Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Sebut Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri

BALIILU Tayang

:

operator judi online
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat beri keterangan kepada wartawan Selasa, 6 Agustus 2024. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Polri menemukan korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan menjadi operator judi online di luar negeri. Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan kasus TPPO.

“Sementara ini yang masuk ke kita ada (korban TPPO jadi operator judi online),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus 2024, dikutip dari humas.polri.go.id.

Namun, Djuhandani tak menyebut negara tempat korban menjadi operator judi online itu. Jenderal bintang satu ini juga belum bisa mengungkap jumlah korban TPPO yang menjadi operator judi online.

“Kalau berapa orang nanti harus membuka data kembali. Tapi, yang jelas pernah ada, dan itu pernah ada juga yang kita ungkap lebih lanjut baik itu terkait TPPO-nya,” ungkap Djuhandani.

Namun, terkait sosok T yang disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, kata Djuhandhani, belum pernah menemukan. Benny mengungkap T adalah pengendali pengiriman warga Indonesia secara ilegal ke Kamboja yang dipekerjakan sebagai operator judi online dan scamming online.

“Tapi, kalau berkaitan yang disampaikan Pak Benny, sementara belum ada,” ucap Djuhandani.

Di samping itu, Djuhandani menekankan jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selalu menyelidiki kasus TPPO setiap mendapatkan laporan. Polri juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian lainnya terkait penanganan perdagangan orang.

“Bila ada pemulangan pun kita selalu melaksanakan pendalaman. Tidak hanya, bukan karena Pak Benny menyampaikan seperti itu (sosok T) kita perbuat (penyelidikan), selama ini sudah berbuat,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Benny Rhamdani sebanyak dua kali di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini untuk menggali sosok T yang disebut pengendali judi online. Bahkan, T ini dikatakan orang yang tak tersentuh hukum.

Baca Juga  Uang Judol Mengalir ke Perusahaan Apa Saja?

Namun, setelah dua kali pemeriksaan pada Senin, 29 Juli dan Senin, 5 Agustus 2024, Benny tak bisa menjelaskan sosok T. Benny mulanya mengaku mendapatkan informasi terkait seseorang berinisial T dari pekerja migran di Kamboja dan meralatnya mendapatkan informasi dari Ketua BP2MI Serang Joko Purwanto yang kini sudah meninggal.

Benny juga tidak bisa membuktikan sosok T. Dengan demikian, Polri menyatakan informasi sosok pengendali judi online berinisial T itu tak terbukti ada. Polri juga tidak bisa menggali Benny lebih dalam, karena sumber informasinya sudah wafat.

“Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan usai pemeriksaan Benny, Senin, 5 Agustus 2024. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polresta Denpasar Ungkap 28 Kasus 4C Selama Mei 2026, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk

Published

on

By

polresta denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K.,M.H. saat konferensi pers hasil ungkap tindak pidana 4C periode Mei 2026, pada Senin, 25 Mei 2026 di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dalam release hasil ungkap tindak pidana 4C periode Mei 2026, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus kriminalitas dengan mengamankan 34 tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K.,M.H.

Kasus yang berhasil diungkap meliputi 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 14 tersangka laki-laki, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 9 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 1 tersangka, serta 9 kasus pencurian biasa lainnya dengan total 10 tersangka.

“Dari total 34 tersangka yang diamankan, terdiri dari 33 laki-laki dan 1 perempuan. Tidak ditemukan keterlibatan anak dalam kasus-kasus tersebut,” jelas Kapolresta.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pengungkapan pelaku curanmor residivis, pelaku diketahui bernama Edi Siswanto (42), asal Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor di depan toko antik Jalan Gunung Atena, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Polresta Denpasar.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah uang tunai, rekening koran bank, beberapa unit sepeda motor seperti Honda Beat, Yamaha Nmax, Honda Scoopy, Yamaha Freego dan Honda Vario, hingga sejumlah telepon genggam berbagai merek.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, rompi ojek online, ratusan bungkus rokok serta tabung gas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga  Polri Masih Buru Pelaku Besar Kasus TPPO

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 4C yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel guna mencegah terjadinya tindak pencurian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Badung Berikan Apresiasi Dukungan CCTV Diskominfo Pemkab Badung 

Published

on

By

polres badung
KONFERENSI PERS: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Dr. I Ketut Gede Arta, AP., S.H., M.Si, saat konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Polres Badung, pada Rabu (20/5). (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik Diskominfo Pemkab Badung berhasil menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu tempat cuci motor yang berada di lingkungan Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Polres Badung, pada Rabu (20/5), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Dr. I Ketut Gede Arta, AP., S.H., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Badung atas kerja cepat, profesional dan terukur dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana, di wilayah hukum Polres Badung. Sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Selanjutnya disampaikan, ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Badung yang selalu bersinergi dengan TNI , Polri serta seluruh stakeholder terkait.

“Pemerintah Daerah juga memiliki komitmen dalam rangka menjaga dan memberikan support pada stakeholder terkait khususnya Polres Badung berkaitan dengan pemanfaatan teknologi,” ujar I Ketut Gede Arta.

Kedepannya kolaborasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Terutamanya dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Mudah-mudahan kolaborasi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat luas di Kabupaten Badung. Karena itu memang harapan seluruh masyarakat. Dampak dan manfaatnya ada,” kata I Ketut Gede Arta.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran dan upaya nyata Pemkab Badung khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika. Pihaknya menyebut, Polres Badung sangat terbantu oleh perangkat CCTV Diskominfo dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana.

“Terungkapnya kasus ini adalah didasari dengan kolaborasi dengan Pemkab Badung, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan informatika yang selalu mendukung kita. Ketika kita memerlukan data-data elektronik melalui CCTV yang dikendalikan oleh Diskominfo,” imbuh AKBP Joseph Edward Purba. (gs/bi)

Baca Juga  Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ini Perannya

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral Manusia Silver Todong Pengendara dengan Pisau di Kuta, Unit Reskrim Polsek Kuta Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Published

on

By

polsek kuta
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus penodongan pisau yang dilakukan seorang manusia silver terhadap pengguna jalan di kawasan Traffic Light Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus penodongan pisau yang dilakukan seorang manusia silver terhadap pengguna jalan di kawasan Traffic Light Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial Instagram dan meresahkan masyarakat.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., serta tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H., bergerak cepat menindaklanjuti video viral tersebut hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kejadian penodongan terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di simpang Traffic Light Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road, Kuta. Terduga pelaku diketahui berinisial AW (26), seorang buruh asal Batujajar, Bandung.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya saat mengamen dengan modus menjadi manusia silver. Pelaku menodongkan pisau ke arah pengguna jalan untuk menakut-nakuti korban agar memberikan uang.

Saat korban sedang berhenti di lampu merah, tiba-tiba pelaku mendatangi korban sambil meminta uang dan menodongkan pisau. Merasa resah dan terancam, korban kemudian merekam aksi tersebut dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.

Menindaklanjuti laporan dan video viral itu, tim Unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita dan membawanya ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kalung, satu celana boxer yang digunakan saat kejadian, satu ember warna merah tempat menyimpan uang, serta satu botol air mineral berisi cairan cat warna silver yang digunakan pelaku saat menjadi manusia silver.

Baca Juga  Ungkap Judol, Polda Bali Tetapkan 10 Tersangka Kebanyakan Perempuan Remaja

Pelaku mengakui telah melakukan penodongan menggunakan pisau saat mengamen di lokasi tersebut. Pelaku juga mengaku diperintahkan oleh seorang temannya bernama Ujang. Sementara pisau yang digunakan disebut telah dikembalikan kepada orang tersebut dan keberadaannya kini masih belum diketahui.

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan raya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian,” ucap Kasi Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca