk apa memilih pemimpin secara langsung jika akhirnya yang terpilih justru bergantian masuk penjara.

Kita tentu tidak ingin setiap operasi tangkap tangan hanya menjadi tontonan rutin yang segera dilupakan sebelum berganti dengan kasus berikutnya.

Sudah saatnya perhatian bangsa ini bergeser dari sekadar menangkap pelaku menuju keberanian membongkar akar persoalannya secepatnya. Sebab, selama sistem politik dan birokrasi tetap dibiarkan seperti sekarang, OTT bukanlah akhir dari korupsi, melainkan hanya penanda bahwa kita kembali gagal memperbaiki hulu persoalan. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca